Ditemukan 1420 data
120 — 87
hukum yang disebutmelawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, sedangkanmelawan hukum dalam arti meteriil yakni meskipun perbuatan tersebut tidakdiatur dalam peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebutdianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma normakehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003 / PUU IV / 2006tertanggal 25 Juli 2006 mengenai sifat melawan
hukum materil dalam TindakPidana Korupsi tidak perlu diterapbkan lagi karena tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat dan dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Kontitusimenyatakan bahwa:e Sifat melawan hukum materil bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1)UUD 1945 dengan mana diterjemahkan dalam bidang hukum pidanasebagai asas legalitas sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP.
Konsep melawan hukum materil yang merujuk pada hukum tidak tertulisdalam ukuran kepatutan, kehatihatian dan kecermatan yang hidup dalammasyarakat sebagai suatu norma keadilan adalah merupakan ukuran yangHal 621 dari 935 Hal ( Putusan Nomor : 32 / Pid. Sus / TPK / 2015 / PN Amb).tidak pasti dan berbeda beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu kelingkungan masyarakat lainnya (berbeda antara suatu daerah dengandaerah lainnya).
173 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 165 PK/PID.SUS/2015dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diaturdalam peraturan perundangundangan, namun apabila perbuatantersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilanatau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, makaperbuatan tersebut dapat dipidana, kemudian untuk dijadikansebagai perbuatan melawan hukum arti formil adalah perbuatanyang dilakukan haruslan bertentangan dengan hukum positf(tertulis), sedangkan melawan hukum materil adalah apabilaperbuatan
154 — 100
dari artimelawan hukum materil, makna dari melawan hukum dalam artimateril itu sendiri adalah :Meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturanperundangundangan, namun~ apabila perbuatan tersebutdianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadila ataunormanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, makaperbuatan tersebut dapat dipidana.Menimbang, bahwa dengan menggunakan interpretasi a contrariomaka dapat diartikan bahwa perbuatan melawan hukum formil adalahkebalikan dari arti perbuatan melawan
hukum materil tersebut.Menimbang, bahwa secara doktrin ada beberapa pendapat yangberkaitan dengan arti / makna dari perbuatan melawan hukum formilantara lain dikemukan oleh Bambang Poernomo, melawan hukum formiladalah apabila perbuatannya dilihat sematamata sebagai perbuatanyang bertentangan dengan undangundang, sesuai dengan rumusandelik dan pengecualianya ( 1994 : 115), sedangkan menurutSoedarto berpandangan bersifat melawan hukum formil apabilaperbuatan itu telah sesuai dengan larangan undangundang
144 — 19
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.
81 — 24
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaran sifatmelawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawan hukum dalamfungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukum yaitubertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlaku atau yang dilakukanoleh orang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa danbuktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkansebagai berikut :Halaman 359 dari 403
153 — 1681
l delict (inti delik) yangharus dibuktikan.Menimbang, bahwa meskipun penjelasan Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi tidak mempunyai kekuatan mengikat lagiberdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUUIV/2006tanggal 24 Juni 2006, akan tetapi dari penjelasan Pasal 2 ayat (1)tersebut dapat ditarik makna dari sifat melawan hukum dalam artiformal yaitu a contrario dari arti melawan hukum materil, makna darimelawan hukum dalam arti materil
103 — 66
hukum yang disebutmelawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, sedangkanmelawan hukum dalam arti meteriil yakni meskipun perbuatan tersebut tidakdiatur dalam peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebutdianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma normakehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003 / PUU IV / 2006tertanggal 25 Juli 2006 mengenai sifat melawan
hukum materil dalam TindakPidana Korupsi tidak perlu diterapbkan lagi karena tidak mempunyai kekuatanHal 644 dari 954 Hal ( Putusan Nomor : 31 / Pid.
Sus / TPK / 2015 / PN Amb).hukum yang mengikat dan dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Kontitusimenyatakan bahwa: Sifat melawan hukum materil bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1)UUD 1945 dengan mana diterjemahkan dalam bidang hukum pidanasebagai asas legalitas sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP.
Konsep melawan hukum materil yang merujuk pada hukum tidak tertulisdalam ukuran kepatutan, kehatihatian dan kecermatan yang hidup dalammasyarakat sebagai suatu norma keadilan adalah merupakan ukuran yangtidak pasti dan berbeda beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu kelingkungan masyarakat lainnya (berbeda antara suatu daerah dengandaerah lainnya).
136 — 35
Ahlimemahami sifat melawan hukum materil dalam fungsi negatif, karena tidakbertentangan dengan asas legalitas.
135 — 75
yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal inimencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil.Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum sebagaimana dimaksudUndangUndang adalah sejalan dengan paham yang dianut oleh YurisprudensiIndonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis meliputiperbuatan melawan hukum formal maupun materil yaitu sifat melawan hukumformal adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundangan yangberlaku, sedangkan sifat melawan
hukum materil dimaksudkan segala perbuatanHalaman 333.Putusan Pengadilan TipikorNomor : 14/Pid.SusTP K/2017/PN.Mdn.yang bertentangan dengan perasaan keadilan didalam masyarakat baik yangdilakukan dengan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan maupun yang dilakukan dengan tindakantindakan yang cukup bersifatsuatu perbuatan tercela atau tidak sesuai dengan rasa keadilan yang terdapatdidalam kehidupan masyarakat (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 24K/Pid/1984, tanggal 5 Juni
HERI ANTONI, S.H
Terdakwa:
EVI NOVIYANTI, SE alias EVI Binti Drs. EDDY SUUD
231 — 155
Dengan demikian POMPE memandang melawan hukumsebagai yang kita maksud dengan melawan hukum materil;Menimbang, bahwa UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggariskan bahwapengertian secara melawan hukum adalah dalam pengertian formil maupun materil.Hal mana jelas dinyatakan dalam
151 — 32
yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalampasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalamarti materil.Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum sebagaimana dimaksudUndangUndang adalah sejalan dengan paham yang dianut oleh YurisprudensiIndonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis meliputiperbuatan melawan hukum formal maupun maiteril yaitu sifat melawan hukumformal adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundangan yangberlaku, sedangkan sifat melawan
hukum materil dimaksudkan segala perbuatanyang bertentangan dengan perasaan keadilan didalam masyarakat baik yangdilakukan dengan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan maupun yang dilakukan dengan tindakantindakan yang cukup bersifatHalaman 237Putusan Pengadilan TipikorNomor : 94/Pid.SusTPK/2016/PN.Mdn.suatu perbuatan tercela atau tidak sesuai dengan rasa keadilan yang terdapatdidalam kehidupan masyarakat (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 24K/Pid/1984, tanggal 5 Juni 1985
120 — 21
yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalampasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalamarti materil.Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum sebagaimana dimaksudUndangUndang adalah sejalan dengan paham yang dianut oleh YurisprudensiIndonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis meliputiperbuatan melawan hukum formal maupun maiteril yaitu sifat melawan hukumformal adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundangan yangberlaku, sedangkan sifat melawan
hukum materil dimaksudkan segala perbuatanHalaman 242.Putusan Pengadilan TipikorNomor : 93/Pid.SusTPK/2016/PN.Madn.yang bertentangan dengan perasaan keadilan didalam masyarakat baik yangdilakukan dengan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan maupun yang dilakukan dengan tindakantindakan yang cukup bersifatsuatu perbuatan tercela atau tidak sesuai dengan rasa keadilan yang terdapatdidalam kehidupan masyarakat (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 24K/Pid/1984, tanggal 5 Juni
376 — 151
, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaransifat melawan hukum yang diikuti oleh undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawanhukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukumyaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlaku atau yangdilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa dan buktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa NIWEN
146 — 16
Menurut Pompe: dari istilahnya sajasudah jelas melawan hukum (wederrechtelijk), jadi bertentangan dengan hukumbukan bertentangan dengan undangundang, dengan demikian Pompe memandangmelawan hukum sebagai yang kita maksud dengan melawan hukum materil;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, menggariskan bahwa pengertian secara melawanhukum, adalah dalam pengertian formil maupun materil
117 — 39
(Lembaran Negara R.I Tahun 2001 Nomor134, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4150) adalah Perbuatan MELAWANHUKUM dalam artian Perbuatan melawan hukum formal yang berarti bertentangan denganatau melanggar Peraturan Perundanganundangan ;Menimbang, bahwa sejalan dengan apa yang menjadi analisa dari pertimbanganMajelis Hakim sebagai akibat dari adanya Putusan Mahkamah Kontitusi R.I tersebut danberdasarkan ketentuan pasal ayat 1 KUHP serta mengutip pendapat dari Mr.H.D.VOS yangmenyatakan bahwa Sifat melawan
hukum materil bagi kita hanya merupakan peranan yangnegatif, yaitu perbuatan menjadi tidak dapat dipidana, meskipun telah terjadi perbuatanmelawan hukum materil tetapi tidak melawan hukum formal.
223 — 189
Kesimpulannyawalaupun ajaran sifat melawan hukum dibatalkan oleh mahkamahkonstitusi, praktek peradilan pidana masih bisa menggunakan ajaransifat melawan hukum materil dalam penanganan kasus tindak pidanakorupsi.Bahwa unsur terpenting dari suatu suatu Tindak Pidana adalahmelawan hukum. Suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh seorangpejabat public (hukum administrative) tidak boleh melanggarperundangundangan lainnya atau peraturan yang berlakudimasyarakat.
237 — 89
Sinar Grafika hal 28) ;Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklan hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukummateril lebin tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
Dengan demikian daripenjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut, undangundang pemberantasan tindakpidana korupsi juga menganut ajaran sifat melawan hukum materil positif ;Menimbang, bahwa pengertian sifat melawan hukum sebagaimana yangdi atur dalam penjelasan pada pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut di atas,Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor : 003/PUUIV/2006, tanggal24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa Penjelasan pasal 2 ayat(1) UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
111 — 61
materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan denganhukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis,sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawanhukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, SifatMelawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materiltersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materilterdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakanbahwa sifat melawan
hukum materil lebih tepat difungsikan dalam artinegatif yaitu meskipun menurut peraturan perundangundanganmerupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jikamenurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifatmelawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
216 — 59
Mahkamah KonstitusiNomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 sudah dinyatakan tidak memilikikekuatan hukum mengikat mengingat pengertian dalam penjelasan pasal 2 (1)UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 ini bertentangan dengan UUD 1945karena selain pengertian ini dapat menimbulkan ketidak pastian hukum, jugaHalaman 361 Putusan No. 34/Pid.Sus/TPkK/2018/PN.Bdgbertentangan dengan asas legalitas yang diadopsi juga dalam pasal 28DUndangUndang nomor 31 tahun 1999 dan prinsip nullum crimen sine legestricta.Konsep Melawan
Hukum Materil yang merujuk pada hukum yang tidaktertulis dalam ukuran kepatutan, kehatihatian, dan kecermatan yang hidupdalam masyarakat sebagai norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidakpasti dan berbedabeda dari satu lingkungan masyarakat tertentu denganlingkungan masyarakat lainnya sehingga menimbulkan pengakuan danpenerimaan yang berbedabeda pula diantara lingkungan masyarakat yang satudengan lingkungan masyarakat lainnya ,Berdasarkan hal tersebut maka UnsurMelawan Hukum dalam pasal 2
327 — 238
FAHRANI SUHAIMI, Majelis hakim MahkamahAgung RI tetap mempergunakan perbuatan melawan hukum materil (materielewederrechtelijkheid) dengan argumentasi sebagai berikut :e Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUUIV/ 2006 tanggal 25Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 joUU Nomor 20 tahun 2001 dinyatakan telah bertentangan dengan Undang UndangDasar RI tahun 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukummengikat sehingga unsur melawan hukum tersebut menjadi