Ditemukan 507 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-12-2022 — Putus : 29-12-2022 — Upload : 01-08-2024
Putusan PN CIAMIS Nomor 48/Pid.C/2022/PN Cms
Tanggal 29 Desember 2022 —
Terdakwa:
SUKISMAN Bin MUSLIM
42
  • Menyatakan terdakwa SUKISMAN Bin MUSLIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin bangunan yang digunakan sebagai tempat perbuatan asusila, mabuk dan perbuatan amoral lainnya.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
3.
SUKISMAN Bin MUSLIM;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);

Terdakwa:
SUKISMAN Bin MUSLIM