Ditemukan 22010 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 23-05-2022
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 10-K/PM.I-01/AD/II/2022
Tanggal 25 April 2022 —
Terdakwa:
Apets Boy
16344
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Apets Boy Praka NRP 31130046461192 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.
3.
Praka Apets Boy NRP 31130046461192 Tamudi Pool 3 Siang Kima Denma Brigif 25/Siwah.
b. 1 (satu) lembar Absensi personel Denma Brigif 25/Siwah a.n. Terdakwa Praka Apets Boy NRP 31130046461192 Tamudi Pool 3 Siang Kima Denma Brigif 25/Siwah Bulan November 2021 dan bulan Desember 2021.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah).

Terdakwa:
Apets Boy