Ditemukan 22781 data
175 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom),terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusanPengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukumtetap, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hariketerlambatan;8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,walaupun ada perlawanan maupun kasasi (u/tvoerbaar bij voorraad);9.
Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.
Industrial padaHalaman 4 dari 9 hal.
, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 26 Maret 2020;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut telah disampaikankepada Termohon Kasasi pada tanggal 17 April 2020, kemudian TermohonKasasi mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung padatanggal 24 April 2020 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Klas IA Khusus tanggal 4 Maret 2020, dengan NomorPerkara 274/Pdt.SusPHI/2019/PN.Bdg.;Mengadili sendiri:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Halaman 5 dari 9 hal. Put. Nomor 1357 K/Padt.SusPHI/20202.
177 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1249 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TANAH MAS CELEBES INDAH, yang diwakili oleh Direktur,Ucok Imanuel Simanjuntak, berkedudukan di Jalan TransSulawesi, km 15, Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, KotaPalu, dalam hal ini memberi kuasa kepada Denni CH.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Kasasipada tanggal 16 April 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasidengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28April 2020 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 April 2020,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi NomorHalaman 6 dari 10 hal. Put.
Membatalkan Putusan Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu dalam daftar Perkara Nomor 52/Pdt.SusPHI/2019/PHI.Pal, pada tanggal 5 Maret 2020;3. Mengadili sendiri dengan putusan:Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Termohon Kasasi/dahulu Para Penggugat untukseluruhnya;2.
Nomor 1249 K/Pdt.SusPHI/2020Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 12 Mei 2020 dan kontramemori kasasi tanggal 9 Juni 2020 dinubungkan dengan pertimbangan JudexFacti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalu tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlakudengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa terhadap alasanalasan dari Pemohon Kasasi alasanalasanmana tidak dapat dibenarkan oleh
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
86 — 21
PN.BDG"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai mana tersebut dibawah ini, dalam perkaraantara :1 CECEP CAHYADI,A.MD, umur 39 Tahun, Pekerjaan Karyawan PT. JASAMARGA (persero) Tbk, cabang Purbalenyi, bertempat tinggal di Jl.
Untuk selanjutnya disebut sebagai :TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KL.
(2) berupa tindakan skorsing kepedapekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerjadengan tetap wajib membayar upah beserta hakhak lainnya yang biasaditerima pekerja/buruh.13 Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan olehTERGUGAT terhadap PARA PENGGUGAT tanpa adanya penetapan dari LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 151Ayat (3) jo Pasal 155 ayat (1) UndangUndang 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan.Oleh Karena itu
Cabang Purbaleunyi tidak ditemukan alasan TERGUGATmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PARA PENGGUGAT karenamelakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam isi Perjanjian KerjaBersama (PKB) perusahaan TERGUGAT.Maka berdasarkan alasanalasan hukum yang diuraikan diatas PARA PENGGUGATmemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriKlas I A Bandung yang Mulia mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT denganmemberikan putusan sebagai berikut;DALAM PUTUSAN
industrial, maka atas dasar itu petitum angka2 gugatan Para Penggugat yang memohon agar dinyatakan surat Keputusan Kepala PT.Jasa Marga (persero) Tbk.
33 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 275 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT.
Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya pada pokoknya atas dalildalil :1Bahwa Penggugat adalah karyawan tetap pada Perusahaan Tergugat yaituPT.
No. 275 K/Pdt.Sus/2012maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama I (satu) tahunsejak tanggal dilakukan pemutusan kerja ;3 Bahwa sebagaimana pengakuan PENGGUGAT pada posita angka 6 danangka 8 disebutkan telah terjadi pemutusan hubungan kerja tanggal 15 Juni2010, dan PENGGUGAT tidak menerima pemutusan hubungan kerja tersebutsehingga PENGGUGAT mendaftarkan gugatan a quo ke lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial
No. 107/G/2011/PHI.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya tersebut pada tanggal 12 Desember 2011 ;bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 22 Desember 2011 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya pada tanggal 2 Januari 2012 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara yang ditentukan dalam undangundang, maka oleh karena itu permohonankasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :JUDEX FACTI TELAH KELIRU
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
72 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
118 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
SURYACANDRAKARANA tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr., tanggal 14November 2022 sehingga amar, selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan pemutusan hubungankerja (PHK) terhadap Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat IIIsecara melawan hukum atau bertentangan dengan hukumketenagakerjaan Republik Indonesia;3.
61 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 516 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :WARAS, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal diKarang Asem 5, No. 22, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasakepada LILIK HERTOTOK, SH., dan kawan, para Advokat,beralamat Jalan Raya Satelit Indah No. 09, Surabaya, JakartaTimur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal
Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri SurabayaCq.
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untukmeletakkan sita jaminan atas barangbarang bergerak maupun tidakbergerak milik Tergugat yang sekarang diketahui berupa tanah danbangunan yang terletak di JI.
Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini ;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah memberi putusan Nomor 09/G/2012/Phi.Sby., tanggal 07 Mei 2012 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Hal. 4 dari 11 hal.Put.Nomor 516 K/Pdt.Sus/20122.
65 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang Nomor 114/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg,tanggal 31 Oktober 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatputus sejak tanggal 1 Juni 2022;3.
114 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
144 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr tanggal3 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat:Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
25 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
85 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT TASPEN (Persero) PUSAT DI JAKARTA cq PT TASPEN (Persero) CABANG AMBON tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: PT PURNA KREASI SEJAHTERA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Amb. tanggal 10 Oktober 2016; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
PUTUSANNomor 60 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.
Bahwa oleh karena Penggugat di PHK secara sepihak oleh Tergugat ll,tanpa melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Ambon, maka mengacu pada Pasal 86, Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,Tergugat Il harus dihukum untuk membayar terlebin dahulu hakhakPenggugat berupa uang tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2015sebesar Rp2.666.301,00 (dua juta enam ratus enam puluh enam ribu tigaratus satu rupiah) dan upah proses, yang diperinci
Industrial pada Pengadilan Negeri, oleh karena itusudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalamperkara a quo menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ambon tidak berwenang;b.
pendapatmengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satupihak;Menimbang bahwa Pasal 56 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakanPengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksadan memutus a.
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan Khususyang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yangberwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusanterhadap perselisihan hubungan industrial;Bahwa berdasarkan ketentuan perundangundangan = di atas,syarat pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrialadalah adanya perselisihan hubungan kerja.
58 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV SAKTI LANGGENG UTAMA tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Ptk., tanggal 6 Desember 2017; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi
PUTUSANNomor 100 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:CV SAKTI LANGGENG UTAMA, diwakili oleh Djunaidi, selakuDirektur, berkedudukan di Jalan Sungai Raya Dalam KomplekLestari 2 Nomor B5, Desa Sungai Raya, Kecamatan SungaiRaya, Kabupaten Kubu Raya, dalam hal ini memberi kuasakepada Hj.
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayarbiaya perkara;Atau apabila Majelis Hakim Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPontianak berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut undangundang (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak telah memberikan putusan Nomor 10/Pdt.SusPHI/2017/PN.Ptk., tanggal 6 Desember 2017 yang amarnya sebagai berikut:A.
Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak pada tanggal 20 Februari 2018;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut telahdisampaikan kepada Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 8 Maret 2018,kemudian Termohon Kasasi/Penggugat mengajukan kontra memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
Menyatakan panggilan yang dijalankan oleh Jurusita PenggantiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianakbatal demi hukum;4.
2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV SAKTILANGGENG UTAMA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaHalaman 6 dari 7 hal.
77 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk Cabang Cileungsi tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 130/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg, tanggal 19 September 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
PUTUSANNomor 115 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalam tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk Cabang Cileungsi,berkedudukan di Jalan Narogong Raya, Km. 23,8 Kawasan IndustriMenara Permai, Kav. 18, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,diwakili oleh Tomin Widian dan Solihin, keduanya selaku Direktur,dalam hal ini memberi kuasa kepada
Gugatan Penggugat diajukan secara licik (exceptie doli prae sintis);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan Putusan Nomor 130/Pdt.SusPHI/2018/PN Bdg tanggal 19 September 2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam eksepsi:Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 115 K/Padt.SusPHI/2019e Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Nomor 115 K/Pdt.SusPHI/2019Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal22 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini,Pemohon Kasasi meminta agar: Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas IA Bandung dalam Perkara Nomor 130/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg tertanggal 19 September 2018; Mengadili sendiri Perkara Nomor 130/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg, denganamar putusan sebagai berikut :Dalam eksepsi:1.
Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:1.
Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SUMBERALFARIA TRIJAYA, Tbk Cabang Cileungsi tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
49 — 26
PUTUSANNomor 93 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.DEDI PERMANA, bertempat tinggal di KampungCigarogol, RT 009, RW 003, Kelurahan/Desa Mekarsari,Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;DARMA WWAYA, bertempat tinggal di KampungCibarengkok, RT 002, RW 001, Kelurahan/DesaTanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten
Nomor 93 K/Padt.SusPHI/2019 Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Para Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:Penggugat tidak mempunyai kwalitas untuk bertindak sebagaiPenggugat (eksepsi diskualifikasi in person); Gugatan Penggugat prematur (eksepsi dilatoir) ; Sengketa hubungan industrial antara Penggugat dengan Tergugat sudahtidak ada lagi, karena hubungan kerja antara Tergugat denganPenggugat sudah selesai dengan berakhirnya kontrak kerja (eksepsiperemptoin); Gugatan kabur (eksepsi obscuur
Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 100/Kas/G/2018/PHI/PNBdg. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial padaHalaman 6 dari 12 hal.
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas 1A Bandung dalam Perkara Nomor 92/Pdt.SusPHI/2018/PN Bag. tanggal 13 Agustus 2018;Mengadili Sendiri:Petitum:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat olehTergugat dengan Penggugat Dedi Permana, dan kawankawan 13 (tigabelas) orang demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu TidakTertentu (PKWTT) sejak timbulnya hubungan kerja;3.
;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini diRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Para Pemohon Kasasi;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang
75 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 224/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bdg. tanggal 7 Maret 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi - Menolak tuntutan provisi Para Penggugat; Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 3.
PUTUSANNomor 690 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. WELL ANALYSIS CORPORINDO, diwakili oleh DirekturPT.
Industrial maka kami meminta kepada Majelishakim memutus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejakdibacakan nya Putusan Hakim;Agar Menghukum pengusaha PT.
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;SubsidairApabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapatlain mohon putusan yang seadiladil nya demi kKemanusiaan (Ex aquo EtBono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: Gugatan salah alamat; Gugatan kabur dan tidak jelas;Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung denganPutusan Nomor 224/Pdt.SusPHI/2017/PN
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas A KhususBandung Perkara Nomor 224/Pdt.SusPHI/2017/PN.Bdg tertanggal 7 Maret 2018.Mengadili Sendiri:1. Menyatakan Menolak Gugatan Para Termohon Kasasi/semulaParaPenggugat seluruhnya;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Para TermohonKasasi/ semula Para Penggugat dengan Pemohon Kasasi/semulaTergugat adalah sah menurut hukum;Halaman 6 dari 10 hal. Put. Nomor 690 K/Pdt.SusPHI/20183.
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 224/Pdt.SusPHI/2017/PN Bdg. tanggal 7 Maret2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Halaman 8 dari 10 hal. Put. Nomor 690 K/Pdt.SusPHI/2018Dalam Provisi Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3.
53 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SUTAN RAJA HOTEL CONVENTION PALU, tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal., tanggal 24 Mei 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi: - Menolak gugatan rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara pada
PUTUSANNomor 1006 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:SUTAN RAJA HOTEL CONVENTION PALU, yang diwakilioleh Pemilik, Hakim Agung Sungkunan Sitorus, berkedudukandi Jalan Abdurrahman Saleh Nomor 45, Birobuli Utara, KotaPalu, Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepadaBahal Simangunsong, S.H., M.H., dan kawankawan, ParaAdvokat
Nomor 1006 K/Padt.SusPHI/2018persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Paludan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagaiberikut:Primair:1.2.8.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demihukum sejak putusan diucapkan;Menghukum Tergugat untuk membayar durasi sisa kontrak kerjasebanyak 22 (dua puluh dua) bulan dan hakhak normatif lainnya antaraPenggugat dan Tergugat;Menyatakan bahwa Tergugat
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi sebesar Rp454.000,00;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu tersebut telah diberitahukan kepada Tergugatpada tanggal 31 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Tergugat denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei2018, diajukan
permohonan kasasi pada tanggal 31 Mei 2018,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor23/Kas/G/2018/PHI.PN.PL., juncto 13/Pdt.SusPHI/2018/PN Pal., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan WHubungan Industrial padaHalaman 4 dari 9 hal.
Nomor 1006 K/Padt.SusPHI/2018bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung