Ditemukan 896303 data
18 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2819/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengdilan Agama Bandung tahun 2023.
2819/Pdt.G/2023/PA.Badg
27 — 12
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor XXX/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim. tanggal 20 Desember 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat pengadilan, yang untuk Tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
26 — 0
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 276/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
276/Pdt.G/2023/MS.Tkn