Ditemukan 896162 data
TJHIN SIOE TJEUW
15 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan pencabutan perkara permohonan Pemohon Nomor 763/Pdt.P/2023/PN Jkt. Utr., yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada tanggal 30 Oktober 2023;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.125.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
763/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
174 — 41
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 9/G/2023/PTUN.SMG. tanggal 15 Juni 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
128/B/2023/PT.TUN.SBY.
131 — 45
Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 20-K/PMT-II/AD/III/2023 tanggal 25 Juli 2023, sekedar mengenai pidana tambahan, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa David Sativa, H.S., S.Sos, Mayor Inf, NRP 11050029331082 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. b. Memidana Terdakwa oleh karenanya dengan: - Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 20-K/PMT-II/AD/III/2023 tanggal 25 Juli 2023, untuk selebihnya.4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
42-K/PMU/BDG/AD/XI/2023
UMI HANI ASSEGAF
27 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tentang Pencabutan Perkara Perdata Permohonan Nomor 366/Pdt.P/2023/PN Bil;
- Menyatakan Perkara Perdata Permohonan Nomor 366/Pdt.P/2023/PN Bil yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil tertanggal 3 Oktober 2023 DICABUT;
- Memerintahkan
kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangil untuk mencoret Perkara Perdata Permohonan Nomor 366/Pdt.P/2023/PN Bil dalam Buku Register Perkara Perdata Permohonan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 137.400,00 (seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah)
366/Pdt.P/2023/PN Bil
Terbanding/Penuntut Umum : BAMBANG WIRATDANY
114 — 0
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Andri Maryanto Bin Maryadi tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 99/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 22 Agustus 2023 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ANDRI MARYANTO Bin MARYADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat dengan Tanpa hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5(lima gram);
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 99/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 22 Agustus 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
93/PID.SUS/2023/PT TPG
Terbanding/Penuntut Umum : Nugroho Satya Basuki, S.H.
28 — 19
Pangeran Islam Iksan Alias Rein dan Penuntut Umum tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 106/Pid.B/2023/PN Lwk Tanggal 18 September 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat) tahun ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 106/Pid.B/2023/PN Lwktanggal 18 September 2023 untuk selebihnya;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);146/PID/2023/PT PAL
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Verdinan Pradana, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
42 — 20
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Tbk tanggal 18 Oktober 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANIEL GEDE LEYN Anak Dari MIKAEL NAMA GRODA oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Tbk tanggal 18 Oktober 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan
121/PID.SUS/2023/PT TPG
Burhanudin Malikiyah An
Tergugat:
Aspuri
21 — 23
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Surat Perjanjian Penitipan Uang Nomor 02/BM-AS/I/2023 tanggal 09 Januari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana telah diubah dengan Surat Perjanjian Penitipan Uang Nomor 02/BM-AS/I/2023 tanggal 03 April 2023 adalah Perjanjian
61/Pdt.G.S/2023/PN SRG
Terbanding/Terdakwa : Erik Ronsumbre
100 — 0
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 36-K/PM.III-19/ AD/I/2023 tanggal 10 Februari 2023, sekedar mengenai lamanya Pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dengan Pidana Penjara : selama 3 (tiga) bulan.
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 36-K/PM.III-19/ AD/I/2023 tanggal 10 Februari 2023, untuk selebihnya.
83-K/PMT.III/BDG/AD/V/2023
Terbanding/Terdakwa : Rangga Aritonang
88 — 0
Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 65-K/PM.I-01/AD/X/ 2023 tanggal 20 Desember 2023 sekedar mengenai penjatuhan hukuman dalam amar putusan sehingga menjadi sebagai berikut: