Ditemukan 1314 data
26 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat ini terpenuhi, makaPenggugat mohon agar Pengadilan Negeri Balikpapan dapatmeletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah besertabangunan rumah diatas milik Tergugat yang terletak di Perum Wika BlokD3 Nomor 2 RT. 46 Kelurahan Gunung Samarinda, KecamatanBalikpapan Utara, Kota Balikpapan, yang akan Penggugat ajukan dalampermohonan tersendiri;11.Bahwa agar Tergugat tidak lalai menjalankan isi putusan ini, makasudah sangat wajar kiranya Tergugat dihukum untuk membayar uangpaksa (duangsom
150 — 40
Tuntutan Uang Paksa (duangsom) dari Penggugat dalam butir 7 halaman 4Gugatannya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dankarenanya harus ditolak;2. Gugatan Penggugat adalah Gugatan yang menuntut pembayaran gaji danpesangon sesuai yang tercantum di dalam Petitum butir 4 dan 5 GugatanPenggugat sebagai berikut :Hal.13 dari 31 hal. Put. No. 156/G/2016/PHI Sbymenghukum TERGUGAT PT.
Berdasarkan penjelasan diatas terbukti bahwa tuntutan uang paksa(duangsom) dari Penggugat bertentangan dengan ketentuan hukum danyurisprudensi yang berlaku. Oleh karenanya, sudah sepatutnya MajelisHakim yang terhormat menolak permohonan tuntutan Uang Paksa(duangsom) dari Penggugat;VILL.PETITUMBerdasarkan alasanalasan, faktafakta, buktibukti dan dasardasarhukum di atas maka dengan ini Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yangterhormat untuk mengeluarkan putusan dengan amar sebagai berikut :.
81 — 17
12 x Rp 44.000 = 528.000,(Lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sesuai Pasal 156ayat (4) huruf a Undangundang No. 13 tahun 2003 TentangKetenagakerjaan.Bahwa perkara a quo telah didukung oleh bukti buktiautentik/kuat, maka sangatlah beralasan hukum= apabilaMajelis Hakim yang mulia menghukum Tergugat untuk membayarbiaya perkara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku.Berdasarkan fakta fakta hukum tersebut diatas Penggugatmemohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugatmembayar uang paksa (Duangsom
10 — 2
dilunasi, makaMajelis Hakim menghukum kepada Tergugat Rekonpensi dan PenggugatRekonpensi untuk membayar (melunasi) hutang tersebut kepada Bank BRI sebesarRp.70.000.000, (Tujuh puluh juta ribu rupiah) masingmasing separoh hutangnya;Menimbang, bahwa oleh harta bersama berupa tanah pekarangan berada diPenggugat Rekonpensi, maka Majelis Hakim menghukum kepada PenggugatRekonpensi untuk menyerahkan kepada Tergugat Rekonpensi separoh hartatersebut kepada Tergugat Rekonpensi.Menimbang, bahwa mengenai uang duangsom
/paksa sebesar Rp.500.000,perhari maka Majelis Hakim berpendapat karena tidak memberikan alasan danperincian yang diderita atau bakal diderita yang jelas, lagi pula karena masih adalembaga eksekusi maka uang duangsom / paksa sepatutnya ditolak.Perkara No.0859/Pdt.G/2017/PA.BmsHalaman 24 dari 25 halamanMenimbang, bahwa atas pertimbangan pertimabangn tersebut, makagugatan Reknensi Penggugat telah cukup alasan, sehingga Majelis Hakimmenyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat dapat dikabulkan.Menimbang,
37 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena Tergugat , Tergugat ll, Tergugat Ill, dan Tergugat IVtelah melakukan perbuatan melawan hukum harus dihukum untuk segeramenyerahkan BPKB kendaraan Toyota Kijang Super milik Penggugattersebut di atas kepada Penggugat bersamasama Tergugat Ill danTergugat IV, dan apabila lalai secara tanggung renteng dihukum untukmembayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah) untuk setiap hari mereka lalai melaksanakan putusan inikepada Penggugat, yang dihitung
gugatan Penggugat Rekonvensi tidakillusoir, maka karenanya perlu dan beralasan kiranya apabila Majelis HakimPengadilan Negeri Cirebon melakukan sita jaminan atas kendaraan ToyotaNew Kijang EFI LGX 1.8 Terperkara;Bahwa, apabila Tergugat Rekonvensi tidak dengan segera untuk melakukanpembayaran atas kerugian Materiil yang diderita Penggugat Rekonvensisebagaimana diatas setelah putusan diucapkan, maka terhitung pada hariberikutnya apabila lalai melaksanakan putusan dihukum untuk membayaruang paksa (duangsom
28 — 27
batal demi hukum;Bahwa untuk menjamin agar Gugatan aquo tidak menjadi siasia dan untukmenghindari adanya itikad tidak baik dari Para Tergugat yang berupayamengalinkan obyek perkara kepada orang lain, maka dimohonkan kepadaPengadilan Negeri bangkinang untuk meletakkan sita jaminan atas tanahobyek perkara;Bahwa untuk menjamin Para Tergugat dapat melaksanakan putusanperkara ini, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara aquo menghukum Para Tergugat membayar uang paksa(duangsom
Bahwa mengenai posita gugatan Penggugat poin 13 yang memintaTergugat Il agar dihukum membayar uang paksa (dwangsoom) sudahsepatutnya ditolak dengan alasan sebagaimana ketentuan Pasal 606a dan606b Rv bahwa terhadap putusan yang dapat dilakukan eksekusi iilduangsom dapat diterapkan, akan tetapi duangsom tidak dapat diterapkandalam hal penjatuhan hukuman berupa pembayaran sejumlah uang;.
62 — 19
Dan agar di kemudian hari para Tergugat tidak menundanunda pelaksanaan putusan dalam perkara ini, maka sudah sepantasnyapara Tergugat dihukum dengan uang paksa/duangsom sebesarRp1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalammenjalanan putusan.25.Bahwa mengingat gugatan ini diajukan berdasarkan suratsurat danbuktibukti yang kuat menurut hukum, maka mohon putusan perkara inidapat dijalankan terlebin dahulu walaupun ada Banding, Verzet maupunKasasi ( u/tvuoerbaar bij voorrad).Berdasarkan
Menghukum para Tergugat membayar uang paksa/duangsom sebesarRp1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalammenjalankan putusan dalam perkara ini.. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebin dahuluwalaupun ada Banding, Verzet maupun Kasasi (u/tvuoerbaar bij voorrad)..
56 — 19
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harisecara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatanhukum tetap sampai Tergugat melaksanakan putusan perkara ini denganbaik, seketika dan sempurna ;8.
Tergugat menolak tuntutan Penggugat mengenai gaji yang harusdibayarkan selama proses penyelesaian perselisihan KARENA hubungankerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir berdasarkankesepakatan bersama yang dituangkan dalam PKWT SEHINGGA tidak adaalasan bagi Penggugat untuk menuntut gaji selama proses penyelesaianperselisihan tenaga kerja ;Bahwa Tergugat menolak pengenaan uang paksa (dwangsom)sebagaimana dalil Penggugat dalam butir 20 posita gugatan ;Bahwa Penggugat telah salah memahami konsep duangsom
Bahwa kemudian Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 791 K/Sip/1972,yang terbit pada tahun 1974, pada bagian kaidah hukum menyatakansecara tegas sebagai berikut:Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untukmembayar uang.Bahwa berdasarkan Pasal 606a Rv dan Yurisprudensi Mahkamah Agung aquo, sangat jelas menunjukkan bahwa hukuman yang berupa uang paksa(duangsom) tidak berlaku atau tidak dapat diterapkan untuk perkara yangterkait dengan pembayaran sejumlah uang.Bahwa mengingat yang dituntut
27 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
maka Tergugat patutdihukum untuk membayar ganti kerugian tersebut kepada Penggugatdengan seketika dan sekaligus secara tunai;18.Bahwa Tergugat ataupun orang yang mendapat hak dari padanya jugaharus dihukum untuk segera mengosongkan tanah tersebut danmenyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong,dengan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan, dan apabilaTergugat lalai atau tidak mengindahkan putusan dalam perkara ini makaTergugat patut dihukum untuk membayar uang paksa (duangsom
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugatapabila Tergugat lalai atau tidak mengindahkan putusan dalam perkaraini, yang dihitung dari sejak putusan ini diucapkan sampai dengandikosongkan dan diserahkannya tanah tersebut kepada Penggugat;Menghukum Tergugat Il, Ill, IV, V dan VI untuk patuh terhadap putusan ini;Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayarbiaya
Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa tuntutan uangpaksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusisecara riil bila putusan perkara yang bersangkutan berkekuatan hukumyang pasti;Bahwa didalam amar Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang Nomor74 /Pdt/2011/PT.Plg yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi MA RI Nomor 140K/Pdt/2012 tanggal 11 September 2012 pada angka 7 disebutkan bahwamenghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah
24 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa timbul kekuatiran Penggugat, bahwa para Tergugat tidakmelaksanakan isi putusan atas perkara ini, oleh karenanya patut pulakepada para Tergugat dihukum membayar uang paksa (duangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) per hari setiap paraTergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan atasHal. 3 dari 8 hal. Put.
41 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasan hukum, agar Tergugatatau siapa saja yang mendapat hak dari padanya dihukum untuk menyerahkandan mengosongkan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan PanglimaSudirman Nomor 159 Lumajang dalam keadaan kosong dari kekuasaannyamaupun kekuasaan orang lain yang diperoleh karena ijinnya;Bahwa agar putusan Pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimanamestinya, maka apabila Tergugat tidak mentaati putusan dalam perkara ini,karenanya terdapat cukup alasan lagi Tergugat dihukum membayar uang paksa(duangsom
9 — 2
danpatut, dengan surat panggilan pertama tanggal 01 Nopember 2012, Nomor : 3810/Pdt.G/2012/PA.Bwi dan surat panggilan kedua tertanggal 13 Nopember 2012,Nomor : 3810/Pdt.G/2012/PA.Bwi ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi tidak berhasil,kemudian dibacakan gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat kecuali gugatan nafkah selama tahun sebesar Rp. 18.000.000,(delapan belas juta rupiah) dan Pemohon duangsom
65 — 35
Kerugian Immateriil;Bahwa rasa malu dan perasaan tidak menentu apabiladinilai dengan uang sejumlah Rp. 2.000.000.000, (duamilyar rupiah).sehingga total kerugian Materiil dan Immateriil Penggugatsejumlah Rp. 2.161.850.000, (dua milyar seratus enampuluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara aquooleh Para Tergugat, maka Penggugat mohon kepada MaijelisHakim agar Para Tergugat diwajibkan untuk membayar uangpaksa (Duangsom) sebesar Rp. 2.500.000
No08694, Desa Banjar Anyar, surat ukur Nomor 05348/ BanjarAnyar/2011 tertanggal 15/09/2011 dengan luas 134 M2.atasnama Ni Made Sriani yang dijadikan jaminan oleh Tergugat secara sukarela bila perlu dengan aparat keamanan;Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugikepada Penggugat sebesar Rp. 2.161.850.000, (dua milyarseratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh riburupiah) secara tunai, kontan dan sekaligus secara tanggungrenteng;Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa(duangsom
60 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1863 K/Padt/2016 Menyatakan perbuatan Tergugat dan Tergugat Il dikualifikasikan sebagaiperbuatan yang melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagiPenggugat; Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar ganti rugi sejumlahRp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) kepada Penggugat; Menghukum Tergugat dan Tergugat Il, untuk membayar uang paksa(duangsom) sejumlah Rp250.000,00 setiap harinya bilamana Tergugat dan Tergugat Il lalai atau sengaja tidak menjalankan keputusan pengadilanyang
44 — 63
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Duangsom)sebesarRp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) setiap kali Tergugat lalaimelaksanakan kewajibannya;6. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahuluWalaupun Tergugat mengajukan verzet (bantahan), banding, ataupun7.
35 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini kiranyamenghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayaruang paksa (duangsom) sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah) setiapketerlambatan dalam melaksanakan amar putusan ini, terhitung sejakputusan ini berkekuatan hukum yang tetap (incraht);Bahwa guna menjamin agar dapat dilaksanakannya isi putusan dan agargugatan Rekonvensi ini tidak siasia, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya terlebin dahulumeletakkan
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayaruang paksa (duangsom) sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) setiapketerlambatan dalam melaksanakan amar putusan ini, terhitung sejakputusan ini berkekuatan hukum yang tetap (/ncraht);7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu(uitvoerbaar bij voorraaad) sekalipun terdapat upaya verzet, bandingataupun upaya hukum lainnya;8.
111 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
wajar menurut hukumdimohonkan kepada Pengadilan Negeri untuk meletakkan sita jaminan(conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi baik yang bergerak maupun yang tidakbergerak, yang akan ditunjuk kemudian;Bahwa untuk menghindari kelalaian Tergugat Dalam Rekonvensi/PenggugatDalam Konvensi memenuhi isi Keputusan Pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap, maka kepada Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi sudah sepatutnya dikenakan uang denda(duangsom
olehTergugat dan/atau pihak lain adalah juga sama sekali tidak berdasarkanhukum dan haruslah ditolak;Bahwa selanjutnya mengenai dalil posita gugatan Penggugat padahalaman 4 angka 16 Jo. petitum gugatan pada halaman 5 angka 9 yangmenuntut agar Tergugat membayar uang paksa (dvangsom)Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari adalah sama sekali tidakberdasarkan hukum dan disamping itu gugatan Penggugat dalam perkaraini juga menyangkut pembayaran ganti kerugian sejumlah uang, sehinggatuntutan uang pakasa (duangsom
No. 49 K/Pdt/201310.11.12.Pematangsiantar untuk meletakkan sita jaminan (conversatior beslag)atas harta milik Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensibaik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang akan ditunjukkemudian;Bahwa untuk menghindari kelalaian Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi memenuhi isi Keputusan Pengadilan yangtelah berkekuatan hukum tetap, maka kepada Tergugat dalamRekonvensi/Penggugat dalam Konvensi sudah sepatutnya dikenakanuang denda (duangsom) sebesar
33 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat RekonvensiPenggugat Konvensi untuk membayaruang paksa (duangsom) Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap haribilamana Tergugat Rekonvensi lalai melaksanakan isi putusan terhitungsejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;10.Menghukum Tergugat RekonvensiPenggugat Konvensi membayar biayaperkara;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Malang telahmengambil putusan, yaitu putusan No. 132/Pdt.G/2009/PN.Mlg. tanggal 11Februari 2010 yang amarnya sebagai
Menghukum Tergugat Rekonvensi Penggugat Konvensi untuk membayaruang paksa (duangsom) Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap haribilamana Tergugat Rekonvensi lalai melaksanakan isi putusan terhitungsejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;8.
41 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
rugi materilkepada Penggugat Intervensi sejumlah Rp10.800.000.000,00 (Sepuluh miliardelapan ratus juta rupiah) ;11.Memerintahkan Tergugat Intervensi Il untuk mengembalikan kedua sertipikatmasingmasing Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 106, tanggal 21Januari 1993 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 107, tanggal 21Januari 1993 kepada Penggugat Intervensi dalam keadaan bersih atautanpa dibebani dengan hak tanggungan atau hakhak lainnya;12.Menghukum Tergugat Intervensi Il untuk membayar uang paksa(duangsom
Intervensi untuk membayar hutangnya besertabunganya sejumlah Rp30.520.000.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus duapuluh juta rupiah) kepada Tergugat Il Intervensi;Menghukum Tergugat Intervensi Il (setelah menerima uang pembayaran dariPenggugat Intervensi sebagaimana tersebut dalam diktum empat) untuksegera menyerahkan SHGB Nomor 106 dan 107 atas nama PT Ilka Mudadalam keadaan bersih/tanpa dibebani hak tanggungan kepada PenggugatIntervensi;Menghukum Tergugat Intervensi Il untuk membayar uang paksa(duangsom
Menghukum Tergugat Intervensi Il untuk membayar uang paksa(duangsom) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari bilalalai tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;8. Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk selebihnya;4.
54 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukum jika Tergugat , Il dan Ill dinukum untuk menyerahkanuang penjualan hasil panen buah kelapa sawit tersebut kepada Penggugatsecara tunai dan sekaligus terhitung sejak masa panen 20 Februari 2010hingga Tergugat , Il dan Ill melaksanakan putusan dalam perkara ini;Bahwa agar Tergugat , Il dan Ill bersungguhsungguh dalammelaksanakan perintahperintah sebagaimana dimaksud pada posita poin12, 13 dan 14 di atas, maka patut dan beralasan hukum jika Tergugat , Ildan Ill dihukum untuk membayar uang paksa (duangsom
menyerahkan uang penjualan hasilpanen buah kelapa sawit yang ada di atas tanah terperkara kepadaPenggugat dengan sistem pemanenan setiap sepuluh hari sekali denganhasil buah sebanyak 1.000 kg (1 ton) setiap kali panen dan harga buahkelapa sawit sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per kg, secaratunai dan sekaligus terhitung sejak masa panen 20 Februari 2010 hinggaTergugat , Il dan Ill melaksanakan putusan dalam perkara ini;Menghukum Tergugat , Il dan Ill masingmasing untuk membayar uangpaksa (duangsom