Ditemukan 2327 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-02-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 /B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — PT. CITRA BANGUN PROPERTI, diwakili oleh SANTOSO SYMKOPUTRO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2008 Rp 995.815.268Dikurangi: Biaya Royalti 2006 dan 2007 yang dibayar tahun 2008 * Rp (784.948.888)Jumlah Pembayaran Royalti Fee tahun 2008 yang benar Rp 210.866.380Biaya Royalti Desember 2008 yang dibayarkan bulan Januari 2009 Rp 16.495.142Biaya Royalti 2008 sebagai dasar penghitungan Peredaran Usaha Rp = 227.361.522Prosentase Royalty Fee terhadap Peredaran Usaha 16,6%Penghitungan Peredaran Usaha berdasarkan prosentase Royalty Fee Rp 1.369.647.722Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan tahun 2008
    Biaya Royalti Rp 784.948 .888d.
    Surat REALOGY November 13, 2015, Re: Confirmation ofContinuing Service Fee Payments and Minimum Service FeesPayment Received by Realogy from CB Indonesia Forthe Period7/1/2006 12/31/2008 (akan disampaikan pada waktu Sidang).Beban Royalty 2008 sesuai Subfranchise Agreement tanggal 10 Agustus 2000Biaya Royalti di SPT PPh Badan tahun 2008 Rp 995.815.268,Dikurangi: Biaya Royalti 2006 dan 2007 yang dibayar tahun 2008 * Rp (784.948.888,)Jumlah Pembayaran Royalti Fee Tahun 2008 yang benar Rp 210.866.380
    ,Biaya Royalti Des. 2008 yang dibayarkan bulan Januari 2009 Rp 16.495.142,Biaya Royalti 2008 sebagai dasar penghitungan Peredaran Usaha Rp 227.361 .522,Prosentase Royalty Fee terhadap Peredaran Usaha 16,6%Penghitungan Peredaran Usaha berdasarkan % Royalty Fee Rp 1.369.647.722,Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan tahun 2008 (Lamp.)
    Putusan Nomor 17/B/PK/PJK/2017Bahwa Pengujian Termohon PK (semulaTergugat) adalah tidak benar(salah), karena membandingkan Biaya Royalti tahun 2008 yang belumdilakukan koreksi, seharusnya Biaya Royalti yang sudah dilakukankoreksi:Biaya Royalti tahun 2008 setelah dilakukan koreksi Rp. 210.866.380,adalahBiaya Royalti Desember 2008 dibayar Januari 2009 Rp. 16.495.142,Biaya Royalti tahun 2008 yang seharusnya Rp. 227.361.522,Omset (Peredaran Usaha) cfm SPT PPh.
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
5131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Technical Assistance Fee (Royalti Fee).Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohon Bandingmelakukan pembayaran royalti kepada Panasonic Corporation sebagaipemilik royalti.
    sehubungandengan penggunaan hak atas harta tak berwujud, hak atas hartaberwujud, dan informasi;Bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harus dibayarkanoleh wajib pajak yang memanfaatkan royalti tersebut;Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean;Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa KenaPajak dari luar daerah
    tersebut dianalisa sesuai dengan prinsipkewajaran dan kelaziman usaha;Bahwa berdasarkan penelitian atas buktibukti dan faktafakta dipersidangan terkait dengan pembayaran royalti tersebut diketahui halhalsebagai berikut:Bahwa yang dimaksud sebagai royalti dalam sengketa ini adalah akunassistance fee dan akun brand fee yang merupakan unsur sellingexpense;Halaman 18 dari 29 halaman.
    Putusan Nomor 611/B/PK/PJK/201516.Bahwa lazimnya biaya royalti yang berhubungan langsung dengankegiatan usaha dapat dikurangkan dengan penghasilan, namundemikian apabila terdapat hubungan istimewa antara pihakpihak yangbertransaksi (transaksi afiliasi) atas pembayaran royalti tersebut harusdilinat terlebin dahulu kewajaran dan kelaziman usahanya;Bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) dengan pihak yang mempunyaihubungan istimewa dianggap memenuhi
    yangdibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) kepada afiliasinya tidak dapat dibebankan sebagai biaya; Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) sudah mengenakan PPh Pasal 26 atas royalti sebenarnyaterdapat potensial loss bagi penerimaan negara karena tarif PPh Pasal26 hanya berkisar antara 10%15% dari total pembayaran royalti,sedangkan apabila biaya royalti tersebut tidak dibiayakan, makapenghasilan kena pajak pada SPT PPh badannya akan lebih besarkarena
Register : 23-03-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42890/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12645
  • Pemeriksaan Nilai Pabeanbahwa dari hasil pemeriksaan Royalti yang dibayarkan kepada Bristol Myers Squibb (BMS)termasuk dalam biaya yang harus ditambahkan pada Nilai Pabean;b.
    Merupakan persyaratan penjualan barang impor;bahwa menurut Pemohon Banding, dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskanmembayar Royalti atau biaya lisensi.
    Berkaitan dengan barang impor.bahwa pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antaralain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapt proses kerjayang dipatenkan), Royalti yang dibayarkan kepada BMS Company di Amerika Serikat tidakdikenakan Bea Masuk karena Royalti tersebut dibayarkan atas Technical Information andService Agreement atau yang Pemohon Banding sebut sebagai Regional Office Charges, dimanapembayaran tersebut tidak berhubungan
    bahwa menurut Pemohon Banding, Kesimpulan:bahwa menurut Pemohon Banding, atas nilai Royalti yang dibayarkan kepada BMS Company diAmerika Serikat, seharusnya tidak terhutang Bea Masuk karena Royalti tersebut dibayarkan atasTechnical Information and Service Agreement atau yang Pemohon Banding sebut sebagaiRegional Office Charges, dimana pembayaran tersebut tidak berhubungan dengan barang impor,Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa BMS benar telah menjalankan kewajibannya untukmemberikan Informasi
    Tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT sama besar dengan tarif Bea Masuk yang berlakuumum"bahwa menurut Pemohon Banding, untuk PPN atas Royalti yang Pemohon Banding bayarkan,sesuai dengan ketentuan perpajakan, telah disetorkan ke Kas Negara dengan Surat Setoran Pajakpada saat pembayaran Royalti, sedangkan atas PPh pasal 22 untuk PIB tahun 2009, yang telahmelewati tahun takwim yang bersangkutan, seharusnya tidak lagi ditagih oleh pihak Bea danCukai sesuai dengan KEP06/BC/1999, Pasal 2 ayat 1;bahwa
Putus : 05-05-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150/B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4844 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkankepacia penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakanpajak di Negara lain tersebut;2.
    Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihakpada Persetujan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundangundangan negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hakyang menikmati royalti itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi15% dari jumlah kotor royalti;3.
    Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayarandalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atauhak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah,termasuk filmfilm sinematografi, atau atau pitapita yang digunakan untuksiaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana,rumus, atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atauhak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan
    Ketentuanketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yangberhak menikmatinya, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak padaPersetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnyadimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lain itu melalui suatutempat tetap yang berada di sana, dan hak atau milik sehubungan dengan royaltiitu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk
    HyundaiIndonesia Motor dengan Hyundai Motor Company yang ditandatangani pada tanggal 15Januari 2007 telah menetapkan jumlah deletion compensation yang harus dibayar, yaitusebesar US$ 6,500,000 yang dicicil selama 4 tahun, tanpa memperdulikan jumlah mobilyang diproduksi dan terjual, sehingga tidak sesuai dengan pengertian royalti menurutMajelis sebagaimana dikutip dari Black's Law Dictionary di atas.Sebagai sebuah perjanjian, tentu saja Pasalpasal yang tercantum di dalam TechnicalAssistance and Deletion
Register : 09-12-2011 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49342/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11826
  • demikian atas biayayang Pemohon Banding keluarkan tersebut jelasjelas berhubungan langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan karenanya Pajak PertambahanNilai Jasa Luar Negeri atas klaim penggantian tersebut mempakan PajakPertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan, dalam proses penelitiankeberatan, Terbanding tidak memberikan alasan penolakan keberatan ataskoreksi karena Terbanding menganggap Pajak Pertambahan Nilai Impor JasaLuar Negeri yang dibayar hanya terkait dengan pembayaran royalti
    ;Pendapat Majelis :bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapatRp.2.114.079.315,00diperhitungkan terhadap pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Jasa LuarNegeri atas Biaya Royalty sebesarkarena Pemohon Banding melakukan penyerahan kepada pihak yangmempunyai hubungan istimewa yang tidak seharusnya membayar royalti,sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkantidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuaidengan Pasal 9 ayat (8) huruf b
    UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa menurut Pemohon Banding Surat Setoran Pajak Pajak PertambahanNilai Jasa Luar Negeri yang dikreditkan untuk Masa Pajak April sampaidengan Agustus 2008 merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeriatas: Jasa Royalti sebesar Rp. 1.401.105.687,00; Jasa Sewa Mold sebesar Rp. 369.906.927,00; Jasa Klaim Penggantian sebesar Rp. 343.156.701.00:Jumlah Rp. 2.114.079.315,00;bahwa koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeriatas Jasa Royalti
    sebesar Rp.1.401.105.687,00 berkaitan dengan koreksiTerbanding atas biaya royalty yang dibayarkan kepada related parties dalampenghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Buku 2008 sebesarUSD2,855,667.00 Masa April 2008 sampai dengan Maret 2009.MemperhatikanMengingatbahwa berdasarkan pembahasan sengketa atas biaya royalti pada PajakPenghasilan Badan Tahun Buku 2008 sebesar USD 2,855,667.00 Majelisberpendapat:bahwa Pemohon Banding hanya dapat membuktikan kepemilikan dua dariempat tipe harta tidak berwujud
    CorporationJepang;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan peristiwa pengalihan hakpenggunaan harta tidak berwujud namun Pemohon Banding tidak dapatmembuktikan manfaat ekonomis yang diterma Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi antara pihak yangmempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai persentase yang wajardibandingkan dengan transaksi yang dilakukan antara pihakpihak yang tidakmempunyai hubungan istimewa;bahwa Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikaneksistensi royalti
Putus : 19-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1132/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT JEMBAYAN MUARABARA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran royalti kepada Pemerintahbahwa Terbanding beranggapan bahwa ~royalti pemerintah yangberhubungan dengan produksi batubara harus dibayarkan oleh pemilik IzinUsaha Pertambangan ("IUP"). Sehubungan dengan kepemilikan IUP oleh PTArzara Baraindo Energitama ("ABE") dan PT Kemilau Rindang Abadi("KRA"), maka ABE dan KRA seharusnya membayar royalti pemerintahkepada Bendahara Pemerintah dan bukannya dibayarkan oleh PemohonBanding.
    Putusan Nomor 1132/B/PK/PJK/2017bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndang PPh menjelaskan bahwatermasuk dalam pengertian penghasilan adalah royalti atau imbalan ataspenggunaan hak;bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa royalti tersebutsejumlah Rp183.331.106.548,00 (total untuk periode Januari s.d.
    Alasan Banding Secara Material;Pembayaran royalti kepada Pemerintah;bahwa Terbanding telah memperhitungkan pembayaran royalti kepadaPemerintah (Government royalty expense, akun nomor 420100) sebagai objekPPh Pasal 23. Menurut Pemohon Banding, pengenaan PPh Pasal 23 atas biayatersebut tidak tepat dikarenakan halhal sebagai berikut:a. Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hHalaman 5 dari 38 halaman.
    bahwa berdasarkan penjelasan di atas, royalti yang dibayarkan kePemerintah tidak termasuk dalam kategori definisi royalti yang terutang PPhPasal 23;. Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah merupakan pungutan yangdiatur oleh Undangundang yaitu UndangUndang Nomor 20 tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ("UndangUndang PNBP")bahwa Pemerintah memperoleh penerimaan melalui pajak dan penerimaanyang bukan bersumber dan pajak (penerimaan negara bukan pajak).
    Putusan Nomor 1132/B/PK/PJK/2017dapat menghargai ketentuanketentuan dalam perjanjian tersebut (salinanperjanjian telah diberikan kepada pemeriksa pada proses pemeriksaan);bahwa di dalam PK, telah dijelaskan bahwa Pemohon Banding mempunyaikewajiban untuk membayar royalti sehubungan dengan produksi batubaraABE/KRA kepada Pemerintah;bahwa fakta bahwa pembayaran ini dilakukan oleh Pemohon Banding (atasnama ABE/KRA) tidak seharusnya membuat pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSIN
21678 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terkait langsung dengan pembayaran Aoyalti dan TechnicalAssistance Fee dimana atas biaya Royalti dan Technical AssistanceFeetersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan, maka pembahasandalam Memori Peninjauan Kembali ini adalah juga menyesuaikan denganHalaman 5 dari 24 halaman.
    royalti diPPh Badan, sebagai berikut :6.1.6.2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim yangtidak mempertahankan koreksi biaya konsultasi dan royalti di PPhBadan.Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan atas SKPLB PPhBadan diketahui halhal sebagai berikut :a)Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwakoreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp4.389.203.194,00 karena biayabiaya dalam akun HargaPokok Penjualan
    Sertifikat hak paten atas royalti di negara indukperusahaan. Perhitungan rasio dan time test atas royalti. Ketentuan perundangundangan HAKI di negara indukperusahaan. Perhitungan umur ekonomis atas royalti sesuai Undangundang HAKI tersebut. Daftar dan rincian Reasearch & Development Cost. Metode alokasi R&D atas pembebanan R&D Cost diIndonesia. Perhitungan alokasi pembebanan royalti dan technicalassistance ke masingmasing negara.Halaman 9 dari 24 halaman. Putusan Nomor 116/B/PK/Pjk/20156.3.3.
    Invoice yang berhubungan dengan Biaya Royalti. Invoice yang berhubungan dengan JasaTeknis/Konsultasi.6.3.6. Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, telah terbuktibahwa dalam proses pemeriksaan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding)tidak menyerahkandokumen Agreement, dokumen Hak Paten, perhitunganrasio, time test, ketentuanperundangundangan HAKIHalaman 11 dari 24 halaman.
    Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berpendapat bahwa oleh karena faktaatas eksistensi IP tidak dapat dibuktikan, ini berartipembayaran royalti dan konsultasi kepada Toyota Auto BodyCo Ltd dan Tokai Kogyo Co Ltd tidak seharusnyadilakukanTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding);Bahwa selain itu, atas pertimbangan Majelis Hakim dalam sengketakoreksi biaya konsultasi dan royalti di PPh Badan, yangmenyatakan :Bahwa atas pembayaran biaya konsultasi tersebut
Register : 27-04-2015 — Putus : 07-09-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk
Tanggal 7 September 2015 — ABDUL MAJID Bin AINI A.S
6118
  • /PN PikBahwa Dana Royalti Pasir yang diterima oleh terdakwa tidak dilindungidengan Peraturan Desa sebagai payung Hukum.
    royalti untuk Desa Rp.1.000, dan untuk koperasi Rp.750,= Bahwa dana royalti Rp.1.000, hasil kesepakatan bersama denganKades yang lama pak Yuda ;" Bahwa royalti yang saksi berikan kepada Desa Damparan melaluiKepala Desa terdakwa Abdul Majid adalah 25.000 M3 2 kali kontraktotal 50.000 M3 x Rp.1.000, = Rp. 50 juta ;Terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa memberikanpendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;2.
    DayakBahwa pengelolaan dana Desa disepakati adalah Bendahara Desa ;Bahwa dalam menarik dana royalti tidak ada dibuat dana PeraturanDesa ;Bahwa dana royalti yang masuk kekas Desa pada tahun 2013sebesar Rp.75.000.000, dan tahun 2014 Rp.50.000.000, dariPT.Kharisma Rekayasa Global ;Bahwa dana royalti ada yang tidak melalui Bendahara Desa tetapimelalui terdakwa Abdul Majid ;Bahwa dana royalti yang melalui terdakwa Abdul Majid saksi tidaktahu jumlahnya ;Bahwa mengenai kegiatan Desa pada tahun 2013 dan
    Bahwa pungutan dana royalti tidak ada Perdes ;2. Bahwa dana royalti tidak masuk dalam APBDes dan tidak masukKasda ;3. Bahwa selanjutnya tentang pemberhentian RW ;4. Bahwa Kepala Desa jarang ada ditempat ;5.
    Rincian Penggunaan Royalti desa Damparan Tanggal 14 Oktober 2014Beserta Lampirannya ( Foto Copy ) ;10.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1795/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT PHILIP MORRIS INDONESIA
8253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti dan Biaya Lisensi1) Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara laindengan paten, merek dagang dan hak cipta;2) Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:a) Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;b) Merupakan persyaratan penjualan barang impor: Dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskanmembayar royalti atau biaya lisensi.
    dan SupplyAgreement, dan tidak ada ketentuan dalam kontrak yang akanmembatalkan transaksi jika royalti tidak dibayarkan.
    Royalti yang ditetapbkan oleh PMGlobal Brands tergantung pada nilainilai intrinsik dari merek sigaret yangbersangkutan.
    Bagaimana perlakuan royalti sehubungan dengan bahanbahanyang diimpor?The Technical Committee on Customs Valuation memberikanpendapat sebagai berikut. Royalti dibayarkan kepada M terlepasdari apakah menggunakan bahan M atau bahan dari pemasokHalaman 24 dari 87 halaman.
    Dalam hal ini, royalti bukanmerupakan persyaratan penjualan barang ekspor.
Putus : 31-08-2015 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/Pdt.Sus-HKI/2015
Tanggal 31 Agustus 2015 — PM. BANJARNAHOR, M.Sc., VS PT HOLCIM INDONESIA, DK
489181 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti penggunaan formula GRPT untuk 10 (sepuluh) tahun pertamadengan persentase royalti sebesar 5% (lima persen): Produksi material (PM) Rp 2.000.000,00 ton pertahun; Nilai jual material (NJM) Rp 500.000,00 per ton; Total nilai jual (TNJ) :Rp10.000.000.000.000,00; Keuntungan Perseroan (KP) :+ 7,5 % pertahun; Besaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp10.000.000.000.000,00):Rp37.500.000.000,00b.
    Royalti penggunaan formula GRPT untuk 20 (dua puluh) tahunberikutnya dengan persentase royalti sebesar 2,5% (dua koma limapersen) : Produksi material (PM) : Rp2.000.000,00 ton pertahun; Nilai jual material (NJM) :Rp 800.000,00 perton; Total nilai jual (TNJ) : Rp32.000.000.000.000,00; Keuntungan perseroan (KP) > + 7,5% pertahun; Besaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp32.000.000.000.000,00) : Rp60.000.000.000,00;Jumlah royalti yang wajib dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi kepada Penggugat
    Pembayaran royalti sejak 27 November 2001 hingga tanggal 27November 2013 (tiga puluh satu tahun) sebesar Rp97.500.000.000,00(Sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah);b. Bunga atas tidak dibayarnya royalti sejak 27 November 2001 hingga saatini 6% per tahun; danc.
    Royalti penggunaan formula GRPT untuk 10 (sepuluh) tahun pertamadengan persentase royalti sebesar 5% (lima persen): Produksi material (PM) Rp 2.000.000,00 ton pertahun; Nilai jual material (NJM) Rp 500.000,00 per ton; Total nilai jual (TNdJ) :Rp10.000.000.000.000,00; Keuntungan Perseroan (KP) :+ 7,5 % pertahun;Halaman 15 dari 35 hal. Put. Nomor 23 PK/Pdt.SusHKI/2015 Besaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp10.000.000.000.000,00):Rp37.500.000.000,00b.
    Royalti penggunaan formula GRPT untuk 20 (dua puluh) tahun berikutnyadengan persentase royalti sebesar 2,5% (dua koma lima persen) : Produksi material (PM) : Rp2.000.000,00 ton pertahun; Nilai jual material (NJM) :Rp 800.000,00 perton; Total nilai jual (TNJ) : Rp32.000.000.000.000,00; Keuntungan perseroan (KP) > + 7,5% pertahun; Besaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp32.000.000.000.000,00) : Rp60.000.000.000,00;4.
Register : 26-10-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44013/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12133
  • Ltd pada tanggal 20 setiap bulan pada bulan berikutnya.Bahwa Pemohon Banding mengemukakan beberapa hal, antara lain adalah :pembayaran royalti berkenaan dengan transfer teknologi (know how) dari NagaiPlastic Industry Co.Ltd (Nagai Japan) kepada Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding berdiri pada tahun 1997, bergerak dalam bidang produksipart printer.
    Berdasarkan perjanjian tersebut pembayaran royalty dihitung berdasarkanpersentase tertentu yang telah disetujui dan dituliskan dalam perjanjian royalti yaitu : Periode Persentase Keterangan2008 4% Atas penjualan setiap bulan bahwa hasil produksi Pemohon Banding memang tidak rnenggunakan merek "Nagai"karena berupa spare part yang merupakan bagian dari barang elektronik seperti partprinter dan lainlain.
    Oleh karena itu,seharusnya tidak perlu ada pembayaran royalti kepada Nagai Plastic IndustryCo., Ltd Japan.
    Keputusan Terbanding Nomor: KEP1440/WPJ.07/2011 tanggal 24 Juni 2011 dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 dengan amar mengabulkanseluruhnya dimana koreksi yang dibatalkan oleh Majelis adalah koreksi biaya royalti;bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telah membayar PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) yang kemudian dikreditkan kembalioleh Pemohon Banding namun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPNJLN tersebut dengan alasan karena
    biaya royalti tidak bisa dibiayakan makaseharusnya tidak ada pembayaran PPN JLN;bahwa oleh karena Majelis telah membatalkan koreksi biaya royalti yang artinyaMajelis mengakui adanya biaya royalti yang dibayarkan ke Luar Negeri maka PPNJLN yang dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding menggunakan SuratSetoran Pajak dianggap sebagai Faktur Pajak masukan yang dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas faktafakta, buktibukti, penjelasanPemohon Banding dan Terbanding yang terungkap
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1490 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — PT. JEMBAYAN MUARABARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hUndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun2008 ("UndangUndang PPh");Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndangPPh secara utuh.
    Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;Penjelasan atas Pasal 2 ayat (1) huruf b:"Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yangbersumber dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti dibidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidangpertambangan";Bahwa oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakanpenerimaan Pemerintah;c.
    produksibatubara ABE/KRA kepada Pemerintah;Bahwa fakta bahwa pembayaran ini dilakukan oleh Pemohon Banding (atasnama ABE/KRA) tidak seharusnya membuat pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang merupakan objek PPh Pasal 23Halaman 8 dari 47 Halaman.
    Putusan Nomor 1490/B/PK/PJK/2017Berdasarkan penjelasan di atas, royalti yang dibayarkan kePemerintah tidak termasuk dalam kategori definisi royalti yangterutang PPh Pasal 23;Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah merupakan pungutanyang di atur oleh undangundang yaitu UndangUndang Nomor 20tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UndangUndang PNBP);Pemerintah memperoleh penerimaan melalui pajak dan penerimaanyang bukan bersumber dari pajak (penerimaan negara bukan pajak).Royalti dalam hal
    Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;Penjelasan atas Pasal 2 ayat (1) huruf b:Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yangbersumber dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti dibidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidangpertambangan;Oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakanpenerimaan Pemerintah;Royalti tersebut dibayarkan langsung oleh JMB kepada Pemerintahchq Kementerian
Putus : 28-06-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1052 K/Pdt/2016
Tanggal 28 Juni 2016 — PT NIUNGRIAM GEMILANG VS KIRTIPAL SINGH RAHEJA
6433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nazaruddin,menyatakan bersedia dan menyetujui untuk melepaskan dan mengalihkanhak bagi hasil (fee) nya yang didapat dari PT Karya Putra Borneo sebesarUS$. 0,2/MT kepada PT Niungriam Gemilang, jadi Royalti/fee yangseharusnya diterima oleh Tergugat dari Penggugat bukanlah royalty/feeyang didasarkan dari Perjanjian yang dibuat pada tanggal 13 Agustus tahun2012, akan tetapi, Royalti/fee tersebut. adalah Royalti/fee yang seharusnyadi terima oleh Tn. H. Syahrani dan Tn. M.
    tidak lain dan tidak bukan adalah Jasa KonsultanFee dari Royalti yang seharusnya diterima oleh Tn.
    perkara a quo,karena jelasjelas, pembatalan dan pencabutan sebagian dari Royalti Fee(USD 0,30/Metrik Ton) kepada Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasiyang seharusnya diterima oleh Tn.
    Nazarudin sesuaidengan bukti suratnya tanggal 1 Agustus 2012, seharusnya didalamputusannya Judex Facti tidak menghukum Tergugat/Pembanding/PemohonKasasi untuk mengembalikan uang (Royalti Fee) yang telah diterima olehTergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, karena bukankah Royalti Feetersebut adalah Royalti Fee yang seharusnya diterima oleh Tn. H. Syahrani/Tn.
    Syahrani/Tn.Nazarudin, padahal dengan bukti tersebut dapat ditarik garis merah bahwamemang perjanjian tanggal 13 Agustus 2012 pada hakekatnya adalahPerjanjian Pengalihan Royalti Fee milik Tn. H. Syahrani/ Tn.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 888/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NOK INDONESIA
10714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada setiapproduk wajib tertera penjelasan sebagai berikut:"This product is produced and sold under license from, and with thetechnical assistance of NOK Corporation""This product is produced and sold under license from, and with thetechnical assistance of Synztec Co, Ltd."2. bahwa Pemohon Banding wajib membayar 3% royalti kepada Synztec danNOK Corporation atas pemberian Technical Assistance, Hak Paten danTrademark;bahwa sudah selayaknya Pemohon Banding membayarkan royalti sebesar3% tersebut dihitung
    Putusan Nomor 888/B/PK/PJK/2015bahwa lebih lanjut, tanoa adanya merek dagang "NOK" maka PemohonBanding tidak mungkin dapat melakukan penjualan produkproduknyakepada produsen mobilmobil ternama di Indonesia;bahwa dengan demikian pembayaran royalti kepada NOK Corporation danSynztec merupakan pengeluaran langsung yang berhubungan langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding khususnya untuk memproduksidan menjual produk dengan merek dagang "NOK";bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa pembayaran royalti
    Bahwa pendapat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajakatas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusana quo, antara lain pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:Atas Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai JLNatas Royalti sebesar Rp347.633.865,00bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak MasukanImpor dari pembayaran royalti sebesar Rp347.633.865,00 terkait dengankoreksi atas biaya royalti pada Pajak Penghasilan Badan sebesarRp8.973.113.146,00
    dalam PajakPenghasilan Badan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksiTerbanding dikarenakan koreksi biaya royalti sebesar Rp8.973.113.146,00tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan;bahwa dengan demikian, Majelis mengakui eksistensi biaya royalti sebesarRp8.973.113.146,00 sebagai pengurang penghasilan bruto PemohonBanding, sehingga oleh karenanya Pajak Masukan yang terutang ataspembayaran royalti ini juga dapat dikreditkan sebagai pengurang PajakKeluaran Pemohon Banding;Halaman
    Putusan Nomor 888/B/PK/PJK/2015Dengan demikian secara substansi PB adalah BUT(kepanjaangan tangan) dari NOK Corporation Jepang.PB (PT NOK Indonesia) adalah juga sebagai NOKCorporation Jepang yang memiliki hak paten, namunmenjadi pertanyaaan mengapa pemilik paten/royalti adalahjuga pengguna paten/royalti, Sehingga transaksi royalti initidak wajar dan dikoreksi 100%.Dalam sudut pandang S153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran TransaksiAfiliasi dan OECD Transfer Pricing
Register : 23-02-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 09-05-2016
Putusan PN WONOSARI Nomor 16/PID.SUS/2016/PN WNO
Tanggal 28 April 2016 — Terdakwa SUYANTO Als YANTO
19269
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 5 (lima) lembar laporan distribusi pembayaran royalti dari karya cipta Indonesia dari tahun 2008 s/d 2012;- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 14 Maret 2009 yang dibuat DHIMAS R TEDJO;- 7 (tujuh) keping VCD bajakan atau hasil pelanggaran hak cipta atas lagu campursari ciptaan MANTHOUS dan DHIMAS TEDJO;- 6 (enam) keping CVD original the best campursari SRGK DHIMAS TEDJO;- 2 (dua) lembar nota toko sembilan jaya tanggal 8 September 2015;- 2 (dua) lembar
    kwitansi atau tanda terima pembayaran royalti dari yayasan karya cipta Indonesia;- 2 (dua) lembar tanda terima formulir pendaftaran anggota KCI dan karya music An.
    tanda terima pembayaran royalti dariyayasan karya cipta Indonesia;e 2 (dua) lembar tanda terima formulir pendaftaran anggota KCI dankarya music An.
    melalui transfersebagai bentuk atau bukti saksi sebagai pencipta lagu;e Bahwa saksi mendapatkan royalti setahun Rp.750.000,00 (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);e Bahwa sepengetahuan saksi perbedaan antara VCD yang asli dengan yangbajakan dari kualitas Piringannya, yang asli ada cukai PPN kualitas Coverlebih bagus, harga yang asli lebih mahal ada selisihnya sedangkan yangbajakan sebaliknya;e Bahwa Toko Sembilan Jaya alamat Jl.
    MANTHOUS sudah didaftarkandi Yayasan Karya Cipta Indonesia ada bukti pendaftarannya dan yangmendaftarkan atas lagulagu ciptaan MANTHOUS tersebut yaituMANTHOUS sendiri;Bahwa saksi pernah mendapatkan royalti sebanyak 3 kali dari YKCImasing masing saksi pernah mendapat Rp. 12.000.000 ( dua belas jutarupiah ), Rp. 8.000.000 ( delapan juta rupiah ) dan Rp. 9.000.000 ( sembilanjuta rupiah ) saksi menerima royalti dua kali tunai satu kali transfer;Bahwa Toko Sembilan Jaya belum pernah meminta ijin dari
    Cipta Suara Sempurna dengan Logo Dasa Studio sudahtutup sejak 1 Juli 2015 sehubungan merugi dengan maraknyapembajakan sejak tahun 2001;Bahwa dengan maraknya penjualan VCD Bajakan saksi mengalamikerugian antara lain berpengaruh terhadap penjualan VCD asli danhak Royalti tersebut berkurang;Barang bukti berupa antara lain :1 5 dima) lembar laporan distribusi pembayaran royalti dari karya ciptaIndonesia dari tahun 2008 s/d 2012;2 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 14 Maret 2009 yang dibuatDHIMAS
    R TEDJO;3 7 (tujuh) keping VCD bajakan atau hasil pelanggaran hak cipta atas lagucampursari ciptaan MANTHOUS dan DHIMAS TEDJO;4 6 (enam) keping CVD original the best campursari SRGK DHIMASTEDJO;5 2 (dua) lembar nota toko sembilann jaya tanggal 8 September 2015;6 2 (dua) lembar kwitansi atau tanda terima pembayaran royalti dariyayasan karya cipta Indonesia;7 2 (dua) lembar tanda terima formulir pendaftaran anggota KCI dan karyamusic An.
Putus : 21-02-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 /B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — PT. CITRA BANGUN PROPERTI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di SPT PPh Badan tahun 2008 Rp 995.815.268,00;Dikrangi: Biaya Royalti 2006 dan 2007 yang dibayar tahun 2008 * Rp (784.948.888,00);Jumlah Pembayaran Royalti Fee tahun 2008 yang benar Rp 210.866.380,00;Biaya Royalti Desember 2008 yang dibayarkan bulan Januari 2009 Rp 16.495.142,00;.Biaya Royalti 2008 sebagai dasar penghitungan Peredaran Usaha Rp 227.361.522,00;.Prosentase Royalty Fee terhadap Peredaran Usaha 16,6%Penghitungan Penyerahan kepada Bukan Pemungut PPN Rp 1.369.647.722,00;.Halaman 5 dari
    Apabila biaya sebesarRp995.815.268,00 adalah untuk Tahun 2006 sampai dengan 2008seharusnya biaya tersebut tidak sepenuhnya dibebankan dalam RugiLaba Tahun 2008;Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat):Telah terjadi kesalahan dalam perhitungan Pemeriksa, sebagai berikut:Kesalahan terjadi karena pada buku besar biaya royalti 2008 terdapatbiaya royalti minimum dan Tahun 2006 dan Tahun 2007; seharusnyapemeriksa keluarkan dahulu biaya royalti Tahun 2006 dan Tahun2007, baru kemudian dibagi
    Putusan Nomor 18 B/PK/PJK/2017Buku Besar : Biaya Royalti. tanggal ; ; ;No jurnal Keterangan debit creditJurnal01/01/2008 000 Brought Forward 13/02/2008 PRB02080020 Realogy Global Services Royalty jan '08 10.955.47917/03/2008 PRB03080025 Realogy Global Services Royalti Feb '08 13.968.89317/04/2008 PRB04080050 realogy global services royalti mar '08 10.654.22124/04/2008 PRB0408005925/04/2008 PRB04080061 Kelebihan Pembayaran Ke Cendant Po 86.14830/04/2008 PRB0408006915/05/2008 PRB05080026 Realogy Global
    18.472.92931/12/2008 ADJ Audit 2008 Acrual Royalty 2008 Adj Audit 2008 15.411.331Jumlah 998.191.416 2.576.148Jumlah kredit (2.576.148)Saldo debit 995.815.268Perhitungan Biaya Royalty Fee Tahun 2008:Buku Besar Royalty Fee Saldo Debit Rp 995.815.268,00;Royalti Fee dan denda 2006/2007 yang dibayar 2008Biaya Royalti Fee yang dibayar 2008 yang benarRp(784.948.888,00):Rp 210.866.380,00;Buktibukti lain mendukung perhitungan income/sales Tahun 2008:a.
    BadanTahun Pajak 2008).Beban Royalty 2008 sesuai Subfranchise Agreement tanggal 10 Agustus 2000Biaya Royalti di SPT PPh Badan Tahun 2008 Rp 995.815.268,00;Dikurangi: Biaya Royalti 2006 dan 2007 yang dibayar Rp (784.948.888,00);tahun 2008 *Jumlah Pembayaran Royalti Fee Tahun 2008 yang Rp 210.866.380,00;benarBiaya Royalti Des. 2008 yang dibayarkan bulan Rp 16.495.142,00;Januari 2009Biaya Royalti 2008 sebagai dasar penghitungan Rp 227.361.522,00;Peredaran UsahaProsentase Royalty Fee terhadap Peredaran
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 551/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SOLTIUS INDONESIA
12071 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maka perhitungan Pasal 26 ataspenjualan saham ini adalah sebesar Rp 66.000.000,00 (1.320.000.000,00 x5%);Bahwa Pemohon Banding banding atas koreksi Dasar pengenaan Pajak PPhPasal 26 atas Royalti/Lisensi sebesar Rp 12.590.526.038,00. Karena dalam haltidak ada pemberian Royalti maupun Lisensi, yang terjadi adalah pembelianHalaman 3 dari 23 halaman.
    ;Memori Penjelasan:Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok,yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:1.
    lain tersebut;Pasal 12 ayat (2):Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak diNegara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dansesuai dengan perundangundangan Negara tersebut, tetapi apabilaHalaman 10 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 551/B/PK/PJK/2016penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajakyang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah brutoroyalti tersebut.
    Negara pihak padaPersetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara dimana royaltiitu timbul sesuai dengan undangundang Negara itu, tetapi jikapenerimanya adalah pemilik dari royalti atau imbalan untuk jasateknik maka pajaknya tidak akan melebihi:(a) Dalam hal royalti seperti disebut pada ayat 2 subayat a adalah15% dari pengenaan kotor dari royalti.(6) Dalam hal royalti seperti yang disebut pada ayat 2 subnya badalah 10% dari pengenaan koior dari royalty; dan(c) Dalam hal imbalan untuk jasa teknik
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1181/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FDK INDONESIA
273116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesarRp22.838.764.618,00Bahwa sengketa biaya royalti timbul dari perbedaan tarif pajak yangdigunakan oleh Terbanding dengan Pemohon Banding.
    Putusan Nomor 1181/B/PK/PJK/2016Terbanding, tarif pajak yang digunakan adalah tarif Pajak Penghasilan Pasal26 normal sebesar 20%;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dimana atastransaksi tersebut, Pemohon Banding sudah menyampaikan form DGT1sehubungan dengan biaya royalti yang dibayarkan kepada FDK Energy Co.,LTD yang berdomisili di Jepang.
    Pembebanan biaya royalti yang dibayarkankepada FDK Energy Co., LTD telah dilengkapi dengan surat keterangandomisili dari pihak otoritas pajak Jepang. Atas Pajak Penghasilan Pasal 26yang terutang, telah Pemohon Banding potong dan setor dengan tarif 10%sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Jepang.
    Berikut ini perhitungan Pajak Penghasilan pasal 26 yang terutangatas biaya royalti:Dasar Pengenaan Pajak atas biaya royalti Rp 22.838.764.618,00Tarif Pajak = 10%Rp 2.283.876.462,00Bahwa atas alasan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding tarif yangPPh pasal 26 yang terutangdigunakan dalam memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti adalahtarif yang sesuai dengan tarif dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda IndonesiaJepang yaitu sebesar 10 %;PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA
    , royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak diNegara dimana royalti itu berasal, sesuai dengan per undangundangan Negara itu, tetapi apabila si penerima adalah pemilikroyalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akanmelebihi 10 persen dari jumlah kotor royalti;Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggai 30Desember 2010, tentang Penghitungan Penghasilan Kena PajakDan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, yangantara lain mengatur sebagai berikut:Pasal 24 ayat (1) huruf b
Putus : 19-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1138/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. JEMBAYAN MUARABARA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufh Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh");Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh secarautuh.
    royalti dibidang pertambangan...."
    Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufHalaman 27 dari 41 halaman. Putusan Nomor 1138/B/PK/PJK/2017h Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh");Penjelasan Termohon PK (dahulu Terbanding) dalam SPHP tentangdefinisi royalti tidak mencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1)huruf h UU PPh secara utuh.
    ;Oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakanpenerimaan Pemerintah;c. Royalti tersebut dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding kepadaPemerintah c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaluirekening Kas Umum Negara;Bahwa royalti ke Pemerintah atas produksi batubara oleh ABE dan KRAsudah dibayar langsung ke kas Negara (Lampiran 6 surat banding).
    ;Fakta bahwa pembayaran ini dilakukan oleh Pemohon Banding (atasnama ABE/KRA) tidak seharusnya membuat pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang merupakan objek PPhPasal 23 dengan menganggap adanya pembayaran antara PemohonBanding dan ABE/KRA dalam jumlah yang sama.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 889/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT NOK INDONESIA
3119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding wajib membayar 3% royalti kepada NOKCorporation dan Synztec atas pemberian Technical Assistance, HakPaten dan Trademark.bahwa sudah selayaknya NOK membayarkan royalti sebesar 3%tersebut dihitung berdasarkan penjualan kotor (setelan dikurangipotongan harga dan retur);bahwa bantuan teknis dari NOK Corporation dan Synztec tersebutsangat penting bagi Pemohon Banding agar dapat melakukankegiatan produksi karena Pemohon Banding tidak memilikiteknologi, know how, informasi atau data untuk
    Putusan Nomor 889/B/PK/PJK/2015bahwa tanpa adanya merek dagang "NOK" maka PemohonBanding tidak mungkin dapat melakukan penjualan produkproduknya kepada produsen mobilmobil ternama di Indonesia;bahwa dengan demikian pembayaran royalti kepada NOKCorporation dan Synztec merupakan pengeluaran langsung yangberhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Bandingkhususnya untuk memproduksi dan menjual produk dengan merekdagang "NOk";bahwa dapat disimpulkan bahwa pembayaran royalti iniberhubungan langsung
    Putusan Nomor 889/B/PK/PJK/2015dalam putusan a quo, antara lain pada pokoknya berbunyi sebagaiberikut:Atas Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan NilaiJLN atas Royalti sebesar Ro542.179.785, 00;bahwa Majyelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PajakMasukan Impor darn pembayaran royalti sebesar Rp542.179.785,00terkait dengan koreksi atas biaya royalti pada Pajak Penghasilan Badansebesar Rp8.973.113.146,00 dengan dasar dan alasan koreksi yangsama;bahwa perbedaan nilai sengketa
    dalam PajakPenghasilan Badan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksiTerbanding dikarenakan koreksi biaya royalti sebesarRp8.973.113.146,00 tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuat danmeyakinkan;bahwa dengan demikian, Majelis mengakui eksistensi biaya royaltisebesar Rp8.973.113.146,00 sebagai pengurang penghasilan brutoPemohon Banding, sehingga oleh karenanya Pajak Masukan yangterutang atas pembayaran royalti ini juga dapat dikreditkan sebagaipengurang Pajak Keluaran Pemohon Banding;bahwa
    BenchmarkingReport for Fiscal Year 2008, dapat diketahui bahwa rateroyalti sebesar 3% adalah dalam batasbatas yangwayar untuk perusahaan dengan usaha yang sejenisdengan Termohon Peninjauan Kembali;bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan TermohonPeninjauan Kembali, Majelis berpendapat bahwapembiayaan royalti ini memben manfaat kepadaperusahaan yaitu royaiti dibayarkan ketika perusahaanmenghasilkan keuntungan sedangkan apabilaperusahaan mengalami kerugian royalti tidakdibayarkan;Halaman 17 dari 26