Register : 08-07-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN WATES Nomor 83/Pid.B/2019/PN Wat Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.DIAN NATALIA, S.H.
2.YOVERIDA LIVENNI,SH
3.KUNTO SINGGIH PRAMONO, SH
Terdakwa:
SURYATMOKO Bin SUCAHYO
66 — 6
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) HP merk Xiomi Redmi Note 5 warna gold Hard Case Hitam
Dikembalikan kepada Saksi Sukisman
Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) HP merk Xiomi Redmi Note 5 warna gold Hard Case HitamAgar dikembaikan kepada saksi Sukisman.4.
Terdakwa langsung berdiri mendekati danmeraba saku celana saksi Sukisman bagian depan samping kiri, dan merasakanada 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Redmi Note 5 Gold hard case warnahitam, kemudian Terdakwa langsung memasukkan tanganya ke dalam sakucelana Saksi SUKISMAN untuk mengambil 1 (Satu) unit handphone merk XiomiRedmi Note 5 Gold hard case warna hitam, akan tetapi handphone tersebutbaru keluar sebagian dari saku celana, saksi SUKISMAN merasa curiga danHalaman 2 dari 9 Putusan Nomor 83/
, akan tetapi ketika Hp barusebagian keluar dari kantong, Saksi Sukisman mengetahui perbuatanTerdakwa dan berteriak copet;Bahwa Terdakwa mengambil Hp dari dalam saku celana Saksi Sukismantanpa ijin dari Saksi Sukisman;Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlinatkan kepadanyadi persidangan;Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1(satu) HP merk Xiomi Redmi Note 5 warna gold Hard
;Halaman 6 dari 9 Putusan Nomor 83/Pid.B/2019/PN WatMenimbang, bahwa Terdakwa mengambil Hp tersebut dengan caramendekati Saksi Sukisman yang sedang merekam acara Nyadran Agung danmeraba saku celana korban bagian depan samping kiri, setelah Terdakwamengetahui ada Hp, Terdakwa memasukkan tangan Terdakwa ke dalam sakucelana Saksi Sukisman;Menimbang, bahwa ketika Hp baru sebagian keluar dari kantong, SaksiSukisman mengetahui perbuatan Terdakwa dan berteriak copet.
Terdakwa laludiamankan oleh Polisi ke Polsek Wates;Menimbang, bahwa Terdakwa menarik Hp dari dalam saku celana SaksiSukisman tanpa ijin dari Saksi Sukisman;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelismenilai perbuatan Terdakwa menarik Hp dari dalam saku celana SaksiSukisman adalah perbuatan permulaan dari Terdakwa untuk mengambil Hpmilik Saksi Sukisman tersebut, akan tetapi perbuatan tersebut terhenti karenaSaksi Sukisman mengetahui perbuatan Terdakwa atau dengan kata lainperbuatan