Ditemukan 23563 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 10-01-2023
Putusan PTUN PALU Nomor 90/G/TF/2022/PTUN.PL
Tanggal 21 Desember 2022 — Penggugat:
PT. SURYA KUALITA TEKNIK
Tergugat:
BUPATI MOROWALI
17469
  • MENGADILI

    1. Dalam Eksepsi:
    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
    1. Dalam Pokok Perkara:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
    Surya Kualita Teknik berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.024/DESDM/IX/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Surya Kualita Teknik tanggal 4 September 2012, kepada Gubernur Sulawesi Tengah;
  • Mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
    Surya Kualita Teknik berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.024/DESDM/IX/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Surya Kualita Teknik tanggal 4 September 2012, kepada Gubernur Sulawesi Tengah;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Register : 01-04-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PTUN KENDARI Nomor 7/G/2019/PTUN.Kdi
Tanggal 5 September 2019 — 1. SANDI (P) 2. PT. CITRA SILIKA MALLAWA (P.II.INTERVENSI) VS BUPATI KOLAKA UTARA (T)
914419
  • ----------------------------------------------- M E N G A D I L I : ------------------------------------DALAM PENUNDAAN : ------------------------------------------------------------------------------------ Mempertahankan Penundaan pelaksanaan Surat keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540 / 399 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540 / 62 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi
    Menyatakan batal Surat keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540 / 399 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540 / 62 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Citra Silika Mallawa Tertanggal 25 November 2013;----------------------------------------3.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540 / 399 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540 / 62 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Citra Silika Mallawa Tertanggal 25 November 2013;---------------------------------------------------------------------------------------------------------4.
    Citra SilikaMalwa mengajukan permohonan Peningkatan IzinUsaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan OperasiProduksi Tanggal 10 Maret 2011 ; 5. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi Kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP)Eksplorasi PT. Citra Silika Mallawa telah memenuhi syarat untuk untukdiberikan persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasimenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ; 6.
    Citra Silika Mallawa yang disebabkan karenasebahagianWilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.Citra SilikaMallawa dianggap keluar dari wilayah Izin Usaha PertambanganEksplorasi PT. Citra Silika Mallawa sesuai Keputusan Bupati KolakaUtara Nomor 540/399 Tahun 2010 tentang Persetujuan PenyesuaianPerkara 7/G/2019/PTUNKdi halaman 11 dari 82 halamanKuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha PertambanganEksplorasi Kepada PT. Citra Silika Mallawa ; 2.
    Bahwa surat KEPUTUSAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR: 540/399TAHUN 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Utara nomor540/62 tahun 2011 tentang Persetujuan peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi menjadi Izin Usaha Operasi Produksi kepada PT.
    Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melaksanakan penundaanKEPUTUSAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR: 540/399 TAHUN 2013tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Utara nomor 540/62 tahun2011 tentang Persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasimenjadi Izin Usaha Operasi Produksi kepada PT.
    Citra Silika Mallawa ; Fotokopi sesuai dengan Asli Register Nomor 341, KeputusanBupati Kolaka Utara Nomor 540/341 Tahun 2011 TentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.Citra Silika Mallawa; : Fotokopi sesuai dengan Asli Register Nomor 200, KeputusanBupati Kolaka Utara Nomor 540/200 Tahun 2014 TentangPencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
Register : 04-11-2022 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PTUN KENDARI Nomor 103/G/TF/2022/PTUN.KDI
Tanggal 2 Maret 2023 — Penggugat:
PT. NEWELL AGROINDUSTRI LESTARI
Tergugat:
BUPATI KOLAKA UTARA
46134
  • MENGADILI

    Dalam Eksepsi:

    • Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;

    Dalam Pokok Sengketa:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkret untuk menyerahkan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
    Newell Agroindustri Lestari berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor: 540/120 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Newell Agroindustri Lestari (KW 4 E 003) Tanggal 09 Mei 2012, Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan Perbuatan Melanggar Hukum;
  • Mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
    Newell Agroindustri Lestari berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor: 540/120 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Register : 18-12-2015 — Putus : 21-07-2016 — Upload : 23-08-2017
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 08/G/2016/PTUN-PTK
Tanggal 21 Juli 2016 — PT. COSMOS INTI PERSADA PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) yang dalam hal ini diwakili NYONYA RANI SETIAWATI MELAWAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
556265
  • Menyatakan tidak sah Objek Sengketa berupaKeputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 848/DISTAMBEN/2015, tanggal 6 Nopember 2015, tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Cosmos Inti Persada Atas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor: 325 Tahun 2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Cosmos Inti Persada;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa berupaKeputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 848/DISTAMBEN/2015, tanggal 6 Nopember 2015, tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Cosmos Inti Persada Atas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor: 325 Tahun 2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Cosmos Inti Persada;4.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses pelimpahan berkas atau dokumen Penggugat kepada Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sesuai dengan surat Penggugat Nomor: 25/DIR.CIP/23.10/2015, tanggal 26 Oktober 2015, perihal: Permohonan Penyerahan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Cosmos Inti Persada Dalam Rangka Penanaman Modal Asing;5.
    Objek Sengketa :Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Nomor : 848/DISTAMBEN/2015,Tanggal 6 November 2015, tentang Pencabutan Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi PT Cosmos Inti Persada Atas Keputusan Bupati Kapuas Hulu,Nomor : 325 Tahun 2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin UsahaPertambangan Eksplorasi menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksikepada PT Cosmos Inti Persada.( Bukti P1 ) (pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN).ll. Tenggang Waktu Gugatan :i.
    Bahwa Objek Sengketa/ Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat,Nomor : 848/DISTAMBEN/2015, Tanggal 6 November 2015, tentangPer.No.08/G/2016/PTUNPTK dari halaman 2 sampai 58Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Cosmos IntiPersada Atas Keputusan Bupati Kapuas Hulu, Nomor : 325 Tahun 2010,tentang Persetujuaan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasimenjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Cosmos IntiPersada,( Bukti P1 ) diterima oleh Penggugat pada tanggal 11
    Usaha Pertambangan Operasi Produksi PTCosmos Inti Persada Atas Keputusan Bupati Kapuas Hulu, Nomor : 325Per.No.08/G/2016/PTUNPTK dari halaman 3 sampai 58Tahun 2010, tentang Persetujuan Peningkatan lIzin UsahaPertambangan Eksplorasi menjadi izin Usaha Pertambangan OperasiProduksi kepada PT Cosmos Inti Persada( Bukti P1 ); Bahwa, Objek Sengketa bersifat Individual, yaitu hanya ditujukankepada Penggugat, sebagai mana pada bunyi judul keputusan tersebut Pencabutan Zin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
    Kepentingan Penggqugat Yang Dirugikan : Objek Sengketa nyatanyata telah menimbulkan kerugian kepada Penggugatakibat Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Penggugat telah menderita kerugianmateriil.
    ha, yaitu berdasarkan KeputusanBupati Kapuas Hulu Nomor : 362 Tahun 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha( Bukti P3) ; Pertambangan Eksplorasi kepada PT Cosmos Inti Persada;Bahwa PT.
Register : 09-08-2023 — Putus : 06-09-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 209/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 6 September 2023 — CV DIEGO 8325 sebagai Pembanding/Penggugat lawan DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA sebagai Terbanding/Tergugat.
1270
  • Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 7/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 4 Mei 2023 yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi Terbanding tidak diterima;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya;Menyatakan batal tindakan Pemerintahan Terbanding yang tidak memasukkan surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.009/DESDM/IV/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha
    DIEGO 8325 tanggal 11 April 2012 Kedalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;Mewajibkan Terbanding untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa memproses memasukkan surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.009/DESDM/IV/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV.
    DIEGO 8325 tanggal 11 April 2012 Kedalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Register : 28-07-2023 — Putus : 08-09-2023 — Upload : 14-10-2023
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 60/G/TF/2023/PTUN.MKS
Tanggal 8 September 2023 — Penggugat:
1.PT DAYA GUNA GEMILANG
2.PT HANRI SEJAHTERA LAMBERA
Tergugat:
2.KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI SELATAN
3.DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
2630
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI:

    Menyatakan tidak menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menolak Gugatan Para Penggugat terhadap Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat I untuk menyampaikan Izin Usaha Pertambangan Para Penggugat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    2. Menyatakan tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan
    dari Tergugat I berupa tidak menyampaikan Izin Usaha Pertambangan Para Penggugat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral:
  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat terhadap Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat II agar mewajibkan Tergugat II untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan izin usaha pertambangan operasi produksi Para Penggugat ke dalam daftar izin usaha pertambangan yang memenuhi ketentuan;
  • Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat II berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Para Penggugat ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan:
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang muncul dalam perkara Nomor:60/G/TF/2023/PTUN.MKS. sebesar Rp. 361.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah);
Register : 22-09-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 479/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 30 Januari 2024 — Penggugat:
PT KONAWE NIKEL NUSANTARA
Tergugat:
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
1951438
  • strong>Dalam Penundaan

    • Menolak Permohonan Penundaan oleh Penggugat;

    Dalam Eksepsi:

    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 20220405-01-60542, tertanggal 05 April 2022 Tentang Pencabutan Izin
    Usaha Pertambangan Nomor : 776/DPMPTSP/XII/2020, tanggal 10 Desember 2020, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Konawe Nikel Nusantara Kode Wilayah : KW 08 DSP 001;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 20220405-01-60542, tertanggal 05 April 2022 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Nomor : 776/DPMPTSP/XII/2020, tanggal
    10 Desember 2020, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Konawe Nikel Nusantara Kode Wilayah : KW 08 DSP 001;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp372.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Register : 04-10-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 07-12-2022
Putusan PTUN KENDARI Nomor 82/G/TF/2022/PTUN.KDI
Tanggal 6 Desember 2022 — Penggugat:
PT. KONAWE BAKTI PRATAMA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
6690
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkret untuk memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT. Konawe Bakti Pratama berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor : 338 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan izin usaha Pertambangan Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
    Konawe Bakti Pratama Tanggal 10 Mei 2013 kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018 untuk diproses ke dalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum ;
  • Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT.
    Konawe Bakti Pratama berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor: 338 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan izin usaha Pertambangan Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Register : 24-03-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 22-04-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 117/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 4 Juli 2023 — Penggugat:
PT Sumpitmas Dinamika
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
175131
  • Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Sumpitmas Dinamika, sebagaimana Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.017/DESDM/IX/2013 tanggal 09 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Sumpitmas Dinamika
    ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan.
    SUMPITMAS DINAMIKA Terdaftar sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang memenuhi Ketentuan;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT.SUMPITMAS DINAMIKA, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.017/DESDM/IX/2013 tanggal 09 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi
    Produksi kepada PT.SUMPITMAS DINAMIKA ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan.
Register : 11-07-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 177/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 22 Agustus 2023 — PT JAYA KARYA SENTOSA sebagai Pembanding/semula Penggugat. lawan DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI sebagai Terbanding/semula Tergugat.
9762
  • Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 465/G/TF/2022/PTUN.JKT, tanggal 29 Maret 2023 yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi Terbanding tidak diterima; Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya;Menyatakan batal tindakan Terbanding yang tidak memasukkan surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.024/DESDM/III/2011 tentang Persetujuan Peningakatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha
    Jaya Karya Sentosa tanggal 23 Maret 2011, Ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;Mewajibkan Terbanding untuk melakukan tindakan berupa memproses memasukkan surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.024/DESDM/III/2011 tentang Persetujuan Peningakatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
    Jaya Karya Sentosa tanggal 23 Maret 2011, Kedalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Register : 13-04-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 30-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 160/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat:
PT ARSA
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
10156
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI

    Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Arsa, Sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/029/DESDM/Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Persetujuan
    Peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Arsa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT.
    ARSA, Sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/029/DESDM/ Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Arsa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 323.000,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Register : 07-07-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 31-10-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 206/G/TF/2022/PTUN.JKT
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penggugat:
PT. Fajar Prima Sukses
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
20164
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI

    Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Tindakan Pemerintahan Tergugat berupa tidak dimasukkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Fajar Prima Sukses ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
    3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa dimasukkannya
    Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Fajar Prima Sukses ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 232.000 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Register : 24-05-2022 — Putus : 11-10-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 136/G/TF/2022/PTUN.JKT
Tanggal 11 Oktober 2022 — Penggugat:
PT Sugico Pendragon Energi
Tergugat:
1.Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia
2.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia
503327
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Tindakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI berupa tidak memasukkan surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.022/DESDM/I/2012 tanggal 13 Januari 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Sugico Pendragon Energi ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan
    di Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI ;
  • Memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk melakukan Tindakan berupa memasukan surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.022/DESDM/I/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
    Sugico Pendragon Energi, tanggal 13 Januari 2012 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan di Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.259.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Register : 27-03-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 06-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 133/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 6 Juli 2023 — Penggugat:
CV Pasir Kemuning
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
1110
  • Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV Pasir Kemuning, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu, Nomor 545/047/IUP-OP/D.PE/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Pasir Kemuning ke dalam
    Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, Sebagaimana Surat Permohonan Penggugat tanggal 27 Desember 2022 Nomor 050/CV.PK-IUP/XII/2022, Perihal: Permohonan IUP OP Atas Nama CV Pasir Kemuning Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan yakni memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV Pasir Kemuning, sebagaimana Surat Keputusan
    Bupati Tanah Bumbu, Nomor 545/047/IUP-OP/D.PE/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Pasir Kemuning ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, Sebagaimana Surat Permohonan Penggugat tanggal 27 Desember 2022 Nomor 050/CV.PK-IUP/XII/2022, Perihal: Permohonan IUP OP Atas Nama CV Pasir Kemuning Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian
Register : 04-10-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 07-12-2022
Putusan PTUN KENDARI Nomor 84/G/TF/2022/PTUN.KDI
Tanggal 6 Desember 2022 — Penggugat:
PT. KONAWE BAKTI PRATAMA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
2500
  • MENGADILI :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian ;
    2. Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkret untuk memasukkan Keseluruhan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. KONAWE BAKTI PRATAMA Berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 337 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
    KONAWE BAKTI PRATAMA Tanggal 10 Mei 2013 kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018 untuk di Proses kedalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian ESDM RI adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum ;
  • Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan Keseluruhan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
    KONAWE BAKTI PRATAMA berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 337 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Register : 24-03-2023 — Putus : 05-07-2023 — Upload : 30-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 127/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 5 Juli 2023 — Penggugat:
CV Rancang Bangun
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
268156
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI

    Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV.

    Rancang Bangun, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.021/DESDM/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV.
    Rancang Bangun ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;

    3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV.

    Rancang Bangun, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.021/DESDM/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV. Rancang Bangun ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;

    4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 321.000,- (Tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Register : 12-01-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 16/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 10 April 2023 — Penggugat:
PT. PERISAI PRIMA UTAMA
Tergugat:
MENTERI INVESTASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
51530
  • MENGADILI

    Dalam Eksepsi:

    Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Tanggal 05 April 2022, Tentang Pencabutan Izin, Nomor: 20220405-01-38401, dengan Nama Pelaku Usaha: PT Perisai Prima Utama, Nomor Izin Usaha

    Pertambangan: 23/1/IUP-PB/PMDN/2017, Tanggal Izin Usaha Pertambangan: 13 Oktober 2017, Penerbit Izin Usaha Pertambangan: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Tanggal 05 April 2022, Tentang Pencabutan Izin, Nomor: 20220405-01-38401, dengan Nama Pelaku Usaha: PT Perisai Prima Utama, Nomor Izin Usaha Pertambangan: 23/1/IUP-PB/PMDN/2017, Tanggal

    Izin Usaha Pertambangan: 13 Oktober 2017, Penerbit Izin Usaha Pertambangan: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);

Register : 19-01-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 21/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal 14 Mei 2024 — Penggugat:
PT BELA KENCANA
Tergugat:
MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
1360
  • strong>
    • Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat ;
  • Dalam Eksepsi:
    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
  • Dalam Pokok Perkara:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 20220302-01-27837, tertanggal 02 Maret 2022 Perihal : Pencabutan Izin
      Usaha Pertambangan Nomor : 214.3/KPTS/MU/2016, tanggal 15 Maret 2016 tentang Persetujuan Penciutan dan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nikel Kepada PT Bela Kencana
    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 20220302-01-27837, tertanggal 02 Maret 2022 Perihal : Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Nomor : 214.3/KPTS/MU/2016, tanggal 15
      Maret 2016 tentang Persetujuan Penciutan dan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nikel Kepada PT Bela Kencana
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 404.000,00 (Empat ratus empat ribu rupiah);
Register : 11-08-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PTUN KENDARI Nomor 58/G/TF/2022/PTUN.KDI
Tanggal 26 Oktober 2022 — Penggugat:
PT. KONAWE BAKTI PRATAMA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROV. SULAWESI TENGGARA
397195
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkret untuk memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT. Konawe Bakti Pratama berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor : 336 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan izin usaha Pertambangan Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
    Konawe Bakti Pratama Tanggal 10 Mei 2013 kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018 untuk diproses ke dalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum ;
  • Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT.
    Konawe Bakti Pratama berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor: 336 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan izin usaha Pertambangan Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Register : 24-03-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 22-04-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 118/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 4 Juli 2023 — Penggugat:
PT Margi Morale Perkasa
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
136158
  • Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Margi Morale Perkasa, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/12/DESDM/TAHUN 2010 tanggal 11 November 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin
    Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Margi Morale Perkasa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana surat permohonan Penggugat tanggal 19 September 2022 No. 043/MMP-ESDM/Dir/IX/2022 Perihal : Permohonan IUP OP Atas Nama PT Margi Morale Perkasa Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan.
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Margi Morale Perkasa, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/012/DESDM/TAHUN 2010 tanggal 11 November 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Margi Morale Perkasa ke dalam Daftar
    Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana surat permohonan Penggugat tanggal 19 September 2022 No. 043/MMP-ESDM/Dir/IX/2022 Perihal : Permohonan IUP OP Atas Nama PT Margi Morale Perkasa Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan.