Ditemukan 6266 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-05-2015 — Upload : 07-12-2015
Putusan PN SURAKARTA Nomor : 45 /Pdt.P/2015 /PN.Skt
Tanggal 11 Mei 2015 — CHRISTIAN SANDY RACHMAT Vs Direktur Utama PT .Putera Griya Sentosa dkk
11231
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.Putera Griya Sentosa berkedudukan di Surakarta sesuai ketentuan dalam Undang Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan atau Anggaran Dasar Perseroan dan Penetapan ini dengan syarat : Bentuk RUPS : yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
    Jangka waktu pemanggilan RUPS-LB pertama : dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta. Mata acara rapat atau agenda rapat adalah : Untuk membicarakan dan memutuskan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT.Putera Griya Sentosa.
    Kourum kehadiran pemilik saham untuk RUPS-LB ketiga adalah sebanyak (satu per dua) atau 50% (lima puluh per seratus) dari pemegang saham yang telah ditempatkan dan telah disetor penuh dan syarat sahnya keputusan untuk RUPS-LB ketiga adalah jika disetujui lebih dari ( satu per dua ) atau lebih dari 50% (lima puluh per seratus ) dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS-LB. Ketua Rapat : ditunjuk Tuan CHRISTIAN SANDY RACHMAT ( PEMOHON ) .
    Perintah agar Direksi atau Dewan Direksi PT.PGS hadir dalam RUPS-LB yang diselenggarakan oleh Pemohon.3. Memerintahkan Direksi PT.Putera Griya Sentosa yaitu Termohon I dan Termohon II dan atau Dewan Komisaris PT.Putera Griya Sentosa yaitu Termohon III uyntuk hjadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.Putera Griya Sentosa yang diselenggarakan Pemohon berdasarkan Penetapan ini.4. Menyatakan Penetapan ini bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.5.
    PuteraGriya Sentosa berkedudukan di Surakarta sesuai ketentuan dalam UndangUndang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan atau Anggaran Dasar perseroan danpenetapan ini, dengan syarat : Bentuk RUPS; Yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jangka waktu pemanggilan RUPSLB pertama: dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh)hari terhitung sejak tanggal penetapan Pengadilan Negeri Surakarta.Mata acara rapat atau Agenda rapat adalah untuk membicarakan dan memutuskanperubahan susunan Direksi
    Putera Griya Sentosa, adapun tanggapan ParaPemohon Kasasi secara tegas menyatakan bahwa, Termohon Kasasil/Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum untuk menyelenggarakan RUPS dalam PT. Putera GriyaSentosa dikarenakan Termohon Kasasi/Pemohon dalam kepemilikan saham PT.
    G/2014/PN.Jkt.Menimbang, bahwa bukti Termohon yang bertanda TI/7 ini semakinmenguatkan dalil Pemohon yang telah meminta kepada Termohon untukdilaksanakan RUPS pada PT.
    Putera GriyaSentosa.Menimbang, bahwa dalil Termohon ini menurut pengadilan negeriadalah tidak patut, karenasesuai =dengan pertimbanganpertimbangandiatas telah terbukti bahwa pemohon mempunyai kedudukan hukum yangsah dan berhak untuk meminta agar dilaksanakan suatu RUPS sebagaipemegang saham dan juga sengketa antara Pemohon dengan Termohon diPengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 482/Padt.G/2015/PN.Jkt.Psttidaklah menghalangi untuk dilakukannya RUPS tersebut.Bahwa pertimbangan Ketua
    Putera Griya Sentosa tidakdapat melakukan kegiatan perseroan berdasarkan aktaakta yang tidak sah,termasuk namun tidak terbatas juga pada untuk tidak mengadakan RUPS(termasuk tidak =mengakomodir permintaan RUPS dari Pemohon, untuktidak melakukan pengalihnan saham dalam bentuk = apapun, untuk tidakmelakukan perubahan susunan Direksi dan komisaris dan halhal lainsampai dengan perkara 482/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst. memiliki putusan yangberkekuatan hukum tetap.Bahwatanggapan Pemohon Kasasi /Termohon telah
Register : 03-04-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 298/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 25 Juli 2023 — Pemohon:
1.Fransisca Yolanda
2.Hasim Hamid
3.Saodah Arfan
4.Reren, S.T.
Termohon:
PT WAEGEO MINERAL MINING
6361
  • MENETAPKAN:

    1. Menyatakan Termohon tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil dengan sah dan patut;
    2. Mengabulkan permohonan Para Pemohon dengan Verstek;
    3. Menetapkan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan pemanggilan RUPS LB PT.Waegeo Mineral Mining yang ketiga melalui media cetak dengan jangka waktu pemanggilan paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal RUPS LB diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan
    dan tanggal RUPS LB;
  • Menetapkan bentuk dan mata acara RUPS LB ketiga PT.
    Bentuk RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB);

    b.

    Waegeo Mineral Mining kehadiran minimum sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total saham dengan hak suara yang telah disetor dan ditempatkan dalam Perseroan;
  • Menetapkan keputusan yang diambil dalam RUPS LB ketiga PT.
    Waegeo Mineral Mining adalah sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS LB;
  • Menetapkan Ibu Ice Dany sebagai Ketua Rapat RUPS LB PT.Waegeo Mineral Mining yang ketiga tanpa terikat pada ketentuan UU Perseroan Terbatas atau anggaran dasar Perseroan;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.570.000,00- (tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 10-04-2013 — Putus : 03-07-2013 — Upload : 02-02-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 153/Pdt.P/2013/PN.JKT.PST.
Tanggal 3 Juli 2013 — PT LINTAS BENUA HARAPAN INDONESIA (PT LBHI) TERHADAP Ny. Dra ZULVIA MARINI HANIM
21390
  • Menetapkan bahwa Pemohon diijinkan untuk dapat melakukan pemanggilan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).4. Menetapkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI), diselenggarakan dengan ketentuan:f. Pembahasan mengenai Perubahan Pengurus PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) serta Pengalihan Kepemilikan atau Saham Termohon.
    Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.h.
    Kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).Bahwa Kuorum Kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cqKetua Majelis Hakim yang menangani Permohonan a qou, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.i.
    Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI)Bahwa Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.j. Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) etiga PT.
    LBHI) untuk wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).6. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 3.316.000.,- (tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah ) ;
    pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertamatelah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.(4) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhakmengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga)bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili,kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.(5) Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada Ketua PengadilanNegeri
    LBHI)dalam agenda pembahasan untuk menguatkan agenda RUPS Pertama.Adapun atas dilaksanakannya RUPS sebanyak dua kali oleh Pemohontersebut, belum tercapai kuorum dikarenakan tidak hadirnya Termohon;Bahwa dalam pelaksanaan RUPS tersebut, Pemohon telah melakukanpanggilan guna mengundang Termohon untuk menghadiri agenda RUPSmelalui Surat Resmi, sebagaimana Surat Nomor : 023/LBHi/RUPS/III/13,tertanggal 1 Maret 2013 tentang Undangan Rapat Umum PemegangSaham (RUPS) yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon
    LBHI) untuk wajib hadir dalam Rapat Umum PemegangSaham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI);7.
    Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHl).Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT.
    LBH))dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan,sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) UndangUndang Nomor40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KetigaPT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHl).Bahwa Kuorum Kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT.
Register : 01-08-2024 — Putus : 03-10-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 530/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 3 Oktober 2024 — Pemohon:
PT MAGNUM ESTATE INTERNATIONAL
Termohon:
1.PT SAMAHITA INTI PRASADA
2.CERADEAS YULIANTO
3.HERMAN SUGIARTO
4.PT BERSAMA KARUNIA PERKASA
4361
  • MENETAPKAN :

    DALAM EKSEPSI:

    - Menolak Eksepsi Para Termohon;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Pemanggilan RUPS PT. Samahita Inti Prasada untuk seluruhnya;
    2. Memerintahkan kepada Direktur, Komisaris PT. Samahita Inti Prasada dan Para Termohon untuk hadir pada RUPS PT.
    Samahita Inti Prasada yang dilaksanakan sesuai penetapan ini;
  • Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan sendiri RUPS PT.
    Samahita Inti Prasada, dalam hal Para Termohon tidak hadir dalam RUPS yang akan diadakan setelah penetapan ini, dengan mata acara rapat sebagai berikut:
    1. Persetujuan Jual Beli saham antara Pemohon dengan PARA Termohon;
    2. Menetapkan kuorum kehadiran RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
    1. Menetapkan Pemohon sebagai ketua rapat dalam RUPS PT.
      Samahita Inti Prasada;
    2. Memerintahkan Termohon IV untuk melengkapi dokumen RUPS dan/atau Keputusan Sirkuler dari para pemegang saham Termohon IV tentang persetujuan pengalihan saham milik Termohon IV dalam PT Samahita Inti Prasada;

    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 235.000,00 (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Register : 13-04-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 191/Pdt.P/2017/PN Dps
Tanggal 7 Juni 2017 — SUGIARTI
149133
  • Menetapkan pemberian ijin penyelenggaran RUPS LB PT. Cahya Intan Medika : dengan agenda rapat sebagai berikut: a. Pengesahan Laporan tahunan Perseroan; b. Perubahan dan Penggantian susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseoan;c. Persetujuan jangka waktu pemanggilan RUPS yang tidak sesuai dengan ketentuan, tetap sah berdasarkan keputusan pemegang saham yang hadir dalam RUPS.d. RENCANA Kerja Perseroan tahun 2017;3. Menetapkan penunjukkan Pemohon selaku Direktur PT.
    Menetapkan RUPS LB PT.Cahya Intan Medika dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang - kurangnya (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan;5. Menetapkan pengambilan keputusan yang sah dan mengikat dalam RUPS LB PT. Cahya Intan Medika apabila disetujui (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan;6. Memerintahkan Komisaris PT. Cahya Intan Medika untuk hadir dalam RUPS LB PT.
    Pemanggilan RUPS (Pertama) melalui Pengumuman di Harian JawaPosRadar Malang tertanggal 15 Pebruari 2017, namun Sdr. Bimo HadiNugroho tidak menghadiri panggilan RUPS tersebut;b.
    yang memuat ketentuansebagai berikut :Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegangsaham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan MRUPS,penunjukan ketua rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuanUU PT atau anggaran dasar; dan/atauPerintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadirdalam RUPS.
    Bukti P12; Foto copy Notulen rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) IlPT.
    diselenggarakannya RUPS;Ayat (8) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud padaayat (2) memuat juga ketentuan mengenai:a. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonanpemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorumkehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilankeputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atautanpa terikat pada ketentuan UndangUndang ini atau anggarandasar; dan/atau;b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
    Dimana untukpelaksanaan RUPS tersebut Pemohon telah melakukan pemanggilan kepada parapemegang saham PT. Cahya Intan Medika, sebagaimana bukti P10 dan P11sebagai berikut :a. Pemanggilan RUPS (Pertama) melalui Pengumuman di Harian JawaPosRadar Malang tertanggal 15 Pebruari 2017, namun Sdr. Bimo HadiNugroho tidak menghadiri panggilan RUPS tersebut;b.
Register : 27-08-2020 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PN MALANG Nomor 855/Pdt.P/2020/PN Mlg
Tanggal 4 Februari 2021 — Pemohon:
Christin Setiono
Termohon:
Velly Sumartini
9957
  • menetapkan

    1. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan RUPS PT. Kasih Bunda Mulia, dengan agenda : 2- Pelunasan pembayaran ke OCBC dan penyelesaian atas lahan Lembah Dieng No. 7 Malang secara proportional; dan; - Anggaran Dasar PT.
    Kasih Bunda Mulia termasuk perubahan dan/atau perpanjangan direksi ;
  • Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS adalah 15 (lima belas hari) hari sebelum pelaksanaan RUPS ;
  • Menetapkan quorum kehadiran RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah 50% (lima puluh persen) ;
  • Menetapkan Pemohon sebagai ketua rapat dalam RUPS PT.
    Kasih Bunda Mulia ;
  • Memerintahkan kepada Termohon I selaku pemegang saham 50% (lima puluh persen) untuk hadir pada RUPS PT. Kasih Bunda Mulia yang dilaksanakan sesuai penetapan ini ;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya permohonan ini yang sampai saat ini ditetapkan sebesar Rp. 728.000,00 ( tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah ) ;
Register : 15-02-2024 — Putus : 17-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 118/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal 17 April 2024 — Pemohon:
PT. Bali Villas
2517
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Ketiga PT. Bali Villas ;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Ketiga PT. Bali Villas kepada Pemegang Saham dan Komisaris dengan menyebutkan bahwa RUPS LB Kedua PT.
    Bali Villas telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum, maka RUPS LB Ketiga PT. Bali Villas akan dilangsungkan dengan kuorum ;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Ketiga PT. Bali Villas dengan acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan tentang Permodalan, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah dilakukannya pemanggilan RUPS LB Ketiga kepada Pemegang Saham dan Komisaris PT.
Register : 08-01-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 6/Pdt.P/2024/PN Lbp
Tanggal 4 April 2024 — Pemohon:
PT. KARYA DELI STEELINDO
Termohon:
3.EMELYA
4.SURIANTO
2221
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. KARYA DELI STEELINDO, dengan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai berikut :
    • Laporan Tahunan Direksi tentang jalannya Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku terakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
    KARYA DELI STEELINDO adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari seluruh jumlah saham PT.KARYA DELI STEELINDO;
  • Menetapkan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.KARYA DELI STEELINDO dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    KARYA DELI STEELINDO untuk seluruh agenda rapat;
  • Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
  • Menyatakan bahwa keputusan Rapat
    Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.KARYA DELI STEELINDO yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sesuai dalam penetapan ini adalah sah;
  • Menetapkan Pemohon dan atau kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.KARYA DELI STEELINDO berdasarkan penetapan ini;
  • Menetapkan Pemohon berwenang untuk menentukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di tempat kedudukan perseroan;
  • Memerintahkan Direksi
    dan Komisaris PT.KARYA DELI STEELINDO untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk menyampaikan dan menyerahkan laporan dan dokumen tahunan PT.KARYA DELI STEELINDO;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Register : 27-05-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 268/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Januari 2021 — Penggugat:
PT Sumur Rejeki
Tergugat:
1.PT CITRA SWADAYA RAYA
2.PT CITRA MITRA HABITAT
407169
  • MENGADILI

    DALAM KONPENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat;

    DALAM PROVISI

    • Menolak provisi yang diajukan oleh Penggugat;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan tidak sah RUPS Tahunan Kedua dan RUPS
    Luar Biasa Kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019;
  • Menyatakan batal seluruh keputusan RUPS Tahunan Kedua dan RUPS Luar Biasa Kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019;
  • Menyatakan batal Akta Nomor: 2143 tanggal 20 Februari 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Citra Swadaya Raya yang dibuat di hadapan R.F.
    Francky Limpele, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, serta akta-akta lain yang dibuat berdasarkan keputusan-keputusan RUPS Tahunan Kedua dan RUPS Luar Biasa Kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019;
  • Menyatakan tidak sah seluruh perbutan hukum yang dilakukan Tergugat berdasarkan keputusan Direksi, keputusan Dewan Komisaris, dan keputusan RUPS sejak 1 Juli 2018.
  • Menyatakan batal seluruh perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat berdasarkan keputusan direksi, keputusan dewan komisaris, dan keputusan RUPS terhitung sejak 1 Juli 2018.
  • Menyatakan tidak sah semua perbutan hukum Tergugat yang didasarkan pada keputusan RUPS Tahunan kedua dan RUPS Luar Biasa kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019.
  • Menyatakan batal semua perbuatan hukum Tergugat yang didasarkan pada keputusan RUPS Tahunan kedua dan RUPS Luar Biasa kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019.
Register : 08-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 467/Pdt.P/2023/PN Mks
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
1.Hj.Fatimahsyam zain
2.Muh. Revan Faqillah
3.Siti Sonia Fatilah
4.Siti Zoraya Ferdila
5.Rheza Fadillah
6.Sukida Zain.
7.Tasrif Zain
8.H. Basri Zain, SE
9.Faida Zain
Termohon:
9.Bayu Husdaviata Thamrin selaku Direktur Utama PT. Taspi Trading Coy
10.Zulfikar Hisyam selaku Direktur PT. Taspi Trading Coy
11.Ir. Bachrianto Bachtiar selaku Komisaris Utama PT. Taspi Trading Coy
12.Haji Natsir Sanusi selaku Komisaris PT. Taspi Trading Coy
9025
  • Menetapkan rapat yang diselenggarakan pada tanggal 29 Juli 2023 dan tanggal 14 Agustus 2023 adalah tidak sah dan tidak mengikat karena bukan merupakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Menetapkan pemberian izin kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan RUPS Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Taspi Trading Coy.
  • Menetapkan mata acara RUPS Tahunan maupun RUPS LB PT Taspi Trading Coy sesuai dengan permohonan Pemohon, dengan agenda sebagai sebagai berikut:
    1. Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022.
    2. Penetapan Gaji/ honorarium Direksi dan Dewan Komisaris.
    3. Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS Tahunan maupun RUPS LB PT Taspi Trading Coy selama 7 (tujuh) hari sejak permohonan ini mendapatkan penetapan Pengadilan.
    4. Menetapkan kuorum kehadiran dan/ atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS LB PT Taspi Trading Coy yaitu sesuai dengan jumlah kepemilikan saham yang hadir pada saat dilakukan RUPS Tahunan maupun RUPS LB.
    5. Menetapkan Ketua rapat RUPS Tahunan maupun RUPS LB PT Taspi Trading Coy yang diselenggarakan Pemohon tidak terikat pada ketentuan Undang-Undang atau Anggaran Dasar Perseroan.
    6. Memerintahkan kepada Para Termohon dan Para Pemegang Saham selain Pemohon untuk menghadiri panggilan RUPS Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Taspi Trading Coy.
    7. Menyatakan bahwa RUPS Tahunan maupun RUPS LB PT Taspi Trading Coy yang diselenggarakan Pemohon berdasarkan penetapan ini adalah sah dan mengikat secara hukum.
    8. Menyatakan Keputusan RUPS Tahunan maupun RUPS LB PT Taspi Trading Coy yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah dan mengikat.
Register : 23-02-2023 — Putus : 14-04-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PN BANGIL Nomor 58/Pdt.P/2023/PN Bil
Tanggal 14 April 2023 — Pemohon:
Adi Surya Dewanto
Termohon:
1.PT Baramuda Bahari
2.Hisako Dewanto
3.Michelle Saori Dewanto
4.Jessica Kaori Dewanto
5.Issac Tetsusei Dewanto (dibawah umur) qq. Hisako Dewanto selaku Ibu Kandung
455
  • Baramuda Bahari ;
    3. Menetapakan Bentuk RUPS, Mata Acara, Kuorum dan ketua Rapat RUPS- LB PT. Baramuda Bahari sebagai berikut :
    Bentuk RUPS : RUPS LB ;
    Mata Acara :
    Pengangkatan dan Pengesahan Direksi dan Komisaris
    Perubahan Pengurus PT. Baramuda Bahari
    Kuorum : 40 % (empat puluh) persen dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
    Ketua Rapat : Direktur Lama PT.
    Baramuda Bahari (Adi Surya Dewanto/PEMOHON) atau orang yang di tunjuk oleh PEMOHON
    Tempat dan Waktu pelaksanaan RUPS LB : Tempat : di Kedudukan PT.
Register : 28-11-2019 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 1220/Pdt.P/2019/PN.Bdg.,.
Tanggal 23 Juni 2020 — SEO SEONGJOON DKK
401113
  • Menetapkan Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Menetapkan bahwa putusan RUPS kedua PT. New Castle Abadi Prima telah memenuhi kuorum; Menetapkan keputusan RUPS tahunan dan RUPS Luar Biasa kedua PT. New Castle Abadi Prima tanggal 15 Oktober 2019 adalah sah; Menetapkan susunan pengurus baru PT.
    tanggal pemnaggilan dan tanggal RUPS.(2).Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau denganIklan dalam surat Kabar.9.
    Bahwa hasil RUPS kedua menghasilkan penambahan pengurus Bahwa nama Bernawati tidak ada di kepengurusan hasil RUPS kedua.
    New Castle Abadi Prima bergerak dalam bidang usahahiburan karaoke di Bandung Bahwa saksi tahu tentang RUPS Pertama yaitu pada tanggal 01 Oktober2019 dan saksi hadir dalam RUPS tersebut sebagai mewakil KetutUliana sebagai pemegang saham utama dan semua pemegang sahamhadir; Bahwa RUPS pertama dipimpin oleh Sdr Ruslan dan RUPS tidak adahasil dan saksi tidak mengikuti RUPS sampai selesai. Bahwa pada saat RUPS pertama tidak ada laporan pembukuan dantidak ada hasil rapat.
    Bahwa dalam RUPS ke 2 tersebut, Termohon ketut Uliana sebagaipemegang saham 50% tidak hadir;Menerangkan bahwa ada 3 hal yang harus diperhatikan dalampenyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu :1. Ketentuantentang sahnya panggilan untuk RUPS, 2. Ketentuan tentang KuorumKehadiran dalam RUPS dan ke 3.
    P3 ini membuktikan bahwa RUPS PT.
Register : 01-03-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PN MALANG Nomor 182/Pdt.P/2021/PN Mlg
Tanggal 25 Mei 2021 — Pemohon:
PRIJONO
Termohon:
DWI YURI PURWOKO
11451
  • Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA"

    3. Menetapkan macara utama Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA"

    a.Meminta pertanggungjawaban Direktur atas pengelolaan Perseroan

    b.Pemberhentian dan pengangkatan Direktur dan Komisaris Perseroan

    4.

    Menetapkan jangka waktu pemanggilan parapemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak putusan/penetapan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

    5. Menetapkan Pemohon sebagai ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINREJA SEJAHTERA UTAMA"

    6.

    Menetapkan kuorum kehadiran para pemegang saham sebanyak 1/3 (satu perdua) saham dari pemegang saham PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" untuk melakukan RUPS-LB secara sah

    7.

    Menetapkan kuorum sebanyak 1/2 (satu perdua) pemegang saham yang hadir di rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" untuk mengambil keputusan yang sah terhadap

    a.pertanggungjawaban Direktur atas pengeloaan Perseroan

    b.pemberhentian dan pengangkatan Direktur dan Komisaris Perseroan

    8. Memerintahkan Direktur atau Komisaris untuk hadir dalam RUPS-LB tersebut

    9.

Register : 09-05-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 108/Pdt.P/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 16 September 2014 — MULTI SKIES NUSANTARA LIMITED >< Tuan Hans Purnajo,Cs
331178
  • Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama adalah paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham;4.
    Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 75% dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama untuk seluruh agenda rapat;5.
    Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan ;6.
    Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah ; 7. Menetapkan Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama berdasarkan penetapan ini;8.
    Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris PT.Karunia Anugerah Mitra Utama untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT.Karunia Anugerah Mitra Utama kepada seluruh pemegang saham ;9. Menetapkan biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) dibebankan kepada Para Termohon ;
    dipenuhi dan Pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untukdiselengarakannya RUPS.
    Bahwa syarat utama lainnya untuk mengajukan permohonan RUPS inimelalui penetapan pengadilan adalah mempunyai kepentingan yang wajaruntuk diselenggarakan RUPS (vide pasal 80 ayat 4 jo. pasal 80 ayat 2 UU No:40 tahun 2007).;33.
    Tentang Pelaksanaan RUPS PT.
    izin untukmenyelenggarakan RUPS memuat juga ketentuan mengenai:a.
    Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonanpemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, sertapenunjukan ketua rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuanUndangUndang ini atau anggaran dasar; dan/ataub.
Register : 18-01-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 37/Pdt.P/2021/PN Dps
Tanggal 21 Juli 2021 — Pemohon:
1.Francisco Jesus Iglesias Megias
2.Ni Komang Ariasih
Termohon:
1.PT. Chiringuito Del Kabron/David Iglesias Megias
2.PT. Chiringuito Del Kabron/Sergio Plaza Rodriguez
218147
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;
    2. Menetapkan pemberian izin kepada Para Pemohon untuk melakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Chiringuito Del Kabron.;
    3. Menetapkan mata acara RUPS LB PT.
    Chiringuito Del Kabron;
    1. Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS LB PT. Chiringuito Del Kabron adalah 7 (tujuh) hari setelah hasil Audit Publik selesai ;
    2. Menetapkan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS LB PT. Chiringuito Del Kabron yaitu sesuai dengan jumlah kepemilikan saham yang hadir pada saat dilakukan RUPS LB;
    3. Menetapkan ketua rapat RUPS LB PT.
      Chiringuito Del Kabron tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang atau Anggaran Dasar perseroan;
    4. Memerintahkan kepada Para Termohon dan Para Pemegang Saham lainnya untuk menghadiri panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Chiringuito Del Kabron;
    5. Menyatakan bahwa RUPS LB PT.
      No. 40 thn 2007 ini;Bahwa RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dalam hal ini kalau kitamengacu pada pasal 79, ada 2 (dua) bentuk RUPS tersebut, yaitu RUPStahunan dan RUPS lainnya (dulu dalam UU No 1 thn 1995 disebut RUPSLuar Biasa dan sekarang disebut RUPS lainnya, kalau RUPS (Rapat UmumPemegang Saham) adala rapat daripada pemegang saham untukmengambil suatu kebijakan atau tindakan guna untuk kepentinganperseroan dan RUPS Tahunan adalah RUPS yang dilakukan minimal enambulan sekali atau setahun sekali
      merangkap jabatan sebagaiDireksi dan komisaris sepanjang RUPS menghendakinya;Bahwa dalam hal dilaksanakan RUPSLB / RUPS Lainnya itu harussetengah lebin pemegang saham harus hadir, karena ini untuk kepentinganyang sangat mendesak;Hal 31 dari 51 halaman Penetepan Nomor 37/Padt.P/2021/PN DpsBahwa kalau RUPS pertama tidak berhasil atau deadlock tidak tercapai apayang di agendakan, maka dapat dilakukan RUPS kedua dan apabila jugatidak berhasil maka dapat dimohonkan RUPS ke Pengadilan;Bahwa dalam hal
      RUPS dilaksanakan tentu ada risalah RUPS yang dibuatoleh notaries yang bersifat otentik, sehingga apa yang menjadi keputusandalam RUPS tersebut mengikat bagi para pemegang saham dan wajibdilaksanakan;Bahwa menyangkut tugas dan kewenangan daripada direksi atau komisarisdalam RUPS ini maka dia jelas terikat dengan hasil RUPS ini;Bahwa kalau itu adalah RUPS terakhir ketika sudah terjadi deadlock,artinya para pihak memohon ke Pengadilan untuk dikeluarkan penetapandilaksanakan RUPS ini dan itu harus ada
      RUPS sesuai denganagenda RUPS itu sendiri karena ada agenda yang seharusnya dibicarakantetapi tidak dibahas, tentu RUPS ini tidak mencapai hasil sebagaimana diagenda RUPS tersebut;Bahwa didalam RUPS itu harus ada risalah RUPS, seharusnya begitu akandiadakan RUPS harus hadir juga notaris yang akan mencatat dari awalproses terjadinya RUPS dan nanti risalah RUPS ini akan dituangkan dalamakte otentik oleh notaris dan ditanda tangani oleh pimpinan sertaHal 34 dari 51 halaman Penetepan Nomor 37/Padt.P
      Chiringuito Del Kabrondikabulkan maka RUPS LB PT.
Register : 24-01-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pdt.P/2023/PN Mtr
Tanggal 16 Februari 2023 — Pemohon:
PAGONA KOUTSOUKOU selaku Direktur Utama PT. AMMOS GILI AIR
14836
  • MENETAPKAN;

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Hukum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ke-I (kesatu)/Pertama PT. AMMOS GILI AIR tidak mencapai Kuorum dan Pemanggilan Pertama Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
    AMMOS GILI AIR pada tanggal 7 Desember 2022 yang dilakukan oleh Pemohon melalui surat tercatat dan iklan dalam surat kabar adalah sah dan berdasarkan hukum;
  • Menyatakan Hukum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ke-2 (Kedua) PT. AMMOS GILI AIR tidak mencapai Kuorum dan Pemanggilan Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
    AMMOS GILI AIR pada tanggal 11 Januari 2023 yang dilakukan oleh Pemohon melalui surat tercatat dan iklan dalam surat kabar adalah sah dan berdasarkan hukum;
  • Menyatakan Hukum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ke-III (ketiga) PT.
    AMMOS Gili Air, dapat dilaksanakan dengan kehadiran Pemohon dan Nyonya EVANGELIA SPYROPOULOU tanpa kehadiran Branko Nemec serta Rapat Ketiga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tersebut bisa mengambil keputusan dan sah berdasarkan hukum;
  • Membebankan biaya Permohonan ini kepada para Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Register : 29-12-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PN AMBON Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Amb
Tanggal 7 Februari 2022 — Pemohon:
Murad Ismail Selaku Gubernur Maluku
Termohon:
1.Yayasan Warisan Budaya Banda
2.Yayasan Pembina SMA/SMP Kecamatan Banda
3.Yayasan Pembina Jiwa 10 (sepuluh) Nopember 1945
201147
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelanggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke-3 (ketiga) PT. Banda Permai;
    3. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permai adalah paling sedikit 50 % (lima puluh persen) lembar saham dari jumlah saham PT.
    Banda Permai;
  • Menetapkan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permai dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurang 50 % (lima puluh persen) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    Banda Permai untuk seluruh agenda rapat;
  • Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke-3 (ketiga) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini;
  • Menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    Banda Permai yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sesuai dalam penetapan ini;
  • Menetapkan Pemohon dan/atau kuasannya sebagai Ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permaia berdasarkan penetapan ini;
  • Menetapkan Pemohon berwenang untuk menetukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke-3 (ketiga), di tempat kedudukan PT.
    Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris. ataue. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS,sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
    Saksi Melisa Latuheru, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai beikut:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Para Termohon, namun tidakmemiliki hubungan keluarga atau pekerjaan dengan mereka;Bahwa saksi hadir pada saat diadakan RUPS tanggal 02 Desember 2021dan tanggal 13 Desember 2021;Bahwa hasil RUPS disampaikan ke Gubernur Maluku;Bahwa ada undangan terkait diadakan RUPS tanggal 02 Desember 2021dan tanggal 13 Desember 2021;Halaman 13 dari 22 Halaman Penetapan Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Amb Bahwa
    Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegangsaham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, sertapenunjukan ketua rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuanUndangUndang ini atau anggaran dasar dan/atau;b. Perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untukhadir dalam RUPS;Halaman 15 dari 22 Halaman Penetapan Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Amb4.
    daerah hukumnya meliputi tempat kedudukanPerseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPSketiga, sedangkan ayat (6) menyatakan bahwa Pemanggilan RUPS ketigaharus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidakmencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yangtelah ditetapbkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan ayat (7) menyatakanbahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai kuorum RUPSsebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelanggarakan sendiri RapatUmum Pemegang Saham (RUPS) ke3 (ketiga) PT. Banda Permai;3. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permai adalah paling sedikit 50 %(lima puluh persen) lembar saham dari jumlah saham PT. Banda Permai;Halaman 20 dari 22 Halaman Penetapan Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Amb4. Menetapkan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) PT.
Register : 01-03-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 54/Pdt.P/2021/PN SDA
Tanggal 22 Maret 2021 — Pemohon:
MINTAREDJA SIANTAR
840
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan RUPS dan/atau RUPS Luar Biasa PT. Aneka Metal Industry dapat diselenggarakan dengan Quorum sebesar 50% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor.
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan dan menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPS Luar Biasa PT.
  • dan keputusan RUPS dan/atau RUPS Luar Biasa dapat diambil dan dianggap sah dengan suara setuju 50 % ditambah 1 dari jumlah suara yang hadir;
  1. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 21-10-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 517/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 9 Februari 2022 — Pemohon:
1.DEWI RATNASARI
2.RAFAEL ASEP EDDY
Termohon:
ANTON SUGIYO WARDOYO
162111
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menetapkan Pemberian Ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.

    BINTANG LESTARI PERSADA;

    3. Menetapkan acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sesuai dengan permohonan pemegang saham sebagai berikut :

    1) Bentuk Mata RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);

    2) Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);

    a. Perubahan susunan direksi;

    b. Audit terhadap laporan keuangan;

    c. Appraisal terhadap seluruh aset-aset perseroan;

    3) Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) adalah 7 (tujuh) hari setelah permohonan ini ditetapkan;

    4) Penunjukan Ketua Rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau Anggaran Dasar;

    5) Korum Kehadiran sesuai dengan jumlah kepemilikan saham yang hadir pada saat dilakukan

    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);

    6) Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadiri panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.

    BINTANG LESTARI PERSADA;

    7) Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BINTANG LESTARI PERSADA yang diselenggarakan atas permohonan Para Pemohon adalah sah secara hukum;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

    acara RUPS sesuai dengan permohonanpemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, KuorumKehadiran, dan atau ketentuan tentang persyaratan pengambilankeputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat sesual dengan atauHal 8 dari 53 hal, Penetapan Nomor 517/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utrtanpa perikat pada ketentuan UndangUndang ini atau anggarandasar.7.
    Direksi wajid melakukan pemanggilan RUPS dalam jangkawaktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggalpermintaanpenyelenggaraan RUPS diterima.6. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPSsebagaimana dimaksud pada ayat (5):a. Permintaan penyelenggaraan RUPS~ sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepadaDewan Komisaris; ataub. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS,sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.7.
    Bahwa saat itu sejak tahun 2010 saksi bekerjasebagai Purchasung Manager; Bahwa usahanya beli spertpart, elektrikal danenginering; Bahwa sejak saksi kerja belum ada RUPS; Bahwa alasan diajukan RUPS yaitu Pemohon inginlaporan PT dari awal berdiri sampai PT tutup, mengenai keuangan; Bahwa saksi tahu dari undangan RUPS, saat itusaksi baca tertulis dari Rafael Edi, sekitar tanggal 9 September 2020,undangan RUPS I;.
    BintangLestari Persada ; Bahwa sejak saksi kerja belum ada RUPS danalasan diajukan RUPS yaitu Pemohon ingin laporan PT dari awal berdirisampai PT tutup, mengenai keuangan;e Bahwa saksi tahu dari undangan RUPS, saat itusaksi baca tertulis dari Rafael Edi, sekitar tanggal 9 September 2020,undangan RUPS dan ada juga RUPS II; Bahwa Rafael Edi Direktur PT Tridaya dan PTTridaya pemegang saham PT BLP 50%;Menimbang, bahwa saksi Nono Karsono dibawah sumpah/ janjimenerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
    Bahwa pengajuan RUPS dari Pak Edi dan Bu Dewilalu saksi telepon Pak Edi dan itu terjadi sebelum perjanjian; Bahwa ada undangan untuk RUPS denganagenda laporan keuangan; Bahwa RUPS secara nyata, sepengetahuan saksidi PT. BLP tidak ada duduk RUPS;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat tertanda P1 sampai denganP10 dan dari keterangan saksisaksi sebagaimana tersebut diatas, maka pihakPara Pemohon dapat membuktikan dirinya dimana Pemohon sebagaikomisaris PT.
Register : 13-09-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 714/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pemohon:
MINARDI
175118
  • Tirta Amarta untuk hadir dalam Rapat Umut Pemegang Saham (RUPS);

    5. Menetapkan Pemberian Izin Penyeenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berhak mempergunakan sarana, perangkat dan karyawan PT Tirta Amarta untuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana wewenang yang dimiliki Direksi dan atau Dewan Komisaris dalam Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

    6. Menetapkan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham PT.

    Menetapkan izin kepada penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membuat akta risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menunjuk Noraris untuk mendaftarkan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada instansi yang berwenang;

    9. Memerintahkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris serta para Pemegang Saham PT. Tirta Amarta untuk tunduk dan memenuhi ketetapan- ketetapan dalam penetapan ijin penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

    10.

    Utrkepada ketua pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputitempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izinkepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut; ayat (3):Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud padaayat (2) memuat juga ketentuan mengenai: a. bentuk RUPS, mataacara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham,jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS,serta penunjukan ketua rapat
    , danKaryawan PT Tirta Amarta untuk penyelenggara RUPS sebagaimanawewenang yang dimiliki Direksi dan atau Dewan Komisaris dalammenyelenggara RUPS;11.3 Menetapkan RUPS diselanggarakan paling lambat 7 (Tujuh) harisetelah permohonan ini di ucapkan;Halaman 7 Penetapan nomor 714/Pdt.P/2019/PN.
    mengenai: a. bentuk RUPS, mataacara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham,jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS,serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikatpada ketentuan undang undang ini atau anggaran dasar;dan/atau b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau DewanKomisaris untuk hadir dalam RUPS;maka sesuai ketentuan di atas meminta kepada Majelis hakim untukmengabulkan permohnan Pemohon sesuai
    Menetapkan izin kepada Penyelenggar RUPS untuk membuatakta risalah RUPS dan menunjuk Notaris untuk mendaftarkanrisalah RUPS kepada instansi yang berwewenang;4.13.
    Tirta Amarta untukmenyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) PT.