Ditemukan 1951 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 37/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 23 Juli 2013 — FRESTY HENDAYANI;KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dahulu KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
14795
  • FRESTY HENDAYANI;KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dahulu KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan tetap melaksanakan fungsi, tugas, danwewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasakeuangan disektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Keuanganlainnya ;2.
    Modal dan Lembaga Keuangan ke OuK.;3.
    Kewenangan Tergugat disektor Pasar Modal berdasarkan Pasal 5 huruf aUndangUndang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berbunyiSEDAGAal DEPIKUE 7~~~n nnn nnn ern nnn nnn nnmnnennnnnnnnmnnnnannmnDalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk: 20 @.
    Harvestindo Asset Managemen terbuktimelanggar ketentuan Pasal 27 UndangUndang No. 8 tahun1995 tentang Pasar Modal dan pada halaman 3 huruf kdisebutkan : Bahwa selaku Direktur Utama PT.
    Bahwa faktanya Penggugat tidak pernah melanggar UndangUndang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan ataumelanggar Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang PasarModal ;4. Bahwa didalam Keputusan a quo tidak ada menyebutkanPenggugat melanggar UndangUndang No. 8 Tahun 1995Tentang Pasar Modal dan atau Melanggar ketentuanPeraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentangPenyelenggaraan Kegiatan Di Bidang PasarMGA 3~nnnn nnn nn nnn nnnnnnn5.
Register : 01-11-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/TUN/2017
Tanggal 30 Nopember 2017 — FRESTY HENDAYANI VS KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dahulu KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN RI;
216136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FRESTY HENDAYANI VS KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dahulu KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN RI;
    Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan tetap melaksanakan fungsi, tugas, danwewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangandisektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, LembagaPembiayaan, dan Lembaga Keuangan lainnya;Bahwa sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenangBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimanayang diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang PasarModal, telah beralin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK
    Kewenangan Tergugat disektor Pasar Modal berdasarkan Pasal 5huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,berbunyi sebagai berikut:Halaman 3 dari 36 halaman. Putusan Nomor 532 K/TUN/2017Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:a.
    Keputusan a quo bertentangan dengan UndangUndang Nomor 8Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan DiBidang Pasar Modal, adalah sebagai berikut:1.
    Bidang Pasar Modal;Bahwa didalam keputusan a quo tidak ada menyebutkanPenggugat melanggar UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995tentang Pasar Modal dan atau melanggar ketentuanPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentangPenyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal;Bahwa peraturan Bapepam dan LK sebagaimana yangtercantum dalam keputusan a quo, yaitu:Halaman 14 dari 36 halaman.
    Modal.Bahwa berdasarkan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun1995 " .... pelanggaran atas ketentuan peraturan perundangleundangan dibidang pasar modal .. yang dimaksud denganperaturan perundangundangan dibidang pasar modal adalahUndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal danatau Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentangPenyelenggaran Kegiatan Dibidang Pasar Modal.Bahwa ternyata Judex Facti Tingkat Banding tidak menerapkan Pasal102 ayat 1 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 Jo.
Register : 28-04-2014 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 P/HUM/2014
Tanggal 30 Juni 2014 — KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN CQ. KEPALA BIRO DANA PENSIUN;
530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN CQ. KEPALA BIRO DANA PENSIUN;
Register : 22-04-2013 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 25-09-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 79/B/2013/ PT.TUN. JKT.
Tanggal 11 Juli 2013 — KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (Sekarang Dewan Komisioner OTORITAS JASA KEUANGAN); F A I Z A L
10065
  • KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (Sekarang Dewan Komisioner OTORITAS JASA KEUANGAN);F A I Z A L
    JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang berwenang memeriksa danmemutus sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam sengketa antara :KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGANREPUBLIK INDONESIA (Sekarang Dewan KomisionerOTORITAS JASA KEUANGAN), berkedudukan di GedungSumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur, No. 24,Jakarta 10710.
    Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya,masingmasing bernama Luthfy Zain Fuady, Mufli Asmawidjaja,Andi Savanto, Ceceh Harianto, Rianto, Sri Wahyuni, Tri WantyOktavia, Theresia Septrina, Reny Yuanita, Rakhman Ricardo S.Turnip, Wahid Hakim Siregar, seluruhnya KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Para Pegawai Negeri Sipil pada BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, beralamat diGedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng TimurNo. 24, Jakarta 10710, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
    nnn nnn nnn nnn nnn nnene MENGADILI : DALAM PENUNDAAN : 20222 nno nner nnn nce ncn cnn cnn cn cnnnense Menyatakan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta) Nomor : 150/G/2012/PTUNJKT, tanggal 02 Nopember 2012, Tentang Penundaan PelaksanaanSurat Keputusan Objek Sengketa tetap dipertahankan sampai adanya Putusanyang Berkekuatan Hukum Tetap ;DALAM POKOK SENGKETA :222 22222 n nnn nn nnn nnn cnennns1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan batal Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
    Modal dan LembagaKeuangan (Sekarang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan) Nomor :KEP437/BL/2012, tanggal 6 Agustus 2012 tentang Penetapan Hasil PenilaianKemampuan dan Kepatutan atas nama Faizal ;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Ketua Badan Pengawas PasarModal dan Lembaga Keuangan (Sekarang Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan) Nomor : KEP437/BL/2012, tanggal 6 Agustus 2012 tentangPenetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas nama Faizal ;Menghukum Tergugat untuk membayar
Register : 10-03-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 P/HUM/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN CQ. KEPALA BIRO DANA PENSIUN;
6332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN CQ. KEPALA BIRO DANA PENSIUN;
    NOMOR : KEP545/KM.10/2011 TENTANG PENGESAHAN PERATURAN DANA PENSIUNDARI DANA PENSIUN IPTN TERTANGGAL 6 JULI 2011 atau alat buktiP1, dan Pejabat yang diajukan oleh Pihak Pemohon, untuk dapat diujikeputusannya terhadap pemenuhan terhadap persyaratan ketentuan perundangundangan yang berlaku) adalah : Pejabat Negara yang telah melakukanPengesahan terhadap peraturan dana pensiun IPTN pada tanggal 6 Juli 2011,yaitu yang dilakukan oleh pihak Menteri Keuangan Republik Indonesia melaluiKetua Badan Pengawas Pasar
    Modal dan Lembaga Keuangan, u.b.
    Modal, Perasuransian, DanaPensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga JasaKeuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan danBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuanganke OJK (Bukti Termohon?
    Putusan Nomor. 17 P/HUM/2014keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan(Pasal 5 UU OJK).Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU OJK, diaturbahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan danpengawasan terhadap:kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dankegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, LembagaPembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.1Bahwa berdasarkan Pasal 10 UU OJK ditentukanbahwa OJK dipimpin oleh Dewan Komisionerberanggotakan
    Putusan Nomor. 17 P/HUM/20143 Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UndangUndang Nomor 21Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UUOJK) ditentukan bahwa sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasakeuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralihdari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan ke OJK.4 Bahwa lebih lanjut dalam Pasal
Register : 03-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 29-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 285/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 7 Desember 2020 — ., M.Kn
Terbanding/Tergugat I : Otoritas Jasa Keuangan
Terbanding/Tergugat II : HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM)
9416
  • ., M.Kn
    Terbanding/Tergugat I : Otoritas Jasa Keuangan
    Terbanding/Tergugat II : HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM)
Putus : 18-07-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbitrase/2013
Tanggal 18 Juli 2013 — PT. BANK PERMATA TBK, DKK VS PT. NIKKO SECURITIES INDONESIA
424612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA BAPMI tersebut
    Bahwa Pemohon Pembatalan adalah suatu perusahaan yangmenjalankan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek, yang dalam halini antara lain sebagai Manajer Investasi, yang merupakan suatu kegiatanusaha di bidang pasar modal yang tentu saja berada didalam lingkuppasar modal dan tunduk dibawah rezim hukum pasar modal;Hal. 7 dari 115 hal Put. Nomor 169 K/Pdt.Sus Arbt/20132.
    modal, sehingga dengan demikiankedudukan dan peran para pihak tersebut (Termohon Pembatalan sebagaiAgen Penjual, Pemohon Pembatalan sebagai Manajer Investasi, danInvestor sebagai pemilik dana/pemodal) masuk dan berada dalam ranah/domain pasar modal dan dalam rezim hukum pasar modal;Hal. 12 dari 115 hal Put.
    Pada PKP, TermohonPembatalan bertindak selaku Agen Penjual, sementara pada ketentuanPasal 1 ayat (2) huruf ) Peraturan dan Acara BAPMI tidak disebutkankeberadaan/profesi Agen Penjual sebagai Pihnak yang dapat mengajukanpenyelesaian sengketa ke Termohon Pembatalan II, sementara di sisi lainGBF tersebut merupakan instrumen pasar modal, dan kedudukan/peranatau profesi sebagai Agen Penjual (dalam rangka produk investasi GBFtersebut) adalah peran/profesi dalam ranah/domain pasar modal, sehinggadengan
    Bahwa produk investasi GBF sebagai produk Pasar Modal memiliki risikoinvestasi sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Info Memo, FormulirGBF, dan KPD. Obligasi Pemerintah (Government Bonds) yang menjadiunderlying asset dari GBF, seperti yang diketahui oleh pemodal termasukTermohon Pembatalan sebagai lembaga perbankan, harganyaberfluktuasi sesuai dengan situasi pasar modal/pasar uang.
    /berbisnis dalam instrumeninstrumen pasar modal mesti siapdan harus berani menerima/menanggung risiko investasi.
Register : 06-05-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 357/Pdt.Sus-Arbt/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 25 Agustus 2020 — Woori Korindo Securities Indonesia, 2.Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, DAN 1.Indra Safitri, S.H., M.M., CRMP., QIA. 2.Hamud M. Balfas, S.H., LL.M., 3.Erry Firmansyah, S.E
463714
  • Woori Korindo Securities Indonesia,2.Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia,DAN1.Indra Safitri, S.H., M.M., CRMP., QIA.2.Hamud M. Balfas, S.H., LL.M.,3.Erry Firmansyah, S.E
    modal yang berpedoman pada Peraturan No.
    Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP42/PM/1997 tentang Transaksi Efek Sebagai Pedoman Dalam TransakiEfek Di Pasar Modal Yang Diatur Dalam Peraturan No.Ill A.10 tentangTransaksi Efek (selanjutnya disebut sebagai Peraturan Ill.A.10), yang padapokoknya mewajibkan Termohon Pembatalan sebagai perusahaan efekuntuk :> mencatat transaksi diluar bursa terhadap saham milik PemohonPembatalan pada tanggal transaksi tersebut mengikat ;> membayarkan/membagikan uang pengganti kepada PemohonPembatalan
    Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan ArbitraseBadan Arbitrase Pasar Modal Indonesia No. Reg.: BAPMI020/ARB013/IX/2019 tertanggal 31 Maret 2020 yang diajukan oleh PemohonPembatalan untuk seluruhnya;2. Menyatakan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia No.Reg.: BAPMI020/ARB013/IX/2019 tertanggal 31 Maret 2020 mengandungcacat hukum dan diduga mengandung unsurunsur putusan diambil darihasil tiou muslihat Termohon Pembatalan I;3.
    Modal Indonesia. 2.
    Indonesia, sekarang Pemohon Pembatalanmencoba mengelabui Majelis Hakim dengan mengajukan PermohonanPembatalan Putusan Arbitrase tanpa dasar ini;Majelis Arbitrase dari Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia yang terdiridari pakarpakar Pasar Modal tidak dapat dengan mudah dikelabui dengandalildalil murahan dan karangan sebagaimana dicoba disampaikan dandipelintir olen Pemohon Pembatalan lagi saat ini.
Register : 19-02-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 38/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
Yualita Widyadhari, SH.
Tergugat:
1.Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
2.Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
633495
  • -------- M E N G A D I L I -----------------------------------

    DALAM PENUNDAAN;

    • Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;
    • Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-19/PM.223/2019 Tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar
    Modal, Khusus Atas Nama Yualita Widyadhari, S.H., Nomor Urut 1036 dalam Lampiran Daftar Pembatalan STTD Notaris Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Ulang;
  • Menyatakan penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa berlaku sejak putusan ini diucapkan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali ada putusan atau penetapan lain dikemudian hari;

DALAM EKSEPSI;

  • Menyatakan eksepsi Tergugat
    tidak diterima untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-19/PM.223/2019 Tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal, Khusus Atas Nama Yualita Widyadhari, S.H., Nomor Urut 1036 dalam Lampiran Daftar Pembatalan STTD Notaris Yang Tidak Melakukan
    Pendaftaran Ulang;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-19/PM.223/2019 Tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal, Khusus Atas Nama Yualita Widyadhari, S.H., Nomor Urut 1036 dalam Lampiran Daftar Pembatalan STTD Notaris Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Ulang;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp343.000,00 (Tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah);<
    POSITA;A.30.31.FAKTAFAKTA HUKUM;Bahwa sebagaimana Penggugat uraikan di atas, Penggugatmerupakan Notaris yang telah terdaftar dan memiliki Surat TandaTerdaftar Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal yangmelakukan kegiatan di bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalamPeraturan Nomor VIII.D.1 Lampiran Keputusan Ketua BadanPengawas Pasar Modal Kep37/PM/1996 tentang Pendaftaran NotarisYang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal angka 1 yang menyatakan:angka 1Notaris yang melakukan kegiatan di bidang
    nama Penggugat yang sebelumnya dikeluarkan oleh BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
    pada tanggal 31 Juli 2019 Tergugat menerbitkan Surat TandaTerdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor: STTD.N198/PM.223/2019 yang merupakan pengganti dari Surat TandaTerdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor: Surat TandaTerdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal NomorHalaman 32 dari 101 halaman Putusan Nomor 38/G/2020/PTUN.
    danpengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralihdari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(BapepamLkK) kepada Tergugat;Bahwa dalam rangka meningkatkan independensi, kompetensi, danprofesionalisme notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal,Tergugat berdasarkan kewenangannya telah melakukanpenyempurnaan atas ketentuan peraturan perundangundanganmengenai notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal melaluipenerbitan POJK 67/2017 dan mencabut Peraturan Nomor VIII.D
Putus : 28-05-2013 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 22/Pdt.G/2011/PN.Pwk.
Tanggal 28 Mei 2013 — Drjen Moneter Dalam Negeri yang sekarang menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal PERUM PERURI
9214
  • Drjen Moneter Dalam Negeri yang sekarang menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan FiskalPERUM PERURI
    Drjen Moneter DalamNegeri yang sekarang menjadi Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, beralamat di Jalan Dr.Wahidin no.1 Jakarta Pusat.
Putus : 27-08-2015 — Upload : 21-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 K/Pdt/2015
Tanggal 27 Agustus 2015 — DIRJEN MONETER DALAM NEGERI yang sekarang menjadi BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN, BADAN KEBIJAKAN FISKAL DK
1038376 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIRJEN MONETER DALAM NEGERI yang sekarang menjadiBADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGAKEUANGAN, BADAN KEBIJAKAN FISKAL DK
    Dirjen Moneter yang sekarangmenjadi Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,Badan Kebijakan Fiskal beralamat di Jalan Dr.
    DirjenMoneter yang sekarang menjadi Badan Pengawasan Pasar Modal danLembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal;Bahwa gugatan Penggugat tersebut adalah salah karena di dalamorganisasi Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaHal. 10 dari 77 hal. Put.
    Penyusunan peraturan di bidang pasar modal;b. Penegakan peraturan di bidang pasar modal;c. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolehizin usaha, persetujuam, pendaftaran dari badan dan pihak lainyang bergerak di pasar modal;d. Penetapan prinsipprinsip keterbukaan perusahaan bagi emitendan perusahaan publik;e. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakansanksi oleh bursa efek, kliring dan penjaminan, dan lembagapenyimpanan dan penyelesaian;f.
    Pelaksanaan administrasi badan pengawasan pasar modal danlembaga keuangan;Bahwa dengan penyebutan person Penggugat yang demikian jelasgugatan Penggugat adalah gugatan yang salah alamat karenaPenggugat menyebutkan Pemerintah R. Cq. Kementerian KeuanganR. Cq.
    Dirjen Moneteryang sekarang menjadi badan pengawasan pasar modal dan lembagakeuangan, badan kebijakan fiskal adalah keliru dan tidak tepat, karenasecara fakta Tergugat adalan dua unit yang berbeda antaraBapepeam LK dengan BKF.
Register : 26-02-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 29-05-2015
Putusan PN REMBANG Nomor 19/Pid.B/2015/PN.Rbg
Tanggal 19 Mei 2015 — RIDLO KHASBULLOH Bin BADAWI ;
9043
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) berkas perjanjian kerja sama pengelolaan dana investasi dalam transaksi pasar uang dan pasar modal antara Sdr. WAWANG RUDHY HARNANTO alamat Jln. Slamet Riyadi Gg. Belik Desa Sumberjo RT 02 RW 01 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang dan MOKHAMAD NADZIR selaku GENERAL ACCOUNT MANAGER CV. GOMBOL INVESTA MANDIRI; 1 (satu) TABUNGAN CV.
    GOMBOL INVESTA MANDIRI; 1 (satu) berkas foto copy perjanjian kerja sama pengelolaan dana investasi dalam transaksi pasar uang dan pasar modal antara Sdr. BUDI SANTOSO alamat Desa Ketanggi RT 010 RW 002 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang dan MOKHAMAD NAZIR selaku GENERAL ACCOUNT MANAGER CV. GOMBOL INVESTA MANDIRI; 1 (satu) tabungan CV. GOMBOL INVESTA MANDIRI An BUDI SANTOSOdikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara MOKHAMAD NADZIR;5.
    modal antara Sdr.
    Modal CV.
Register : 24-06-2015 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN REMBANG Nomor 56 /Pid.B/2015/PN Rbg
Tanggal 10 September 2015 — MOKHAMAD NADZIR Bin H. ABU UMAR
10167
  • Jawa Tengah ;- 1 (satu) bendel Print Out transaksi Rekening atas nama MOKHAMAD NADZIR dengan nomor Rekening :00960651758 dari tanggal 08 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 20 Juli 2012 Bank BCA KCU Cilacap;- 1 (satu) bendel Print Out transaksi Rekening atas nama MOKHAMAD NADZIR dengan nomor Rekening :00960651758 dari tanggal 09 Mei 2012 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2012 Bank BCA KCP Lomanis;- 1 (satu) berkas perjanjian kerjasama pengelolaan Dana Investasi dalam Transaksi Pasar Uang dan Pasar
    Modal antara saudara MOKHAMAD NADZIR alamat Desa Sarwadadi RT.01 RW.03 Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap selaku Nasabah dan AHMAD ZAMANI alamat Jl.Bumi Manti Gg.Pisang No.53 Kp.Baru Kedaton Bandar Lampung selaku Pribadi dan Pengelola dana, tanggal 03 Agustus 2011 ;- 1 (satu) berkas perjanjian kerjasama pengelolaan Dana Investasi dalam Transaksi Pasar Uang dan Pasar Modal antara saudara MOKHAMAD NADZIR alamat Desa Sarwadadi RT.01 RW.03 Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap selaku
    Nasabah dan AHMAD ZAMANI alamat Jl.Bumi Manti Gg.Pisang No.53 Kp.Baru Kedaton Bandar Lampung selaku Pribadi dan Pengelola dana, tanggal 03 Agustus 2012 ;- 1 (satu) bendel foto copy berkas Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana Investasi Dalam Transaksi Pasar Uang dan Pasar Modal antara BUDI SANTOSO selaku Pemilik Modal Nasabah dan MOKHAMAD NADZIR selaku GENERAL ACCOUNT MANAGER CV.GOMBOL INVESTA MANDIRI tertanggal 9 Mei 2012 ;- 1 (satu) bendel foto copy berkas Perjanjian Kerjasama Pengolaan Dana
    Investasi dalam Transaksi Pasar Uang dan Pasar Modal antara WAWANG RUDHY HARNANTO selaku Pemilik Modal Nasabah dan MOKHAMAD NADZIR selaku GENERAL ACCOUNT MANAGER CV.GOMBOL INVESTA MANDIRI tertanggal 04 April 2012 ;- 1 (satu) bendel foto copy berkas Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana Investasi Dalam Transaksi Pasar Uang dan pasar Modal antara FERI HARYONO selaku Pemilik Modal Nasabah dan MOKHAMAD NADZIR selaku GENERAL ACCOUNT MANAGER CV.GOMBOL INVESTA MANDIRI tertanggal 31 Januari 2012 ;- 1 (
    satu) bendel foto copy berkas Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana Investasi Dalam Transaksi Pasar Uang dan Pasar Modal antara ANDI WIBOWO selaku Pemilik modal Nasabah dan MOKHAMAD NADZIR selaku GENERAL ACCOUNT MANAGER CV.GOMBOL INVESTA MANDIRI tertanggal 7 Nopember 2011 ;- 1 (satu) bendel foto copy Buku Tabungan CV.GOMBOL INVESTA MANDIRI atas nama BUDI SANTOSO;- 1 (satu) bendel foto copy Buku Tabungan CV.GOMBOL INVESTA MANDIRI atas nama WAWANG RUDHY HARNANTO ;- 1 (satu) bendel foto copy Buku
    Modal antara saudaraMOKHAMAD NADZIR alamat Desa Sarwadadi RT.01 RW.03Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap selaku Nasabah danAHMAD ZAMANI alamat JI.Bumi Manti Gg.Pisang No.53 Kp.BaruKedaton Bandar Lampung selaku Pribadi dan Pengelola dana,tanggal 03 Agustus 2011;1 (satu) berkas Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Dana InvestasiDalam Transaksi Pasar Uang dan Pasar modal antara saudaraMOKHAMAD NADZIR alamat Desa Sarwadadi Rt.01 RW.03Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap selaku nasabah danAhmad Zamani
    9 Mei 2012 ;1 (satu) bendel foto copy berkas Perjanjian Kerjasama PengolaanDana Investasi dalam Transaksi Pasar Uang dan Pasar Modal antaraWAWANG RUDHY HARNANTO selaku Pemilik Modal Nasabah danMOKHAMAD NADZIR selaku GENERAL ACCOUNT MANAGERCV.GOMBOL INVESTA MANDIRI tertanggal 04 April 2012 ;1 (satu) bendel foto copy berkas Perjanjian Kerjasama PengelolaanDana Investasi Dalam Transaksi Pasar Uang dan pasar Modal antaraFER HARYONO selaku Pemilik Modal Nasabah dan MOKHAMADNADZIR selaku GENERAL ACCOUNT
    Modal antara saudara MOKHAMADNADZIR alamat Desa Sarwadadi RT.O1 RW.03 KecamatanKawunganten Kabupaten Cilacap selaku Nasabah dan AHMADZAMANI alamat JI.Bumi Manti Gg.Pisang No.53 Kp.Baru KedatonBandar Lampung selaku Pribadi dan Pengelola dana, tanggal 03Agustus 2011 ;1 (satu) berkas perjanjian kerjasama pengelolaan Dana Investasi dalamTransaksi Pasar Uang dan Pasar Modal antara saudara MOKHAMADNADZIR alamat Desa Sarwadadi RT.01 RW.03 KecamatanKawunganten Kabupaten Cilacap selaku Nasabah dan AHMAD
    Uang dan Pasar Modal antaraWAWANG RUDHY HARNANTO selaku Pemilik Modal Nasabah danMOKHAMAD NADZIR selaku GENERAL ACCOUNT MANAGERCV.GOMBOL INVESTA MANDIRI tertanggal 04 April 2012 ;1 (satu) bendel foto copy berkas Perjanjian Kerjasama PengelolaanDana Investasi Dalam Transaksi Pasar Uang dan pasar Modal antaraFER HARYONO selaku Pemilik Modal Nasabah dan MOKHAMADNADZIR selaku GENERAL ACCOUNT MANAGER CV.GOMBOLINVESTA MANDIRI tertanggal 31 Januari 2012 ;1 (satu) bendel foto copy berkas Perjanjian Kerjasama
    Uang dan Pasar Modal antaraWAWANG RUDHY HARNANTO selaku Pemilik Modal Nasabah danMOKHAMAD NADZIR selaku GENERAL ACCOUNT MANAGERCV.GOMBOL INVESTA MANDIRI tertanggal 04 April 2012 ;1 (satu) bendel foto copy berkas Perjanjian Kerjasama PengelolaanDana Investasi Dalam Transaksi Pasar Uang dan pasar Modal antaraFERI HARYONO selaku Pemilik Modal Nasabah dan MOKHAMADNADZIR selaku GENERAL ACCOUNT MANAGER CV.GOMBOLINVESTA MANDIRI tertanggal 31 Januari 2012 ;1 (satu) bendel foto copy berkas Perjanjian Kerjasama
Register : 24-06-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 365/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 19 Agustus 2019 — OCBC SEKURITAS INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA BAPMI
14798
  • OCBC SEKURITAS INDONESIA
    Terbanding/Tergugat II : BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA BAPMI
    BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA (BAPMI)Beralamat di Indonesia Stock Exchange Building, Tow 1, Lt.28, Suite 2805,Jl. Jend. Sudirman Kav.5253, Jakarta Selatan, 12190, selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT Il.Halaman 1 dari 29 Put. No.365/PDT/2019/PT.DKIPengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca :1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor365/PEN/PDT/2019/PT.DKI. tanggal 28 Juni 2019 tentangPenunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadiliperkara tersebut pada tingkat banding;2.
    Bahwa Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Permohonan Arbitrasekepada BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA(BAPMI)incasuTergugat II, yaitu :a. Permohonan Arbitrase ditujukan kepada Penggugat diajukanpada tanggal 14 Februari 2018dalam Perkara No. Reg. : BAPMI015/ARB010/11/2018;b. Permohonan Arbitrase ditujukan kepada Penggugat II diajukantanggal 22 Februari 2018 dalam Perkara No. Reg. : BAPMI017/ARB012/11/2018;25.
    Bahwa sebagaimana yang telah Penggugat dan Penggugat IIuraikan sebelumnya diatas, bahwa Pembiayaan Transaksi EfekNasabah terbukti melanggar syaratsyarat dan ketentuan hukumsebagaimana yang diatur dalam KEPUTUSAN KETUA BADANPENGAWASAN PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN NOMORKEP258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008, selanjutnya disebut(KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM dan LK). Bahwa mengenaiadanya pelanggaran hukum tersebut, dapat Penggugat danPenggugat II uraikan lebih lanjut dibawah ini.28.
    Bahwa selain alasanalasan yang telah Penggugat danPenggugat II uraikan tersebut diatas, oleh karena dalam waktu yangsecara bersamaan dan lagi pula dengan pihakpihak yangsama,terdapat 2 (dua) perkara hukum~ yang sekaligusdimohonkan/diajukan, yaitu pada BADAN ARBITRASE PASAR MODAL(BAPMI) sebagaimana dimohonkan oleh Tergugat dan kepadaHalaman 18 dari 31 Put.
    Bahwa mengingat kedudukan dan kewenangan mengadili dariPENGADILAN NEGERI berada dalam lingkup PERADILAN UMUMsedangkan BADAN ARBITRASE PASAR MODAL (BAPMI) beradadiluar lingkup PERADILAN UMUM, mengingat pendirian BADANARBITRASE PASAR MODAL (BAPMI) hanya berdasarkan Akta Notaris,dan mengingat setiap Putusan BADAN ARBITRASE PASAR MODAL(BAPMI) harus didaftarkan kepada PENGADILAN NEGERI, danmengingat setian Putusan BADAN ARBITRASE PASAR MODAL(BAPMI) yang tidak dilaksanakan secara sukarela diperlukan perintahPENGADILAN
Register : 09-09-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 552/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 23 Oktober 2019 — OCBC SEKURITAS INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA BAPMI
7634
  • OCBC SEKURITAS INDONESIA
    Terbanding/Tergugat II : BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA BAPMI
    BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA (BAPM)),BERALAMAT DI INDONESIA STOCK EXCHANGEBUILDING, Tower 1, Lt. 28, Suite 2805 Jl. Jend.Sudirman Kav.5253 Jakarta Selatan, dalam hal inidiwakili oleh Kuasanya~ yaitu. Tri LegonoYanuarachmadi, S.H., dan Fajar Restu Sonjaya, S.H.
    Bahwa Terlawan II adalahHal 2 dari 14 Hal Putusan Nomor 552/Pdt/2019/PT.DKIBADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA (BAPMI), suatu lembagamemeriksa/mengadili/memutus sengketa di bidang pasar modal;Bahwa antara Para Pelawan dengan Terlawan telah terjadiperkara/sengketa hukum yang terkait dengan masalah transaksi efek(saham). Bahwa Terlawan mendalilkan Para Pelawan memiliki sejumlahkewajiban (hutang) yang belum dibayar kepada Terlawan .
Register : 01-03-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 31-01-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 P/HUM/2019
Tanggal 20 Juni 2019 — Drs. J. ALEX MEWENGKANG VS PRESIDEN RI;
230106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 154 ayat 1 UU PT berbunyi :Bagi perseroan terbuka berlaku ketentuan undangundang ini (UUPT) jika tidak diatur lain dalam peraturan perundangundangandibidang pasar modal. Kenyataannya PP 45 yang bertentangandengan UU PT ini tidak ada diatur dalam UU pasar Modal . Kalaumau PP 45 ini berlaku rubah dulu UUnya atau dinyatakan dalamundang undang Pasar modal atau dibuat dalam PERPU.Ingat prisip Lex specialis :a.
    Bahwa berdasarkan hal di atas, jelas bahwa PP 45/1995merupakan peraturan lebih lanjut dari UU Pasar Modal meskipundalam UU Pasar Modal tidak dinyatakan secara tegas;4. Bahwa kaitan antara ketentuan dalam UU 40/2007 denganketentuan dalam UU Pasar Modal adalah /ex specialis derogatelegi generalis;5. Menurut Bagir Manandalam bukunya yang berjudul HukumPositif Indonesia (hal. 56), ada beberapa prinsip yang harusdiperhatikan dalam asas/ex specialis derogat legigeneralis, yaitu:a.
    bagi perseroan yang melakukan kegiatantertentu di bidang pasar modal berlaku ketentuan UUPT,sepanjang tidak diatur lain dalam peraturanperundangundangan di bidang pasar modal.
    Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (4) PP 45/1995telan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku baik UU Pasar Modal maupun UU 40/2007 karena memangtelah terdapat pengecualian yang berlaku terhadap perseroan yangmenyelenggarakan kegiatannya di pasar modal..
    dalamkeanggotaan bursa efek harus mematuhi ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturanperundangundangan dibidang pasar modal yaitu UndangUndangNomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturanpelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal tentangPenyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentangPenyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal sebagai
Register : 12-03-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 56/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 18 Agustus 2020 — Penggugat : NUR SETIA ALAM, SH., M.Kn. Tergugat : DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
524553
  • Bahwaselain ketentuan diatas, berdasarkan Pasal 5 huruf mUndangundang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal(selanjutnya disebut UU Pasar Modal) telah diatur pula Bapepam(d.h.i Tergugat) berwenang mengatur ketentuan biaya pendaftarankepada profesi penunjang pasar modal;11.
    Bahwa apabila Penggugat hendak kembali menjadi profesipenunjang Konsultan Hukum Pasar Modal, maka berdasarkan POJK66/2017, Penggugat dapat mengajukan pendaftaran baru kepadaTergugat sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal secara onlinemelalui aplikasi SPRINT;9.
    P14f : Salinan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 66/POKJ.04/2017 Tentang KonsultanHukum Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal (Fotokopisesuai dengan fotokopi);32; P14g : Press Release Penerbitan PeraturanBadan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan,tanggal 3 Juli 2018, Lampiran Salinan Keputusan KetuaBadan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga KeuanganNomor KEP261/BL/2008 Tentang Pendaftaran KonsultanHukum Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal (Fotokopisesuai dengan fotokopi);33.
    Kalau kitamemperbandingkan karena undangundang pasar modal yang jugatetap berlaku di sini maka pada pasal 5 memang ada menetapkanbiaya, kalau di UU pasar modal dikatakan menetapkan biaya perizinan,persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian, serta biaya laindalam rangka kegiatan pasar modal.
    Modal disebutkan bahwa:(1) Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:a Akuntan;b.
Putus : 22-04-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 K/TUN/2015
Tanggal 22 April 2015 — OTORITAS JASA KEUANGAN/OJK vs. KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI/KSP NASARI
372256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pertimbangan Komisi Informasi Pusat dalam Putusannya bertentangan denganketentuan UU KIP, UU Perbankan dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995tentang Pasar Modal (untuk selanjutnya disebut UU Pasar Modal).1.
    Dengan demikian informasi yang dimintaoleh Termohon Keberatan merupakan informasi rahasia sebagaimana diaturdalam UU Perbankan dan UU Pasar Modal yang wajib dijagakerahasiaannya oleh OJK.
    Bahwa informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan merupakaninformasi rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Perbankan danPasal 47 UU Pasar Modal. Dengan demikian Putusan Komisi InformasiPusat yang menetapkan informasi tersebut dibuka khusus untuk Pemohonsecara jelas telah bertentangan dengan Pasal 40 UU Perbankan dan Pasal 47UU Pasar Modal;6.
    Modal sebagaimana diatur dalam UUtentang Perbankan dan UU tentang Pasar Modal;E.
    Bahwa dengan demikian informasi yang diminta oleh Termohon Kasasi/Termohon Keberatan merupakan informasi rahasia sebagaimana diatur dalamUU Perbankan dan UU Pasar Modal yang wajib dijaga kerahasiaannya olehOJK, karena berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU tentang Perbankan dan Pasal47 UU tentang Pasar Modal informasi yang diminta oleh Termohon Keberatanadalah informasi yang bersifat rahasia;6.
Register : 15-10-2010 — Putus : 06-09-2011 — Upload : 19-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 466/PDT.G/2010/PN JKT. PST
Tanggal 6 September 2011 —
8349
  • Modal, telah mengajukanLaporan Pengaduan terhadap PENGUGGAT kepada pihak BadanPengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (BAPEPAMLK) selakuOtoritas Pasar Modal Indonesia.2) Bahwa pihak Otoritas Pasar Modal BAPEPAMLK pada sekitar bulanAgustus tahun 2009 telah menyatakan bila sengketa perdata antaraPenggugat dan Tergugat ini resminya merupakan wilayah hukum BadanArbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMl).Kemudian pihak Tergugat mempelajari kembali dan menemukanindikasi sangat kuat akan adanya Perbuatan
    Pidana Pasar Modaldan Pelanggaran Administratif yang telah dilakukan oleh Penggugatterhadap Tergugat (nasabahnya) dimana hal tersebut merupakanwilayah hukum dan kewenangan mutlak yang dimiliki OtoritasBadan Pengawas Pasar Modal BAPEPAMLK.3.
    Bahwa kemudian secara resmi pada sekitar bulan Maret tahun2010 pihak Tergugat kembali mengajukan Laporan Pengaduanterhadap Penggugat kepada pihak Otoritas Pasar Modal denganmendalilkan indikasi kuat adanya Perbuatan Pidana Pasar Modal danPelanggaran Administratif yan dilakukan Penggugat.3) Bahwa pada saat proses persidangan dihadapan hakim Mediasi,pihak Tergugat telah meminta salinan perjanjian pembukaan rekeningkepada Penggugat yang telah ditandatangani antara Penggugat danTergugat, dimana hal itu
    MASKAPAI ASURANSI RAMAYANAMelawan:SOHANDI KAWILARANG.Bahwa menurut UndangUndang Pasar Modal perbuatan Tergugatmerupakan perbuatan pidana pasar modal dan pelanggaran administratif,maka hal ini merupakan kompetensi absolut yang dimitiki BAPEPAMLKdimana sebanyak dua kali, sejak bulan Pebruari 2009 dan pada bulanMaret tahun 2010, Tergugat telah mengajukan Laporan Pengaduanterhadap Penggugat oleh karena Perbuatan Pidana Pasar Modal danPelanggaran Administratif yang jelasjelas telah merugikan Tergugatselaku
    Code S0020S diberi tanda BuktiT1;dan BuktiHal. 11 Putusan 466/PDT.G/2010/PN JKT.PSTberupa surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Pemeriksaan &Penyidikan Badan Pengawas Pasar modal & lembaga keuangan diberitanda Bukti T2Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangantermuat secara lengkap dalam Berita Acara sidang, untukmempersingkat putusan ini segala yang termaktub dalam Berita Acarasidang harap dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan denganputusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN
Register : 04-11-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 P/HUM/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — HIMPUNAN NOTARIS INDONESIA (HNI), DKK VS 1. PRESIDEN RI., 2. DEWAN KOMISARIS OTORITAS JASA KEUANGAN;
110515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENDAHULUAN.1.Sejak UndangUndang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 1995 TentangPasar Modal, tanggal 10 November 1995 (Bukti P4) telah diberlakukan PasarModal di Negara Republik Indonesia dengan dibentuk pula Badan PengawasPasar Modal (disingkat: BAPEPAM), yang tugasnya pembinaan danpengaturan terhadap Pengawasan Kegiatan seharihari dalam Pasar Modal,yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN);Sesuai dengan nama Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) hanya sebagaiPengawas, akan
    Modal tidak dapat dikontroldiusut, disidik dan diselidiki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BadanPengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, karena tidak masuk dalam kategoriKorupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), demikian pula tidak ada pertanggungjawaban OJK terhadap yang memberikan pungutan yaitu : Perusahaan DanProfesi Penunjang perdagangan Efek pada Pasar Modal;6.
    Modal (BAPEPAM), Badan Pengawas Komoditi(BAPEKTI), dllnya.Halaman 11 dari 27 halaman.
    Pasal 1 angka 4 dan 5 berbunyi sebagai berikut...dengan salah mengartikan hal tersebut diatas, maka profesi Notaris, PenasehatHukum, Akuntan Publik dan Penilai dianggap melakukan kegiatan perdaganganEfek pada Pasar Modal atau Bursa, padahal profesi Notaris, Penasehat Hukum,Akuntan Pulik dan Penilai adalah profesi yang bukan dan tidak melakukanberprofesi Efek dalam kegiatan perdagangan Efek pada Pasar Modal atau BursaEfek....Bahwa pada posita surat permohonan halaman 5 huruf B angka 4, Pemohontelah
    Bahwa berdasarkan angka 2 huruf g) Lampiran Keputusan Ketua BadanPengawas Pasar Modal Nomor Kep37/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996,Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor VIII.D.1 tentang PendaftaranNotaris Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal, disebutkan bahwa:Persyaratan Notaris sebagaimana dimaksud dalam angka peraturan ini adalahsebagai berikut:g. Telah menjadi atau bersedia menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia(INI);8.