Ditemukan 1314 data
42 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
gugatan dari Penggugat menggunakan alat bukti yang sahdan otentik serta mengingat Pasal 180 ayat 1 HIR, maka Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Kota Kediri agar Putusan dalam perkara ini dapatdijalankan terlebih dahulu/serta merta/u/tvoerbaar bij voorraad walaupun adaverzet, banding ataupun kasasi;Bahwa cukup beralasan jika Penggugat mohon kepada Pengadilan NegeriKota Kediri untuk menghukum pula kepada Tergugat , Tergugat Il,Tergugat Ill, Tergugat IV masing masing untuk membayar uang paksa(duangsom
batasbatas:Sebelah Utara Bambang Paemanto;Sebelah Timur Bambang Paemanto;Sebelah Selatan Pak Heru; Sebelah Barat Jalan Kawi;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yangterletak di Jalan Banjaran Nomor 43 Kediri milik Tergugat Ill;Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta/uitvoerbaar bij voorraad walaupun ada verzet, banding ataupunkasasi;Menghukum Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat NV masingmasing untuk membayar uang paksa (duangsom
Menghukum Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IV masingmasing untuk membayar uang paksa (duangsom), jika lalai melaksanakanputusan ini kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;11. Menghukum Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IV untukmembayar biaya perkara sebesar Rp1.991.000,00 (satu juta sembilan ratussembilan puluh satu ribu rupiah);12.
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isiputusan terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;10.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) setiap harinya atas kelalaian mematuhi isiputusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;Hal. 7 dari 11 hal. Put. No. 1786 K/Pdt/20118. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara inisebesar Rp 1.181.000,00 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu Rupiah) ;9.
44 — 21
menghambat rencana Penggugat untuk investasiproperti di awal tahun 2015, menghilangkan kepercayaan teman bisnisterhadap Penggugat, oleh karena itu sudah sewajarnya Tergugat danTergugat Il di hukum membayar ganti rugi moril sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) kepada Penggugat;Bahwa untuk menghindari terjadinya kelalaian dalam mengembalikan danainvestasi dari Tergugat kepada Penggugat adalah sudah sewajar MajelisHakim dapat berkenan menghukum Tergugat dan Tergugat Il untukmembayar uang paksa (duangsom
Bahwa duangsom (uang paksa) tidak diatur di dalam HIR maupunRBg., adapun ketentuan yang mengaturnya adalah Pasal 606 aReglement op de Rechtvordering (Rv), yang menyatakan sepanjangsuatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang laindari pada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwasepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukumantersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnyaditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uangpaksa;b.
No. 46/Pdt.G/2015/PN.Tbt3) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 307/K/Sip/1976, tanggal 7Desember 1976 yang menyatakan bahwa dwangsom akan ditolakapabila putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil;4) Putusan Mahkamah Agung RI No. /79/K/Sip/1972 yangmenyatakan bahwa duangsom tidak dapat dituntut bersamasamadengan tuntutan membayar uang;Bahwa berdasarkan Pasal 606 huruf a Rv dan beberapa Yurisprudensidi atas dapat disimpulkan bahwa uang paksa (duangsom) hanya dapatdibebankan terhadap keputusan hakim
yang mengandung hukumanuntuk sesuatu yang lain dari pada membayar sejumlah uang;bahwa dari petitumpetitum yang disampaikan oleh Penggugat, ternyataterdapat petitum yang mengandung hukuman untuk membayarsejumlah uang, maka petitum tentang uang paksa (duangsom) harusdinyatakan tidak berdasar dan ditolak;13.
Menurut Majelis Hakim petitum tersebuttidak dapat dikabulkan karena tidak dapat dibuktikan di persidangan;Menimbang, bahwa terhadap' petitum ke7 (ketujuh) GugatanPenggugat tentang duangsom, tidak dapat dikabulkan karena di dalam petitumGugatan penggugat terdapat petitum yang mengandung hukuman untukmembayar sejumlah uang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka terkait dengan petitum ke1 (kesatu), Gugatan Penggugat dikabulkanuntuk sebagaian dan ditolak untuk sebagaian dan
335 — 73
untuk dapatdilaksanakannya putusan pengadilan untuk perkara ini di kemudian hari, makauntuk menghentikan semua aktifitas yang di lakukan di dalam dan atau terhadapunit ruko yang menadi obek dalam perkara ini maka PENGGUGAT mohonMajelis Hakim menjatuhkan dan atau menetapkan PROVISI terhadap unit rukoyang menjadi objek dalam perkara ini;24.Bahwa untuk menjamin hakhak PENGGUGAT dan untuk memaksaTERGUGAT melaksanakan putusan perkara ini, mohon majelis hakimmenghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( Duangsom
Menyatakan PROVISI yang ditetapkan dalam perkara ini sah dan berharga;10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terbit dahulu ( U/tVoerbaar Bij Vooraad ) walaupun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi;11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( Duangsom ) sebesarRp.1.000.000, ( Satu Juta Rupiah ) perhari apabila terlambat melaksanakan isiputusan;12.Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkaraini;Apabila Majelis Hakim yang terhormat memiliki pendapat lain
dilihat betapabesar resiko yang harus dihadapi pengadilan atas pengabulan putusan yang dapatdijalankan lebih dahulu, maka Majelis Hakim berpendapat untuk memperkecil risikodimaksud dan agar gugatan Penggugat tidak siasia;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas makapetitum gugatan Penggugat pada angka 10(sepuluh) haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan petitumangka 11(sebelas) yang pada pokoknya Menghukum Tergugat untuk membayaruang paksa (duangsom
) sebesar Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) perhari apabilaterlambat melaksanakan isi putusan;Menimbang, bahwa duangsom berasal dari bahasa Belanda yang berartiuang paksa.
Penerapan duangsom (uang paksa) dalam hukum acara perdataberkaitan dengan amar putusan yang mesti dilaksanakan oleh pihak yang kalahHalaman 27 dari 30 halaman Putusan Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Japdalam sengketa perdata terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatanhukum tetap (in kracht van gewjsde).
38 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatanmenjalankan putusan perkara ini, sejak putusan perkara ini mempunyaiHal. 3 dari 12 hal. Put.
Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya uang paksa(duangsom) sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hariatas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini sejak putusan perkaraini mempunyai kekuatan hukum tetap;Hal. 6 dari 12 hal. Put. No.563 K/Pat/2014.6. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya;7.
62 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang terletak di Jalan Veteran RT 18Banjarmasin dengan ukuran dan batasbatasnya Sebelah Utara 4 Mberbatasan dengan tanah milik Penggugat, Sebelah Selatan 4 Mberbatasan dengan gang, Sebelah Timur 10 M berbatasan dengan tanahmilik Penggugat, Sebelah Barat 10 M berbatasan dengan tanah SanusiM.Noor;Bahwa untuk menjamin agar Tergugat melaksanakan putusan, makadengan ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan NegeriBanjarmasin berkenan menghukum Tergugat membayar kepada Penggugatuang paksa (duangsom
Kepada Penggugat dalam keadaan kosongtanpa beban apapun juga;Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sejumlahRp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika atasbiaya yang sudah dikeluarkan Penggugat dalam rangka mempertahankandan mengembalikan hakhak Penggugat selaku pemilik sah atas tanahtersebut;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang paksa(duangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah
35 — 21
jual beliobjek sengketa pada tanggal 22 Februari 2011 sebagaimana diurakandalam akta jual beli Nomor: 156/Kartasura/2011 yang dibuat oleh dandihadapan YULISTIKA SETYADEWI, Sarjana Hukum selaku PPATKabupaten Sukoharjo hingga adanya putusan pengadilan dalam perkaraini yang telah berkekuatan hukum tetap;Bahwa Para Penggugat timbul kekhawatiran terhadap sikap Tergugatakan menghambat terhadap pelaksanaan putusan dalam perkara ini,maka Para Penggugat mohon agar Terguagt dihukum untuk membayaruang paksa (duangsom
tercatat atas nama Nyonya OEY SAN JUNG kepadaPara Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa sebesar Rp 2.000.000,(dua juta rupiah) untuk setiap bulan terhitung sejak dilakukan jual beli objeksengketa hingga adanya putusan pengadilan dalam perkara ini yang telahberkekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp.1.000.000, (dua juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari atasketerlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini;Halaman 6, Putusan
42 — 20
Dan agar di kemudian hari para Tergugat tidak menundanunda pelaksanaan putusan dalam perkara ini, maka sudah sepantasnyapara Tergugat dihukum dengan uang paksa/duangsom sebesarRp1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalammenjalanan putusan.25.Bahwa mengingat gugatan ini diajukan berdasarkan suratsurat dan buktibukti yang kuat menurut hukum, maka mohon putusan perkara ini dapatdijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet maupun Kasasi( uitvuoerbaar bij voorrad).Berdasarkan
Menghukum para Tergugat membayar uang paksa/duangsom sebesarRp1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalammenjalankan putusan dalam perkara ini.8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebin dahuluwalaupun ada Banding, Verzet maupun Kasasi (uitvuoerbaar bij voorrad).9.
76 — 44
berdasarkan Pasal 1335KUHPerdata maka dinyatakan CACAT HUKUM, BATAL DEMI HUKUMHalaman 9 dari 47 Putusan Nomor 34/PDT/2018/PT YYK24.20sdan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;Bahwa agar TERGUGAT , TERGUGAT Il dan TURUT TERGUGATbenarbenar melaksanakan kewajiban hukumnya terhadapPENGGUGAT dan tidak secara semenamena mengulurulur waktuuntuk memenuhi hak hukum PENGGUGAT, maka PENGGUGATmohon kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta agar TERGUGAT ,TERGUGAT Il dan TURUT TERGUGAT dihukum untuk membayaruang paksa (duangsom
Februari 2002dengan Nomor : 00742/Tamanan/2002, seluas 247 m* (dua ratusempat puluh tujuh meter persegi) Atas Nama Nyonya Rofiah(PENGGUGAT) yang terletak di Desa Tamanan, KelurahanTamanan, Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul, DaerahIstimewa Yogyakarta.Dengan Batasbatas :Utara : Rofiah,Barat : Siswo,Halaman 12 dari 47 Putusan Nomor 34/PDT/2018/PT YYK10.11.Selatan : Jalan,Timur : Endo.Kepada Penggugat Setelah Putusan Pengadilan;Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uangpaksa (duangsom
Dengan alasan demikian, maka gugatanPenggugat demi hukum mohon untuk ditolak;e Eksepsi Kompetensi Relative Pengadilan Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat semakin Kabur (obscuurlibelli), hal itu sebagaimana yang tertera pada positapoin 24yaituberupa Permohonan PENGGUGAT berupa Uang Paksa (duangsom)kepada TERGUGAT , TERGUGAT Il dan TURUT TERGUGAT yangdimintakan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang mana perkaraHalaman 21 dari 47 Putusan Nomor 34/PDT/2018/PT YYK1.Aquo saat ini sedang diperiksa oleh
Bahwa agar Tergugat Rekonpensi benarbenar taat melaksanakankewajiban hukumnya kepada Penggugat Rekonpensi, maka mohonkepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo agar TergugatRekonpensi di hukum untuk membayar uang paksa (Duangsom)sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya darikelalaian melaksanakan isi putusan perkara Aquo, terhitung sejakputusan ini berkekuatan hukum tetap;Bahwa dalam rangka menjalankan putusan ini, mohon agar majelishakim pemeriksa perkara Aquo memerintahkan kepada
EKSEPSIKOMPETENSI RELATIVE PENGADILAN Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat semakin Kabur (obscuurlibelli), hal itu sebagaimana yang tertera pada positapoin 24yaituberupa Permohonan PENGGUGAT berupa Uang Paksa (duangsom)kepada TERGUGAT , TERGUGAT Il dan TURUT TERGUGAT yangdimintakan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang mana perkaraAquo saat ini sedang diperiksa oleh Majelis Hakim Pada PengadilanNegeri Sleman, jelas sekali gugatan PENGGUGAT telah tidak sesuaidengan Pasal 118 Herziene Inlandsch Reglement
29 — 31
. : 791 K/Sip/1972 yang mengatur bahwa uang paksa(duangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayaruang.Apalagi dalam point 8 petitum gugatan Penggugat tersebut tidakbersifat kondemnatoir (menghukum atau memerintahkan),sehingga tidak berakibat apaapa terhadap Tergugat karenatidak bisa dieksekusi.Bahwa mencermati dalil point 17 posita, serta point 8 petitumgugatan Penggugat yang antara lain menyebutkan putusan danpenetapan, hal ini menyebabkan gugatan cacat hokum dantidak jelas, karena melanggar
Sebab,Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukumsehingga harta benda milik Tergugat tidak dapat disita menuruthukum.Pula, bahwa menolak dalil point 17 posita gugatan Penggugatyang antara lain menyebutkan tentang .....tuntutan denda paksa0(duangsom).....".
Sebab, Tergugat tidak pernah melakukanperbuatan melawan hukum, pula, tuntutan denda paksa(duangsom) dalam perkara ini melanggar hokum acara perdatayaitu bertentangan dengan : Yurisprudensi MA tanggal 25 Feb1973 No. : 791 K/Sip/1972 yang mengatur bahwa uang paksaHalaman 17 dari 30, Putusan No.86/PDT/2017/PT YYK(duangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayaruang.GUGATAN BALIK / REKONPENSI :Bahwa di dalam gugatan rekonpensi ini, Penggugat yang dalam konpensi(pokok perkara) disebut sebagai
36 — 4
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Duangsom)sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap bulanatas keterlambatan untuk menyerahkan objek sengketa setelahmempunyai kekuatan hukum tetap (/nkrach) kepada Penggugat;6. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebihdahulu, meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan kasasi dariTergugat;Hal 5 dari 7 halaman, Putusan Nomor 31/Pat.G/2017/PN Sgn7.
304 — 146
Rp. 37.689.680.000, ; (tiga puluh tuju milyar enam ratusdelapan puluh Sembilan juta enam ratus delapan puluh riburupiah)19.Bahwa untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya oleh Tergugat,maka Para Penggugat memohon kepada Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menghukumTergugat membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp. 1.000.000,Halaman 10 dari 55 Putusan Nomor 12/Pdt.SusPHI/2018./PN.
mengandung hukuman untuk sesuatuyang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukanbahvwa sepanjang atau setiap terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut,olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalamkeputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa.Menjadi jelas bahwa tuntutan berupa pembayaran uang paksa (dwangsom)hanya dapat dimohonkan terhadap hukuman selain untuk membayarsejumlah uang, sehingga berdasarkan hal tersebut, tuntutan pembayaranuang paksa (duangsom
) yang diajukan Para Penggugat di dalam SuratGugatan terkait dengan pembayaran uang pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang penggantian hak dan upah proses tidak mempunyai dasar.Oleh karena itu, menurut ketentuan Pasal 606a Rv, Gugatan Penggugatyang semacam itu tidak dapat diajukan tuntutan pembayaran uangpaksa.Dengan demikian gugatan Para Penggugat perihal uang paksa(duangsom) sebagaimana tertuang dalam Posita butir 19 dan Petitum butir 6wajib ditolak untuk seluruhnya.TANGGAPAN ATAS POSITA BUTIR
Yyksita jaminan oleh Para Penggugat tidaklah mempunyai dasar hukumdemikian pula terhadap uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan,perihal uang paksa (duangsom/astreinte) tersebut merupakan Posita yangtidak memiliki dasar hukum apapun.
Bahwa dalam tuntutan berupa pembayaran uang paksa (dvangsom) hanyadapat dimohonkan terhadap hukuman selain untuk membayar sejumlahuang, sehingga berdasarkan hal tersebut, tuntutan pembayaran uang paksa(duangsom) yang diajukan Para Penggugat di dalam Surat Gugatan terkaitdengan pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uangpenggantian hak dan upah proses tidak mempunyai dasar, dengan demikiangugatan Para Penggugat perihal uang paksa (dwangsom) sebagaimanatertuang dalam Posita butir 19
38 — 22
Agar di kemudian hari para Tergugat tidak menundanundapelaksanaan putusan dalam perkara ini, maka sudah sepantasnya paraTergugat dihukum dengan uang paksa/duangsom sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusandalam perkara ini.Bahwa mengingat gugatan ini diajukan berdasarkan suratsurat dan buktibukti yang kuat menurut hukum, maka mohon putusan perkara ini dapatdijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet maupun Kasasi( uitvuoerbaar bij
hak tanggungan, aktajual beli dengan kosumen, balik nama kepada konsumen dan semuapermasalahan yang berkaitan dengan pengurusan suratsurat tanah milikPenggugat) dan menebus sertifikat Hak Mili Nomor : 6274 pada saudaraEfrinal.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak atas kepemilikan 2(dua) unit Rumah yang terletak di Jalan Anggrek Kelurahan DelimaKecamatan Tampan Kota Pekanbaru Propinsi Riau berdasarkan SertifikatHak Milik Nomor 6272, 6273.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa/duangsom
29 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk menjamin keberhasilan gugatan Para Penggugat ini mohonkehadapan yang terhormat lou Ketua Pengadilan Negeri Selong untukmeletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah obyeksengketa agar tidak dipindahtangankan dengan jalan tukar menukar, gadaimenggadai dan jual belli;12.Bahwa apabila Para Tergugat tidak bisa memenuhi isi putusan Pengadilan,setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tidakberlebihan apabila Para Tergugat di hukum untuk membayar uang paksa(duangsom
dengan bantuan aparat keamanan (Polisi);Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada ParaPenggugat sebesar Rp767.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta rupiah);Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian moriel kepada ParaPenggugat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).Menyatakan hukum bahwa segala suratsurat yang timbul akibat perbuatanPara Tergugat terhadap tanah sengketa menjadi batal demi hukum;Menyatakan hukum Para Tergugat harus membayar uang paksa(duangsom
121 — 57
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak Posita butir 24, halaman8 dan Petitum butir 11, halaman 10 Gugatan, dimana Penggugatmenuntut Uang Paksa (duangsom), sebagaimana dikutip dibawah ini:Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000, (lima Juta rupiah) perhari, apabila lalai dalam melaksanakan putusan dalamperkara ini36.
Bahwa tuntutan Uang Paksa (duangsom) yang diajukan olehPenggugat tersebut sangat mengadaada dan membuktikanketidakpahaman Para Penggugat mengenai lembaga UangPaksa dalam peradilan, sebab berdasarkan Pasal 606a Rv, UangPaksa hanya dapat berlaku terhadap perkara dimana pihaktergugat dituntut untuk melaksanakan suatu perbouatan tertentuHal 29 dari 37 hal Putusan Nomor 528/PDT/2017/PT.DKI37.38.39.yang BUKAN pembayaran sejumlah uang.
Menolak permohonan Sita Jaminan (conservaioir beslag)darvatau Sita Persamaan vergelijkend beslag)Menolak permohonan Uang Paksa duangsom)/Menolak permohonan putusan serta merta;Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;Atau;Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Tergugat mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Memperhatikan dan mengutip halhal yang tercantum dalamsalinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 November2016 Nomor 299/Pdt.G/2016/
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Duangsom)11.sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus nbu rupiah) per hari, apabila lalai dalammelaksanakan Putusan dalam perkara ini;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.016.000, (Satu juta enam belas ribu rupiah);12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebhnya ;Membaca, Risalah Pernyataan Permohonan Banding tanggal22 Desember 2016 No. 241/SRT.PDT.BDG/2016/PN.JKT.PST jo.
37 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
kiranya saya menuntut kerugian morilsebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah);Bahwa karena gugatan ini didasarkan bukti yang cukup, cukupberalasan hukum bagi Penggugat memohon agar Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusanserta merta (u/tvoerbaar bij voorraad) dalam perkara ini;Bahwa apabila Tergugat , Il, Ill, dan IV lalai melaksanakan putusanini, agar Pengadilan Negeri Binjai mewajibkan Tergugat , Il, Ill, danIV secara tanggung renteng membayar uang paksa (duangsom
Menghukum Tergugat , Il, Ill dan WM untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap harinyaapabila Tergugat , Il, Ill, dan IV lalai melaksanakan putusan perkara ini;Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta(uitvoerbaar bij voorraad);Menghukum Tergugat , Il, Ill dan NM secara tanggung renteng untukmembayar ongkosongkos yang timbul di dalam pemeriksaan perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugatmengajukan eksepsi yang
94 — 29
Tuntutan Uang Paksa (duangsom) dari Penggugat dalam butir 7 halaman 4Gugatannya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dankarenanya harus ditolak;. Gugatan Penggugat adalah Gugatan yang menuntut pembayaran gajisesuai yang tercantum di dalam Petitum butir 4 dan 5 Gugatan Penggugatsebagai berikut:menghukum TERGUGAT PT.
Selain itu, ketentuan Rv Belanda mengenai syarat tuntutan uang paksa(duangsom) yang diadopsi oleh Rv Indonesia juga berlaku dalam sistemperadilan di Indonesia yang dapat dilihat dalam pertimbangan PutusanMahkamah Agung RI No. 1172 K/Pdt/2005 tanggal 30 Januari 2006,sebagai berikut:..Namun tentang amar pembayaran uang denda sebesar Rp 100.000, setiap hari bila Tergugat Konpensi lalai menjalankan putusan tersebutharus ditiadakan, karena pada hakekatnya hukumantersebutmerupakan hukuman pembayaran uang
Berdasarkan penjelasan diatas terbukti bahwa tuntutan uang paksa(duangsom) dari Penggugat bertentangan dengan ketentuan hukum danyurisprudensi yang berlaku. Oleh karenanya, sudah sepatutnya MajelisHakim yang terhormat menolak permohonan tuntutan Uang Paksa(duangsom) dari Penggugat;Hal. 14 dari 31 hal. Put. No.155/G/2016/PHI SbyVil.
34 — 1
mohon agar dapatdiletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap objek sengketa,sebagaimana terinci luas dan batasbatasnya pada Posita nomor 1 ;16.Bahwa Penggugat juga mohon agar Putusan perkara ini dapatdijalankan lebih dahulu (/ut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upayabanding, kasasi maupun verzet ;17.Bahwa untuk menjamin pelaksanaan Putusan, maka wajar jikaPenggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengkang untukHal 5 dari 17 hal Put.No.314/PDT/2016/PT.MKS.menetapkan uang paksa (duangsom
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat Il maka Penggugat telah mengalami kerugian yangdiakibatkan tersitanya waktu, pikiran dan tenaga, dan untukkerugian tersebut tidak dapat dihitung dan digantikan olehapapun, namun apabila akan dikompensasikan dalam bentukuang maka kerugian Penggugat tersebut adalah sebesar:Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah);12.Bahwa agar putusan perkara ini nanti dilaksanakan, maka Penggugat mohonagar Tergugat dan Tergugat Il dihukum secara tanggung rentengmembayar uang paksa (Duangsom
Jakarta Timuryang saat ini dikuasai oleh Tergugat , yang bila ditaksir jika rumahtersebut disewakan sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah) perbulannya sejak bulan Januari 2008 sampai dengan gugatan ini diajukan,maka total seluruh Kerugian Materiil yang diderita Penggugat adalahsebesar Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah);Immateriil:Atas tersitanya waktu, pikiran dan tenaga Penggugat yaitu sebesarRp1.000.000.000, (satu milyar rupiah);10.Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar uang paksa(duangsom
141 — 64
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp. 500.000.00, (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalaimelaksanakan isi putusan perkara ini yang terhitung sejak putusanberkekuatan hukum tetap;7. Mebebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;8.
(lima puluh sembilan juta tigaratus lima puluh ribu rupiah) yang harus diganti oleh Tergugat, bahwa terhadappetitum tersebut Penggugat tidak dapat membuktikan kerugian imateriil,demikian juga terhadap petitum angka 6 untuk menghukum Tergugat membayaruang paksa (duangsom) sejumlah Rp.500.000.