Ditemukan 3934 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-01-1970 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 1011/Pdt.G/2010/PN.SBY
Tanggal 1 Januari 1970 —
7523
  • Menyatakan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan /diuangkansebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap ; Dengan demikian tidak adalarangan dari Putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas untuk melaksanakan pencairanjaminan pelaksanaan, pengenaan denda, maupun pengenaan blacklist ;125.
    dan atau kelalaian PIHAK KEDUA dikenakan sanksi berupa : Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PIHAK PERTAMA #;e Jaminan uang muka (Jika ada) menjadi milik PIHAK PERTAMA ;e Sisa uang muka (jika ada) harus dilunasi oleh PIHAK KEDUA ;e Membayar denda dan ganti rugi kepada daerah je Pengenaan daftar hitam (blacklist) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun......
    ;I Hal mana sesuai pula dengantemuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengenakan sanksi,sebagai berikut : pencairan jaminan pelaksanaan ; peimibayatan. gant tugi ) ssHssesee scene eseeeencee eee denda keterlamibatati #s=sessesesncesereerceer rescence6.
    Menyatakan jaminan pelaksanaan proyek dapat dicairkan / divangkan olehler gugal gman ncn nner nn nme nen nnn nnn mmr4. Menghukum Penggugat untuk dikenakan sanksi blacklist (daftar hitam) sebagairekanan Pemerintah Kota Surabaya ; 5. Menghukum Penggugat untuk membayar denda dan ganti rugi kepada daerahsebesar Rp.162.963.616, ; 22222 2n nnn6. Menyatakan sah pemotongan uang jaminan pelaksanaan Penggugat oleh Tergugatsebesar Rp. 166.897.280, 5 220m nn nnn nnn nnn7.
    Menyatakan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan /diuangkansebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap ; Dengan demikian tidak adalarangan dari Putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas untuk melaksanakan pencairanjaminan pelaksanaan, pengenaan denda, maupun pengenaan blacklist ;5: Bahwa secara fakta keterlambatan penyelesaian pekerjaan telah terjadi dan sudahberlaku sanksi ganti rugi, denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan dicairkan,sebagaimana tertuang dalam Kontrak Pengadaan Jasa
Register : 20-03-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN MALANG Nomor 67/Pdt.G/2019/PN Mlg
Tanggal 12 Desember 2019 — Penggugat:
Ir. FerryantoTjokro
Tergugat:
1.PT. Perusahaan Listrik Negara persero Distribusi Jawa Timur Area Malang
2.PT. Asuransi Asei Indonesia
Turut Tergugat:
Bank Rakyat Indonesia Persero Kantor Cabang Malang Sutoyo
20282
  • Bahwa dalam kerjasama sebagaimana dimaksud didalamPerjanjian, terdapat jaminan pelaksanaan pekerjaan berupaPerformance Bond yang diterbitkan oleh Bank Umum atau Bank Asingsebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 741.790.055, (tujuh ratusempat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima puluh limarupiah) dan berlaku efektif pada tanggal berlakunya perjanjian sampai 14hari kalender setelah jangka waktu perjanjian ini berakhir peranjianpasal 5 tentang jaminan pelaksanaan pekerjaan;Bahwa
    Bahwa syarat pencairan Jaminan Pelaksanaan tersebuttidak bersifat kumulatife.
    hati memenuhi apa yang telah disepakatidalam Perjanjian yaitu pencairan Jaminan Pelaksanaan menjadi hakTergugat I.13.
    Berdasarkan halhal tersebut di atas,nampak bahwa Penggugat begitu memaksakan gugatannya, jelas tidakterbukti dan mengadaada kiranya Penggugat mendalilkan bahwaPenggugat telah menderita kerugian akibat permintaan Tergugat mencairkan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi), halmana ketentuantentang pencairan Jaminan Pelaksanaan telah disepakati Para Pihakdalam Perjanjian Pasal 5 ayat (3).Berdasarkan halhal dan alasan yang dikemukakan pada bagian Eksepsidan Bagian Pokok Perkara di atas, kami mohon kepada
    Fotokopi dari fotokopi Bank Garansi (Jaminan Pelaksanaan)Nomor B.031/KC.XVI/BG/ADK/04/2014, selanjutnya disebut bukti TI2;3. Fotokopi sesuai aslinya Surat tergugat No. 1777/HKM.02.01/AreaMLG/2017 tanggal 9 Oktober 2017 perihal surat teguran, selanjutnyadisebut bukti TI3;4.
Register : 02-03-2022 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Tanggal 13 Juli 2022 — Penuntut Umum:
FAUZAN IRGI HASIBUAN, SH
Terdakwa:
ASBER SILITONGA
9424
  • Dokumen SPP pada PT Angkasa Pura;
  • Penyampaian Hasil Pelelangan Umum (fotocopy);
  • Laporan Hasil Pelelangan Umum;
  • SPPBJ Pengadaan Radio Handy Talkie;
  • Surat perjanjian kontrak pengadaan Radio Handy Talkie;
  • SSKK Pengadaan Radio Handy Talkie;
  • SSUK Pengadaan Radio Handy Talkie;
  • Surat pesanan Pengadaan Radio Handy Talkie;
  • SPK Pengadaan Radio Handy Talkie;
  • Jaminan penawaran dari Asuransi HARTA;
  • Jaminan
    Pelaksanaan Dari Asuransi HARTA;
  • Jaminan Uang Muka Dari Asuransi ASKRINDO;
  • Surat Permohonan Pemeriksaan Keaslian Merk Dan Originalitas HT Motorolla GP 328;
  • Dokumen hasil Analisa GP 328 VHF dari Motorola Solution Indonesia;
  • Surat Permohonan Uang Muka Pekerjaan dari PT.
    Pelaksanaan kepada PT Asuransi Harta Aman Abadi;
  • Surat Permohonan Pencairan Dana Jaminan Uang Muka kepada PT ASKRINDO;
  • Surat balasan dari PT Asuransi Harta Aman Abadi tentang Klaim Jaminan Pelaksanaan;
  • Surat kepada PT Asuransi Harta Aman Abadi tentang Jaminan Pelaksanaan;
  • Surat balasan dari PT Asuransi Harta Aman Abadi tentang Klaim Jaminan Pelaksanaan;
  • Berita Acara Pembayaran Uang Muka;
  • Kwitansi Pembayaran Uang Muka;
  • RKA Pengadaan
    satu) eksemplar fotocopi yang telah dilegalisir Dokumen Pengadaan Nomor :06/HT/SANDI/POKJA-ULP/IX/2014 Tanggal 12 September 2014;

    10. 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan Nomor :631/KSD-KM/2015 Tanggal 7 September 2015 perihal Penyetoran uang JaminanPelaksanaan;

    11. 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan Nomor :675/KSD-KM/2015 Tanggal 22 September 2015 perihal Penyetoran uang Jaminan

    Pelaksanaan (susulan I );

    12. 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan Nomor:272/KSD-KM/2015 Tanggal 13 Oktober 2015 perihal Penyetoran uang Jaminan Pelaksanaan (susulan II);

    13. 2 (dua) lembar fotocopi tidak dilegalisir surat perjanjian Kerjasama antara Asber Silitonga Direktur PT.Asrijes selaku penyedia barang/jasa dengan Lim Chee Kong dari perusahaan Jetware Enterprise SDN BHD Selangor Malaysia yangdiketahui oleh A.Guntur Siregar

Register : 22-12-2017 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 09-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 584/PDT/2017/PT BDG
Tanggal 22 Februari 2018 — Pembanding/Penggugat : PT. Andi Syam Putra Perkasa diwakili oleh ISWAHYUDI Diwakili Oleh : PT. Andi Syam Putra Perkasa diwakili oleh ISWAHYUDI
Terbanding/Tergugat III : PT. Bank Syariah Bukopin
Terbanding/Tergugat I : Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih Selaku PPK
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih Selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPA
Terbanding/Turut Tergugat : PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah
7953
  • Bahwa kemudian Penggugat memberikan kepada Tergugat BankGaransi Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Nomor Jaminan0118/SPPYBG/KPJKT/II/2016 tanggal 10 Februari 2016 ~ senilaiRp.1.388.255.000, (Satu milyar tiga ratus delapan puluh delapan jutadua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang dikeluarkan oleh PT. BankSyariah Bukopin in casu Tergugat Ill.3.
    Pelaksanaan (Performance Bond) Nomor Jaminan0118/SPPYBG/KPJKT/II/2016 tanggal 10 Februari 2016 senilaiRp.1.388.255.000, (Satu milyar tiga ratus delapan puluh delapan jutadua ratus lima puluh lima ribu rupiah) juga berpotensi melakukanPerbuatan Melawan Hukum karena dengan adanya pemutusan kontraksecara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat makakemungkinan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan a quo akandicairkan/dibayarkan oleh Tergugat Ill kepada Tergugat padahal BankGaransi Jaminan Pelaksanaan
    tersebut seharusnya masih tetapkepunyaaan/hak Penggugat karena pemutusan kontrak secara sepihaktersebut jelasjelas bukan lantaran kesalahan Penggugat dan BankGaransi Jaminan Pelaksanaan tersebut seharusnya dikembalikankepada Penggugat dan bukan dibayarkan kepada Tergugat .
    Namun karena Tergugat melakukan PemutusanKontrak secara sepihak dan itu dilakukan dengan cara melawan hukummaka Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan tersebut masih tetapkepunyaaan/milik dan hak Penggugat dan oleh karenanya harusdikembalikan kepada Penggugat.Bahwa terhadap Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan (PerformanceBond) Nomor Jaminan 0118/SPPYBG/KPJKT/II/2016 tanggal 10 Februari2016 senilai Rp.1.388.255.000, (Satu milyar tiga ratus delapan puluhdelapan juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) tersebut
    Menyatakan bahwa Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan (PerformanceBond) Nomor Jaminan 0118/SPPYBG/KPJKT/II/2016 tanggal 10 Februari2016 senilai Rp.1.388.255.000, (Satu milyar tiga ratus delapan puluhdelapan juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang dikeluarkanoleh PT. Bank Syariah Bukopin in casu Tergugat III tersebut adalah tetapkepunyaan/hak Penggugat.9.
Putus : 24-04-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 480 K/Pdt/2018
Tanggal 24 April 2018 — 1. FEMI SUKRIYANTI, S.E., dk. VS 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI c.q. DIREKTORAT KELEMBAGAAN c.q. KOPERTIS WILAYAH X c.q. KUASA PENGGUNA ANGGARAN KOPERTIS WILAYAH X SUMBAR, dkk.
8419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaminan pelaksanaan yang dicairkan Rp81.553.300,00b. Keuntungan yang batal diperoleh Rp200.000.000,00C. Kerugian karena kehilangan pekerjaan Rp200.000.000,00Jumlah Rp497.822.493,004. Menghukum Tergugat untuk mengganti erkugian immateril sebesarRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Penggugat;5.
    Biaya jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Ass. AskridaPadang, Rp663.650,00;1.3. Biaya jaminan uang muka yang diterbitkan oleh Ass. Askrida(sudah dikembalikan oleh Ass Askrida dan telah diterima)Rp3.278.132,00;1.4. Biaya jaminan uang muka yang diterbitkan oleh CabangUtama Padang PT. BPD Sumbar, bukti terlampirRp5.281.411,00;1.5. Uang muka/DP pembalian AC di Saiyo Elektronik Padang,bukti terlampir Rp1.000.000,00;1.6.
    Nomor 480 K/Padt/20181.10.1.111.12.Permintaan pengembalian jaminan pelaksanaan yangdicairkan tanpa prosedur, apalagi uang pencairan jaminanpelaksanaan tersebut tidak masuk pada Kas Negara KodeAkun 423952/tidak masuk ke dalam Laporan RealisasiPendapatan per Akun pada Satker Kopertis Wilayah X Padangsesuai dengan data dan laporan yang diterima dari KanwilDirektorat Jend.
    Nomor 480 K/Pdt/2018UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004/Lampiran 24)tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan;Terbanding (2)/dulu Tergugat (2);Terbanding (2)/semula Tergugat (2) telah melakukankecurangan dalam mencairkan Jaminan Pelaksanaan Nomor015212121115000100 tanggal 3 November 2015 (JaminanPelaksanaan/Lampiran 25) karena tidak didukung oleh SuratKeputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kopertis WilayahX Padang, vide Point 5 (lima) yang tertulis pada JaminanPelaksanaan yang berbunyi bahwa Penjamin
    Penerimaan Kementerian Negara/lembaga/satuan kerjaperangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untukmembiayai pengeluaran;Uang pencairan jaminan pelaksanaan tersebut tidak masukpada Kas Negara Kode Akun 423952 (kedalam LaporanHalaman 11 dari 19 hal. Put. Nomor 480 K/Pdt/2018Realisasi Pendapatan per akun pada Satker Kopertis Wilayah XPadang) sesuai dengan data dan laporan yang diterima dariKanwil Direktorat Jend.
Register : 06-06-2017 — Putus : 14-08-2017 — Upload : 23-08-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 322/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 14 Agustus 2017 — PT.DEMETA TELNET CS >< PT.ASURANSI SINARMAS
63141
  • Bahwa pada tanggal 3 November 2014, antara PENGGUGAT danTERGUGAT telah membuat suatu Perjanjian Jaminan Pelaksanaan No.37.063.2014.00593 (selanjutnya disebut Perjanjian JaminanPelaksanaan) dimana PENGGUGAT dalam hal ini merupakan penjaminatas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh TERGUGAT dengan nilaijaminan sebesar Rp. 756.000.000, (tujuh ratus lima puluh enam juta rupiah)kepada PGk;.
    Pelaksanaan danPerjanjian Jaminan Uang Muka atas nama TERGUGAT dengan nilai totalsebesar Rp. 1.722.924.000, (satu miliar tujuh ratus dua puluh qua jutasembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) kepada PGK, dimanaTERGUGAT telah menyetujui adanya klaim atau pencairan ini, denganrincian sebagai berikut; Jaminan Pelaksanaan No Rp 756.000.000,37.063.2015.00593Jaminan Uang Muka No.
    Pelaksanaan No. 37.063.2014.00593, yang akan kamijelaskan lebih lanjut dalam Butir D Jawaban ini;Bahwa andaikata (quod non, hal mana ditolak) Penggugat mendalilkanbahwa Persetujuaan Membayar Rugi dan Jaminan Perseoranganmerupakan assesoir dari (i) Jaminan Uang Muka No. 38.063.2014.00756(Jaminan Uang Muka); dan (il) Jaminan Pelaksanaan No.37.063.2014.00593 (Jaminan Pelaksanaan), maka seharusnyaGugatan Aquo ditujukan ke Pengadilan Negeri tempat dimana debiturutama berada sebagaimana yang disebutkan
    Hal ini dikarenakan Tergugat Il, Tergugat Ill, dan Tergugat IVbukanlah pihakpihak dalam Jaminan Uang Muka dan JaminanPelaksanaan, karena pihak yang menandatangani Jaminan Uang MukaHal.9 dari 24 hal.Putusan No.322/Pat/2017/PT.DKI.10.11.dan Jaminan Pelaksanaan tersebut hanyalah Tergugat , sedangkanTergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat NM bukan merupakanpihak/menandatangani Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan;Bahwa andaikata (quod non, hal mana ditolak) Penggugat mendalilkanbahwa ditariknya Tergugat
    Pelaksanaan, maka sepatutnya pencairan tersebutharus memperhatikan hasil fisik pekerjaan bangunan rumah yang telahdiselesaikan oleh Tergugat ;32.Bahwa selanjutnya Pasal 9.2 Perjanjian Pemborongan secara jelasmenyebutkan bahwa Jaminan Pelaksanaan hanya dapat dicairkan dalamkondisi sebagai berikut:a.
Putus : 23-12-2009 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1339 K/Pid/2009
Tanggal 23 Desember 2009 — ROBBY MEYER
6851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Utama Medan kepada CRS sebagai Bank Garansi untuk jaminanuang muka dan jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan perumahan diDesa Rukoh Darussalam Kec.
    Bintang Saudara,atas permintaan Robby Meyer untuk Bank Garansi uang muka dan BankGaransi Jaminan Pelaksanaan, tertanda 7, 8;1 (satu) lembar asli buktibukti hitunganhitungan uang yang harusdisetorkan ke rekening PT. Bintang Saudara untuk membuat BankGaransi uang muka dan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan yang dibuatlangsung oleh tulisan tangan Robby Meyer di atas kertas catatanpembuka excelso (asli), tertanda 7,8;2 (dua) lembar asli bukti tanda terima di atas kwitansi PT.
    Syiah Kuala Banda Aceh dan Bank GaransiNo. 99/KCUPKr/SJJP/2006 untuk jaminan pelaksanaan untukpembangunan rumah di Desa Rukoh Darussalam Kec.
    Syiah Kuala Banda Aceh dan Bank GaransiNomor: 99/KCUPKr/SJPP/2006 untuk jaminan Pelaksanaan untukpembangunan rumah di Desa Rukoh Darussalam Kec.
    sebagai jaminanpembayaran uang muka dan jaminan pelaksanaan pekerjaan dalamproyek pembangunan perumahan bantuan di Desa Rukoh KecamatanSyiah Kuala Banda Aceh kepada NGO CRS dan bukti tersebut diakuioleh saksi Robert B.
Putus : 13-05-2013 — Upload : 09-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2165 K/Pdt/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KOTA SURABAYA, vs PT SATYA KENCANA KARYA,
6636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Posita angka 10 dalam gugatan awal dinyatakan:aed bahwa jaminan pelaksanaan milik Penggugat tidak dapat dicairkan/diuangkan dan Penggugat tidak dapat diblacklist (daftar hitam) sebagairekanan Pemerintah Kota Surabaya......... ;Hal tersebut menjadi nebis in idem dengan posita angka 10 gugatan yangbaru (terulang) dalam perkara ini;B. Petitum:a.
    Provisi angka 3 dalam gugatan awal dinyatakan:....Menyatakan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan/diuangkan...... ;Hal tersebut menjadi nebis in idem dengan petitum pokok perkara angka 4gugatan yang baru (terulang) dalam perkara ini;Dalam Pasal 1917 Kitab UndangUndang Hukum Perdata mengatur bahwa:deseo Kekuatan suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan mutlaktidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya.
    pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan/ diuangkansebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap;Begitu pula dalam pokok perkara putusan Nomor 292/Pdt.G/2010/PN.Sby., tanggal15 Juni 2010 tidak ada larangan untuk melakukan pencairan jaminan pelaksanaan,Hal. 11 dari 15 hal.
Putus : 23-02-2016 — Upload : 01-04-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 520/Pdt.G/2015/PN.SBY
Tanggal 23 Februari 2016 — PT. GHOERIS cS melawan Dr. ENDY JOESIANTO Dkk
6616
  • pelaksanaan proyek tersebut pada poin 5 (lima) dan point 6(enam ) diatas, telah Penggugat dan Penggugat II serahkan dan telah diterima olehTergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill.Bahwa dalam penyerahan uang jaminan pelaksanaan proyek tersebut Tergugat jugatelah pula menyerahkan barang jaminan berupa surat sertifikat (HGB) No.331/desaKetajen tertulis atas nama nyonya ETI INDRIATI ( Tergugat IV ) atas obyek tanah danbangunan yang terletak di Komplek Perumahan Puri Surya Jaya Blok F 2 Cluster NagoyaDesa
    pelaksanaan proyek milik Penggugat dan Penggugat II tersebut telahdituangkan didalam surat pernyataan Para Tergugat tertanggal 19 Januari 2913.
    Rp.500.000.000, ( lima ratus jutarupiah), yang merupakan uang setoran tunai jaminan pelaksanaan proyek.e Penggugat II berupa uang tunai sejumlah 350.000.000, ( tiga ratus lima puluh riburupiah ), yang merupakan setoran uang jaminan pelaksanaan proyek.Oleh karenanya mohon menghukum Tergugat I, Tergugat Il, dan Tergugat III untukmengembalikan kerugian materiil berupa uang milik Penggugat dan Penggugat IIsejumlah tersebut diatas. 22222222 2222 2e oeBahwa mengingat kapasitas Penggugat dan Penggugat II
    NAF/SPK/IV/2012 tanggal 26 Mei2012 antara Tergugat dengan Penggugat , maka kepada Penggugat dibebankankewajiban untuk menyerahkan uang jaminan pelaksanaan proyek sebesarRp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah );Bahwa, benar Sesuai Kontrak kerja No. 004/CV.NAF/SPK/IV/2012 tanggal 26 Mei 2012antara Tergugat dengan Penggugat II, maka Penggugat II dibebankan kewajiban untukmenyerahkan uang jaminan pelaksanaan proyek sebesar Rp. 350.000.000, (tiga ratuslima putuh juta rupiah );00 20 nc enc enon c enc
    nnenn10.11.12.13.Bahwa, dalil Penggugat dalam point 6 tidak beralasan, senyatanya para Penggugathanya menyerahkan uang jaminan pelaksanaan proyek senilai Rp. 850.000.000, (delapanratus lima puluh juta rupiah ) kepada Tergugat dan bukan kepada Tergugat II danTerguagat Illl;==0==nennnnnnennanennnnnnnnnnennnnnannnnnnnnannannnnnsasnnananasBahwa, benar dengan diterimanya uang jaminan pelaksanaan proyek sebesar tersebutoleh Tergugat , senyatanya Tergugat pun telah menyerahkan barang jaminan berupaSHGB
Putus : 24-11-2016 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2046 K/Pdt/2016
Tanggal 24 Nopember 2016 — WIWIK WIDODO, S.T., (PT KARYA MANUNGGAL JAYA LESTARI) VS PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH cq KEPALA DINAS BINA MARGA
7061 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Bank BUKOPIN cabang Tegal perihal MohonDibuatkan Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan untuk jangka waktu 215(dua ratus lima belas) hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Maret 2011s.d. 10 Oktober 2011 dan Surat Nomor 09/wrdskjen/KMJL/XII/2011, tanggal15 September 2011 yang ditujukan kepada PT Asuransi Parolamas diSemarang perihal Mohon Dibuatkan Perpanjangan Jaminan Uang MukaHalaman 4 dari 18 hal.
    Banjarnegara) dengansanksi:1) Pencairan jaminan pelaksanaan;2) Pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang muka;3) Membayar benda keterlambatan; dan/atau4) Memasukkan dalam, daftar hitam;Bahwa Surat dari Dinas Bina Marga Nomor 620/433 tanggal 19 September2011 yang ditandatangani Tergugat tersebut jelas sangat merugikanPenggugat secara materiil maupun imaterial, karena pada tanggal 13September 2011 Tergugat meminta Penggugat untuk memperpanjang masalake jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka
    pelaksanaan dan denda keterlambatantersebut jelas sangat merugikan Penggugat, karena didasarkan padaevaluasi sepihak Tergugat yang tidak didasarkan pada fakta yangsebenarnya, apalagi tindakan Tergugat tersebut disertai sanksi:1) Pencairan jaminan pelaksanaan;2) Pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang muka;3) Membayar denda keterlambatan; dan/atau4) Memasukkan dalam daftar hitam;Halaman 5 dari 18 hal.
    pelaksanaan tidak dapatdipertahankan (tidak diperpanjang) oleh Tergugat Rekonvensi sebagaimanaternyata dalam dalil rekonvensi angka 15 dan denda keterlambatan telahmelampaui 5 % sebagaimana ternyata dalam rekonvensi angka 16 maka,pada tanggal 19 September 2011 melalui surat Nomor 620/433 PenggugatRekonvensi memutus kontrak dengan pengenaan sanksisanksi antara lainpembayaran jaminan pelaksanaan dan membayar denda keterlambatan;Bahwa karena Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi kewajibanmenyelesaikan
    Pelaksanaan danJaminan Uang Muka yang ditandatangani oleh Ir.
Register : 20-05-2013 — Putus : 17-06-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PT BENGKULU Nomor 07/PID.TIPIKOR/2013/PT.BKL
Tanggal 17 Juni 2013 — SAFARIADI, ST. MT BIN UMAR TAAT
8342
  • tidak melampirkan Jaminan Pelaksanaan yang Asli sewaktumengajukan = klaim dikarenakan Jaminan Pelaksanaan KegiatanPembangunan Jembatan Gantung Pasar Sebelah TA.2010 berupa BankGaransi Nomor 1001/PK.01.01/BG/IX/CU/2010 tanggal 06 September 2010tersebut telah diserahkan kepada pihak PT.
    Mukomuko) atasperintah dan sepengetahuan Terdakwa, sedangkan Terdakwamengetahui Jaminan Pelaksanaan tersebut harus disimpan sebaikbaiknya karena adalah merupakan surat berharga dan merupakansyarat utama pengajuan klaim atas Jaminan Pelaksanaan padaKegiatan Pembangunan Jembatan Gantung Pasar Sebelah TA. 2010.Perbuatan Terdakwa SAFARIADI, ST, MT Bin UMAR TAATsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 UU Nomor 20tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.LEBIHLEBIH SUBSIDAIR :Bahwa la Terdakwa
    Bank Garansi No :001/PK.01.01/BG/IX/CU/2010 tgl. 06 Sept. 2010.38.Perjanjian Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Nomor : /PK.01.01/ BGIX/CU/2010 tgl. 06 September 2010.39.Surat Setoran Ke Bank Bengkulu Senilai Rp.1.769.000 tgl. 06 September2010.40.Surat PT ASURANSI PAROLAMAS No. BKL/PRKG/00732/IX/10tgl. 06 September 2010 perihal Penyampaian Kontra Garansi JaminanPelaksanaan.41. Kontra Garansi Jaminan Pelaksanaan PT.
    BKL/PRKG/00732/IX/10 tanggal 06 September 2010 perihal PenyampaianKontra Garansi Jaminan Pelaksanaan.42.Kontra Garansi Jaminan Pelaksanaan PT. ASURANSIPAROLAMAS Nomor Bond : BKL/KG.B/00470/10 tgl. 06September 2010.43.Surat Dinas PU Pemkab.
Register : 19-07-2016 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN PADANG Nomor 123/Pdt.G/2016/PN Pdg
Tanggal 5 April 2017 — Femi Sukriyanti, S.E, cs melawan Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi , cq.Direktorat Kelembagaan, cq.Kopertis Wilayah X, cq. Kuasa Pengguna nggaran Kopertis Wilayah X Sumbar, cs
10927
  • Kerugian biaya dan barang yang terbeli :a.Biaya Penawaran (tidak ada bukti) Rp 500.000,00Halaman 9 of 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 123/Pdt.G/2016/PN.Pdgb.Biaya Jaminan Pelaksanaan Ass.
    Pelaksanaan sesuai suratOJK No.
    Bahwa tidak benar dalil Penggugat dalam posita angka 15 yangmenyatakan bahwa pencairan jaminan pelaksanaan oleh Tergugat sesuai prosedur. Pencairan Jaminan Pelaksanaan dimaksud telahdilakukan sesuai prosedur yang dalam hal ini sesuai dengan Pasal 93ayat (2) huruf a Peraturan Presiden No.4 tahun 2015 tentangperubahan ke4 atas Perpres No.54 tahun 2010 yang menentukanbahwa Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahanpenyedia barang/jasa maka jaminan peklasanaan dicairkan.9.
    Tidak adanya bukti yang menyatakan askrida menyalahiperaturan yang berlaku dan melakukan perbuatan melawan hukumGugatan No 6..Biaya Jaminan Pelaksanaan adalah biaya service charge untuk jaminan pelaksanaan yang sudah diterbitkan sesuaipermintaan penggu gat..Biaya Jaminan uang muka adalah biaya service charge untukjaminan uang muka dan biaya tersebut telah kami kembalikandikarenakan adanya perubahan memakai jaminan Bank (KontraBank Garansi).Jaminan pelaksanaan yang dicairkan berdasarkan permohonanobligee
    Foto copy dari foto copy surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit(SPPk) diberi tanda P.10.lib.15.Foto copy dari foto copy surat jaminan Pelaksanaan tanggal 3November 2015 diberi tanda P.10.lic.16.Foto copy sesai asli surat Pencairan Jaminan Pelaksanaan tanggal 29Desember 2015 diberi tandaP.11 ;17.Foto copy dari foto copy surat Surat Jaminan Pelaksanaan tanggal 3November 2016 diberi tanda P.12 ;18.Foto copy sesuai asli surat laporan realisasi Pendapatan per akundiberi tandaP.13 ;19.Foto copy dari foto
Putus : 23-04-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 PK/Pdt/2020
Tanggal 23 April 2020 — MARIA BAHI, ST, DK VS RUFUS DUA PAYU, DK
18656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pelaksanaan dalam proyekjalan Paket: PodorTapowoloEnatukan di Kabupaten Flores Timur,tahun anggaran 2015 adalah sah dan berharga;Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang belum atau tidakmencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan kepadaPenggugat selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah merupakanHalaman 2 dari 7 hal.
    Menghukum Tergugat dan atau Tergugat Tergugat Il baik secarabersamasama ataupun secara sendirisendiri untuk segera menyetorjaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan Pekerjaan Proyek JalanPaket: PodorTapowoloEnatukan.di Kabupaten Flores Timur, tahunanggaran 2015, sebesar Rp.677.204.500 (enam ratus tujuh puluh tujuhjuta dua ratus empat ribu lima ratus rupiah), secara tunai dan sekaligusKepada Penggugat melalui Nomor Rekening 011.01.04.000003.0, padaBank NTT atas nama Bupati Flores Timur;8.
    TAMBEN.602/142/BM/2015, tanggal 18September 2015, adalah merupakan perbuatan wanprestasi/cidera janji;Menyatakan Pemutusan WHubungan Kerja yang dilakukan olehPenggugat kepada Tergugat dalam pekerjaan Proyek Jalan Paket:PodorTapowoloEnatukan, tahun anggaran 2015 tersebut adalah sah;Menyatakan perjanjian penjaminan sebagaimana dalam Surat JaminanUang Muka Nomor Bond K.KGOO.SBBC.D.15.008330 .tanggal 18September 2015 dan Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor BondK.KGOO.SBBB.D. 15.005180, tanggal 18 September
    2015 yangdiberikan oleh Tergugat Il kepada Tergugat sebagai jaminan uangmuka dan jaminan pelaksanaan dalam proyek jalan Paket: PodorTapowoloEnatukan di Kabupaten Flores Timur, Tahun anggaran 2015adalah sah dan berharga;Menyatakan perbuatan Tergugat II yang belum atau tidak mencairkanjaminan pelaksanaan kepada Penggugat selaku Pejabat PembuatKomitmen untuk disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten FloresTimur tersebut adalah merupakan perbuatan wanprestasi;Menghukum Tergugat II untuk menyetor
    jaminan pelaksanaan pekerjaanProyek Jalan Paket PodorTapowoloEnatukan.di Kabupaten FloresTimur, tahun anggaran 2015, sebesar Rp96.743.500,00 secara tunai dansekaligus kepada Penggugat untuk disetorkan kembali ke kas DaerahKabupaten Flores Timur melalui Nomor Rekening 011.01.04.000003.0,pada Bank NTT atas nama Bupati Flores Timur;Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkarasecara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp1.111.000,00 (satu juta seratus sebelas
Putus : 23-08-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1456 K/Pdt/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — TUAN RONAL MIRDAT VS 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq GUBERNUR ACEH cq BUPATI KABUPATEN ACEH JAYA cq KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN ACEH JAYA cq JUNAIDI S.T, DKK
5523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1456 K/Padt./201610.Tergugat dan akan dibuktikan dengan Bukti P3;Bahwa, guna menjamin pelaksanaan pekerjaan dimaksud, Tergugat telahmempersyaratkan Penggugat untuk menyediakan jaminan pelaksanaansebesar 5% dari nilai kontrak yaitu Garansi Bank Tergugat Ill Nomor0806/JB.02/610/IX/2014 tanggal 22 September 2014 yang telahPenggugat serahkan kepada Tergugat dan akan Penggugat buktikandengan Bukti Kode P4;Bahwa atas penerbitan garansi bank Tergugat III untuk Jaminan uang mukadan jaminan pelaksanaan
    pelaksanaan dan jaminan uang muka Penggugat,yang dibuktikan dengan Surat Tergugat IIl Nomor 0010/CSY.04/I/2015Tanggal 2 Januari 2015 perihal konfirmasi klaim jaminan bank yangPenggugat terima pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 dan akandibuktikan dengan Bukti P8;Bahwa selanjutnya Tergugat III telah menyurati Tergugat IV dengan suratnyatanggal 12 Januari 2015 Nomor 0106/CSY.04/I/2015 perihal permohonanklaim jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka CV Setia Abadi dan atasdasar surat Tergugat Ill
    Nomor 1456 K/Padt./201615.16.17.18.perihal pembayaran klaim jaminan pelaksanaan dan jaminan uang mukakepada Penggugat sebesar Rp671.784.050,00 (enam ratus tujuh puluh satujuta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima puluh rupiah;Bahwa tindakan Tergugat IIl melakukan proses pencairan klaim jaminanpelaksanaan dan jaminan uang muka perusahaan Penggugat dan tindakanTergugat IV menagih uang jaminan kontra garansi jaminan back to backkepada Penggugat Rp671.784.050,00 (enam ratus tujuh puluh satu jutatujuh
    pelaksanaan danpengembalian benda yang berbentuk uang jaminan pelaksanaan kepadaPenggugat, maka sangatlah tepat menurut hukum Pengadilan menghukumTergugat I, Ill dan IV membayar uang paksa (dwangsoom) sebesarRp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perhari jika lalai melaksanakanHalaman 7 dari 21 hal.
    Jaminan Pelaksanaan dicairkan;Halaman 16 dari 21 hal. Put. Nomor 1456 K/Padt./2016b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atauJaminan Uang Muka dicairkan;c. Penyedia barang/jasa membayar denda keterlambatan; dand.
Register : 10-10-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 02-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 616/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 14 Desember 2017 — DJOKO PRASETYO (DIRUT PT.PACIFIC SEATRANS LINES >< TOTAL E & P INDONESIA CS
11858
  • CTBS00209AV)penerbitkan Bank Garansi oleh BANK BNI;Jaminan pelaksanaan :a.
    Jaminan pelaksanaan harus dibuat dalam mata uang yang samadengan kontrak ini. Nilai jaminan pelaksanaan adalah 5% dari nilaikontrak. Untuk kegiatan/pekerjaan jasa konstruksi terintegrasi (EPC/EPCVFPCl), dikenakan jaminan pelaksanaan 10% dari nilai kontrak.Khusus sebagai pelaksana kontrak dengan status perusahaan dalamnegeri, dikenakan jaminan pelaksanaan sebesar 5%, Termasuk untukkegiatan/pekerjaan jasa konstruksi terintegrasi (EPC/EPCVFPC));e.
    Dengan tidak mengesampingkan ketentuanyang lain, tergugat tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaranapapun kepada penggugat sampai penggugat telah menyerahkankepada tergugat jaminan pelaksanaan yang benar;Halaman 7 PutusanNomor 6I6/PDT /2017/PT.DKI.Tergugat setuju bahwa tidak ada permintaan pencairan jaminanpelaksanaan kecuali tergugat telah memberitahukan tujuh harisebelumnya kepada pembukaan mengenai keinginannya untukpencairan seluruh atau sebagian jaminan pelaksanaan denganmenunjukkan kepada
    Bank BNI dan/atau Turut Tergugat;e Tergugat dalam memberikan pekerjaan JASA kepada Penggugatdalam keadaan cakap atau ahli sehingga apaapa yang menjadipersyaratan dalam menyatakan wanprestasi dan dapat terjadinyapermohonan pencairan jaminan pelaksanaan sudahterpenuhisebagaimana lazimnya penggunaan jaminan pelaksanaan berupaperformance bond/ bank garansi;e Turut tergugat yang tidak mempertimbangkan akan terjadinyakecurangan (crime insurance) dalam penerbitan JaminanPelaksanaan berupa performance bond
    pelaksanaan dalam hal ini BankGaransi adalah sebagai jaminan atas kewajiban Penggugat danTergugat berhak untuk mencairkan Jaminan Pelaksanaan dalam halPenggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkankontrak.
Putus : 28-09-2016 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 385 PK/Pdt/2016
Tanggal 28 September 2016 — PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. CABANG PEMBANTU WARU SIDOARJO lawan PT LEN INDUSTRI (Persero) dan MOCHAMAD BUDI HARIADI, Direktur PT ROTAMECH INTERNASIONAL
219236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pelaksanaan sebagaimana ketentuan yangtercantum dalam Bab 2 point 4.1 Dokumen Tender tersebut, oleh karenaitu Penggugat mengirimkan surat peringatan Nomor 036/SRT/PTITO/LEN/V/2013 tanggal 13 Mei 2013, untuk meminta kepada PTRotamech International segera menyerahkan Jaminan PelaksanaanTender Proyek TITO sampai dengan batas waktu yang diberikan;Bahwa ternyata PT Rotamech International sampai dengan batas waktuyang diberikan, tidak juga menyerahkan Jaminan Pelaksanaan yangdimaksud kepada Penggugat,
    oleh karenanya pada tanggal 28 Mei 2013Penggugat kembali mengirimkan Surat Peringatan Nomor 037/SRT/PTITO/LEN/V/2013 kepada PT Rotamech International untuk segeramenyerahkan Jaminan Pelaksanaan Tender Proyek TITO;Bahwa berdasarkan Bab 1 poin 19.2 Dokumen Tender Nomor002/DOK/PTITO/LEN/V/2013 tanggal 18 Januari 2013, disebutkanbahwa: Mitra dinyatakan mengundurkan diri apabila:a.
    Nomor 385 PK/Padt/201630.31.32.33.34.kontrak kerjasama, pihak PT Rotamech International tidak jugamenyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat sebagaimanaketentuan yang tercantum dalam Bab 2 poin 4.1 Dokumen TenderNomor 002/DOK/PTITO/LEN/I/2013 tanggal 19 Januari 2013;Bahwa pada tanggal 13 Mei 2013, Penggugat telah mengirimkan SuratPeringatan kepada PI Rotamech International untuk segeramenyerahkan jaminan pelaksanaan Paket Pekerjaan Tender ProyekTITO berupa Bank Garansi senilai Rp5.000.000.000,00
    Jaminan Pelaksanaan;.
    Nomor 385 PK/Padt/2016berupa Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah atauBank Swasta Nasional atau Bank Swasta Asing yang mempunyaiKantor Cabang di Indonesia dan disetujui oleh Pihak Pertama; ayat (2): Jaminan Pelaksanaan dimaksud pada ayat (1) Pasal ini,harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:a. Jaminan Pelaksanaan ini harus menyebutkan khusus untukkeperluan :"Jaminan Pelaksanaan untuk Paket Pekerjaanpelolosan dan Pembelian Scrap Kabel Tembaga Project TITO;b.
Register : 02-03-2022 — Putus : 07-07-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Tanggal 7 Juli 2022 — Penuntut Umum:
FAUZAN IRGI HASIBUAN, SH
Terdakwa:
A. GUNTUR SIREGAR
12214
  • >Dokumen SPP pada PT Angkasa Pura;
  • Penyampaian Hasil Pelelangan Umum (fotocopy);
  • Laporan Hasil Pelelangan Umum;
  • SPPBJ Pengadaan Radio Handy Talkie;
  • Surat perjanjian kontrak pengadaan Radio Handy Talkie;
  • SSKK Pengadaan Radio Handy Talkie;
  • SSUK Pengadaan Radio Handy Talkie;
  • Surat pesanan Pengadaan Radio Handy Talkie;
  • SPK Pengadaan Radio Handy Talkie;
  • Jaminan penawaran dari Asuransi HARTA;
  • Jaminan
    Pelaksanaan Dari Asuransi HARTA;
  • Jaminan Uang Muka Dari Asuransi ASKRINDO;
  • Surat Permohonan Pemeriksaan Keaslian Merk Dan Originalitas HT Motorolla GP 328;
  • Dokumen hasil Analisa GP 328 VHF dari Motorola Solution Indonesia;
  • Surat Permohonan Uang Muka Pekerjaan dari PT.
    Pembayaran Uang Muka Pekerjaan dari PT ASRIJES;
  • SP2D Uang Muka Pekerjaan Pengadaan Handy Talkie;
  • Tanda terima sementara dari pengangkutan (fotocopy);
  • Surat Penolakan Hasil Pekerjaan dari Kantor Sandi Daerah ke PT ASRIJES;
  • Berita Acara Pemeriksaan Barang Pengadaan Handy Talkie TA. 2014;
  • Surat Pernyataan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
  • Usulan Penetapan Sanksi Percantuman dalam Daftar Hitam;
  • Surat Permohonan Pencairan Dana Jaminan
    Pelaksanaan kepada PT Asuransi Harta Aman Abadi;
  • Surat Permohonan Pencairan Dana Jaminan Uang Muka kepada PT ASKRINDO;
  • Surat balasan dari PT Asuransi Harta Aman Abadi tentang Klaim Jaminan Pelaksanaan;
  • Surat kepada PT Asuransi Harta Aman Abadi tentang Jaminan Pelaksanaan;
  • Surat balasan dari PT Asuransi Harta Aman Abadi tentang Klaim Jaminan Pelaksanaan;
  • Berita Acara Pembayaran Uang Muka;
  • Kwitansi Pembayaran Uang Muka;
  • RKA
    Pelaksanaan (susulan I );

    12. 1 lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan Nomor:272/KSD-KM/2015 Tanggal 13 Oktober 2015 perihal Penyetoran uang Jaminan Pelaksanaan (susulan II);

    13. 2 lembar fotocopi tidak dilegalisir surat perjanjian Kerjasama antara Asber Silitonga Direktur PT.Asrijes selaku penyedia barang/jasa dengan Lim Chee Kong dari perusahaan Jetware Enterprise SDN BHD Selangor Malaysia yangdiketahui oleh A.Guntur Siregar tertanggal

Register : 19-11-2018 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 642/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 September 2019 — Penggugat:
PT. PEKANPERKASA BERLIAN MOTOR
Tergugat:
1.PT. BERDIKARI INSURANCE
2.PT. GADING MEGAH JAYA
8040
  • Pelaksanaan, Serta PengembalianKelebihanBahwa Tergugat (PT.
    BerdikariInsurance tertanggal 12 Desember 2017 (Tergugat I) agar pencairanJaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan tersebut dibayarkankerekening yang disebutkan oleh Penggugat dalam surat tersebut;Pada kesempatan tersebut Penggugat juga menyerahkan 11(sebelas) surat kepada Tergugat yaitu :1). Surat Klaim Jaminan Uang Muka;2). Surat Jaminan Pelaksanaan;3). Jaminan Uang Muka No. Jaminan 32741103461117;4). Jaminan Pelaksanaan No. 32731103471117,5).
    Pembayaran Pencairan Jaminan;Tetapi atas 3 (tiga) surat tersebut, baik surat tertanggal 12 Desember2017 mengenai SURAT KLAIM JAMINAN UANG MUKA, SURATKLAIM JAMINAN PELAKSANAAN dan Surat Instruksi PembayaranPencairan Jaminan sama sekali tidak diindahkan oleh Tergugat I;Sehingga Penggugat melayangkan kembali SURAT KLAIM JAMINANUANG MUKA tertanggal 05 Pebruari 2018 No. 011/DG/PBM/02/2018,dan SURAT KLAIM JAMINAN PELAKSANAAN tertanggal 05Pebruari 2018 No.
    Gading MegahJaya;Sampai saat ini Tergugat belum menerima pembayaran premiterhadap Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan tersebut;4.
    Adapunbesarnya nilai jaminan sebesar Rp. 962.676.000, (Sembilaratus enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enamribu rupiah).SURAT KLAIM JAMINAN PELAKSANAAN tertanggal 12Desember 2017 dari PT. Pekanperkasa Berlian Motor(Penggugat) kepada PT.
Putus : 13-10-2011 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 13 Oktober 2011 — ZAKARIA, SKM., Bin ABDULLAH
4742 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dengan sengajamasukkan Surat Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan berupa Garansi Bank BPDAceh, dimana Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan tersebut seolaholah benarHal. 3 dari 22 hal. Put.
    Pelaksanaan Pekerjaan untuk disetorkan keKas Negara/Daerah ;Bahwa saksi Yusrizal, SH., selaku Direktur Utama PT.
    Pekerjaan berupa Garansi Bank BPDAceh, dimana Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan tersebut seolaholah benarsesuai dengan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan yang umumnya namun olehTerdakwa tidak pernah melakukan verifikasi terhadap keabsahan jaminantersebut yang dipergunakan sebagai persyaratan pelaksanaan pekerjaan karenaJaminan Pelaksanaan Pekerjaan tersebut akan dipergunakan apabila Kontraktortidak melaksanakan pekerjaan tepat waktu dengan cara mencairkan JaminanPelaksanaan Pekerjaan tersebut ke Bank yang
    pelaksanaan pekerjaan,rekanan telah menyerahkan Bank Garansi dari BPD Aceh Nomor : 841/JB/KPO.04/XV/2006 tertanggal 16 Nopember 2006, yang diserahkan kepada Sekretaris Panitia(saksi jafar Siddiq) sebelum penandatanganan kontrak, kemudian setelah kontrakditandatangani jaminan pelaksanaan tersebut telah diperlihatkan kepada TerdakwaHal. 17 dari 22 hal.
Register : 17-09-2014 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 78/Pdt.G/2014/PN Bna
Tanggal 25 Mei 2015 — MUHAMMAD TAUFIK REZA; LAWAN 1.DIREKSI PT. ASURANSI JASA TANIA KANTOR PUSAT JAKARTA; 2.TUAN OH JAE HOON; 3.PRESIDEN DIREKTUR HYUNDAI ENGINEERING DAN CONSTRUCTION KANTOR PUSAT JAKARTA CQ. PT. HYUNDAI ENGINEERING DAN CONSTRUCTION DAN PT. PP (PERSERO);
10410
  • Bank Aceh telah menerbitkan GARANSIBANK sebagai jaminan Pelaksanaan No. 0505/ JB.02/ KPO.06/ VII/ 2012tanggal 15 Agustus 2012 senilai Rp.6.490.000.000, (enam milyar empatratus sembilan puluh juta rupiah) sebagai Jaminan pelaksanaan danGARANSI BANK sebagai jaminan Uang Muka No. 0246/ JB.03/ KPO.06/ VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 senilai Rp.3.245.000.000, (tiga juta empatpuluh lima juta rupiah) atas pekerjaan proyek Peusangan 1 dan 2Hidroelectric Power Plant Construction Project Lot Main Civil Work
    IP 151112001032 tanggal 10Agustus 2012 atas GARANSI BANK Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkanoleh PT. Bank Aceh dan Kontra Garansi (Surety Bond) No. IP 151112001033tanggal 10 Agustus 2012 atas GARANSI BANK Jaminan Uang Muka kepadaPT.
    Bank Acehkepada TERGUGAT III;Bahwa dalam menyikapi Surat Pengajuan Pencairan Jaminan (Klaim GaransiBank) Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka yang dikirimkan olehKuasa Hukum TERGUGAT Ill tersebut, lalu Pihak PT. Bank Aceh telahmenyurati TERGUGAT dengan suratnya No. 3362/KPO.06/VIII/2014 tanggal20 Agustus 2014 perihal Pengajuan Klaim Jaminan Pelaksanaan danJaminan Uang Muka PT.
    Bank Aceh berupa Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan danGaransi Bank Jaminan Uang Muka atas pekerjaan yang diberikan olehTergugat Ill, sehingga bagaimana mungkin Penggugat menyatakan danmenuduh kepada Tergugat sebagai perbuatan tanpa hak dan tidakmemiliki alasan hukum?
    HYUNMIN INDONESIA, prosespekerjaan kami menjadi terganggu dan kami juga telah mengalami banyakkerugian;Bahwa pengajuan pencairan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka yangkami sampaikan kepada pihak PT.