Ditemukan 16598 data
29 — 11
No. 0032/Padt.G/2018/PA Stn Hal. 5 dari 12 Hal.Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 50tahun 2009, namun tidak berhasil.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka untuk melakukan upaya perdamaian melalui prosedur medias!
17 — 8
lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 16
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 2
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
30 — 24
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor793/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 05 November 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
64 — 28
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016tidak dapat dilaksanakan.
9 — 3
FM/AP/14/02 halaman 5Setelah penetapan tersebut dibacakan, maka Ketua Majelismemerintahkan Panitera Pengganti untuk menyampaikan penetapanpenunjukan mediator tersebut kepada mediator yang bersangkutan, dankepada kedua belah pihak berperkara agar menghubungi mediator yang sudahditunjuk;Kemudian Ketua Majelis menunda sidang ini sampai dengan hari Kamistanggal 01 Februari 2018 pukul 09.00 WIB untuk untuk upaya mediasi, dandiberitahukan kepada Pemohon dan Termohon untuk mengikuti proses medias!
12 — 6
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
24 — 13
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 6
Putusan Nomor 86/Pdt.G/2021/PA.BijrTergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
21 — 10
Putusan Nomor 451/Padt.G/2020/PA.BjrBahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!tidak dapat dilaksanakan dan pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkandengan membacakan gugatan Penggugat yang dalildalilnya tetapdipertahankan Penggugat;Bahwa untuk mempertahankan dalildalil gugatan Penggugat, Penggugattelah mengajukan alat bukti sebagai berikut:A. Bukti tertulis.
58 — 35
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor436/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 10 Juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
29 — 14
Agama Ruteng sesuai ketentuan pasal73 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama,gugatan Penggugat tersebut secara formil dapat diterima;Menimbang, bahwa untuk memenuhi perintah Pasal 82 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Majelis Hakim telahberusaha mendamaikan Penggugat dengan cara menasehati Penggugat agartetap bersabar menunggu kedatangan Tergugat namun tidak berhasil, dan olehkarena Tergugat tidak pernah datang dalam persidangan maka proses medias
13 — 4
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149ayat (1) R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 TahunHalaman 5 dari 12 Putusan Nomor 383/Pdt.G/2021/PA.Skg2016 tidak dapat dilaksanakan.
10 — 6
Putusan Nomor 0883/Padt.G/2018/PA.Pbr undang;Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggudengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
7 — 5
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
10 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
12 — 0
Sri Rokhmani, MHI, namun medias!tersebut tidak berhasil;Bahwa, Majelis telah berusaha mendamaikan namun tidak berhasil,kemudian dibacakanlah surat Cerai Gugat Penggugat yang isi serta maksudnyatetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, atas Cerai Gugat Penggugat, Tergugat memberikan jawabansecara lisan tanggal 12 November 2018 yang pada pokonya sebagai berikut;1. Bahwa saya sebagai Tergugat menolak semua dalildalil Penggugatseluruhnya, kecuali yang secara tegas saya akui;2.
7 — 4
di muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangkedua datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
15 — 2
Putusan Nomor 0059/Pdt.G/2018/PA.Prmnamun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias!