Ditemukan 700 data
28 — 7
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
18 — 11
aedlill Gong r0>/ JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
21 — 1
sekitartempat tinggal Pemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon denganPemohon Il adalah suami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafiriyan bahwa kesaksian yang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwa pernikahansebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab Figh AlSunnah,, jilid Ill,halaman 228 :bYVQIlg Conwdl WS areslLidl ris aoleiwYlL dolgil mais,azsleig TLE JjieJlo a5eIlg Gg Ig SYgIlg Gizdle wgoIlo...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah
23 — 19
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
15 — 11
suatu peristiwa yang telah terjadidimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwatersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat kesaksian tersebut dapat diterimadan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Hal.8 dari 12 hal Ptp No 72/Pdt.P/2019/PAPIhMenimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlan dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
18 — 11
No. 554/Pdt.P/2018/PA Dg.llroll Lally cddqllyArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang.
27 — 18
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
94 — 18
Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentangmasalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan
63 — 32
Allahmengetahui, sedang kamu tidak mengetahui;sehingga dengan demikian, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,permohonan Pemohon pada petitum angka dua patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan adhalnya wali dilarang dalampandangan syar maka perbuatan tersebut dapat menggugurkan haknya sebagaiwali nikah dan hak perwaliannya berpindah kepada pemerintah melalui penetapanPengadilan, sebagaimana pendapat ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah,yang disebutkan oleh Wahbah Azuhaily
105 — 69
Pendapat hukum kalangan Syafiiyah sebagaimanadipaparkan pakar hukum Islam Wahbah al Zuhaily dalamkitab Al Fiqh al Islam wa Adillatuhd Juz 7 halaman 829,sebagai berikut:9 dls ausslill : os pol aaa; oll Luo ale loll JI YonaJJrit gael cniore cpojll pyro spf youd Tig ailaiwl Ligli cussudcJlgll aoa a>Mols 259 GIL; azo Mo Gino: abanArtinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidakmenjadi hutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintahatau izin dari hakim dikarenakan orang tua tersebut
Bahwa pendapat hukum kalangan Syafiiyah yang jugaturut dijadikan acuan dalam berbagai putusan yangmeniadakan nafkah madhiyah anak, memuatpengecualian bahwa Hakim dapat memberi putusanyang mewajibkan orang tua (ayah) untuk membayarnafkah madhiyah anak jika ayah dengan sengajamelalaikan kewajibannya. Dalam perkara ini, tergugattidak memiliki halangan apapun untuk dapat secara rutinmenafkahi anak yang ada dalam pemeliharaanpenggugat.
19 — 9
Yosig r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan Sseseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2. Persetubuhan 3.
19 — 11
aedlill Gong r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
31 — 24
memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapatmenentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut,Menimbang, bahwa demikian juga dalam Pasal 156 huruf d KompilasiHukum Islam yang menyebutkan bahwa Akibat putusnya perkawinan karenaperceraian ialah yang menyatakan : semua biaya hadhanah dan nafkah anakmenjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurangkurangnyasampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat yang dikemukakan olehkalangan Syafiiyah
tidak akan putus, sehingga ayah tetap berkewajibanmenanggung semua kebutuhan anak, sekalipun anak itu tinggal bersamamantan istrinya, karena anak merupakan bagian dari darah daging ayahnya,seyogyanya anak jangan sampai disiasiakan karena semua akandipertanggung jawabkan kelak di hari kiamat dan nafkah anak yang tidakdibayarkan menjadi hutang bagi ayahnya;Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebut di atasmengenai kewajiban ayah secara normatif yuridis maupun berdasarkanpendapat ulama Syafiiyah
101 — 51
maka ia bolehmenikahkannya dan menjadi wali dalam keadaan yang demikianMenimbag, bahwa majelis juga mempertimbangkan pendapat ulamaKitab Nihayatul Muhtaj Li Syarhil Minhaj Juz 20 Hal 308 sebagai berikut :45 8 apie Jy shal again JB Bh WI OG A 9wba Je agi (ol) jal Gubld @a Ga Gag Oe Jge Gia VS Aaa Oly 51 15 aSAMS 95 asa ANY Aisgate YG: Ja Als Cl) 4g Agtat) shad 13 igi O& A Gly kdVycas 5h Vhs on gg ta 595 ch SLA sa, sas; AsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
20 — 1
bahwa saksi bernama Suardi bin Tasar hadir saatpernikahan Pemohon dengan Pemohon II bahkan dia yang menjadi saksidalam pernikahan tersebut.Menimbang, bahwa saksi bernama Asril Pintar bin Sigap, Ita bintiBurhanuddin bersifat istifadhah atau kemasyhuran, dia tidak hadir pada saatpernikahan Pemohon dengan Pemohon Il, tetapi warga masyarakat padaumumnya di lingkungan sekitar tempat tinggal Pemohon dan Pemohon IImengenal Pemohon II dengan Pemohon adalah suami isteri, berdasarkandoktrin dalam madzhab Syafiiyah
16 — 9
Kematian, dan 5. diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah, 2.Nashab, 3. Kematian, 4. Merdekanya seorang budak, 5. Kewalian, 6. Wakafdan 7.
15 — 2
ImamAbu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi Hakim.Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakattentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh
20 — 2
Nomor: 0161/Pdt.G/2012/PA.Ltsuaminya namun tidak ada pihak lain yang menggugat pernikahan Termohon dengansuaminya dapat diterima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwapernikahan sebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab Fiqh AlSunnah, jilid III,halaman 332 yang artinya : Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah(kemasyhuran) adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan, kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikah dan halhal
15 — 15
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
21 — 13
Penetapan No.25/Pdt.P/2021/PA.Pdntentang Wali Muhakkam sebagai berikut: Jika seorang perempuan tidakmempunyai wali (nasab), sebagian Ulama Syafiiyah berpendapat bahwadiperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calon suaminya menyerahkanurusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya, karenamujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang dipersamakan dengan hakim)dan muhakkam kedudukannya seperti hakim.