Ditemukan 2233 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-05-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25/B/PK/PJK/2008
Tanggal 24 Mei 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ELEXTROLUX INDONESIA
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Retur Penjualan sebesar Rp. 1.196.789.430(ditolak).Dengan perhitungan keputusan keberatan sebagaiberikutHal. 3 dari 25 hal. Put. No.25/B/PK/PJK/2008330.035.8011.022 .263.027285865885849p956 .248 0 83.895.0510083.696 .9693.747.842 4.989.600 204.989.6004938976602.931.736 2. Pajak Keluarana. Tarif Umumb. Dikurangi1. PPN atas Retur Penjualan2. PK yg dipungut olehpemungut PPN3. Jumlah (b.1+b.2)c. PK yg dipungut sendiri(a b.3)3. Pajak Masukana. PMyg dapat dikreditkanb.
    Koreksi Retur Penjualan Sebesar Rp. 1.196.789.430 Retur Penjualan disini bukan retur dimana stockbarang masuk kembali ke gudang melainkan adanyakoreksi atas harga atau Nota Credit. Retur Penjualan disini merupakan Penjualan kepadakonsumen yang mempunyai NPWP (Faktur Pajak Standar)sedangkan retur penjualan yang tidak mempunyai NPWP(Faktur Pajak Sederhana) Pemohon Banding tidak claimHal. 10 dari 25 hal. Put. No.25/B/PK/PJK/2008Pajak melainkan Pajak Pertambahan Nilainya PemohonBanding biayakan.
    Retur Penjualan 430) 133.563.432. 0 652e. Jumlah (a+b+c) 129.113.239.2 337) 132.292.275.5 128.746.147.12. Pajak Keluaran 91 18 51a. Tarif Umum 13.337.752.4b. Dikurangi 12.994.293.65 45 13.210.636.761. PPN atas Retur Penjualan 8 32. PK yg dipungut oleh pemungut 0PPN 119.678.943 2.931.736 03. Jumlah (b.1+b.2) 2.931.736 2.931.736 2.931.736122.610.679 2.931.736c. PK yg dipungut sendiri 13.334.820.7(a b.3) 12.871.682.97 09 13.207.705.023. Pajak Masukan 9 7a. PMyg dapat dikreditkan 2.122.751.49b.
    No.25/B/PK/PJK/2008Cc.Koreksi Positif atas Retur Penjualan sebesar Rp.1.196.789.430,00Bahwa koreksi retur penjualan dilakukan karenaberdasarkan penelitian berkas berkas TermohonPeninjauan Kembali tidak ada nota retur yang telahditerima Termohon Peninjauan Kembali dari pelanggannya,dan juga berdasarkan fakta dan bukti yang ada tidak adabarang yang dikembalikan.Bahwa berdasarkan Pasal 5A Undangundang Nomor. 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan Barang Mewah
    kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Notaretur.(3) Nota Retur sekurang kurangnya mencantumkan :Hal. 20 dari 25 hal.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 770 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
215121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 770/B/PK/PJK/2013Pasal 3,(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeliharus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PengusahaKena Pajak penjual;(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur.(3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a. Nomor urut;b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yangdikembalikan;c. Nama, alamat dan NPWP pembelii;d.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukansebagai Nota Retur;(5) Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurangkurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu : Lembarke1 : untuk Pengusaha Kena Pajak penjual; Lembarke2 : untuk arsip pembeli.(6) Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan MasaPajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.(7) Bentuk dan ukuran Nota Retur
    Menteri Keuangan Nomor:596/KMK.04/1994 tersebut selain kebenaran formal, juga kebenaranmaterial Nota Retur harus terpenuhi.
Putus : 12-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1703/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KAO INDONESIA
2618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , retur penjualan yang dilaporkan PemohonBanding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 tersebut tidak memenuhiketentuan PMK Nomor: 65/PMK.03/2010;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas retur penjualanHalaman 3 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 1703/B/PK/PJK/2017(Nota Retur) tersebut karena pada dasarnya Nota Retur yang PemohonBanding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualan yang telahditerbitkan Faktur Pajaknya. Atas Faktur Pajak yang dikoreksi atau salahtersebut selanjutnya diterbitkan Faktur Pajak baru, dan atas Faktur Pajak yangdikoreksi/salah atau adanya retur produk dibuatkan Nota Retur.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangan tidakterdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidak dapatdikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahan yangdikembalikan.
    kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harusmencantumkan:a.
    Putusan Nomor 1703/B/PK/PJK/2017Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat padasaat Barang Kena Pajak dikembalikan.Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud padaayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran PeraturanMenteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkandari Peraturan Menteri Keuangan ini.Nota retur sebagaimana dimaksud
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 715 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA;
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal pembuatan Nota Retur;i.
    Tata CaraPengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikandisebutkan:1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, makapembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepadaPengusaha Kena Pajak penjual;2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur;3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahdibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp 19.660.171,00 tidak dapat dipertahankan;c.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp2.613.496,00;Bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksiTerbanding atas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP(Retur Non PKP) sebesar Rp 1.555.982,00, (exclude PPN),sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesarRp2.613.496,00 tetap dipertahankan;Bahwa ketentuan perundangundangan yang digunakan sebagaidasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalahsebagai berikut:2.1.
    Banding), hal ini dilakukan karena PKP Pembelitidak paham dalam pembuatan nota retur.
Putus : 30-11-2015 — Upload : 06-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 890 K/Pid/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — BRILLIANT DEVILIA SANTOSO ;
9173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota 3848 tanggal 10 Agustus 2013 NominalRp. 277.500, retur Rp. 64.750, HPP barang yang laku Rp. 172.500,pembayaran yang diterima Rp. 212.750, pembayaran yang disetorRp. 40.250, selisin pembayaran Rp. 172.500, kerugian uangRp. 132.250,3. LA VENDYS No. Nota 3849 Nominal Rp. 1.200.000, retur Rp.867.500, HPP barang yang laku Rp. 273.000, pembayaran yangditerima Rp. 332.500, pembayaran yang disetor Rp. 60.000, Selisihpembayaran Rp. 272.000, kerugian uang Rp. 212.500,4. SURABAYA KUE No.
    Nota 4978 tanggal 12 Desember 2013 NominalRp. 475.000, retur 0 HPP barang yang laku Rp. 395.000, pembayaranyang diterima Rp. 475.000, pembayaran yang disetor 0 selisihpembayaran Rp. 475.000, kerugian uang Rp. 395.000,6. LELY DEWI No. Nota 5051 tanggal 30 Desember 2013 NominalRp. 1.267.500, retur 0 HPP barang yang laku pembayaran yangditerima Rp. 500.000, (titip pembayaran), pembayaran yang disetor 0,selisin pembayaran Rp. 500.000, kerugian uang Rp. 500.000,7. BU WIWIK/ROSETTA CAPE No.
    Nota 5802 tanggal 18 Desember2013 Nominal Rp. 370.000, Retur Rp. 150.000, HPP barang yang lakuRp. 180.000. pembayaran yang diterima Rp. 220.000, pembayaranyang disetor Rp. 0 , selisih pembayaran Rp. 220.000, kerugian uangRp. 180.000,BU WIWIK/BP. CATUR No. Nota 5822 Nominal Rp. 35.000, retur 0HPP barang yang laku Rp. 33.000, Pembayaran yang diterima Rp.35.000, Pembayaran yang disetor Rp. 0, Selisin pembayaran Rp.35.000, Kerugian uang Rp. 33.000,BU WIWIK/Kary. Dermaga No.
    Nota 3943 Nominal Rp. 1.012.500,Retur 0 HPPbarang yang laku Rp. 862.500, Pembayaran yang diterimaRp. 1.012.500, Pembayaran yang diterima Rp. 500.000, selisihpembayaran Rp. 512.500, Kerugian uang Rp. 362.500,9. OLEH PERDANA No.Nota 4030,4031Nominal Rp.1.207.000,342.000, Retur Rp. 800.500,HPP barang yang laku Rp. 644.500,Pembayaran yang diterima Rp. 748.500, Pembayaran yang disetor Rp.570.500, Selisin pembayaran Rp. 178.000, Kerugian uang Rp.74.000,10. PELANGI MART No.
    Nota 4049 Nominal Rp. 1.080.000, retur 0 HPPbarang yang laku Rp. 1.026.000, Pembayaran yang diterimaRp. 1.080.000,Pembayaran yang disetor Rp. 0 Selisih pembayaranRp. 1.080.000, Kerugian uang Rp. 1.026.000,Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekira jam 17.00WIB bertempat di rumah saksi korban TIO WAN DJING tepatnya diJalan Indragiri Kav.6, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, KotaMalang pada saat dilakukan audit telah diketemukan adanyakejanggalan Nilai Retur Rp. 2.463.000, Selisin
Putus : 20-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1039/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TIMURJAYA DAYATAMA
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2009;Bahwa atas Retur Barang Kena Pajak tersebut sudah dibuatkan NotaRetur oleh Pembeli yang mengembalikan Barang Kena Pajak yangmereka beli, walaupun pencetakan Formulir Nota Retur danpengisiannya dilakukan oleh Pemohon Banding, hal ini sematamatadilakukan dalam rangka memberi pelayanan kepada pembeli, namunidentitas dan penandatanganan Nota Retur dilakukan oleh Pembeliyang mengembalikan Barang Kena Pajak yang sebelumnya merekabeli sehingga secara substansi Nota Retur tersebut dibuat olehPembeli
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahHalaman 11 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 1039/B/PK/PJK/2016dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp11.860.110,00 tidak dapat dipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp5.420.525,00;Bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbandingatas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp5.420.525,00, (exclude PPN), sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp5.420.525,00 tetapdipertahankan
    Nilai atas Barang Kena Pajak yangdikembalikan;g) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang KenaPajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;h) Tanggal pembuatan Nota retur;i) Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;3.
Register : 10-07-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 157/Pid.B/2020/PN Pwk
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
HIDRIYAHWATI, SH
Terdakwa:
RIA APRIYANTI Binti AHMAD APRIYANDI
946
  • senilai Rp.111.136.000 (Sseratus sebelas juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah)dengan cara membuat nota pembelian fiktip seolah olah Toko Lia Sarimembeli barang padahal tidak membeli barang kemudian membuatnota retur untuk diajukan kepada saksi yang pada saat itu menjabatsebagai keuangan untuk mengeluarkan sejumlah uang sesuai dengannota retur;Halaman 13 dari 35 Putusan Nomor :157/Pid.B/2020/PN.PwkBahwa saksi menyerahkan uang untuk pembelian barang berdasarkannota fiktip dan retur fiktip senilai
    sebagai keuangan untuk mengeluarkan sejumlah uangsesuai dengan nota retur hal tersebut;Bahwa saksi baru mengetahui berdasarkan keterangan dari saksi HJ.Al NURYANI dan surat pernyataan pada hari jumat tanggal 10 bulanApril 2020 yang menjelaskan nilai nota fiktif dan nota retur fiktif senilaiRp. 424.766.500, (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enampuluh enam ribu lima ratus rupiah);Halaman 15 dari 35 Putusan Nomor :157/Pid.B/2020/PN.PwkBahwa saksi menyerahkan uang untuk pembelian barang
    berdasarkannota fiktif dan retur fiktif senilai Rp. 424.766.500, (empat ratus duapuluh empat juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah)semuanya kepada Terdakwa secara bertahap berdasarkan nilai yangtercantum dalam nota pembelian dengan rincian (nota pembelian fiktipdan nota retur fiktip terlampir);Bahwa Terdakwa telah membuat nota pembelian fiktip dan nota returfiktip untuk mendapatkan uang untuk digunakan kepentingan pribadi;Bahwa saksi tidak tahu secara pasti mengetahui penggunaan
    pembelian barangadalah Terdakwa yang merupakan Admin toko dan mempunyai akses kesystem untuk meretur barang dimana setiap ada retur barang seharusnyamelaporkan kepada saksi Hj.
    Al NURYANI Terdakwamenggelapkan uang di Toko LiaSari sebesar Rp. 979.723.560,(sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tigaridbut lima ratus enam puluh rupiah);Bahwa yang bertanggung jawab memegang nota retur pembelian barangadalah Terdakwa yang merupakan Admin toko dan mempunyai akses kesystem untuk meretur barang dimana setiap ada retur barang seharusnyamelaporkan kepada saksi Hj.
Register : 19-08-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1297/Pid.B/2020/PN Plg
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
MHD FALAKI, SH
Terdakwa:
MULIADI Bin A. RONI
656
  • bersama dengan saksi SATYA TITONIsebanyak 3 (tiga) buah lemari retur lalu lemari tersebut diantarkan oleh saksiSATYA TITONI ke rumah Terdakwa yang kemudian lemari itupun Terdakwa jualdan mendapatkan uang sebesar Rp.400.000,(empat ratus ribu rupiah)selanjutnya uang penjualan lemari tersebut dibagi rata dengan saksi SATYATITONI yang masingmasing mendapatkan Rp.200.000,(dua ratus ribu rupiah).Bahwa perbuatan terdakwa MULIADI Bin A.
    bersama dengan saksi Satya Titoni sebanyak 3 (tiga)buah lemari retur lalu lemari tersebut diantarkan oleh saksi Satya Titoni kerumah Terdakwa yang kemudian lemari itupun Terdakwa jual danmendapatkan uang sebesar Rp.400.000,(empat ratus ribu rupiah)selanjutnya uang penjualan lemari tersebut dibagi rata dengan saksi SatyaTitoni yang masingmasing mendapatkan Rp.200.000,(dua ratus riburupiah);Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT.
    Saksi Septian Titoni Bin Tori Suryadi dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa, saksi adalah karyawan PT CAHAYA MURNI SRIWINDO denganjabatan sopir atau driver;Bahwa, tugas saksi adalah mengantarkan barangbarang milik PT CAHAYAMURNI SRIWINDO ke tokotoko langganan sekaligus mengambil kembalibarangbarang retur;Bahwa, sekitar Bulan Agustus 2019 mendapat telepon dari toko langgananPT.
    lalu setelahmendapatkan uang hasil penjulan barang retur uang tersebut lalu Terdakwabagikan kepada Saksi Septian Titoni Bin Tori Suryadi;Bahwa, benar selanjutnya pada Bulan Desember 2019 Terdakwa kemballmelakukan hal serupa namun dengan jumlah 5 (lima) buah lemari yangkemudian kelima lemari tersebut pun dibawa ke rumah Saksi Septian Titon!
Putus : 12-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 775/B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AICA INDONESIA,
21071 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 775/B/PK/PJK/20161.2 Koreksi atas retur penjualan USD 34.229;Koreksi Terbanding:Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas nota retur dari PT MargaBharata sebesar USD 34.299. Berdasarkan penelitian terhadap SPTMasa PPN Masa Pajak 2006 atas nota retur sebagaimana dimaksudtidak ada. Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN MasaPajak Januari s.d.
    ;Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli;Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatsekurangkurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu: Lembar ke1: untuk Pengusaha Kena Pajak penjual; Lembar ke2: untuk arsip pembeli;Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang samadengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang KenaPajak;Bentuk dan ukuran Nota Retur sebagaimana dimaksudpada
    dengan Masa Pajak dibuatnyaNota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalamMasa pajak diterimanya Nota Retur tersebut;Pengurangan Pajak Masukan, atau pengurangan harta,atau pengurangan biaya, oleh pembeli sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam Masa Pajakdibuatnya Nota Retur;Pasal 5:Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkanoleh Direktur Jenderal Pajak;Halaman 26 dari 46 halaman.
Putus : 20-02-2013 — Upload : 18-04-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 72/ Pid.B / 2013 / PN.Dps.
Tanggal 20 Februari 2013 — MASRIADI
2319
  • Rp.10.500.000, potong Retur Rp. 5.050.000, sisa Rp. 5.450.000, ; Dealer PUTRA ARIASA CELL rota 0762 tanggal 2 Agustus 2012 sebesar Rp.7.015.000, potong Retur Rp. 4.610.000, sisa Rp. 2.405.000, ;e Dealer PUTRA ARIASA CELL nota 0687 tanggal 10 Juli 2012 sebesar Rp.6.480.000, potong Retur Rp. 660.000, sisa Rp. 5.820.000, ; e Dealer SARAS CELL nota 0776 tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp. 4.350.000,potong Retur Rp. 3.480.000, sisa Rp. 870.000. ; 3.
    ;Dealer DINA CELL nota 0600 tanggal 19 .Zuni 2012 sebesar Rp. 3.075.000,potong Retur Rp. 285.000, sisa Rp. 2.790.000, ; Dealer ENG CELL nota 0689 tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp. 2.005.000, ;Dealer INDRA PHONE CELL nota 0794 tanggal 11 Agustus 2012 sebesarRp.10.500.000, potong retur Rp.5.050.000 sisa Rp.5.450.000, ;Dealer PUTRA ARIASA CELL nota 0762 tanggal 2 Agustus 2012 sebesar Rp.7.015.000, potong Retur Rp. 4.610.000, sisa Rp. 2.405.000, ;Dealer PUTRA ARIASA CELL nota 0687 tanggal 10 Juli 2012
    sebesar Rp.6.480.000, potong Retur Rp. 660.000, sisa Rp. 5.820.000, ; Dealer SARAS CELL Nota 0776 tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp.4.350.000,potong Retur Rp. 3.480.000, sisa Rp. 870.000. ; 3.
    3790 tanggal 5 Juli 2012 sebesar Rp. 12.821.000,potong Retur Rp. 550.000, sisa Rp. 1 2.271.000, ; e INDRA CELL nota 4216 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp. 2.190.000, ;e INDRA CELL nota 3788 tanggal 5 Juli 2012 sebesar Rp. 14.535.000,potong Retur Rp. 5.693.000, sisa Rp. 8.842.000. ; e PANDAWA CELL nota 3804 tanggal 6 Juli 2012 sebesar Rp. 4.175.000,potong Retur Rp. 1.620.000, sisa Rp. 2.555.000, ; e PUTRA ARIA CELL nota 3872 tanggal 10 Juli 2012 sebesar Rp.9.550.000,potong Retur Rp. 1.715.000, sisa
    Rp. 7.835.000, ; e PUTRA ARIA CELL nota 4176 tanggal 27 luli 2012 sebesar Rp.3.340.000,potong Retur Rp. 1.100.000, sisa Rp. 2.340.000. ; e SARAS CELL Nota 4126 tanggal 23 Juli 2012 sebesar Rp. 3.740.000,potong Retur Rp. 1.425.000, sisa Rp. 2.315.000, ; e 16) TOTO CELL nota 4055 tanggal 17 Juli 2012 sebesar Rp. 9.800.000,potong Retur Rp. 850.000, sisa Rp. 8.950.000, ; e Bahwa uang basil tagihan penjualan barangbarang PT Graha Mandiri Abaditerdakwa pergunakan untuk keperluan seharihari dan membeli
Register : 13-11-2012 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50362/PP/M.VIB/16/2014
Tanggal 6 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12324
  • (Selisih masih sengketa Rp 1.885.55bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan selisih equalisasitersebut berasal dari perbedaan waktu dan adanya Nota Retur yang belumdiperhitungkan oleh Terbanding;bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN yang diakibatkan oleh equalisasiPPh Badan dan PPN, merupakan sengketa yang berkaitan dengan pembuktiandokumen semata , oleh karena itu Majelis meminta Pemohon Bandingmenyampaikan perhitungan dan dokumendokumen pendukung yang membuktikanbahwa selisih tersebut
    terjadi karena perbedaan waktu dan adanya nota retur;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan perhitungan equalisasidengan disertai bukti berupa:SPT Masa PPNInvoiceDelivery OrderKonfirmasi PenjualanFaktur Pajak StandarNota ReturPemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikate@rogaogpbahwa perhitungan equalisasi omzet PPh Badan dengan omset PPN menurutPemohon Banding adalah sebagai berikut:PPN Jumlah Peredaran Usaha cfm SPT PPhBadanDitambah +/+DPP dilaporkan di SPM
    /08/mks/08 do.07, um penjinadei/07/iks/08.09, um penjlnIbpktr26/mks/08 do 26, um penjinIbp/12/mks/08 do 13,um penjlnSelisih penjualan Juni 2008lbpktr23/mks/08 do.23ibpktr29/mks/08 do 29iopktr13/mks/08 do 14ibpktr15/mks/08 do 15ibpktr18/mks/08 do 18iobpktr68/mks/08 do 69Adeiktr11/mks/08 do.14, lebihangkutibpktr25/mks/08 do.25, lebihangkutipbpktr 22/mks/08 do.22Sub totalDikurangi /DPP dilaporkan di SPT PPh BadanJanuari sd Juni 2008 tetapidilaporkan di SPM PPN sebelum/sesudah Januari sd Juniiop, n retur
    08 u/ktr 48/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 49/mks/07iobp, n retur 08 u/ktr 50/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 51/mks/07iobp, n retur 08 u/ktr 55/mks/07iobp, n retur 08 u/ktr 56/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 57/mks/07iobp, n retur 08 u/ktr 58/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 52/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 53/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 22/iks/07Claim MutuKlaim mutu 06/tmp/iks/ii/08Dilapor pada SPM PPN PeriodesebelumnyaIbp/61/mks/07 do.61, krg accrpenjln, fp Desember 2007Dilapor pada SPM PPN PeriodesetelahnyaBani
    , misalnyapenjualan bulan Desember 2007 yang Faktur Pajaknya dibuat Januari 2008;bahwa terlihat pula adanya uang muka penjualan yang sudah dilaporkan di SPMPPN JanuariJuni 2008, namun belum dibukukan sebagai penjualan pada SPT PPhBadan JanuariJuni 2008 karena realisasi penjualan setelah masa Juni 2008;bahwa terlinat pula adanya beberapa kelebihan angkut yang menambah nilai omzetPPh Badan JanuariJuni 2008, namun belum diperhitungkan dalam SPM PPN MasaJanuariJuni 2008;bahwa terbukti pula terdapat retur
Register : 21-10-2011 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43212/PP/M.I/15/2013
Tanggal 11 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16884
  • Koreksi atas Retur Penjualan sebesar USD34,299.00Menurut bahwa hasil penelitian terhadap data yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagaiTerbnading berikut:bahwa Rekap Retur Penjualan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:ReturHarga Ledger AicaNo.
    yang dimaksud Pemohon Banding adalah nota retur dari PT MargaBharata tertanggal 12 Desember 2006;c. bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Nota Retur tersebut harus diperhitungkandalam Masa Pajak Desember 2006 atau Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut;bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006, atasNota Retur sebagaimana dimaksud di atas tidak ada;d. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan apa yang menjadi alasankeberatannya;e. bahwa berdasarkan
    hasil penelitian tersebut, Terbanding mengusulkan untuk menolakkeberatan Pemohon Banding dan mempenahankan koreksi Pemeriksa atas PeredaranUsaha dari hasil ekualisasi yang berasal dari retur penjualan sebesar USD34,299.00;Menurut bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan TerbandingPemohon dengan alasan retur penjualan tersebut telah didukung dengan bukti pengembalian barang.Banding Daftar dan nota retur tersebut juga telah Pemohon Banding berikan saat proses pemeriksaandan
    Sehingga seharusnya retur tersebut dapat mengurangi penjualan.
    berkas banding, penjelasan dan keterangan dalampersidangan, Majelis berpendapat bukti retur penjualan sebesar US$29,966.00 tidak dapatdigunakan untuk membuktikan dan mejelaskan adanya perbedaan peredaran usaha menurutSPT PPh Badan tahun 2007 dengan DPP PPN masa Januari Desember 2007, Majelisberkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha mengenai Retur Penjualan sebesarUS$29,966.00 tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas PeredaranUsaha
Putus : 30-06-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
2918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur Penjualan Mobil Rp.655.691.415.00 (UNIT CKD)Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasiLdowjclitian keberatan yang dilakukan olehTerbandingditemukan bahwa:1.Mayoritas retur penjualan tersebut merupakan retur atas penjualan yangterjadi pada tahun 2005;. Pemohon Banding tidak meminjamkan kontrak atau perjanjian penjualanmobil sehingga tidak dapat diketahui apakah mekanisme retur penjualanantara penjual dengan pembeli memang diatur dalam kontrak;.
    Koreksi retur penjualan sebesarRp.655.691.415,00, merupakan koreksi atas retur unit kendaraan CKD(ATOZ, ACCENT, EXCELL, dan TRAJET);2. Pencatatan retur penjualan unit yang penjualannya kepada Distributor HMIbukan merupakan retur melainkan penyesuaian harga sehubungan adanyaSales Program.
    Retur Penjualan Kurang BuktiMajelis Hakim tidak melakukan penilaian pembuktian terhadapsengketa koreksi retur penjualan sebesar Rp 655.691.415,00,dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dalam nota retur dan faktur pajak keluaran hanyamencantumkan jenis mobil saja tanopa mencantumkan rinciandan spesifikasi mobil yang dijual kemudian diretur, sehinggatidak dapat diketahui apakah mobil yang diretur sebagaimanadimaksud nota retur merupakan mobil yang sama denganHalaman 35 dari 65
    Jumlah ini sama denganjumlah koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali(semula terbanding) atas retur penjualan mobil;2. 7.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak meminjamkan kontrak penjualan mobilyang di retur sehingga tidak dapat diketahui bagaimanamekanisme retur penjualan antara penjual denganpembeli yang diatur dalam kontrak, mengingat bahwamayoritas retur tersebut dilakukan untuk penjualan tahun2005;2.8.Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan oleh TermohonPeninjauan Kembali
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
Putus : 23-09-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504/B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. MANOHARA ASRI
14034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • K/Pdt/...Retur Penjualan Sederhana Rp 693.168.356,76Alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding:bahwa retur penjualan sederhana Rp 693.168.356,76 adalah retur yang tidak dapatdihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP hal ini sudah menjadikelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expire date atau rusak kemasannyamaka pembeli akan return ke penjual, tidak mungkin Pemohon Banding menolak returntersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual
    Pajak YangTergolong Mewah yang dikembalikan;h Tanggal pembuatan Nota retur;i Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukansebagai Nota Retur;Pasal 5Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh DirekturJenderal Pajak;Halaman 5 dari 15 halaman Putusan Nomor 504/ B/PK/PJK/20144 Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 beserta Penjelasannya UndangUndang Pengadilan Pajak, menyatakan
    Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah yang dikembalikan;h Tanggal Pembuatan Nota Retur;i Tanda tangan pembeli.Butir 8:Halaman 7 dari 15 halaman Putusan Nomor 504/ B/PK/PJK/2014*Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagaiNota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atauPajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.6 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan
    7 Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan, atas sengketa koreksi positifDPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp366.675.042,00karena Nota Retur yang tidak memenuhi ketentuan formal, dapat PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) jelaskan sebagai berikut :a bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait dengan adanyapengembalian atas pembelian BKP,b bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalah pembeli denganStatus PKP (pembelian dengan menggunakan Faktur
    Pajak Stardar) maupunpembeli dengan status Non PKP (pembelian dengan Faktur Pajak),c bahwa pada prinsipnya Nota Retur memiliki Fungsi dan Kedudukan yangsama dengan Faktur Pajak;8 Bahwa oleh karenanya tidaklah berlebihan dan merupakan suatu keharusan apabilatata cara pembuatan, bentuk, informasi yang harus dicantumkan danperhitungannya (ketentuan formal dan material) atas Nota Retur diatur dalamperaturan perpajakan;9 Bahwa terkait pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwa nota retur yangdibuat Termohon
Putus : 09-11-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 2106/ Pid.B/2015/PN.Sby
Tanggal 9 Nopember 2015 — DWI KURNIAWAN
618
  • Menyatakan barang bukti berupa ;1. 1 ( satu ) bendel hasil audit gudang barang baik ; 2. 1 ( satu ) bendel hasil audit gudang barang retur ( BS ) ; 3. 25 ( dua puluh lima ) lembar bukti penerimaan barang retur ;4. 25 (dua puluh lima) lembar daftar perubahan status barang ; 5. Surat pernyataan kedua belah pihak ;Dikembalikan kepada saksi SUSILO ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
    Farma NiagaDistribusindo melakukan pergantian terhadap barang yang diretur tersebutkepada toko yang melakukan retur dengan barang baru yang barangnyadiambil dari gudang barang bagus tetapi barang baru tersebut tidak pernah diterima oleh toko yang namanya tercantum dalam nota retur dikarenakan tokotoko tersebut tidak pernah melakukan retur atas barang yang dibelinya dariPT. Farma Niaga Distribusindo ; Bahwa PT.
    nota tersebut dandiketahui bahwa tokotoko tersebut tidak pernah melakukan retur barangkepada PT.
    Farma NiagaDistribusindo melakukan pergantian terhadap barang yang diretur tersebutkepada toko yang melakukan retur dengan barang baru yang barangnyadiambil dari gudang barang bagus tetapi barang baru tersebut tidak pernah diHalaman 12 Putusan Nomor : 2106/Pid.B/2015/PN.SBYterima oleh toko yang namanya tercantum dalam nota retur dikarenakan tokotoko tersebut tidak pernah melakukan retur atas barang yang dibelinya dariPT. Farma Niaga Distribusindo ;Bahwa PT.
    saturibu lima ratus delapan puluh enam rupiah ) ;Bahwa saksi tidak pernah melakukan retur barang atas barangbarang yangterdapat didalam nota retur tersebut ;Bahwa saksi tidak pernah menerima barang baru atas sebagai ganti atasbarang yang terdapat dalam nota retur tersebut ;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya ;8.
    Farma NiagaDistribusindo ;Bahwa setelah saksi ditunjukkan nota retur tertanggal 14 Juli 2014 atasbarang berupa Polident Adhesive sebanya 1 ( satu ) karton sehargaRp. 1.559.976 ( satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratustujuh puluh enam rupiah ) dan saksi tidak pernah melakukan retur barang atasbarangbarang yang terdapat didalam nota retur tersebut ;Bahwa saksi tidak pernah menerima barang baru atas sebagai ganti atasbarang yang terdapat dalam nota retur tersebut ;Atas keterangan
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 955/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SARANA KARYA UTAMA
15042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nestle Indonesiabaru dapat menerbitkan nota retur pada bulan Januari 2009 sebesar Rp.235.492.081 atas kelebihan volume tahun 2008;3. Pasal 5A UU No.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.18tahun 2000 tentang PPN hanya menyebutkan mengenai retur BKPsedangkan untuk kasus di atas belum ada pengaturan secara resmi.
    Berdasarkan kesepakatan tersebut, maka nota retur tidak akanditerbitkan kalau Wajid Pajak melaksanakan kontrol danHalaman 9 dari 18 halaman.
    NestleIndonesia merupakan retur jasa (pengembalian jasa), meskipun padaalasan sebelumnya (butir a) Terbanding juga memahami dan mengertibahwa Nota Retur tersebut merupakan koreksi harga jasa atau CoPacking Fee yang telah dilaksanakan sehingga tidak terdapatpengembalian jasa;bahwa terkait dengan alasan tentang tidak diaturnya retur jasa dalamperaturan perundangundangan perpajakan, Majelis berpendapat dalamdunia usaha bidang jasa tidak akan pemah ada retur jasa karena jasatidak bisa diretur/dikembalikan
    , oleh karena itu tidak ada peraturanperundangan yang mengatur tentang retur jasa.bahwa Majelis berpendapat, Terbanding hanya melihat permasalahanNota Retur dari segi bentuk (Forms) tanpa memperhatikan atau bahkanmengabaikan substansi (Substance) yang terkandung didalam Nota Retur(Forms) tersebut, sehingga alas an penolakan yang dilakukan olehTerbanding tidak menyentuh pokok permaslahan yang sebenarnya;bahwa sejak proses pemeriksaan, keberatan sampai dengan prosesbanding, Pemohon Banding telah menyerahkan
    Dalam surat penegasan tersebut, ditegaskanbahwa atas adanya retur jasa komisi, mekanisme yang dilakukanbukan nota retur, melainkan penerbitan Faktur Pajak Pengganti.Apalagi dalam kasus Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaPemohon Banding), yang tidak teijadi adanya retur jasa, makamekanisme atas perbaikan atas nilai penggantian dalam FakturPajak adalah mekanisme Faktur Pajak Pengganti;Atas argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) yang menjelaskan bahwa penerbitan Faktur Pajak
Register : 08-03-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN MALANG Nomor 303/Pid.B/2016/PN.MLG
Tanggal 13 Juni 2016 — ACHMAD MUSTOFA
202
  • Selanutnya setelah Admin Manual memproses datanya makanota tahihan atas toko lain yang sudah di potong retur tersebut oleh terdakwa dibawa ke kasir untuk meyetorkan nota faktur toko lain yang sudah dipotongdengan retur lalu setelah itu sisa uang hasil dari pembayaran toko lain yang diklaimkan retur barang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.Halaman 3 dari 17Putusan No.303/Pid.B/2016/PN. Mig Bahwa rincian barang dari barang yang diambil terdakwa dan di returkan kembalike PT.
    Selanjutnyabarang yang akan di retur tersebut oleh terdakwa di catat dan di masukkanterlebin dahulu di nota retur dengan menggunakan nama toko lain. Dan setelahbarang di terima oleh gudang, nota retur tersebut diberikan kepada AdmisntrasiEntri untuk di proses returnya.
    barang Sehingga dengan cara ini terdakwa tidak menyetorkan uangkeseluruhan uang penagihan ;Bahwa Retur bebas dilakukan asal tidak lebih dari Rp. 500.000,00 ;Bahwa terdakwa hampir setiap hari melakukan retur barang ;Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa ;Halaman I1 dari 17Putusan No.303/Pid.B/2016/PN.
    Selanjutnya barang yang akan di retur tersebutoleh terdakwa di catat dan di masukkan terlebih dahulu di nota retur denganmenggunakan nama toko lain. Bahwa setelah barang di terima oleh gudang, nota retur tersebut diberikankepada Admisnirasi Entri untuk di proses returnya.
    Namunsebelumnya terdakwa pada saat terdakwa membawa barang tersebut terdakwa jugamembawa uang hasil pembayaran yang di lakukan oleh toko namun atas nota fakurlain ;Menimbang Selanjutnya barang yang akan di retur tersebut oleh terdakwa dicatat dan di masukkan terlebih dahulu di nota retur dengan menggunakan nama tokolain. Dan setelah barang di terima oleh gudang, nota retur tersebut diberikan kepadaAdmisntrasi Entri untuk di proses returnya.
Putus : 23-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1058/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA
17239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota retur.3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur;Halaman 9 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 1058/B/PK/PJK/2016bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan PemohonBanding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telah dibuat sesuaidengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas Retur PKP sebesar Rp20.150.116,00 tidak dapatdipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesarRp10.680.097,00bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbandingatas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    nota retur.
Putus : 02-08-2012 — Upload : 09-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 700 B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 Agustus 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BOC. GASES INDONESIA
3122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp.8.118.322.446,00Menurut TerbandingBahwa dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModal Asing Satu, pihak Pemeriksa melakukan koreksi positif atas retur penjualan sebesarRp.8.118.322.446,00 karena Pemeriksa berpendapat bahwa Pemeriksa tidak dapatmembuktikan retur penjualan yang telah Pemeriksa kreditkan dalam SPT Masa PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006, koreksi positif atasretur penjualan tersebut adalah sebagai berikut :Retur Penjualan
    Kena Pajak Yang TergolongMewah yang dikembalikan;h Tanggal pembuatan Nota Retur;i Tanda tangan pembeli ;Ayat 4"Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimanadimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur";1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat 1 dan Pasal 8 Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER59/PJ./2005 tentang Perubahan Ketiga AtasKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP549/PJ./2000 tentang SaatPembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan
    Penjualan sebesar Rp8.118.322.446,00 dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembalisemula Terbanding karena berdasarkan penelitian terhadap KertasKerja Pemeriksaan, Laporan pemeriksaan pajak diketahui bahwaatas retur penjualan yang dilaporkan dalam SPT masa PajakPertambahan Nilai sebesar Rp 8.118.322.446,00 tidak didukungdengan nota retur ;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingkeberatan atas koreksi retur penjualan yang dilakukan PemohonPeninjauan Kembali semula Terbanding karena menurut
    Bahwa dalam transaksi tersebut tidak terdapatpengembalian Barang Kena Pajak sehingga pihak pembeli tidakdapat menerbitkan nota retur.
    Pajak, TermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding menyatakan bahwaatas retur penjualan yang dimaksud dalam sengketa ini bukandalam arti sebenarnya karena retur disini adalah Faktur Pajak batalyang disebabkan perubahan harga maupun volume.
Putus : 12-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1704/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KAO INDONESIA
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1704/B/PK/PJK/2017Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas retur penjualan(Nota Retur) tersebut karena pada dasarnya Nota Retur yang PemohonBanding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualan yang telahditerbitkan Faktur Pajaknya. Atas Faktur Pajak yang dikoreksi atau salahtersebut selanjutnya diterbitkan Faktur Pajak baru, dan atas Faktur Pajak yangdikoreksi/salah atau adanya retur produk dibuatkan Nota Retur.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangan tidakterdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidak dapatdikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. /Isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahan yangdikembalikan.
    Tanggal pembuatan nota retur; danh.
    retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat palingsedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:a.
    Nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (2);b. Nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebutdikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (3); atauc.