Ditemukan 929 data
184 — 137
Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan sebagian tanah yang menjadi boedel warisan kepada Penggugat dalam keadaan kosong yang selanjutnya dibagi menurut haknya masing-masing sesuai legitime portie-nya dimana Penggugat dan tergugat masing-masing akan mendapatkan 1/6 ( seper-enam) bagian dari boedel warisan , sedang Turut tergugat akan mendapatkan 4/6 ( empat per-enam) bagian dari boedel warisan;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;7.
Terbanding/Penggugat III : ANNI PATANDIANAN RONGE
Terbanding/Penggugat I : ANNA PATANDIANAN RONGE
Terbanding/Penggugat II : JELTJE RONGE
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
Turut Terbanding/Tergugat I : PIENTJE FIEN KINEKE
Turut Terbanding/Tergugat IV : NOTARIS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH THELMA ANDRIES, SH, MH
Turut Terbanding/Tergugat II : CAMAT.PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Kecamatan Malalayang
57 — 25
telahdipalsukan/ direkayasa karena jelas sangat berbeda dengan tanda tangan yangsebenarnya dari Para Penggugat, lagi pula pada tanggal 27022006 ParaPenggugat tidak pernah datang ke hadapan Camat/PPAT KecamatanMalalayang dan menandatangani persetujuan pada Akte Hibah tersebut ;Bahwa selain Penghibahan dari SEMUEL RONGE kepada MARTHENPATANDIANAN RONGE lewat Akte Hibah A quo adalah suatu rekayasa, makaHibah yang demikian juga secara hukum tidaklah diperbolehkan karena telahmelebihi BAGIAN MUTLAK (LEGITIEME PORTIE
) dari Para Penggugatsebagaimana diatur dalam pasal 881 ayat (2) Kitab Undangundang HukumPerdata yang menyebutkan "dengan sesuatu pengangkatan waris ataupemberian hibah dari yang mewariskan tidak boleh merugikan para ahliwarisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak" ;Pasal 913 Kitab Undangundang Hukum Perdata "Bagian mutlak atauLegitieme Portie, adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harusdiberikan kepada para waris dalam garis lurus menurut undangundang,terhadap bagian mana si yang meninggal
karenamerasa Sertifikat Hak Milik Nomor 396 SISA / Desa Bahu dengan luas tanah493 M2 (empat ratus Sembilanpuluh tiga meter persegi) milik dari almarhumMarthen Patandianan Ronge;Bahwa TIDAK BENAR dalil Para Penggugat dalam Surat Gugatan pada angka11 (sebelas) halaman 6 (enam), sebab YANG BENAR adalah Akta Hibahtersebut bukanlah suatu rekayasa akan tetapi dibuat berdasarkan ketentuanyang berlaku apalagi ditandatangani oleh Para Penggugat itu sendiri, danpemberian hibah itu juga tidak melanggar Legitieme Portie
86 — 11
Menurut Majelis Hakim tidaklah benar dan tidaklah patut hanya Tergugat Iyang dapat menguasai seluruh harta warisan Sarkum sedangkan ahli waris lainnya yaituPara Penggugattidak mendapatkan warisan sama sekali;Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 913 KUHPerdata, legitieme portie ataubagian warisan menurut undangundang ialah bagian dan harta benda yang harusdiberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undangundang, yangterhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu
Dalam Pasal 914KUHPerdata ditegaskan bahwa Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkantiga orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dari apayang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian. SadiHal. 43 dari 55 hal.Putusan Nomor 6/Pdt.G/2015/PN.Lmgterhadap harta warisan Sarkum tersebut seharusnya dibagi sesuai diatur dalam Pasal 914KUHPerdata atau setidaknya dibagi rata terhadap para ahli warisnya.
Majelis Hakim berpendapat bahwa kata dapatdisini berarti bahwa pasal tersebut tidak bersifat imperatif (harus) namun salah satualternatif untuk menyelesaikan sengketa dimana hibah tersebut dapat diperhitungkansebagai warisan dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsiwarisan yang seharusnya diterima;Menimbang, bahwa pada kenyataannya Para Penggugat tidak mendapatkanlegitieme portie dari Sarkum sama sekali sebagai ahli warisnya.
Berdasarkan pasal 920KUHPerdata, Para Penggugat menuntut bagian warisannya dan hal tersebut dibenarkandan hibah dapat ditarik kembali dalam hal si pemberi hibah telah meninggal dunia danwarisannya tidak mencukupi untuk memenuhi bagian mutlak (legitieme portie) yangseharusnya didapat oleh para ahli warisnya (Pasal 924 KUHPerdata).
85 — 28
Bahwa oleh karena Penggugat merupakan satusatunya anak kandung yangsah sebagaimana disebutkan pada poin (satu) dan 3 (tiga) di atas, makademi hukum Penggugat mempunyai kewajiban untuk memelihara hartapeninggalan (Warisan) dari orang tua kandungPenggugat............Penggugat (Bapak) dan mendapatkan warisan dari peninggalan orang tuakandungnya sebagaimana diatur dalam ketentuan : Pasal 914 KUH Perdata, yaitu: a) Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis kebawah, maka legitime portie
(Pembagian Warisan) itu terdiri dari seperduadari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu padapewarisan karena kematian, b) Bila meninggalkan dua orang anak, makalegitime portie untuk tiaptiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yangsedianya akan diterima masingmasing anak itu pada pewarisan karenakematian.
157 — 37
disetujui LindaTetie (ayahanda dan ibunda Penggugat dan Tergugat ), dan yang menerimahibah adalah Tergugat maka hibah tersebut tidak boleh merugikan ahli warislainnya sebagaimana disebutkan dalam Yurisprudensi MARI No. 225K/Sip/1960 tanggal 20 Juli 1960 disebutkan bahwa suatu hibah tidak bolehmerugikan ahli waris.Menimbang bahwa berdasarkan pasal 913914 KUHPerdata dimanamenurut ketentuan hukum waris bahwa setiap anak mempunyai hak mutlak atasbagian tertentu dari harta orangtuanya (hak legitime portie
bahwa berdasarkan bukti P5 berupa fotocopy suratketerangan dimana Alm.Petie Kotan dan Linda Tety mempunyai anak 12 orangdimana Penggugat sebagai anak kedua dan Tergugat sebagai anak ke 11 danhal ini dibenarkan Penggugat dan Tergugat maka bukti surat PS membuktikanbahwa ahli waris dari Alm.Petie Kotan dan Linda Teti ada 12 orang anak ,sehingga hibah yang dilakukan Petie Kotan dengan persetujuan Linda Tetikepada Tergugat telah merugikan hak ahli waris lainnya termasuk Penggugatdalam hal Legitime Portie
1.Ni Wayan Nella Ariesta Jaya
2.Ni Kadek Pramita Jaya
3.Ni Nyoman Puspawati, SH
4.I Ketut Jaya
Tergugat:
1.Junanto Tjandrawinata
2.Pimpinan PT. Bank Perkreditan Rakyat BPR Legian
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
4.Ni Ketut Ardani, SH
58 — 108
Bahwa Ketut Darnu mempunyai warisantanah pusaka yang telah dibagibagi kepada anakanaknya sesuai denganlegitime portie.4. Bahwa Ketut Jaya telah mendapatkanhak nya terhadap warisan pusaka dari Ketut Darnu (alm) sesuai denganlegitime portie seluas 160 m2 yang terletak di Kelurahan Sesetan,Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.5.
80 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan mengabaikan asas audi alterampartem dan asas Imparsialitas karena bersikap diskriminasi, berat sebelahdan tidak adil dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo sertaPutusan Judex Facti mengabaikan dan tidak didasarkan pada faktafaktahukum yang sebenarnya; Judex Facti mengabaikan hak bagian mutlak (legitimeportie) Pemohon Kasasi/Penggugat sebagai ahli waris yang dilindungi olehundangundang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 913 KUHPerdata,sebagai berikut:*Bagian mutlak atau ligitime portie
terlalu kecil hanya Rp1.000(seribu rupiah), sehingga almarhum Jonas Tirajo atas inisiatif dankehendaknya sendiri menjual petak rumah yang telah dihibahkan tersebut,dimana hasil penjualannya dibagi dua antara penyewa dengan almarhumJonas Tirajo sendiri;Bahwa Penghibahan yang dilakukan oleh almarhum Jonas Tirajo denganmengabaikan hak Pemohon Kasasi selaku ahli waris yang sah, jelas telahsangat merugikan Pemohon Kasasi, karena atas harta almarhum JonasTirajo tersebut terdapat hak bagian mutlak (legitime portie
55 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Notaris di Denpasar dan terfokus pada asas Legitime portie(Kitab UndangUndang Hukum Perdata pasal 913), semestinya dapatdikesampingkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dengan mengambilalih dan mengadili sendiri yang merujuk pada tuntutan Para PemohonKasasi dalam petitum Nomor : 5 tersebut yaitu Menyatakan hukum bahwaAkta Ahli Waris dari Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 210/Pdt.G/2008/PN.Dps., tanggal 04 Februari 2008, adalah cacat hukum dan bataldemi hukum serta tidak mempunyai kekuatan
Nomor : 2395 K/Pdt/201030Undang Hukum Perdata tentang Legitime Portie dan Pasal 128 KitabUndangUndang Hukum Perdata tentang harta bersama.
44 — 18
atasnya berdiri sebuah bangunanrumah tempat tinggal yang terletak di Jalan Sei Blutu, KelurahanMerdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan sesuai denganSertipikat Hak Milik No. 174 Tahun 1984 atas nama Panusunan SiregarSiagian, merupakan harta peninggalan dari Almarhum PanusunanSiregar Siagian Bin Baginda Sinomba Siregar Siagian dan AlmarhumahSailan Harahap Binti Ompu Daim Harahap;13.Bahwa demi kepastian hukum dalam pembagian harta warisan, sangattepat apabila Majelis Hakim Menetapkan bagian (legitime portie
Menetapkan bagian (legitime portie) dari masingmasing ahli warissesuai hukum faraidh islam;6.
Terbanding/Tergugat : ELLENA FLORANCE MANAMBE dulu bernama ACTRICE SYAHRON MANAMBE
Terbanding/Tergugat : RUDI SUTIONO
35 — 20
BUKTIP10.Bahwa berdasarkan Akta Keterangan Waris tanggal 1 April 2005 maka 3(tiga) orangnya anak Tergugat Yakni Glendy Elbricts, Gerry ElbrictsSugiarto dan Gelby Abigail masingmasing memperoleh 1/8(seperdelapan) bagian dengan demikian mempunyai Hak Waris YangSah (Legitimatie Portie) sehingga harus mendapatkan PersetujuanTertulis dari Ahli Waris untuk menjual atau mengalinkan Harta Warisan,dan apabila Ahli Waris masih dibawah umur maka harus mendapatkanIzin dari Pengadilan untuk menjual atau mengalihkan
132 — 67
Tentang Kewenangan AbsolutMenimbang, bahwa Para Pelawan di dalam gugatan perlawanannyamenyatakan : Gugatan Pelawan ke Pengadilan Agama denganPutusan Nomor 197/Pdt.G/2018/PTA.Smglembar 7 dari 17 halamanmendasarkan pada ketentuan pasal 1320 KUH Perdata tentang sahnyasuatu perjanjian serta mendasarkan atas asas /egitime portie, adalah salahalamat, karena berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf i Undangundang No.3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama, dan
217 — 237 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan Tergugat/Para Tergugat Jimmy Dimas WahyuIndraseno dan Yeni (suamiistri) untuk mengembalikan semuaasset/warisan dari pembelian almarhum Herman Wijatmiko yangdikuasai saat ini kepada Para Penggugat untuk dibagi waris masingmasing 1/6 (satu per enam) bagian sesuai /egitime portie yang sudahditentukan;Dalam Rekonvensi:Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:Menghukum Tergugat/Para Tergugat konvensi untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan
112 — 48
PENGGUGAT selaku istri dan TERGUGAT IvLIIM dan V selaku anakmendapat bagian masingmasing '/6 (Seperenam) bagian dari 2 (setengah)bagian lagi;Putusan Perdata No.85/Pdt.G/2013/PN.Madn, hal. 4 dari 25Bahwa oleh karena telah dibagi legitime portie dan disebabkan kebutuhan yangmendesak, maka sangat berdasar bagi Ketua Pengadilan Negeri Medan c/q.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk MenyatakanPENGGUGAT berhak menjual Objek Perkara sebatas % (setengah) bagiannyatanpa harus mendapat
IVdan V menyerahkan sepenuhnya kekuasaan kepada PENGGUGAT ataspenggunaan dan peruntukan dari OBJEK PERKARA dimaksud terutamanyauntuk biaya pengobatan PENGGUGAT; Bahwa setelah membaca dan mempelajari gugatan PENGGUGAT, makaTERGUGAT, ,IL'V dan V tidak menyangkalnya, mengingat selama ini PARATERGUGAT memang tidak mampu membiayai segala kebutuhan hidup danbiaya perobatan dari PENGGUGAT sehingga PENGGUGAT memutuskanuntuk menjual OBJEK PERKARA untuk memenuhi kebutuhan hidupnya; Bahwa mengenai legitime portie
53 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1712 K/Pdt/201240Sijam Atmodihardjo sebagai pemilik harta diperkenankan memperlakukanharta bendanya tersebut sepanjang memperhatikan ahli waris.kepentingan ahli waris harus diutamakan, oleh karena itu wasiat hanyadiperkenankan paling banyak atau maksimal atau /egitime portie 30 % dariharta warisannya atau boedel waris".Dalam pertimbangan tersebut andai kata Judex Facti berwenangmemeriksa dan mengadili tentang wasiat bagi pihak yang beragama Islam,maka Judex Facti tersebut telah salah menerapkan
Kinah dari anaknya yang bernama Subagio);Sedangkan disisi lain Majelis Hakim juga memberikanpertimbangan, pada halaman 66 alenia 6 (enam), tentangpertimbangan mengenai hibah wasiat yang menyebutkan bahwahibah wasiat hanya diperkenankan paling banyak atau maksimalatau legitime portie hanya 30% dari seluruh harta warisan atauboedel waris, terkait ketentuan dimaksud adalah merupakankewengan Pengadilan Agama sebagaimana ketentuan Pasal 49ayat (1) hurup b dan ayat 3 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989jo UndangUndang
melawan hukum(PMH) yang dilakukan oleh Para Pemohon Kasasi/ParaPembanding/Para Terbanding;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasanalasan kasasi Nomor 1 s/d 13 :Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dengan seksama memori kasasi dihubungkan dengan pertimbanganputusan Judex Facti, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkanhukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, kecuali mengenaipertimbangan J/egitime portie
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Marjuki, sehingga berlaku azas Legitimasi Portie, bagian mutlakdari pewaris kepada ahli waris tidak bisa di singkirkan atau dikesampingkandengan dalih apapun, sehingga akta jual beli No. 167/2002 tanggal 9 Agustus2002, harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
128 — 72
jatuh miskin, sehingga tidakterpenuhinya syaratsyarat tersebut penarikan hibah kembali yang telahdidaftarkan kepada badan pertanahan harus meminta Penetapan Pembatalan AktaHibah dari Pengadilan Negeri (bagi yang tunduk dengan hukum perdata) danapabila penarikan kembali akta hibah tidak dipenuhi secara sukarela, makapenuntutan pembatalan hibah harus dengan gugatan ke Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim pemberian/hibah/(schenking)tidak boleh melanggar bagian mutlak/(legitieme portie
) para ahli waris legitimerisdalam garis lurus, dan untuk menentukan besarnya bagian mutlak/(legitiemeportie) hendaknya dijumlahkan semua harta milik pewaris (Hani Than) dijumlahkandengan yang telah dihibahkan sebagai syarat dipenuhi penghibahan, adanyapelanggaran terhadap bagian mutlak/(legitieme portie), ahli waris legitimeris dapatmeminta Pembatalan Akta Hibah ke Pengadilan Negeri (bagi yang tunduk denganhukum perdata) sehingga oleh Majelis Hakim selama belum ada pembatalanterhadap Akta Hibah
Penggugat Konvensidan Tergugat Konvensi merupakan saudara tiri satu ibu, dan oleh karenapemberiar/hibah/(schenking) tidak boleh melanggar bagian mutlak/(legitiemeportie) para ahli waris legitimeris dalam garis lurus dan belum adanya pembagianharta pewaris kepada ahli waris maka untuk menentukan besarnyatututanpembayaran ganti rugi, hendaknya dijumlahkan semua harta milik pewaris (HaniThan) dijumlahkan dengan yang telah dihibahkan, untuk menentukan apakahpewaris melanggar bagian mutlak/(legitieme portie
351 — 179
yang melanggar ketentuan pasaltersebut.2) Pasal 913 BW yang berbunyi :Bagian mutlak atau legitime portie adalah suatu bagian dari hartaHal 16 dari40 Hal Putusan No 180/Pdv/2018/T.DKI37.38.peninggalan yang harus dibayar kepada para waris dalam garislurus menurut undangundang terhadap bagian mana si yangmeninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selakupemberian antara yang masih hidup maupun selaku vasiatkarena telah meniadakan / menghilangkan / mengesampingkan(onterven) anakanak dan isteri
Bahwa pelanggaran asas Legitime portie/Hak Saisine tidakHal 29 dari 40 Hal Putusan No 180/Pdv/2018/T.DKImembatalkan suatu hibah wasiat yang sudah dibuat. Apabila suatuHibah wasiat dibuat melebihi atas Legitime portie maka bagian daribarang yang sudah diwasiatkan hruslah dikurangi dengan hakSaisine dari para ahli waris yang seharusnya diterima.
1.HAIRUL ABIDIN
2.ABUL MUPAHIR
3.SALOMA
4.ERLINDA NINGSI
Tergugat:
MASRUN YANI
54 — 24
> Tergugat sebagai anak kandung menuntut hak Mutlak( legitieme Portie)saya sesuai dengan undangundang yang berlaku.DALAM POKOK PERKARA;1. Bahwa tergugat mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsidianggap telah dimasukan dalam pokok perkara ini.;2.
; Tergugat sebagai anak kandung menuntut hak Mutlak( legitieme Portie) Tergugatsesuai dengan UndangUndang yang berlaku;Menimbang, bahwa dalil eksepsi Tergugat pada pokoknya menyatakan Tergugatmenempati rumah dan sawah yang merupakan objek perkara aquo adalah dikarenakanTergugat telah mendapatkan izin dari Saudara kandung Tergugat untuk merawat rumahtersebut Para Penggugat telah meninggalkan rumah tersebut kurang lebih 3 (tiga) tahunlamanya dan Para Penggugat hanya mementingkan hasil sawah tersebut
92 — 40
7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.io.Kompilasi Hukum Islam telah ditegaskan secara imperatif bahwa untuk sengketawaris yang menyangkut penentuan Pewaris, ahli waaris dan warisan (harta waris)apabila teriadi sengketa untuk warga negara Indonesia yang beragama Islan, maka13yang berwenang memeriksa dan memutus adalah Pengadilan Agama dan untukpembagian harta waris menurut ketentuan hukum waris Islam untuk bagian ahli warislakilaki dan bagian ahli waris perempuan telah ditentukan secara legitime portie
,bukan seperti bagian yang, terdapat dalam dalil petitum butir 4, 6 dan 7 dalam gugatanPara Penggugat perkara a quo terlebih lagi Para Penggugat dan Tergugat I, II dalamperkara a quo terdiri dari lakilaki dan perempuan, tentunya besar bagian masingmasing ahli waris berbeda sesuai dengan legitime portie, dengan catatan apabilagugatan Para Penggugat tersebut benarbenar murni gugatan waris;Bahwa berdasarkan uraian diatas, telah ditemukan fakta hukurn yang tak terbantahkanbahwa surat gugatan yang disusun
51 — 7
Bahwa seandainyapun Penggugat telah menghibahkan seluruhharta yang dimilikinya jelas Penggugat telah melanggar hak waris( ligitimi portie ) karena harta tersebut diberikan seluruhnya kepadaPara Tergugat ;11.
Bahwa Penggugat yakin betul terhadap Para Tergugat yangdalam pengetahuan soal agama Islam sangat paham apakah pemberianhibah tersebut sudah memenuhi asas keadilan karena Penerima hibahtahu betul apabila Pemberi hibah mempunyai banyak ahli waris yangtentunya pestiwa penghibahan perkara aquo adalah telah nyatamelanggar hak dari ahli waris yang lainnya ( Ligitime portie ) ;5.