Ditemukan 896162 data
48 — 29
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Tmt tanggal 28 Desember 2023, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) tahun dan denda sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan apabila
denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Tmt tanggal 28 Desember 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam
KOPERASI SIMPAN PINJAM MODERN SEMPU
Tergugat:
1.AHMAD NAFI ISNAINI
2.MAR`ATUS SHOLEHAH
29 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa Para Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan untuk Surat Perjanjian Hutang dan Sesuatu yang Terkait dengannya No. 09289/PH/MDN-SPU/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 Sah demi hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah wanprestasi dari surat perjanjian Hutang dan Sesuatu yang Terkait dengannya No. 09289/
PH/MDN-SPU/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 atas nama AHMAD NAFI ISNAINI adalah sah;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok+bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp16.466.669,00 (enam belas juta empat ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp228.000,00 (dua ratus dua puluh
Terbanding/Penuntut Umum : ERIN PRADANA
70 — 44
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa Minggu Bulu Alias Minggu tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 202/PID.B/2023/PN Pso tanggal 1 November 2023, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Minggu Bulu Alias Minggu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan secara lisan didepan umum
menghasut untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 202/PID.B/2023/PN Pso tanggal 1 November 2023, untuk selebihnya;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.173/PID/2023/PT PAL
DEFI HANDI LESMANA
Tergugat:
Kepala Desa Cibatu
31 — 36
Menyatakan batal keputusan objek sengketa yang diterbitkanTergugatyaitu : Surat Keputusan Kepala Desa Cibatu Nomor: 14/141.KEP.KADES/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 14/141.KEP.KADES/XII/2023 Tentang Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu Periode 2023-2028;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan objek sengketa yaitu : Surat Keputusan Kepala Desa Cibatu Nomor: 14/141.KEP.KADES/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 14/141.KEP.KADES/XII/2023 Tentang Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu Periode 2023-2028;