Ditemukan 2242 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2011 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43212/PP/M.I/15/2013
Tanggal 11 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17891
  • Koreksi atas Retur Penjualan sebesar USD34,299.00Menurut bahwa hasil penelitian terhadap data yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagaiTerbnading berikut:bahwa Rekap Retur Penjualan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:ReturHarga Ledger AicaNo.
    yang dimaksud Pemohon Banding adalah nota retur dari PT MargaBharata tertanggal 12 Desember 2006;c. bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Nota Retur tersebut harus diperhitungkandalam Masa Pajak Desember 2006 atau Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut;bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006, atasNota Retur sebagaimana dimaksud di atas tidak ada;d. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan apa yang menjadi alasankeberatannya;e. bahwa berdasarkan
    hasil penelitian tersebut, Terbanding mengusulkan untuk menolakkeberatan Pemohon Banding dan mempenahankan koreksi Pemeriksa atas PeredaranUsaha dari hasil ekualisasi yang berasal dari retur penjualan sebesar USD34,299.00;Menurut bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan TerbandingPemohon dengan alasan retur penjualan tersebut telah didukung dengan bukti pengembalian barang.Banding Daftar dan nota retur tersebut juga telah Pemohon Banding berikan saat proses pemeriksaandan
    Sehingga seharusnya retur tersebut dapat mengurangi penjualan.
    berkas banding, penjelasan dan keterangan dalampersidangan, Majelis berpendapat bukti retur penjualan sebesar US$29,966.00 tidak dapatdigunakan untuk membuktikan dan mejelaskan adanya perbedaan peredaran usaha menurutSPT PPh Badan tahun 2007 dengan DPP PPN masa Januari Desember 2007, Majelisberkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha mengenai Retur Penjualan sebesarUS$29,966.00 tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas PeredaranUsaha
Putus : 20-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386/B/PK/PJK/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MAHKOTA BARAT
3930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Tanda tangan pembeli;1 Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa, NotaRetur diterbitkan hanya untuk 1 (satu) Faktur Pajak Standar, artinyabahwa tidak ada Nota Retur Gabungan, karena salah satu persyaratannyasetiap Nota Retur sekurangkurangnya harus mencantumkan nomor dantanggal faktur pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan,sehingga Nota Retur tidak dapat digabungkan;2 Bahwa dasar hukum terkait Nota Retur juga telah ditegaskan kembalidalam Surat Direktur Jenderal Pajak
    2007;Nota Retur;Faktur Pajak;1Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen berupa rekapitulasiNota Retur penjualan tahun 2007 dalam persidangan, diketahui adalahnyatanyata Nota Retur yang dilaporkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) terdiri dari beberapa beberapafaktur pajak, sebagai contoh, Nota Retur Nomor CRP 0702015 tanggal 9Februari 2007 adalah terdiri atas beberapa faktur pajak dan tidak dalam 1(satu) masa pajak, yaitu sebagai berikut:Faktur Pajak Nomor DLIGP412026647
    peraturan perpajakan yang berlaku karena Nota Retur sebesarRp818.713.769,00 tersebut merupakan Nota Retur yang tidak memenuhisyarat sebagai Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)huruf b dan e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994,juncto angka 7 huruf b dan e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 sehingga tidak memenuhi definisibahwa Nota Retur diterbitkan hanya untuk (satu) Faktur Pajak Standar,maka sesuai dengan Pasal 3 ayat (4
    gabungan tersebut berasal dari faktur pajakyang juga gabungan adalah tidak sesuai dengan fakta pembuktian dipersidangan, oleh karena nyatanyata diketahui bahwa Nota Retur tersebutbukan sebagai satu Nota Retur yang merujuk ke satu Faktur Pajak Standaratau satu Faktur Pajak Gabungan, namun Nota Retur tersebut merupakankumpulan dari beberapa (tidak hanya satu) Faktur Pajak Standar atau FakturPajak Gabungan, sebagaimana dalam contoh pembuktian di persidanganyaitu sebagai berikut:Nota Retur Nomor CRP
    Nota Retur sekurangkurangnyaharus mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak dari Barang KenaPajak yang dikembalikan, sehingga Nota Retur tidak dapat digabungkan;Bahwa dasar hukum terkait Nota Retur juga telah ditegaskan kembalidalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S738/P3.52/2005 tanggal 11Agustus 2005 tentang Nota Retur Gabungan, yang menegaskan bahwa:Nota Retur diterbitkan hanya untuk 1 (satu) Faktur Pajak Standar;Wajib Pajak dapat menerbitkan Nota Retur untuk penjual yang sama dalam 1(satu
Register : 19-08-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1297/Pid.B/2020/PN Plg
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
MHD FALAKI, SH
Terdakwa:
MULIADI Bin A. RONI
686
  • bersama dengan saksi SATYA TITONIsebanyak 3 (tiga) buah lemari retur lalu lemari tersebut diantarkan oleh saksiSATYA TITONI ke rumah Terdakwa yang kemudian lemari itupun Terdakwa jualdan mendapatkan uang sebesar Rp.400.000,(empat ratus ribu rupiah)selanjutnya uang penjualan lemari tersebut dibagi rata dengan saksi SATYATITONI yang masingmasing mendapatkan Rp.200.000,(dua ratus ribu rupiah).Bahwa perbuatan terdakwa MULIADI Bin A.
    bersama dengan saksi Satya Titoni sebanyak 3 (tiga)buah lemari retur lalu lemari tersebut diantarkan oleh saksi Satya Titoni kerumah Terdakwa yang kemudian lemari itupun Terdakwa jual danmendapatkan uang sebesar Rp.400.000,(empat ratus ribu rupiah)selanjutnya uang penjualan lemari tersebut dibagi rata dengan saksi SatyaTitoni yang masingmasing mendapatkan Rp.200.000,(dua ratus riburupiah);Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT.
    Saksi Septian Titoni Bin Tori Suryadi dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa, saksi adalah karyawan PT CAHAYA MURNI SRIWINDO denganjabatan sopir atau driver;Bahwa, tugas saksi adalah mengantarkan barangbarang milik PT CAHAYAMURNI SRIWINDO ke tokotoko langganan sekaligus mengambil kembalibarangbarang retur;Bahwa, sekitar Bulan Agustus 2019 mendapat telepon dari toko langgananPT.
    lalu setelahmendapatkan uang hasil penjulan barang retur uang tersebut lalu Terdakwabagikan kepada Saksi Septian Titoni Bin Tori Suryadi;Bahwa, benar selanjutnya pada Bulan Desember 2019 Terdakwa kemballmelakukan hal serupa namun dengan jumlah 5 (lima) buah lemari yangkemudian kelima lemari tersebut pun dibawa ke rumah Saksi Septian Titon!
Register : 17-09-2014 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN BATANG Nomor 95 /PID.B/2014/PN.BATANG
Tanggal 17 Nopember 2014 — HENDRA BIN ASEN
769
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel bukti penerimaan retur barang dengan terdapat tanda tangan Hendra ;- 11 (sebelas) lembar edit list single gudang Pekalongan periode 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013 ;- 5 (lima) lembar edit list RT Single gudang Pekalongan periode 1 Januari 2014 s/d 16 Juni 2014 ;- 1 (satu) lembar HSO selisih gudang Pekalongan per tanggal 27 Juni 2014 ;Dikembalikan kepada Daniel Bin Sugiarto ;- Tepung ketan sebanyak 1 (satu) dus ;- Minyak Goreng Cup sebanyak
    (rusak) darikonsumen yang masuk kedalam gudang untuk kemudian dibuatkan systempelaporan kepada Kantor cabang PT.Sungai Budi Semarang dan hal tersebutmerupakan bagian dari tanggungjawab terdakwa selaku kepala gudang; Bahwa sebagaimana prosedur pengiriman barang retur PT.SungaiBudi dimulai dari Superviser Sales menerima barang dari konsumen berupabarang yang akan diretur, kemudian barang itu dilengkapi dengan tandaterima retur yang dibuat oleh konsumen atau konsumen yang menulisbarang retur itu pada
    Lalu salesmengecek apakah barang yang diretur dengan tanda terima retur yangdibuat oleh konsumen sudah sesuai atau tidak, apabila sudah sesuaikemudian barang dibawa oleh sales ke gudang, setelah itu sales melaporkankepada kepala gudang perihal adanya barang retur dengan menyerahkanjuga tanda terima retur yang dibuat konsumen, setelah diterima kemudiankepala gudang menyuruh para kuli bongkar muat untuk menurunkan barangretur dari KBM Truk, dan kepala gudang membuat bukti penerimaan returbarang yang
    Kemudian setelahdilakukan audit internal terdapat RETUR dari 1 Januari 2013 s/dDesember 2013 terdapat RETUR barang yang tidak dijumpai FISIKbarangnya sebesar Rp.83.044.236,(delapan puluh tiga juta empatpuluh empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).
    Sehinggaada selisin pelaporan retur dari admin gudang di Batang dengankantor cabang di Semarang ;Bahwa Hal tersebut inisiatif terdakwa sendiri, terdakwa berfikirdengan mengirim laporan retur langsung ke kantor cabang diSemarang, sehingga secara otomatis admin gudang akan ditembusiperihal adanya retur yang terdakwa laporkan, dan ternyata admingudang di Batang tidak dapat tembusannya, dan akhirnya terjadiselisih barang stok gudang dengan retur tersebut ;Bahwa terdakwa tidak tahu kemana barangbarang
Putus : 23-09-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANOHARA ASRI
17753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Pengusaha KenaPajak penjual.Pasal 3 ayat (3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;.
    berikut :Butir 7 Nota Retur sekurangkurangnya harus mencantumkan :a.
    Tanggal Pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembell.Halaman 10 dari 18 halaman.
    Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) jelaskan sebagai berikut :a. bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait dengan adanyapengembalian atas pembelian BKP.b. bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalah pembelidengan Status PKP ( pembelian dengan menggunakan Faktur PajakStandar) maupun pembeli dengan status Non PKP ( pembelian denganFaktur Pajak).c. bahwa pada prinsiopnya Nota Retur memiliki Fungsi dan Kedudukanyang sama dengan Faktur Pajak.bahwa, oleh karenanya tidaklah berlebihan
Putus : 10-09-2014 — Upload : 13-03-2016
Putusan PN BATAM Nomor 449/Pid.B/2014/PN.BTM
Tanggal 10 September 2014 — FERDINAN SAPUTRA MALAU
6220
  • Akau Blk Padang , invoice nomor : MO935DEC13 sebanyakRp.3.591.710 ; yang disetor sebanyak Rp.3.116.710 ; sedangkansisanya sebanyak Rp 475.000; dibuat retur.0.
    Toko Along, invoice nomor : MO302SEP13 tertanggal 9 September 2013sebanyak Rp.502.132; namun yang disetor pelaku sebanyak Rp.302.132;sedangkan sisanya sebanyak Rp. 200.000; dibuat potongan / retur( barang rusak) tetapi retur tersebut tidak ada dan barang tidak adakembali ke gudang.Toko Intan Cipta, invoice nomor : M0641SEP13 tertanggal 16 September2013 sebanyak Rp.434.910; namun yang disetor sebanyak Rp.234.910;sedangkan sisanya sebanyak Rp.200.000; dibuat retur tetapi barangtidak ada kembali .Di
    Toko Along, invoice nomor : MO302SEP13 tertanggal 9 September2013 sebanyak Rp.502.132; namun yang disetor pelaku sebanyakRp.302.132; sedangkan sisanya sebanyak Rp. 200.000; dibuatpotongan / retur ( barang rusak) tetapi retur tersebut tidak adadan barang tidak ada kembali ke gudang .b.
    Toko Intan Cipta, invoice nomor : MO641SEP13 tertanggal 16September 2013 sebanyak Rp.434.910; namun yang disetorsebanyak Rp.234.910; sedangkan sisanya sebanyakRp.200.000; dibuat retur tetapi barang tidak ada kembali .c. Di Apen Genta, invoice nomor : MO177NOV13 tertanggal 7November 2013 sebanyak Rp.2.000.000; yang disetorsebanyak Rp. 1.550.000; sedangkan sisanya sebanyakRp.450.000; dibuat retur tetapi bukti retur dan barang tidakada.d.
    Toko Along, invoice nomor : MO302SEP13 tertanggal 9 September2013 sebanyak Rp.502.132; namun yang disetor pelaku sebanyakRp.302.132; sedangkan sisanya sebanyak Rp. 200.000; dibuat18potongan / retur ( barang rusak) tetapi retur tersebut tidak ada danbarang tidak ada kembali ke gudang..
Register : 10-07-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 157/Pid.B/2020/PN Pwk
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
HIDRIYAHWATI, SH
Terdakwa:
RIA APRIYANTI Binti AHMAD APRIYANDI
1006
  • senilai Rp.111.136.000 (Sseratus sebelas juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah)dengan cara membuat nota pembelian fiktip seolah olah Toko Lia Sarimembeli barang padahal tidak membeli barang kemudian membuatnota retur untuk diajukan kepada saksi yang pada saat itu menjabatsebagai keuangan untuk mengeluarkan sejumlah uang sesuai dengannota retur;Halaman 13 dari 35 Putusan Nomor :157/Pid.B/2020/PN.PwkBahwa saksi menyerahkan uang untuk pembelian barang berdasarkannota fiktip dan retur fiktip senilai
    sebagai keuangan untuk mengeluarkan sejumlah uangsesuai dengan nota retur hal tersebut;Bahwa saksi baru mengetahui berdasarkan keterangan dari saksi HJ.Al NURYANI dan surat pernyataan pada hari jumat tanggal 10 bulanApril 2020 yang menjelaskan nilai nota fiktif dan nota retur fiktif senilaiRp. 424.766.500, (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enampuluh enam ribu lima ratus rupiah);Halaman 15 dari 35 Putusan Nomor :157/Pid.B/2020/PN.PwkBahwa saksi menyerahkan uang untuk pembelian barang
    berdasarkannota fiktif dan retur fiktif senilai Rp. 424.766.500, (empat ratus duapuluh empat juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah)semuanya kepada Terdakwa secara bertahap berdasarkan nilai yangtercantum dalam nota pembelian dengan rincian (nota pembelian fiktipdan nota retur fiktip terlampir);Bahwa Terdakwa telah membuat nota pembelian fiktip dan nota returfiktip untuk mendapatkan uang untuk digunakan kepentingan pribadi;Bahwa saksi tidak tahu secara pasti mengetahui penggunaan
    pembelian barangadalah Terdakwa yang merupakan Admin toko dan mempunyai akses kesystem untuk meretur barang dimana setiap ada retur barang seharusnyamelaporkan kepada saksi Hj.
    Al NURYANI Terdakwamenggelapkan uang di Toko LiaSari sebesar Rp. 979.723.560,(sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tigaridbut lima ratus enam puluh rupiah);Bahwa yang bertanggung jawab memegang nota retur pembelian barangadalah Terdakwa yang merupakan Admin toko dan mempunyai akses kesystem untuk meretur barang dimana setiap ada retur barang seharusnyamelaporkan kepada saksi Hj.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 770 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
231133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 770/B/PK/PJK/2013Pasal 3,(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeliharus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PengusahaKena Pajak penjual;(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur.(3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a. Nomor urut;b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yangdikembalikan;c. Nama, alamat dan NPWP pembelii;d.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukansebagai Nota Retur;(5) Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurangkurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu : Lembarke1 : untuk Pengusaha Kena Pajak penjual; Lembarke2 : untuk arsip pembeli.(6) Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan MasaPajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.(7) Bentuk dan ukuran Nota Retur
    Menteri Keuangan Nomor:596/KMK.04/1994 tersebut selain kebenaran formal, juga kebenaranmaterial Nota Retur harus terpenuhi.
Putus : 02-08-2012 — Upload : 09-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 700 B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 Agustus 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BOC. GASES INDONESIA
3323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp.8.118.322.446,00Menurut TerbandingBahwa dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModal Asing Satu, pihak Pemeriksa melakukan koreksi positif atas retur penjualan sebesarRp.8.118.322.446,00 karena Pemeriksa berpendapat bahwa Pemeriksa tidak dapatmembuktikan retur penjualan yang telah Pemeriksa kreditkan dalam SPT Masa PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006, koreksi positif atasretur penjualan tersebut adalah sebagai berikut :Retur Penjualan
    Kena Pajak Yang TergolongMewah yang dikembalikan;h Tanggal pembuatan Nota Retur;i Tanda tangan pembeli ;Ayat 4"Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimanadimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur";1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat 1 dan Pasal 8 Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER59/PJ./2005 tentang Perubahan Ketiga AtasKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP549/PJ./2000 tentang SaatPembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan
    Penjualan sebesar Rp8.118.322.446,00 dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembalisemula Terbanding karena berdasarkan penelitian terhadap KertasKerja Pemeriksaan, Laporan pemeriksaan pajak diketahui bahwaatas retur penjualan yang dilaporkan dalam SPT masa PajakPertambahan Nilai sebesar Rp 8.118.322.446,00 tidak didukungdengan nota retur ;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingkeberatan atas koreksi retur penjualan yang dilakukan PemohonPeninjauan Kembali semula Terbanding karena menurut
    Bahwa dalam transaksi tersebut tidak terdapatpengembalian Barang Kena Pajak sehingga pihak pembeli tidakdapat menerbitkan nota retur.
    Pajak, TermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding menyatakan bahwaatas retur penjualan yang dimaksud dalam sengketa ini bukandalam arti sebenarnya karena retur disini adalah Faktur Pajak batalyang disebabkan perubahan harga maupun volume.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
3221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur Penjualan Mobil Rp.655.691.415.00 (UNIT CKD)Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasiLdowjclitian keberatan yang dilakukan olehTerbandingditemukan bahwa:1.Mayoritas retur penjualan tersebut merupakan retur atas penjualan yangterjadi pada tahun 2005;. Pemohon Banding tidak meminjamkan kontrak atau perjanjian penjualanmobil sehingga tidak dapat diketahui apakah mekanisme retur penjualanantara penjual dengan pembeli memang diatur dalam kontrak;.
    Koreksi retur penjualan sebesarRp.655.691.415,00, merupakan koreksi atas retur unit kendaraan CKD(ATOZ, ACCENT, EXCELL, dan TRAJET);2. Pencatatan retur penjualan unit yang penjualannya kepada Distributor HMIbukan merupakan retur melainkan penyesuaian harga sehubungan adanyaSales Program.
    Retur Penjualan Kurang BuktiMajelis Hakim tidak melakukan penilaian pembuktian terhadapsengketa koreksi retur penjualan sebesar Rp 655.691.415,00,dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dalam nota retur dan faktur pajak keluaran hanyamencantumkan jenis mobil saja tanopa mencantumkan rinciandan spesifikasi mobil yang dijual kemudian diretur, sehinggatidak dapat diketahui apakah mobil yang diretur sebagaimanadimaksud nota retur merupakan mobil yang sama denganHalaman 35 dari 65
    Jumlah ini sama denganjumlah koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali(semula terbanding) atas retur penjualan mobil;2. 7.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak meminjamkan kontrak penjualan mobilyang di retur sehingga tidak dapat diketahui bagaimanamekanisme retur penjualan antara penjual denganpembeli yang diatur dalam kontrak, mengingat bahwamayoritas retur tersebut dilakukan untuk penjualan tahun2005;2.8.Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan oleh TermohonPeninjauan Kembali
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
Putus : 12-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1703/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KAO INDONESIA
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , retur penjualan yang dilaporkan PemohonBanding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 tersebut tidak memenuhiketentuan PMK Nomor: 65/PMK.03/2010;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas retur penjualanHalaman 3 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 1703/B/PK/PJK/2017(Nota Retur) tersebut karena pada dasarnya Nota Retur yang PemohonBanding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualan yang telahditerbitkan Faktur Pajaknya. Atas Faktur Pajak yang dikoreksi atau salahtersebut selanjutnya diterbitkan Faktur Pajak baru, dan atas Faktur Pajak yangdikoreksi/salah atau adanya retur produk dibuatkan Nota Retur.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangan tidakterdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidak dapatdikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahan yangdikembalikan.
    kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harusmencantumkan:a.
    Putusan Nomor 1703/B/PK/PJK/2017Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat padasaat Barang Kena Pajak dikembalikan.Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud padaayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran PeraturanMenteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkandari Peraturan Menteri Keuangan ini.Nota retur sebagaimana dimaksud
Register : 13-11-2012 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50362/PP/M.VIB/16/2014
Tanggal 6 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17138
  • (Selisih masih sengketa Rp 1.885.55bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan selisih equalisasitersebut berasal dari perbedaan waktu dan adanya Nota Retur yang belumdiperhitungkan oleh Terbanding;bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN yang diakibatkan oleh equalisasiPPh Badan dan PPN, merupakan sengketa yang berkaitan dengan pembuktiandokumen semata , oleh karena itu Majelis meminta Pemohon Bandingmenyampaikan perhitungan dan dokumendokumen pendukung yang membuktikanbahwa selisih tersebut
    terjadi karena perbedaan waktu dan adanya nota retur;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan perhitungan equalisasidengan disertai bukti berupa:SPT Masa PPNInvoiceDelivery OrderKonfirmasi PenjualanFaktur Pajak StandarNota ReturPemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikate@rogaogpbahwa perhitungan equalisasi omzet PPh Badan dengan omset PPN menurutPemohon Banding adalah sebagai berikut:PPN Jumlah Peredaran Usaha cfm SPT PPhBadanDitambah +/+DPP dilaporkan di SPM
    /08/mks/08 do.07, um penjinadei/07/iks/08.09, um penjlnIbpktr26/mks/08 do 26, um penjinIbp/12/mks/08 do 13,um penjlnSelisih penjualan Juni 2008lbpktr23/mks/08 do.23ibpktr29/mks/08 do 29iopktr13/mks/08 do 14ibpktr15/mks/08 do 15ibpktr18/mks/08 do 18iobpktr68/mks/08 do 69Adeiktr11/mks/08 do.14, lebihangkutibpktr25/mks/08 do.25, lebihangkutipbpktr 22/mks/08 do.22Sub totalDikurangi /DPP dilaporkan di SPT PPh BadanJanuari sd Juni 2008 tetapidilaporkan di SPM PPN sebelum/sesudah Januari sd Juniiop, n retur
    08 u/ktr 48/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 49/mks/07iobp, n retur 08 u/ktr 50/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 51/mks/07iobp, n retur 08 u/ktr 55/mks/07iobp, n retur 08 u/ktr 56/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 57/mks/07iobp, n retur 08 u/ktr 58/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 52/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 53/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 22/iks/07Claim MutuKlaim mutu 06/tmp/iks/ii/08Dilapor pada SPM PPN PeriodesebelumnyaIbp/61/mks/07 do.61, krg accrpenjln, fp Desember 2007Dilapor pada SPM PPN PeriodesetelahnyaBani
    , misalnyapenjualan bulan Desember 2007 yang Faktur Pajaknya dibuat Januari 2008;bahwa terlihat pula adanya uang muka penjualan yang sudah dilaporkan di SPMPPN JanuariJuni 2008, namun belum dibukukan sebagai penjualan pada SPT PPhBadan JanuariJuni 2008 karena realisasi penjualan setelah masa Juni 2008;bahwa terlinat pula adanya beberapa kelebihan angkut yang menambah nilai omzetPPh Badan JanuariJuni 2008, namun belum diperhitungkan dalam SPM PPN MasaJanuariJuni 2008;bahwa terbukti pula terdapat retur
Putus : 20-02-2013 — Upload : 18-04-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 72/ Pid.B / 2013 / PN.Dps.
Tanggal 20 Februari 2013 — MASRIADI
2619
  • Rp.10.500.000, potong Retur Rp. 5.050.000, sisa Rp. 5.450.000, ; Dealer PUTRA ARIASA CELL rota 0762 tanggal 2 Agustus 2012 sebesar Rp.7.015.000, potong Retur Rp. 4.610.000, sisa Rp. 2.405.000, ;e Dealer PUTRA ARIASA CELL nota 0687 tanggal 10 Juli 2012 sebesar Rp.6.480.000, potong Retur Rp. 660.000, sisa Rp. 5.820.000, ; e Dealer SARAS CELL nota 0776 tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp. 4.350.000,potong Retur Rp. 3.480.000, sisa Rp. 870.000. ; 3.
    ;Dealer DINA CELL nota 0600 tanggal 19 .Zuni 2012 sebesar Rp. 3.075.000,potong Retur Rp. 285.000, sisa Rp. 2.790.000, ; Dealer ENG CELL nota 0689 tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp. 2.005.000, ;Dealer INDRA PHONE CELL nota 0794 tanggal 11 Agustus 2012 sebesarRp.10.500.000, potong retur Rp.5.050.000 sisa Rp.5.450.000, ;Dealer PUTRA ARIASA CELL nota 0762 tanggal 2 Agustus 2012 sebesar Rp.7.015.000, potong Retur Rp. 4.610.000, sisa Rp. 2.405.000, ;Dealer PUTRA ARIASA CELL nota 0687 tanggal 10 Juli 2012
    sebesar Rp.6.480.000, potong Retur Rp. 660.000, sisa Rp. 5.820.000, ; Dealer SARAS CELL Nota 0776 tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp.4.350.000,potong Retur Rp. 3.480.000, sisa Rp. 870.000. ; 3.
    3790 tanggal 5 Juli 2012 sebesar Rp. 12.821.000,potong Retur Rp. 550.000, sisa Rp. 1 2.271.000, ; e INDRA CELL nota 4216 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp. 2.190.000, ;e INDRA CELL nota 3788 tanggal 5 Juli 2012 sebesar Rp. 14.535.000,potong Retur Rp. 5.693.000, sisa Rp. 8.842.000. ; e PANDAWA CELL nota 3804 tanggal 6 Juli 2012 sebesar Rp. 4.175.000,potong Retur Rp. 1.620.000, sisa Rp. 2.555.000, ; e PUTRA ARIA CELL nota 3872 tanggal 10 Juli 2012 sebesar Rp.9.550.000,potong Retur Rp. 1.715.000, sisa
    Rp. 7.835.000, ; e PUTRA ARIA CELL nota 4176 tanggal 27 luli 2012 sebesar Rp.3.340.000,potong Retur Rp. 1.100.000, sisa Rp. 2.340.000. ; e SARAS CELL Nota 4126 tanggal 23 Juli 2012 sebesar Rp. 3.740.000,potong Retur Rp. 1.425.000, sisa Rp. 2.315.000, ; e 16) TOTO CELL nota 4055 tanggal 17 Juli 2012 sebesar Rp. 9.800.000,potong Retur Rp. 850.000, sisa Rp. 8.950.000, ; e Bahwa uang basil tagihan penjualan barangbarang PT Graha Mandiri Abaditerdakwa pergunakan untuk keperluan seharihari dan membeli
Putus : 28-02-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN LAMONGAN Nomor 7/Pid.B/2012/PN.Lmg
Tanggal 28 Februari 2012 — HENDRA ROCHMANZAH BIN SLAMET RIYADI
8113
  • kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000, (satu jutarupiah) dengan demikian seolaholah bbarang dari toko telah dikembalikan kegudang padahal barang tersebut tidak ada fisiknya hanya ada di data saja,selanjutnya 30 menit kemudian datang Agus (DPO) ke ruang loper selanjutnyaterdakwa meminta kkepada Agus untuk dibuatkan 1 (satu) lembar retur namundalam retur tersebut terdakwa meminta Agus untuk mencoret 1 karton AdemSari kemudian Agus setor uang kepada Susi (Kasir) setelah dari kasir, Agusmenyerahkan uang
    terdakwa sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) dengan demikian seolaholah barang dari toko telahdikembalikan ke gudang padahal barang tersebut tidak ada fisiknya hanya adadi data saja, selanjutnya 30 menit kemudian datang Agus (DPO) ke ruangloper selanjutnya terdakwa meminta kepada Agus untuk dibuatkan 1 (satu)lembar retur namun dalam retur tersebut terdakwa meminta Agus untukmencoret 1 karton Adem Sari kKemudian Agus setor uang kepada Susi (Kasir)setelah dari kasir, Agus menyerahkan uang kepada
    terdakwa sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) dengan demikian seolaholah barang dari toko telahdikembalikan ke gudang padahal barang tersebut tidak ada fisiknya hanya adadi data saja, selanjutnya 30 menit kemudian datang Agus (DPO) ke ruangloper selanjutnya terdakwa meminta kepada Agus untuk dibuatkan 1 (satu)lembar retur namun dalam retur tersebut terdakwa meminta Agus untukmencoret 1 karton Adem Sari kemudian Agus setor uang kepada Susi (Kasir)setelah dari kasir, Agus menyerahkan uang kepada
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1097 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1097/B/PK/PJK/201 73)sebagai Barang Kena Pajak yang Retur.
    Putusan Nomor 1097/B/PK/PJK/201 7Bahwa atas retur Barang Kena Pajak tersebut sudahdibuatkan Nota Retur oleh Pembeli yangmengembalikan Barang Kena Pajak yang merekabeli, walaupun pencetakan Formulir Nota Retur danpengisiannya dilakukan oleh Pemohon Banding, halini sematamata dilakukan dalam rangka memberipelayanan kepada pembeli, namun identitas danpenandatanganan Nota Retur dilakukan olehPembeli yang mengembalikan Barang Kena Pajakyang sebelumnya mereka beli sehingga secarasubstansi Nota Retur tersebut
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli;Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Returtelah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehinggaMajelis berpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKPsebesar Rp15.506.650,00 tidak dapat dipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp13.196.955,00;Bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Nota Retur yangdisengketakan tidak sesuai dengan KMK.596/1994 hal inidiakui oleh Pemohon Banding dan ditegaskan kembali dalampersidangan sebagai berikut: bahwa Pemohon Bandingmenyatakan menerima koreksi Terbanding atas ReturPenjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp13.196.955,00, (exclude PPN);6.
Register : 03-10-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1413 B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMUR JAYA DAYATAMA;
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1413/B/PK/PJK/2016c) Bahwa atas retur Barang Kena Pajak tersebut sudahdibuatkan Nota Retur' oleh Pembeli yangmengembalikan Barang Kena Pajak yang mereka beli,walaupun pencetakan Formulir Nota Retur danpengisiannya dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), hal ini sematamata dilakukan dalam rangka memberi pelayanankepada pembeli, namun identitas danpenandatanganan Nota Retur dilakukan oleh Pembeliyang mengembalikan Barang Kena Pajak yangsebelumnya mereka beli
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    ;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp 3.534.378,00;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyatakan menerima koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas Retur Penjualan dari Pembeli yang NonHalaman 23 dari 31 halaman.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesarRp 3.534.378,00 (include PPN, DPP = Rp 3.210.804,00);Bahwa sengketa ini terkait dengan penerbit Nota Retur yangdalam persidangan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) ditegaskan bahwa Nota Retur memangdibuat sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) akan tetapi ditandatangani oleh Pembeli;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)mengutip kembali pernyataan Termohon Peninjauan Kembali(semula
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp3.534.378,00;Bahwa dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) adalah Nota Retur yang disengketakan tidak sesuaidengan KMK.596/1994 hal ini diakui oleh Termohon PeninjauanHalaman 28 dari 31 halaman.
Putus : 11-06-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 159/PID.B/2015/PN/Smg
Tanggal 11 Juni 2015 — BEKI SUPRIYANTO bin SUDARWANTO
394
  • .- Pengajuan barang nomor 000979, tanggal 24 Pebruari 2014.e) Nota Retur Barang Gudang :- Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 13 Januari 2014.- Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 20 Januari 2014.- Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 3 Pebruari 2014.- Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 10 Pebruari 2014.- Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 17 Pebruari 2014.- Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 1 Maret 2014.
    - Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 1 Maret 2014.- Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 1 Maret 2014.- Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal 1 Maret 2014.- Nota Retur barang gudang, sales REM , tanggal 1 Maret 2014.- Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 1 Maret 2014. 4.
    Pengajuan barang nomor 000979, tanggal 24 Pebruari2014.e)Nota Retur Barang Gudang : Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal 13Januari 2014. Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal 20 Januari2014.e Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 3 Pebruari2014.* Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal 10 Pebruari2014. Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal 17 Pebruari2014.
    Nota Retur barang gudang, sales REM , tanggal 1 Maret2014.e Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal Maret 2014e Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal 1 Maret 2014. Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal 1 Maret2014. Nota Retur barang gudang, sales REM , tanggal 1 Maret2014. Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal 1 Maret 20142.
    Barang Gudang :Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal13 Januari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal20 Januari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal3 Pebruari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal10 Pebruari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal17 Pebruari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal1 Maret 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal1 Maret 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal1 Maret 2014
    Barang Gudang :Nota Retur barang gudang,13 Januari 2014.Nota Retur barang gudang,20 Januari 2014.Nota Retur barang gudang,3 Pebruari 2014.Nota Retur barang gudang,10 Pebruari 2014.Nota Retur barang gudang,17 Pebruari 2014.Nota Retur barang gudang,1 Maret 2014.Nota Retur barang gudang,1 Maret 2014.Nota Retur barang gudang,1 Maret 2014.001747, tanggal001781, tanggal001787, tanggal001839, tanggal001871, tanggal000979, tanggal10sales BEKI , tanggalsales BEKI , tanggalsales BEKI , tanggalsales BEKI ,
    Barang Gudang :a3Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 13Januari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 20Januari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 3 Pebruari2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 10Pebruari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 17Pebruari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 1 Maret2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 1 Maret2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 1 Maret2014
Register : 23-03-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN PEMALANG Nomor 84/Pid.B/2017/PN Pml
Tanggal 31 Mei 2017 — Pidana IWAN JOKO PURWANTIO, S.E Bin TUKIRIN PRAPTO RAHARJO
10919
  • 4 (empat) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debitur yang retur atas nama SLAMET BUDIANTO. 4 (empat) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debitur yang retur atas nama SINARINGSIH. 4 (empat) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debitur yang retur atas nama ARIS SUTARYO. 4 (empat) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debitur yang retur atas nama SUCI RACHATUN.
    9 (sembilan) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debitur yang retur atas nama RAIYAH. 3 (tiga) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debitur yang retur atas nama SRI ANI PURWANI. 10 (sepuluh) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debitur yang retur atas nama SRI PURWANI. 10 (sepuluh) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debitur yang retur atas nama HJ. SRI PURWANI.
    4 (empat) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debitur yang retur atas nama CHALIMAH SADIYAH. 4 (empat) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debitur yang retur atas nama CHALIMAH SADIYAH. 4 (empat) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debitur yang retur atas nama MUJIYANTI. 3 (tiga) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debitur yang retur atas nama MUNING.
    1 (satu) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debitur yang retur atas nama SURATMI. 1 (satu) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debitur yang retur atas nama HARTOYO.Dikembalikan kepada Saksi Faizah Dini Rezeki. 1 satu) lembar Nota titipan setoran tunai pelunasan atas nama SRI ANI PURWANI tanggal 06 januari 2016 yang diterima oleh Sdr. IWAN.Dikembalikan kepada Chalimah Sadiyah.
    Put.No.84/Pid.B/2017/PN.Pml.9 (sembilan) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debituryang retur atas nama RAIYAH.e 3 (tiga) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debitur yang returatas nama SRI ANI PURWANI.e 10 (sepuluh) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debituryang retur atas nama SRI PURWANI.e 10 (sepuluh) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debituryang retur atas nama HJ.
    Put.No.84/Pid.B/2017/PN.Pml.e 4 (empat) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debituryang retur atas nama SLAMET BUDIANTO.e 4 (empat) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debituryang retur atas nama SINARINGSIH.e 4 (empat) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debituryang retur atas nama ARIS SUTARYO.e 4 (empat) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debituryang retur atas nama SUCI RACHATUN.e 9 (sembilan) lembar cetakan surat bukti pembayaran
    angsuran daridebitur yang retur atas nama RAIYAH.e 3 (tiga) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debituryang retur atas nama SRI ANI PURWANI.e 10 (sepuluh) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran daridebitur yang retur atas nama SRI PURWANI.e 10 (sepuluh) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran daridebitur yang retur atas nama HJ.
    SRI PURWANI.e 4 (empat) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debituryang retur atas nama CHALIMAH SADIYAH.e 4 (empat) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debituryang retur atas nama CHALIMAH SADIYAH.e 4 (empat) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debituryang retur atas nama MUJIYANTI.3 (tiga) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debituryang retur atas nama MUNING.1 (satu) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debituryang
    retur atas nama SURATMI.e 1 (satu) lembar cetakan surat bukti pembayaran angsuran dari debituryang retur atas nama HARTOYO.Dikembalikan kepada Saksi Faizah Dini Rezeki.e 1 satu) lembar Nota titipan setoran tunai pelunasan atas nama SRI ANIPURWANI tanggal 06 januari 2016 yang diterima oleh Sdr.
Register : 08-03-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN MALANG Nomor 303/Pid.B/2016/PN.MLG
Tanggal 13 Juni 2016 — ACHMAD MUSTOFA
242
  • Selanutnya setelah Admin Manual memproses datanya makanota tahihan atas toko lain yang sudah di potong retur tersebut oleh terdakwa dibawa ke kasir untuk meyetorkan nota faktur toko lain yang sudah dipotongdengan retur lalu setelah itu sisa uang hasil dari pembayaran toko lain yang diklaimkan retur barang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.Halaman 3 dari 17Putusan No.303/Pid.B/2016/PN. Mig Bahwa rincian barang dari barang yang diambil terdakwa dan di returkan kembalike PT.
    Selanjutnyabarang yang akan di retur tersebut oleh terdakwa di catat dan di masukkanterlebin dahulu di nota retur dengan menggunakan nama toko lain. Dan setelahbarang di terima oleh gudang, nota retur tersebut diberikan kepada AdmisntrasiEntri untuk di proses returnya.
    barang Sehingga dengan cara ini terdakwa tidak menyetorkan uangkeseluruhan uang penagihan ;Bahwa Retur bebas dilakukan asal tidak lebih dari Rp. 500.000,00 ;Bahwa terdakwa hampir setiap hari melakukan retur barang ;Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa ;Halaman I1 dari 17Putusan No.303/Pid.B/2016/PN.
    Selanjutnya barang yang akan di retur tersebutoleh terdakwa di catat dan di masukkan terlebih dahulu di nota retur denganmenggunakan nama toko lain. Bahwa setelah barang di terima oleh gudang, nota retur tersebut diberikankepada Admisnirasi Entri untuk di proses returnya.
    Namunsebelumnya terdakwa pada saat terdakwa membawa barang tersebut terdakwa jugamembawa uang hasil pembayaran yang di lakukan oleh toko namun atas nota fakurlain ;Menimbang Selanjutnya barang yang akan di retur tersebut oleh terdakwa dicatat dan di masukkan terlebih dahulu di nota retur dengan menggunakan nama tokolain. Dan setelah barang di terima oleh gudang, nota retur tersebut diberikan kepadaAdmisntrasi Entri untuk di proses returnya.
Upload : 03-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 K/PID/2011
Terdakwa; Rusli als Akdi
2216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada tanggal 13 November 2008, terdakwa pernah menjual barang ke tokoAndri Motor Curup nilai tagihan seluruhnya Rp 9.087.600,00 baru disetoroleh terdakwa Rp 1.487.600,00 sisa tagihan Rp 7.600.000,00 kemudianAndri Motor Curup ada retur pengembalian barang senilai Rp 3.040.000,00jadi untuk Andi Motor Curup sisa tagihan Rp 4.560.000,00;b.
    No. 174 K/Pid/2011tanggal 25 November 2008 toko Bangka Motor ada retur barang senilaiRp 1.384.500,00 pada tanggal 10 Februari 2009 saksi Ahmad Yanimelakukan penagihan ke Bangka Motor dan Bangka Motor hanya maumembayar Rp 1.477.100,00 sisa pembayaran Rp 150.000,00 pihak BangkaMotor tidak bersedia membayar karena pada tanggal 10 Desember 2008pihak Bangka Motor telah membayar kepada terdakwa sebesarRp 1.100.000,00 bukan Rp 950.000,00;f.
    Anda Bahagia Palembang, barang gantian/retur milik PD. Anda BahagiaPalembang tidak diberikan terdakwa kepada toko/pembeli, serta ada jugaalamat pembeli barang yang tidak alamatnya sesuai nota penjualan barang milikterdakwa. Akibat perobuatan terdakwa PD.
    BN 000474 tanggal27 September 2007 ke AET Motor Sekayu; 1 (satu) lembar surat tanda terima barang retur asli dan tindasan Nomor001169 tanggal 11 Februari 2009 ke AET Motor Sekayu;tetap dilampirkan dalam berkas perkara;5.
    No. 174 K/Pid/2011 1 (Satu) lembar surat tanda terima barang retur asli dan tindasan Nomor001169 tanggal 11 Februari 2009 ke AET Motor Sekayu;tetap dilampirkan dalam berkas perkara;4.