Ditemukan 23556 data
PT Amanat Sepuh Lestari
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
238 — 47
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Amanat Sepuh Lestari ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat Permohonan dari PT Amanat Sepuh Lestari tanggal 1 Juli 2022 Nomor: 004/ASL-ESDM
/Dir/VII/2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa dimasukkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Amanat Sepuh Lestari ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat Permohonan dari PT Amanat Sepuh Lestari tanggal 1 Juli 2022 Nomor: 004/ASL-ESDM/Dir/VII/2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.323.000,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
34 — 20
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF UBRUS BIN UBIT,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha pertagangan tampa dilengkapi surat izin usaha pedagangan tampa dilengkapi surat izin usaha /siup
Menyatakan Terdakwa Muhammad Yusuf Ubrus Bin Ubit telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukanusaha perdagangan tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sabang Tanggal 06 September2017 Nomor. 29/Pid.Sus /2017/PNSab, yang dimintakan bandingtersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang di jatuhkan,sebagaimana amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut1.4.Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF UBRUS BIN UBIT,telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana melakukan usaha pertagangan tampa dilengkapi surat izinusaha pedagangan tampa dilengkapi surat izin
usaha /siup,.
PT. KIMBERLY GREEN
Tergugat:
BUPATl HALMAHERA TENGAH
203 — 128
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. KIMBERLY GREEN berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/278.a/2010, Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada, PT.
KIMBERLY GREEN, tanggal 30 Desember 2010, kepada Gubernur Maluku Utara;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. KIMBERLY GREEN berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/278.a/2010, Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada, PT.
KIMBERLY GREEN, tanggal 30 Desember 2010, kepada Gubernur Maluku Utara, adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT KIMBERLY GREEN berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/278.a/2010, Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada, PT.
BASO LANRANG
Tergugat:
BUPATI KOLAKA UTARA
Intervensi:
1.PT. VALE INDONESIA. TBK
1.PT. RIOTA JAYA LESTARI
1754 — 1901
Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/206 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Riota Jaya Lestari tertanggal 12 Juni 2014;
4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/206 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Riota Jaya Lestari tertanggal 12 Juni 2014;
5. Menyatakan Izin Usaha Pertambangan PT.
Riota Jaya Lestari sesuai dengan Keptusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/171 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Riota Jaya Lestari tanggal 9 Agustus 2011 seluas 5.110 Ha tetap berlaku;
6. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.743.000.- (sepuluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah)
RIOTA JAYA LESTARI Berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor540/171 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganHal 9 dari 153 Hal. Putusan No. 46/G/2019/PTUN. KDIEksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. RIOTAJAYA LESTARI, tanggal 9 Agustus 2011).
Bahwa TERGUGAT menerbitkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/171Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
2 20222202222 e2 ==="bahwa objek gugatan PTUN adalah Surat Keputusan Bupati Kolaka UtaraNomor 540/206 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi PT.
Putusan No. 46/G/2019/PTUN.KDIBupati Kolaka Utara Nomor 540/206 Tahun 2014 TentangPencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
Bahwa dengan dikeluarkanya Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor540/206 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi PT.
PT Anugrah Pratama Pertiwi (âÂÂPT APPâÂÂ)
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia,
165 — 124
M E N G A D I L I :
- Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Elektronik yang dikeluarkan oleh Tergugat atas Penolakan Permohonan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Anugrah
Pratama Pertiwi berdasarkan Surat Permohonan yang disampaikan secara elektronik oleh PT Anugrah Pratama Pertiwi dengan nomor: 20/AD-P/TOS/III/2022 tertanggal 22 Maret 2022, yang dikeluarkan secara elektronik oleh Tergugat tertanggal 11 Agustus 2022;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Elektronik yang dikeluarkan oleh Tergugat atas Penolakan Permohonan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Anugrah
Pratama Pertiwi berdasarkan Surat Permohonan yang disampaikan secara elektronik oleh PT Anugrah Pratama Pertiwi dengan nomor: 20/AD-P/TOS/III/2022 tertanggal 22 Maret 2022, yang dikeluarkan secara elektronik oleh Tergugat tertanggal 11 Agustus 2022;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk Menindaklanjuti dan menerbitkan Keputusan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Penggugat (PT Anugrah Pratama Pertiwi), sebagaimana
PT. PANJI NUGRAHA SAKTI
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
451 — 20
MENGADILI :
1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2 Menyatakan Tindakan Faktual TERGUGAT yang Tidak Memasukkan Keseluruhan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT PANJI NUGRAHA SAKTI berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 1461 TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT PANJI NUGRAHA SAKTI (KW 74.05 OKT 11 OP.12).
Tanggal 27 Oktober 2011 Kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 untuk diproses Kedalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
3 Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk Memasukkan Keseluruhan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT PANJI NUGRAHA SAKTI. berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor :
1461 TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT PANJI NUGRAHA SAKTI (KW 74.05 OKT 11 OP.12).
534 — 253
Menyatakan batal Tindakan Administrasi TERGUGAT yang tidak memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. PATOWONUA CIPTA MANDIRI Berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 532 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
PATOWONUA CIPTA MANDIRI (KW 08 NPP 041) Tanggal 06 Desember 2013 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi Ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. PATOWONUA CIPTA MANDIRI Nomor :197/SP.PCM/MODI-ESDM/VIII/2023 Tanggal 5 Agustus 2023;3.
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi berupa memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. PATOWONUA CIPTA MANDIRI Berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 532 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
PATOWONUA CIPTA MANDIRI (KW 08 NPP 041) Tanggal 06 Desember 2013 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi Ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. PATOWONUA CIPTA MANDIRI Nomor :197/SP.PCM/MODI-ESDM/VIII/2023 Tanggal 5 Agustus 2023;4.
PT. Kimberwan Interbuana
Tergugat:
Bupati Morowali Utara
300 — 660
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan oleh Tergugat (Bupati Morowali Utara) yang tidak melakukan perbuatan konkret untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Kimberwan Interbuana berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Kimberwan Interbuana, Tanggal 26 Oktober 2012 beserta dokumen pendukungnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Gubernur Sulawesi Tengah);
- Mewajibkan Tergugat (Bupati Morowali Utara) untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Kimberwan Interbuana berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Usaha Pertambangan PT.KIMBERWAN INTERBUANA berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor:540.3/SK.052/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan IzinUsaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT.
administrasi pemerintahan olehTergugat yakni Tidak Melakukan Perbuatan Konkret untuk menyerahkandokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
KIMBERWAN INTERBUANA berupa KeputusanBupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012 TentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.KIMBERWAN INTERBUANA, Tanggal 26 Oktober 2012 besertadokumen pendukungnya kepada Pemerintah Provinsi SulawesiTengah.4.
Kimberwan Interbuanaberupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Mewajibkan Tergugat (Bupati Morowali Utara) untuk menyerahkandokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Kimberwan Interbuana berupaKeputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.Kimberwan Interbuana, Tanggal 26 Oktober 2012 beserta dokumenpendukungnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (GubernurSulawesi Tengah);4.
54 — 19
-Melakukan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Penyimpanan
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD KHAIRI Bin (Alm) DUPRIterbukti melakukan Tindak Pidana Penyimpanan KegiatanUsaha Hilir Tanpa Mendapat Izin Usaha Penyimpanan darihalaman 2 dari 32 halamanPerkara Nomor : 40/Pid.B/2012/PN.KgnPemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi dalam dakwaan kedua;2.
Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atausetidak tidaknya pada suatu) tempat yang masih' termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan,' telahmelakukan Niaga kegiatan usaha hilir sebagaimana diaturdalam Pasal 23 (1) tanpa mendapat izin usaha Niaga dariPemerintah.
Usaha Penyimpanan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) UU RI No. 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan KegiatanUsaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2,dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat IzinUsaha dari pemerintah, selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (2)disebutkan Izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usahaminyak bumi dan/atau' kegiatan usaha gas bumi sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas : a).
Izin Usaha Pengangkutan, cc). Izin UsahaPenyimpanan, d).
Izin Usaha Niaga;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Angka 10 UU RI No. 22Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud denganKegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikanatau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan,Penyimpanan, dan/atau Niaga, selanjutnya dalam Pasal 1Ayat (13) yang dimaksud dengan penyimpanan adalah kegiatanpenerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyakdan gas bumi dan dalam Pasal 1 Angka 20 yang dimaksuddengan Izin Usaha adalah izin yang
690 — 255
DALAM POKOK SENGKETA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Bumi Kalaena Persada tanggal 15 Februari 2011, kepada Gubernur Sulawesi Tengah;
- Mewajibkan Tergugat menyerahkan dokumen berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Bahwa Izin Usaha Penggugat adalah izin usaha yang tidak pernah dilaporkan olehPenggugat kepada Tergugat pada saat diterbitkannya izin oleh Penggugat.sehingga akibatnya izin Penggugat tidak terdaftar dalam database yang akandiserahkan oleh Bupati Morowali kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada tahun2016.4.
Bukti P15: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Muhammad Iqbal GunturHanafi (Fotokopi Sesuai Dengan Fotokopinya);: Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi ProduksiKepada PT.
usaha pertambangan (IUP) yang terdiri dari 21 (dua puluh satu) IUPEksplorasi dan 37 (tiga puluh tujuh) IUP Operasi Produksi kepada Gubernur SulawesiTengah, dan dari 58 (lima puluh delapan) dokumen izin usaha pertambangan yang telahditerima oleh Gubernur Sulawesi Tengah tersebut tidak terdapat IUP milik Penggugatberupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Kepada
Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT.
Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT.
Terbanding/Tergugat : DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
173 — 0
Menyatakan tindakan Terbanding yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa tidak memproses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang memenuhi ketentuan milik Pembanding atas Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/II/DESDM/2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT Panca Digital Solution, tanggal 12 September 2013 adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
Menyatakan batal tindakan Terbanding yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa tidak memproses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang memenuhi ketentuan milik Pembanding atas Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/II/DESDM/2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT Panca Digital Solution, tanggal 12 September 2013;
4.
Mewajibkan Terbanding untuk melakukan proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang memenuhi ketentuan milik Pembanding atas Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/II/DESDM/2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT Panca Digital Solution, tanggal 12 September 2013;
5.
204 — 82
Menyatakan tindakan Tergugat berupa tidak memasukan/mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Mahesa Prima Usaha atas lahan seluas 5.009 Ha, yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2031sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Banggai Nomor 541.15/257/DISTAMBEN tertanggal 31Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan adalah perbuatan melawan hukum;3.
Menyatakan batal tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Mahesa Prima Usaha atas lahan seluas 5.009 Ha, yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2031 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Banggai Nomor 541.15/257/DISTAMBEN tertanggal 31Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan;4.
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan proses pendaftaran berupa Memasukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Mahesa Prima Usaha atas lahan seluas 5.009 Ha, yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2031 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Banggai Nomor 541.15/257/DISTAMBEN tertanggal 31 Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan;5.
205 — 164
Menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 273 Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Penciutan Keempat Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia yaitu menjadi seluas 1.527 (seribu lima ratus dua puluh tujuh) hektar yang terletak di Desa Sumber Garunggung, Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah atas nama PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya; -----
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 273 Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Penciutan Keempat Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia yaitu menjadi seluas 1.527 (seribu lima ratus dua puluh tujuh) hektar yang terletak di Desa Sumber Garunggung, Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah; -----------------------4.
Bahwa Penggugat telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan sesuaidengan Kuasa Pertambangan Eksplorasi berdasarkan Keputusan BupatiBarito Timur Nomor 227 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 yang telahditingkatkan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksiberdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 593 Tahun2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi BatubaraKepada PT.
Usaha Pertambangan Batubarasebagaimana ternyata di atas, Penggugat berhak untuk melakukanpenambangan batubara dengan luasan areal sesuai dengan yangtercantum dalam Izin Usaha Pertambangan a quo yaitu seluas 2.434(dua ribu empat ratus tiga puluh empat) hektar.
Sebab disamping Penggugat telah memilikiKuasa Pertambangan Eksplorasi berdasarkan Keputusan Bupati BaritoTimur Nomor 227 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 yang telahditingkatkan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksiberdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 593 Tahun2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi BatubaraKepada PT Padang Mulia tanggal 31 Desember 2009 dengan luaswilayah pertambangan
Putusan No. 21/G/2014/PTUN.PLK4.Sumber Garunggung, Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah atasnama PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Bupati BaritoTimur Nomor 273 Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang PenciutanKeempat Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Muliayaitu menjadi seluas 1.527 (seribu lima ratus dua puluh tujuh) hektar yangterletak di
Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadiHal. 42 dari 53 hal.
46 — 5
-Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan
usaha pengangkutan dari Pemerintah sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU No 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi dalam dakwaan kedua;.
Anwar, Map: e Bahwa berdasarkan Pasal 9 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yangdapat melakukan kegiatan usaha hilir adalah: BUMN, BUMD, Koperasi danusaha kecil , badan usaha swasta, sedangkan syarat yang harus dipenuhiuntuk memperolah izin usaha adalah:nama penyelenggara, jenis usahayang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan syaratsayarat teknis;e Bahwa berdasarkan pasal 30 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dan PPNo 36 tahun 2004 pasal 13 dan 14 tentang kegiatan usaha hilir minyak
Usaha Pengangkutan; Menimbang, bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelahmendapat Izin Usaha dari pemerintah, selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (2)disebutkan Izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/ataukegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :11a).
Izin Usaha Pengolahan, b). Izin Usaha Pengangkutan, c). Izin UsahaPenyimpanan, d).
Izin Usaha Niaga;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Angka 10 UU RI No. 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Hiliradalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga, selanjutnya dalamPasal 1 Angka 12 yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatanpemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerjaatau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan
PT. BUMI ARTHA INTI PERKASA
Tergugat:
BUPATl HALMAHERA TENGAH
210 — 81
M E N G A D I L I:
1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2 Menyatakan Batal Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. BUMI ARTHA INTI PERKASA berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/258.a/2010, Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada, PT.
BUMI ARTHA INTI PERKASA, tanggal 28 Oktober 2010, kepada Gubernur Maluku Utara;
3 Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT BUMI ARTHA INTI PERKASA berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/258.a/2010, Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada, PT.
BUMI ARTHA INTI PERKASA, tanggal 28 Oktober 2010, kepada Gubernur Maluku Utara, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
4 Mewajibkan kepada Tergugat untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. BUMI ARTHA INTI PERKASA berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/258.a/2010, Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada, PT.
94 — 22
-Melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan
Sungai Raya sehargaRp. 4.700 (empat ribu tujuh ratus rupiah) perliteryang rencananya akan dijual kembali oleh terdakwakepada masyarakat;Bahwa saksi menanyakan mengenai surat Izin UsahaPengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebutnamun terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutansehingga terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polresuntuk proses lebih lanjut;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebutterdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya;3.
Usaha adalah izin yangdiberikan kepada Badan Usaha untukmelaksanakan Pengolahan,Pengangkutan, Penyimpanan dan/atauNiaga dengan tujuan memperolehkeuntungan dan/atau laba.
Yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan;Add.
Unsur Yang melakukan pengangkutan sebagaimanadimaksuddalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan31Menimbang, bahwa dalam UUU RI No. 22 tahun 2001tentang Migas dalam Pasal 23 ayat (1) disebutkan KegiatanUsaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2,dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat IzinUsaha dari pemerintah, sedangkan dalam Pasal 23 ayat (2)disebutkan Izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usahaminyak bumi dan / atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimanadimaksud dalam
Izin Usaha Pengangkutan, cc). Izin UsahaPenyimpanan, d).
PT PINHARD INDONESIA
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
120 — 86
Pinhard Indonesia yakni Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.007/DESDM/VI/2010, tanggal 8 Juni 2010, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Pinhard Indonesia ke dalam Daftar Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang memenuhi ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan berupa memasukkan Ijin Usaha Pertambangan PT.
Pinhard Indonesia yakni Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.007/DESDM/VI/2010, tanggal 8 Juni 2010, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Pinhard Indonesia ke dalam Daftar Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang memenuhi ketentuan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.323.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
PT. NIKEL GEBE
Tergugat:
1.GUBERNUR MALUKU UTARA
2.DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
292 — 181
MENGADILI :
Eksepsi :
- Menyatakan eksepsi dari Tergugat II tidak diterima;
Pokok Sengketa :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Batal Tindakan Gubernur Maluku Utara yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Perizinan Izin Usaha Pertambangan PT.
Nikel Gebe berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah, Nomor : 540/KEP/254/2011 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Nikel Gebe, tertanggal 07 Februari 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
- Menyatakan Tindakan Pemerintahan berupa Tindakan Gubernur Maluku Utara yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Perizinan Izin Usaha Pertambangan PT.
Nikel Gebe berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah, Nomor : 540/KEP/254/2011 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Nikel Gebe, tertanggal 07 Februari 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
- Mewajibkan kepada Gubernur Maluku Utara untuk menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Perizinan Izin Usaha Pertambangan PT.
Nikel Gebe berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah, Nomor : 540/KEP/254/2011 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT.Nikel Gebe, tertanggal 07 Februari 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
131 — 82
M E N G A D I L I- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------- Menyatakan tidak sah Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Nomor : 556/956/23.01/2010, tanggal 29 September 2010 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Nomor : 556/63/ 23.01/09, tanggal 10 Pebruari 2009 Tentang Pemberian Izin Usaha/Operasional Rumah Makan dan Karaoke Texas Kompleks Ruko Ronggolawe Kudus dan Pemberian Izin Usaha
Rumah Makan Texas ;- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Nomor : 556/956/23.01/2010, tanggal 29 September 2010 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Nomor : 556/63/23.01/09, tanggal 10 Pebruari 2009 Tentang Pemberian Izin Usaha/Operasional Rumah Makan dan Karaoke Texas Kompleks Ruko Ronggolawe Kudus dan Pemberian Izin Usaha Rumah Makan Texas ;-----------------------------------
53 — 36
Menampung Bahan Mineral Tanpa Dilengkapi Izin Usaha Pertambangan;
penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016sekira jam 19.30 wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam bulanNopember tahun 2016 bertempat di Perairan Pulau Tulang Kabupaten Karimunkoordinat 0055558 N10324695E atau setidaktidaknya di dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksadan mengadili perkaranya telah Menampung, memanfaatkan, melakukanpengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu barayang bukan dari Pemegang Izin
Usaha Pertambangan (IUP) OperasionalHalaman 2 dari 18 Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2017/PN TbkProduksi atau Izin Usaha Produksi Khusus (IUPK), yang dilakukan olehterdakwadengan caracara sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa BAYU ARIZONA Bin ZAINAL SUKARNI padawaktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika sedang menahkodai 1(satu) unit boat pancung tanpa nama warna biru bermesin temple merekYAMAHA 2 x 15 PK menuju ke Tanjung Balai Karimun bersamasama dengansaksi MOHAMAD AGUS Bin ANTONG sambil membawa
MIAN mendapatkan pasit timah dengan cara mengambilpasir timah dari limbah pembersihan JIK (saringan pasir timah) pada KIP(kapal Isap Produksi) timah yang sedang DOK di Pantai Teluk Salak;Bahwa Terdakwa mengangkut pasir timah menggunakan boat pancungtanopa nama ke gudang penyimpanan milik Saksi Muhammad Agus(terdakwa dalam berkas terpisah) di Pulau Tulang tidak ada memilikidokumen IUP (izin usaha pertambangan) ataupun IUPK (izin UsahaPertambangan Khusus) dari pemerintah;Halaman 9 dari 18 Putusan Nomor
Desa Gemuruh Kecamatan Kundur BaratKabupaten Karimun, harga 1 (satu) kilogram sebesar Rp. 65.000, (enampuluh lima ribu rupiah), 2 karung pasir timah tersebut lebih kurang seberat 56Kg seharga Rp. 3.640.000, (tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);Bahwa benar Terdakwa mengangkut pasir timah menggunakan boat pancungtanpa nama ke gudang penyimpanan milik Saksi Muhammad Agus (terdakwadalam berkas terpisah) di Pulau Tulang tidak ada memiliki dokumen IUP (izinusaha pertambangan) ataupun IUPK (izin
Usaha Pertambangan Khusus) daripemerintah; Bahwa benar pemilik boat pancung tanopa nama bermesin tempel Yamaha2x15 PK yang Terdakwa nakhodai adalah milik Terdakwa, boat pancungdipergunakan untuk mencari penjual pasir timah dan mengangkut pasir timahyang di beli ke gudang penyimpangan milik Saksi Muhammad Agus(terdakwa dalam berkas terpisah); Bahwa benar gudang penyimpanan milik Saksi Muhammad Agus (terdakwadalam berkas terpisah) berupa rumah pondok/bertiang yang berada di PantaiPulau Tulang yang