Ditemukan 6288 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2022 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 983/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 1 Maret 2023 — Pemohon:
1.FRANSISCA YOLANDA
2.HASIM HAMID
3.SAODAH ARFAN
4.REREN, S.T
Termohon:
PT WAEGEO MINERAL MINING
10633
  • Menetapkan pemberian izin kepada Para Pemohon untuk melakukan pemanggilan RUPS PTWaegeo Mineral Mining melalui media cetak dengan jangka waktu pemanggilan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal RUPS LB diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS LB

    3.Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT.Waegeo Mineral Mining, dengan mata acara rapat sebagai berikut

    p>
    1. Pemberhentian seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang lama;
    2. Penunjukan dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru;
    3. Peningkatan modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan dan penerbitan saham baru; dan
    4. Perubahan anggaran dasar tentang penyesuaian KBLI maksud dan tujuan Perseroan dengan KBLI terbaru yang berlaku saat ini untuk pengurusan NIB;

    4.Menetapkan keputusan yang diambil dalam RUPS

    LB adalah sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS LB;

    5.Menetapkan Sdr.

    Ice Dany sebagai Ketua Rapat RUPS LB PT.Waegeo Mineral Mining;

    6.Memerintahkan Para Pemohon, Para Pemegang Saham Asing, Para Anggota Direksi Asing Perseroan, Para Anggota Dewan Komisaris Asing Perseroan, Sdr. Ice Dany dan Sdr. Reren, S.T. untuk menghadiri panggilan RUPS LB PTWaegeo Mineral Mining;

    7.

Register : 27-05-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 268/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Januari 2021 — Penggugat:
PT Sumur Rejeki
Tergugat:
1.PT CITRA SWADAYA RAYA
2.PT CITRA MITRA HABITAT
441169
  • MENGADILI

    DALAM KONPENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat;

    DALAM PROVISI

    • Menolak provisi yang diajukan oleh Penggugat;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan tidak sah RUPS Tahunan Kedua dan RUPS
    Luar Biasa Kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019;
  • Menyatakan batal seluruh keputusan RUPS Tahunan Kedua dan RUPS Luar Biasa Kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019;
  • Menyatakan batal Akta Nomor: 2143 tanggal 20 Februari 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Citra Swadaya Raya yang dibuat di hadapan R.F.
    Francky Limpele, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, serta akta-akta lain yang dibuat berdasarkan keputusan-keputusan RUPS Tahunan Kedua dan RUPS Luar Biasa Kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019;
  • Menyatakan tidak sah seluruh perbutan hukum yang dilakukan Tergugat berdasarkan keputusan Direksi, keputusan Dewan Komisaris, dan keputusan RUPS sejak 1 Juli 2018.
  • Menyatakan batal seluruh perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat berdasarkan keputusan direksi, keputusan dewan komisaris, dan keputusan RUPS terhitung sejak 1 Juli 2018.
  • Menyatakan tidak sah semua perbutan hukum Tergugat yang didasarkan pada keputusan RUPS Tahunan kedua dan RUPS Luar Biasa kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019.
  • Menyatakan batal semua perbuatan hukum Tergugat yang didasarkan pada keputusan RUPS Tahunan kedua dan RUPS Luar Biasa kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019.
Register : 15-12-2016 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 23-01-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 54/Pdt.P/2016/PN Plk
Tanggal 18 Januari 2017 — Ir YOHAN LISTYONO SURYADI Lawan ALEXANDER RUSTANDY
226381
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kurnia Alam Sejati dengan agenda rapat Perubahan Susunan Pengurus Perseroan PT Kurnia Alam Sejati;3. Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kurnia Alam Sejati adalah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Kurnia Alam Sejati;4.
    Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan;5.
    Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kurnia Alam Sejati yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah;6. Menetapkan Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kurnia Alam Sejati berdasarkan penetapan ini;7.
    Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris PT Kurnia Alam Sejati untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT Kurnia Alam Sejati kepada seluruh pemegang saham;8. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan hasil RUPS ke Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;9.
    Bahwa untuk Kepentingan Perusahaan yang jauh lebih besar Pemohon inginmerombak semua direksi yang ada ini ,melalu RUPS luar biasa yang manasesuai Ketentuan UU NO 40 TAHUN 2007 tentang Pengadilan Berwenanguntuk memberikan Ijin Penyelenggaraan RUPS luar biasa tersebut denganagenda Sesuai pasal 79 ayat (2 ) (3 )(6) (7 ) dan (9 ) tentangpenyelenggaraan RUPS Luar biasa berikut : Pengunduran diri Sdr.TRI JOKO sebagai Direktur Utama PT KURNIAALAM SEJATIHalaman 2 dari 23 Penetapan Nomor 54/Padt.P/2016/PN
    )PT KURNIA ALAM SEJATI namun saat itu Termohon tidak hadir sehinggaRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat terlaksana;Bahwa saksi hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karenasaksi ada menyertakan modal di PT KURNIA ALAM SEJATI;Bahwa di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut saksidicalonkan sebagai Direktur Operasional PT KURNIA ALAM SEJATI;Bahwa saksi tidak mengetahui alasan ketidahadiran Termohon dalamRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT KURNIA ALAM SEJATI;Bahwa saksi pernah
    mempunyai kepentinganyang wajar untuk diselenggarakannya RUPS;Menimbang, bahwa Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7) UndangundangNomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merumuskan sebagai berikut:5) Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu palinglambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaanpenyelenggaraan RUPS diterima;7) Dewan Komisaris wajidb melakukan pemanggilan RUPS sebagaimanadimaksud pada ayat (6) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (limabelas)
    Jika Direksi tidakmelakukan pemanggilan RUPS, permintaan diajukan kembali kepada DewanKomisaris dan Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dalamjangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya suratpermintaan penyelenggaraan RUPS;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwadalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yangberkaitan dengan Perseroan dari Direksi
    Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegangsaham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, sertapenunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuanUndangUndang ini atau anggaran dasar; dan/ataub.
Register : 16-07-2024 — Putus : 04-11-2024 — Upload : 26-11-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 1548/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 4 Nopember 2024 — Pemohon:
ALBERTUS BUDI SUTRISNO
Termohon:
1.Direktur Utama PT. PRATAMA SUKSES GROUP (STEFFIANI SETYADJI)
2.Direktur PT. PRATAMA SUKSES GROUP (M. ILHAMSYAH AINUL MATTIMU, S.E.)
3.Komisaris PT. PRATAMA SUKSES GROUP (SANTOSO SETYADJI)
280
  • Pratama Sukses Group;
  • Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group diselenggarakan di tempat kedudukan PT. Pratama Sukses Group, yaitu di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
  • Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
    Pratama Sukses Group dengan mekanisme yang ditentukan sendiri oleh Pemohon (dengan Surat Tercatat dan/atau dengan Iklan dalam Surat Kabar);
  • Menetapkan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group, wajib dilakukan oleh Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
    Pratama Sukses Group, dengan tidak memperhitungkan tanggal Pemanggilan RUPS dan tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group;
  • Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group hanya dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dalam PT.
    Pratama Sukses Group, dengan Hak Suara hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group;
  • Menetapkan Keputusan RUPS yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group adalah sah dan mengikat, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Suara hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
    Pratama Sukses Group (Termohon III) untuk wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group;
  • Menetapkan Keputusan RUPS yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group hanya sah dan mengikat, jika diselenggarakan dengan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan dalam Perkara a quo.
  • Memerintahkan kepada Para Termohon (Direksi PT.
Register : 03-07-2024 — Putus : 21-10-2024 — Upload : 21-10-2024
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 64/Pdt.P/2024/PN Byw
Tanggal 21 Oktober 2024 — Pemohon:
1.LIZZA LUNDIN
2.JOHN IVAR ALLAN LUNDIN
Termohon:
1.PT. Banyuwangi International Yacht
2.PURWO HANDOKO
3.DIAS BASKARA DEWANTARA
8886
Dengan kuorum kehadiran sebesar (satu perdua) dari seluruh saham dengan hak suara pada TERMOHON I dan kuorum pengambilan keputusan sebesar 2/3 (dua pertiga) dari seluruh saham dengan hak suara dari jumlah seluruh saham yang hadir pada RUPS Luar Biasa tersebut;
3. Menetapkan untuk memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk menyelenggaran RUPS Luar Biasa TERMOHON I dengan mata acara rapat:
- Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT.
Dengan kuorum kehadiran sebesar (satu perdua) dari seluruh saham dengan hak suara pada TERMOHON I dan kuorum pengambilan keputusan sebesar 1/2 (satu perdua) dari seluruh saham dengan hak suara dari jumlah seluruh saham yang hadir pada RUPS Luar Biasa tersebut;
4.
Menetapkan penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa TERMOHON I dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan Penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari sejak Penetapan ini dengan jangka waktu pemanggilan 15 Hari sebelum RUPS Tahunan TERMOHON I termasuk hari pemanggilan;
5.
Menetapkan untuk memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk melakukan pemanggilan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa TERMOHON I baik kepada Pemegang Saham dan/atau Direktur serta Dewan komisaris TERMOHON I;
6. Menetapkan PEMOHON I sebagai pimpinan RUPS Tahunan dan Luar Biasa TERMOHON I tersebut;
7.
Menetapkan apabila dalam pengambilan keputusan RUPS Tahunan dan Luar Biasa TERMOHON I tersebut, jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul diterima;
8. Memerintahkan TERMOHON II dan TERMOHON III wajib hadir dalam RUPS Tahunan dan Luar Biasa TERMOHON I tersebut;
9. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp277.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ;