Ditemukan 705 data
29 — 24
G/2020/PA Sgm.cISJI : anu ond quoi : axdbull jassg x0>l1 SlogSoJly ASgIlq sVgIly gissla waolly wallylllArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
114 — 52
memberikannafkah kepada anaknya adalah lilintifa bukan bersifat litamlik, maka kelalaianseorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyahanak) tidak dapat digugat, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia, sebagaimana putusan nomor 608 K/AG/2003,tertanggal 23 Maret 2005, oleh karenanya gugatan Penggugat Rekonpensimengenai nafkah terutang anak (nafkah madhiyah anak) dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa pertimbangan di atas sejalan dengan pendapatkalangan Syafiiyah
gl Gold yore VI Well Le lus oJ adai pros Y auzslil Jligcle sal xi oll adai rd ig GV (yo Elivol gl ant Cu Yolpidlazlosl eo dloJl Le cuzg QY sdilaiwl Vo Goud ul yo Ylo JI awwas bos azlall cj 295Artinya : Pendapat kalangan Syafiiyah : nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau jjin dari hakimdikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersedia memberikannafkah.
40 — 17
mai,Jjstlg aig Ig aVoIIg EVoIIgo Giztly Gg otlo Solsasulgig cLSitly....Artinya : Bagi madzhab Syafiiyah,kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, waqaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya.....Menimbang, bahwa di persidangan dua orang saksi tersebut telahmemberikan keterangan secara terpisah di bawah sumpahnya, setelah dihubungkanketerangan keduanya pada pokoknya menguatkan permohonan Pemohon
38 — 15
No. 0420/Pdt.G/2015/PA.LwkPemohon untuk memberikan mutah dan nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan,sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah keluarnya wanita dari ketaatan yangwajib kepada suaminya, ringkasnya nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankankewajibankewajibannya;Menimbang, bahwa majelis perlu mengemukakan
14 — 2
Sedangkan ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebutsepakat tentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksiistifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan denganperkawinan yang terjadi
61 — 36
Putusan Perkara Nomor 78/G/2014/PTUNBDGKewarganegaraan :PekerjaanBertempat tinggalNamaKewarganegaraan :PekerjaanBertempat tinggalNamaKewarganegaraan :PekerjaanBertempat tinggalNamaKewarganegaraan :PekerjaanBertempat tinggalNamaKewarganegaraan :PekerjaanIndonesia: SwastaJalan As Syafiiyah Rt.005, Rw.003, KelurahanCilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.Maemunah Binti RidanIndonesia: SwastaJalan Rawa Semut Rt.003, Rw.012, KelurahanMargahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.Imah Binti NainIndonesia
15 — 4
Sedangkan ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebutsepakat tentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksiistifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan denganperkawinan yang terjadi
32 — 13
Prk No.90/B/2015/PT.TUN.JKTPekerjaanBertempat tinggalNamaKewarganegaraan :PekerjaanBertempat tinggalNamaKewarganegaraan :PekerjaanBertempat tinggalNamaKewarganegaraan :PekerjaanBertempat tinggalNamaKewarganegaraan :Pekerjaan: SwastaJalan As Syafiiyah Rt.005, Rw.003, KelurahanCilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.Maemunah Binti RidanIndonesiaSwastaJalan Rawa Semut Rt.003, Rw.012, KelurahanMargahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.Imah Binti NainIndonesia: SwastaJalan Musholah No.49 Rt.003
10 — 6
bru lagine YS J Ulg plixol We ao YasArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon suaminya, karena mujtahid tersebut adalahHIm. 9 dari 14 Him.
7 — 1
Foto copy Ijazah atas nama #HARHHHHHA Nomor : MTs 557/13.16/PP.01.1/036/2000 tanggal 20 Juni 2009 dikeluarkan oleh Kepala MadrasahTsanawiyah Salafiyah Syafiiyah, bermeterai cukup dan dicocokkan telahsesuai dengan aslinya oleh Ketua Majelis diberi tanda (Bukti P.5); Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan anak paraPemohon (AHHH HHHHHHAHHHHHH) yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
15 — 2
;Fotokopi ljazah Tingkat Tsanawiyah yang dikeluarkan oleh MadrasahTsanawiyah Ghozaliyah Syafiiyah Ponpes Karangmangu Sarang,Rembang tanggal 26 Oktober 2001 Bukti surat tersebut telah diberimeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata cocok,lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.7.;Hal. 4 dari 9 Hal.
49 — 16
merdekanya seorang budak,perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengundurandiri seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya,keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasanseseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang.Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal,yaitu: nikah, persetubuhan, nasab, kematian, dan diangkatnya seseorangmenjadi hakim.Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0061/Pdt.P/2016/PA Bitg.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
7 — 5
Fotokopi liazah Madrasah Aliyah Salafiyan Asy,Syafiiyah Jatirogo NomorMA,501/15,23/PP,01,1/039/2016 An ARIFUDIN tanggal 07 Mei 2016;P.8;Bahwa, selanjutnya Pemohon dan Pemohon Il menyatakan tidakmengajukan sesuatu hal lagi, kecuali tetap pada permohonannya dan mohondijatuhnkan penetapan;Bahwa, selanjutnya untuk mempersingkat uraian penetapan ini cukuplahdengan menunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam berita acarapersidangan atas perkara ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan
11 — 3
Sedangkan ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebutsepakat tentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksiistifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan denganperkawinan yang terjadi
18 — 7
(48 ayadLal aie AolaLL Salgtll euctycli) 2Ygguigallg aug Spe alg CIS) : clus) dunad gdignd : divio gi Jylaos) Mall dB gIIg oly Sadly gall auilly CIS : daze 8 Gu: dyxdLal) aig oom SisArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat
70 — 15
disebutkan Abdul Karim Zaidan didalam Nizhamu Alqada fi alsyariati al Islamiyah halaman 174 sebagaiberikut :JUS) ay Sryolls Lad Go) deli Vb aale; L aval ple atin (igSu a3,Kile (gS aid ro Gr innArtinya: terkadang pengetahuan saksi itu berdasarkan istifadhah yaitupengetahuan saksi berdasarkan berita yang telah tersebar luas dan telahdiyakini;Menimbang, bahwa lebih lanjut, kesaksian istafadhah tersebut dapatditerima sebagai bukti dalam masalah pernikahan sebagaimana pendapatulama Malikiyah, Hanafiyah, Syafiiyah
Wahbah AzZuhaili).Ulama syafiiyah menyatakan, sebagaimana dikutip oleh Dr. Wahbah AzZuhaili dalam Kitab Al Islam Wa Adilatunu Juz 6 halaman 560 :wgolg Cunt! 9 dolaiwVlgl golutl doleidl jeri MoV!
16 — 4
Pemohon menyangkal ataumembantah dan tetap pada dalil permohonannya bahwa sejak bulan Nopember 2012Termohon meninggalkan tempat tinggal bersama, untuk tinggal dan menetap di rumah orangtua Termohon sampai sekarang tanpa izin Pemohon dan selanjutnya Termohon dalamdupliknya menyatakan tetap pada jawabannya bahwa kepulangan Termohon sejak bulanNopember 2012 tersebut sudah izin Pemohon ; 7 Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim ingin mengetenghkan pendapat paraulama madzhab, baik dari kalangan Syafiiyah
19 — 5
ImamAbu hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi hakimw.Sedangkan Imam XXXX dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang .
12 — 1
No.54/Pdt.P/2019/PA.LbtMenimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il,hal. 304, menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama;bapaknya, kakeknya, kemudian orang yang diberikan wasiat olehmereka (ayah dan kakek), kemudian qadli (hakim) atau orang yangdiangkat oleh hakim untuk mengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah berpendapat bahwaurutan orangorang yang berhak menjadi wali adalah sama denganhierarkis orangorang yang berhak menerima kewarisan.
11 — 9
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.