Ditemukan 973 data
243 — 75
Tobasa yang berada di dalamKawasan Hutan lindung dan kawasan Suaka Alam tanpa izin pinjam pakaikawasan hutan tersebut tersebut masuk dalam kategori penggunaan kawasanhutan secara tidak sah;Halaman 33 dan 79 Putusan Nomor 101/Pid.B/LH/2020/PN BigBahwa berdasarkan Laporan Hasil pengukuran dan pemasangan tanda batasdefenitif Kawasan hutan lindung (HL) Sibisa Nomor : LP. 293 / VIl / BPKH 2 /2014, tanggal 29 Desember 2015 telah dilaksanakan Tata Batas dan lokasitersebut tatap berada didalam kawasan hutan
69 — 26
dilaksanakan di lapangan;Bahwa ahli menemukan titik kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan produksiyang tersebar di hulu sungai;Bahwa ahli menerangkan berkaitan dengan program revitalisasi perkebunan ahlitidak dilibatkan hanya ada keterlibatan Dinas Kehutanan mengenai ijin untukrakyat yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan;Bahwa menurut ahli suatu kawasan dinyatakan sebagai kwasan hutan apabilasudah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan;Bahwa dalam melaksanakan pengukuran kawasan hutan ada tim BPKH
264 — 63
Tobasa yang berada di dalam KawasanHutan lindung dan kawasan Suaka Alam tanpa izin pinjam pakai kawasan hutantersebut tersebut masuk dalam kategori penggunaan kawasan hutan secara tidaksah;Bahwa berdasarkan Laporan Hasil pengukuran dan pemasangan tanda batasdefenitif kawasan hutan lindung (HL) Sibisa Nomor : LP. 293 / VIl / BPKH 2 /2014, tanggal 29 Desember 2015 telah dilaksanakan Tata Batas dan lokasitersebut tatap berada didalam kawasan hutan dengan fungsi hutan lindung (HL),Sesuai denga pasal
74 — 32
penunjukan kawasanhutan jika kegiatan dari segi kehutanan harus tetap memiliki izin ;Bahwa menurut pendapat ahli penunjukan penetapan kawasan hutan tidakada batas waktu ;Bahwa di BAP ahli nomor 9 menurut pendapat ahli adalah PenggunaanKawasan Hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yangdilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/ataupertambangan tanpa izin Menteri ;Bahwa menurut pendapat ahli permohonan penunjukan pelepasan danpenetapan langsung ke menteri kehutanan tanpa melalui BPKH
dan BPKHhanya menerima penugasan jika diproses ke menteri dan dari menteri kedirjen planologi baru ke BPKH dan memberikan pertimbangan pelepasankawasan hutan ;Bahwa pendapat ahli kegiatan kehutanan yang dibolehkan sebelum adapelepasan kawasan kehutanan adalah berupa pemanfaatan berupamengambil hutan seperti madu, rotan, dan lainlain ;Bahwa pendapat ahli kegiatan cetak sawah bukan menjadi bidangkehutanan dan menurut ahli di luar kegiatan kehutanan ;Bahwa pendapat ahli ketika pekerjaan cetak sawah
;Bahwa berdasarkan data dari dinas kehutan dan BPKH ternyata kegiatancetak sawah tersebut masuk kawasan hutan ;Bahwa dalam tahap pembayaran menurut pendapat ahli tidak sesuaidengan volume pekerjaan yang dilakukan kelompok tani kepada pelaksanayaitu K.Sitorus ;Bahwa menurut pendapat ahli dari keterangan K.Sitorus bahwa uang yangtelah dikeluarkan kepada K.Sitorus sebesar Rp.310.000.000, ;Bahwa dari Rp.310.000.000, tersebut dapat ahli rincikan sebagai berikutbahwa pada tanggal 23 Oktober 2013 sebesar
113 — 72
Bahwa Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Medan dalamsuratnya tanggal 8 November 2006 Nomor S.1525/VII/BPKH 2/2006,menyatakan terhadap tanah yang diberikan izin lokasi tersebut pada huruf b,sebagian kecil termasuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 400 Ha dansebagian besar berada di luar kawasan hutan;Halaman 31 dari 166 Halaman Putusan Nomor 295/Padt/2018/PT MDNe.d.
Bahwa Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Medandalam suratnya tanggal 8 November 2006 Nomor S.1525/VII/BPKH I2/2006, menyatakan terhadap tanah yang diberikan izin lokasi tersebutpada huruf b, sebagian kecil termasuk Kawasan Hutan ProduksiTerbatas seluas 400 Ha dan sebagian besar berada di luar kawasanhutan;.
86 — 49
PbrBahwa menurut pendapat ahli permohonan penunjukan pelepasan danpenetapan langsung ke menteri kehutanan tanpa melalui BPKH dan BPKHhanya menerima penugasan jika diproses ke menteri dan dari menteri kedirjen planologi baru ke BPKH dan memberikan pertimbangan pelepasankawasan hutan ;Bahwa pendapat ahli kegiatan kehutanan yang dibolehkan sebelum adapelepasan kawasan kehutanan adalah berupa pemanfaatan berupamengambil hutan seperti madu, rotan, dan lainlain ;Bahwa pendapat ahli kegiatan cetak sawah
;Bahwa berdasarkan data dari dinas kehutan dan BPKH ternyata kegiatancetak sawah tersebut masuk kawasan hutan ;Bahwa dalam tahap pembayaran menurut pendapat ahli tidak sesuaidengan volume pekerjaan yang dilakukan kelompok tani kepada pelaksanayaitu K.Sitorus ;Bahwa menurut pendapat ahli dari keterangan K.Sitorus bahwa uang yangtelah dikeluarkan kepada K.Sitorus sebesar Rp.310.000.000, ;Halaman 149 dari 275 Halaman Putusan No. 33/Pid.SusTPK/2016/PN.
SUGIHARTO, SH
Terdakwa:
ARMIN SYANUR, SE
255 — 158
- Surat Telahan Lokasi Redistribusi Tanah Nomor :S.62/BPKH-VII/PKH/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 dari Kementerian Lingkuungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar.
- Berita Acara Seleksi Calon Penerima Redistribusi Tanah Obyek Landreform Dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2018 Nomor: 12.1/BA-73.10/II/2018.
- Surat permintaan Data Shape File Nomor :S.54/BPKH-VII/PKH/5/2018 tanggal 8 Mei 2018 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayan VII Makassar
- Daftar alas Hak/Bukti Kepemilikan Permohonan Redistribusi Tanah TA 2018 Kelurahan Biraeng Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan
- Dokumen berupa buku tanah milik para penerima sertifikat tanah pada kegiatan Redistribusi
pengukuran.e Mengeluarkan SK Penetapan Lokasi, SK Satgas, dan SuratKeputusan lainnya untuk dilaksanakan program bantuanbantuan Sertifikat Gratis Redistribusi tanah (REDIS) ObjekLandeform tahun Anggaran 2018e Malakukan penyuluhan oleh penyuluh.e Melakukan inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek olehtimsatgas inventerasisi dan identifikasi.e Melakukan seleksi calon penerima redis oleh tim seleksi.e Melakukan pengukuran oleh tim satgas pengukuran danpemetaan.e Mengirimkan data pemohon kepada BPKH
Halaman 78Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia Wilayah SulawesiSelatan untuk mendapatkan status Rekomendasi diluar bataskawasan hutane Menerima hasil rekomendasi dari BPKH (Balai PemantapanKawasan Hutan)e Melakukan sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landeform) olehpanitia pertimbangan landeforme Melakukan usulan penegasan tanah objek landeform ke kantorwilayah BPN Provinsi olen Kepala Kantor BPN Kabupaten.e Melakukan penelitian lapang oleh tim Kantor
87 — 13
Kawasan hutan tersebut berada dalam pengawasan DinasKehutanan Kabupaten Musi Rawas, akan tetapi untuk penentuanbatasbatas atau koordinatnya dilakukan oleh BPKH (Balai WilayahKawasan Hutan) Wilayah II Palembang.Bahwa bentuk pengawasan adalah dengan patroli rutin yangdilakukan oleh Polisi Kehutanan, patroli tersebut dilakukan secarainsidentil, selain itu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakatsekitar wilayah tersebut terkait dengan wilayah kawasan hutan.Bahwa Kawasan hutan yang diperuntukkan dalam
Kawasan hutan tersebut berada dalam pengawasan DinasKehutanan Kabupaten Musi Rawas, akan tetapi untuk penentuanbatasbatas atau koordinatnya dilakukan oleh BPKH (Balai WilayahKawasan Hutan) Wilayah II Palembang.= Bahwa bentuk pengawasan adalah dengan patroli rutin yangdilakukan oleh Polisi Kehutanan, patroli tersebut dilakukan secarainsidentil, selain itu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakatsekitar wilayah tersebut terkait dengan wilayah kawasan hutan.= Bahwa Kawasan hutan yang diperuntukkan
140 — 262
Penataan batas kawasan hutan yang akan dilepaskan dilaksanakan olehDijen Planologi Kehutanan dalam hal ini BPKH berdasarkan suratpersetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dari Menetri Kehutanan RI ;h.
HAMKA MUCHTAR, S.H
Terdakwa:
Haji AGUS
469 — 184
Ode Swardianto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Saksi bekerja di Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVI Palu;Bahwa tugas pokok Saksi adalah sebagai pengukur dan pemeta hutan, yaitumengumpulkan, menyeleksi, mencatat data, mengolah dan melaksanakankegiatan pengukuran dan pembuatan peta yang berkaitan dengan kawasanhutan;Bahwa Saksi ikut bersama tim dari Penyidik Direktorat Penegakan HukumPidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPHP Wilayah XIIPalu, dan BPKH
SILFANUS ROTUA SIMANULLANG
Terdakwa:
WINNES SINAGA alias PAK WIRNA
418 — 66
Bahwa pihak Balai Taman Nasional telah melakukan sosialisasi kepadamasyarakat berupa pelaksanaan rekonstruksi batas (pemasangan paalbatas pada tempat yang pal batasnya hilang) pada tahun 2011 sepanjang61,5 KM bersama dengan BPKH Wilayah II Tanjung Pinang, selain itudilakukan pemasangan papan larangan yang dipasang di batas Kawasanyang dapat dilinat oleh masyarakat sekitar, pelaksanaan sosialisasiseperti sosialisasi Batas Kawasan Taman Nasional.
Terbanding/Tergugat I : LATIF HALIM
Terbanding/Tergugat II : DANIEL CENDRICO
Terbanding/Tergugat III : PT. TANAMAN INDUSTRI LESTARI SIMALUNGUN
104 — 67
No: LP.123/TBT/IX/BPKH 12/2017 tentang HasilPenataan Batas Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil HutanKayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHKHT1I) an. PT. TanamanIndustri Lestari Simalungun tertanggal 11 September 2017;Halaman 56 dari 96 halaman Putusan Nomor 96/Pdt/2020/PT MDN11.12.13.e Revisi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup (UKLUPL) PT.
HERIYANTO MANURUNG, SH
Terdakwa:
r. SARUMAN Als SI MAN Bin MANSUR
77 — 31
Nasional Propinsi Riau dan Staf Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjung Pinang terhadap Kawasan Hutan yang akan dilepaskan PT Ciliandra Perkasa di Kabupaten Kampar tanggal 21 Juli 2010, bermaterai cukup diberi tanda T.15;
- Foto copy Surat Penjadwalan Audensi dari Sekretaris Negara RI Sekretariat Wakil Presiden tanggal 22 Maret 2011, bermaterai cukup diberi tanda T.16;
- Foto copy Surat Rekomendasi Orientasi Lapangan dari Koperasi Serba Usaha Halilintar kepada Bapak Kepala BPKH
85 — 29
,Para Advokat/Konsultan Hukum pada KANTOR ADVOKAT Badan Pembelaan &Konsultan Hukum (BPKH)MKGR Jateng yang beralamat di JI. HOSCokroaminoto Nomor 23 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor087/Suku.Pid/BPKH/JT/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang Nomor 122/Pen.Pid.SusTPK/2015/PN.
153 — 38
Penataan batas kawasan hutan yang akan dilepaskan dilaksanakan olehDijen Planologi Kehutanan dalam hal ini BPKH berdasarkan suratpersetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dari Menetri Kehutanan RI ;h.
84 — 65
., AHMAD RUDI FIRDAUS, SH. semuanyaAdvokat dan Konsultan Hukum berkantor di Kantor AdvokatBadan Pembelaan dan Konsultasi Hukum (BPKH) MKGRJateng Jl. HOS Cokroaminoto No.23 Semarang, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 9 April 2015 ;selanjutnya disebut sebagai TERBANDING Ill/ semula TERGUGAT III4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG, alamatkantor di Jalan Ki Mangunsarkoro No.23 Semarang, dalam halHal 2 dari 100 hal.
178 — 107
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Denpasar PadaDirektorat Jenderal Planologi Kuhutanan dan Tata Lingkungan KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;4. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTB;5. Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Rinjani Timur;6. Kantor Agraria dan Tata Ruang / Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.Dari hasil pemeriksaan lapangan tersebut diperoleh hasil sebagai berikut :a.
No.02/PID.TPK/2018/PT MTR5.6.Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Pada DirektoratJenderalPenegakan Hukum Lingkungan Hidup dan KehutananKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Denpasar PadaDirektorat JKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;enderalPlanologiKuhutananDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTB;dan Tata LingkunganKantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Rinjani Timur;Kantor
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Denpasar PadaDirektorat Jenderal Planologi Kuhutanan dan Tata Lingkungan KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;4. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTB;5. Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Rinjani Timur;6. Kantor Agraria dan Tata Ruang / Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.Dari hasil pemeriksaan lapangan tersebut diperoleh hasil sebagai berikut :Halaman 165 dari 315 halaman. Put.
64 — 5
S.444/BPKH II.2/2011, Tanggal 25Oktober 2011 Perihal Telaahan lahan usaha KelompokTani sumber Harapan terhadap kawasan hutan di DesaKeluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten banyuasinpropinsi Sumatera Selatan.Menimbang, bahwa bukti bukti surat tersebut diatas telah dibubuhi materai yangcukup serta didepan persidangan telah dicocokan dengan aslinnya ternyata cocok, sehinggadengan demikian dapat dipertimbangkan sebagai bukti surat dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa disamping buktibukti surat tersebut
1043 — 1989
Bahwa permohonan IPK ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan danPerkebunan Kabupaten Samosir dengan tembusan Kepala Dinas Propinsi danKepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Beberapa syarat Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2015/PN.Blg Halaman 89 dari 153 halamanyang diperlukan dalam pengurusan seperti fotokopi KTP, akte pendirianPerusahaan, fotokopi izin peruntukan lahan, dan peta lokasi yang dimohonkan.Permohonan IPK kemudian dimohonkan pada Dinas Kehutanan dan PerkebunanKabupaten, kemudian Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten akanmemberikan IPK dengan tembusan pada Dinas Kehutanan Provinsi, Kepala Balai,dan Kepala BPKH.
1.PT. LUBUK NAGA. Diwakili oleh DARNO HARTONO
2.PT. LUBUK SABAN. Diwakili oleh FAJAR SUHENDRA
3.PT. LUBUKKISAR RONAMAS. Diwakili oleh FAJAR SUHENDRA
Tergugat:
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
426 — 337
panjang kalau dijelaskan tidak cukup waktunyadi dalamnya ada trayek batas, pemancangan batas sementara sampai tapalbatas devinitif, lalu ketiga terkait pemetaan pengukuran pemetaan danpelaporan dalam hal ini ada peran namanya panitia tapal batas jadi beritaacara tapal batas dituangkan dalam laporan waktu dahulu memang dalamjugdisnya ketua tapal batas adalah bupati tapi dengan berjalannya prosessaat ini terkait efisiensi waktu dan sebagainya sekarang untuk panitia tapalbatasnya ketuanya adalah Ketua BPKH