Ditemukan 16598 data
22 — 12
namun MajelisHakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dengan cara menasehati Penggugatagar bersabar dan dapat rukun kembali dalam membina rumah tangga yang baik(muasyarah bil maruf) dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, dan hal ini telahsesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Peraturan MahkamahAgung RI Nomor Tahun 2008 tentang medias
21 — 11
meskipun berdasarkan relaas panggilan NomorHlm 3 dari 13 hlm Putusan Nomor : 188/Pdt.G/2020/PA.Pbr, tanggal 17 Februari 2020188/Pdt.G/2020/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
30 — 3
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap di muka persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang dantidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap di muka persidangan sebagai wakil ataukuasanya, meskipun menurut relaas nomor : 717/Pdt.G/2012/PA.Sbs,tanggal 14 Nopember2012 dan 14 Desember 2012, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, dan tidakternyata tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga tidak layakdilakukan medias
17 — 10
Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak hadir di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakil/kuasanya yangsah, oleh karenanya, terhadap perkara ini tidak dapat dilakukan upaya medias!
10 — 6
yang sah berdasarkan undangundang, oleh dan karena itu dengan merujuk kepada ketentuan pasal 149 R.Bgperkara aquo diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Termohon (Verstek)Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Pemohon dengan memberi saran kepada Pemohonagar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
14 — 12
ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberpikir untuk tidak bercerai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
37 — 32
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016tidak dapat dilaksanakan.
15 — 10
Pasal 82 UndangundangNomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telahdiubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untukkali kKedua dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 tahun2009;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias!
14 — 2
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 11
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sesualdengan ketentuan yang berlaku;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yangseadiladilnya;Bahwa, pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat datang sendiri menghadap dan Majelis Hakim telahberusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, namun tidakberhasil;Bahwa, Majelis Hakim telah mengoptimalkan perdamaian melalui medias!
34 — 24
sesuatuyang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagai bagianyang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yang hadirsedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
77 — 10
untuk keduakalinya dengan Undangundang Nomor 50 tahun2009, Majelis telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat untukHalaman 6 dari 12 halaman Putusan Nomor 464/Pdt.G/2018/PA.KBrbersatu kembali membina rumah tangga, akan tetapi tidak berhasil karenakedua belah pihak tetap pada pendiriannya masingmasing;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 terhadap pihak Penggugat danTergugat telah dilakukan upaya mediasi dan berdasarkan laporan hasil medias
11 — 4
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagaiwakil/kuasanya yang sah serta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidakternyata tidak datangnya Termohon disebabkan suatu alasan yang sah, makaTermohon yang telah dipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuaidengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohondapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
19 — 8
Pasal 115 Kompilasi Hukum Islamdisebutkan Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan,setelah Pengadilan berusaha merukunkan dan tidak berhasil mendamaikankedua belah pihak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasihati Pemohon agarkembali rukun dengan Termohon, namun tidak berhasil, dan proses medias!tidak dilaksanakan karena Termohon tidak pernah hadir di muka sidang,Halaman 6 dari 12 hal.
17 — 13
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor591/Pdt.G/2021/PA.Dp. tanggal 23 Juli 2021 dan tanggal 30 Juli 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
69 — 37
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
43 — 13
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
40 — 5
., M.H. telah disampaikan hasil medias!
28 — 16
atau kuasanya yang sah, meskipun tergugattelah di panggil dengan sah dan sepatutnya sebanyak 3 (tiga) kali, menurutRisalah Panggilan Jurusita Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 12 Februari2020, tanggal 19 Februari 2020, tanggal 26 Februari 2020, sedangkan tidakternyata bahwa ketidak hadirannya di Pengadilan didasarkan suatu alasan yangsah ;Menimbang, bahwa oleh karena tergugat tidak pernah hadirdipersidangan maka Majelis Hakim tidak dapat mengusahakan perdamaiandiantara kedua belah pihak melalui medias