Ditemukan 22279 data
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
KUSNANDAR
58 — 0
Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
KUSNANDAR
Terbanding/Terdakwa : YUSNI HAREFA
43 — 32
Pembanding/Penuntut Umum I : DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terbanding/Terdakwa : YUSNI HAREFA
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa:
SANDI
8 — 7
Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa:
SANDI
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
RANA ALIAS SURYANA.
30 — 5
Penuntut Umum:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
RANA ALIAS SURYANA.
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa:
MUHLIS
13 — 1
Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa:
MUHLIS
MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, S.H
Terdakwa:
ERIONO Alias BOY Bin SUDIONO
25 — 0
Menyatakan Terdakwa ERIONO Als Boy Bin SUDIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindal pidana '' Tanpaa Hak dan Melawan Hukum Membeli dan menjual Narkotika Golongan I '' sebagaimana dlam dakwaan alternatif kesatu;
2.
Jaksa Penuntut:
MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, S.H
Terdakwa:
ERIONO Alias BOY Bin SUDIONO
Terdakwa:
ASEP ANDRIYANA als BOY
19 — 0
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa ASEP ANDRIYANA ALS BOY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASEP ANDRIYANA ALS BOY dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000
., M.Hum
Terdakwa:
ASEP ANDRIYANA als BOY
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
KADINAH
14 — 5
Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
KADINAH
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Miyanto
22 — 5
Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Miyanto
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
IKHWANNUDIN
11 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
IKHWANNUDIN
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
11 — 1
Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
Terdakwa:
BOY KURNIAWAN
16 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa BOY KURNIAWAN bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan.
- Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 49.000, Ongkos Perkara Rp. 1.000
., M.Si
Terdakwa:
BOY KURNIAWANMENGADILIMenyatakan Terdakwa BOY KURNIAWAN bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran Protokol Kesehatan.Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 49.000, OngkosPerkara Rp. 1.000
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
JOHNNY
10 — 1
Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
JOHNNY
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SUKIMAN
13 — 2
Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SUKIMAN
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SUKARDI
11 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SUKARDI
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
RASIDIN
16 — 1
Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
RASIDIN
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SOLEH
11 — 1
Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SOLEH
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Sukirno
13 — 6
Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Sukirno., M.H Yang diucapkan pada hari itu juga dalam persidanganyang terbuka untuk umum dengan di hadiri oleh Jaksa Doni Boy Faisal Panjaitan. SH.Panitera pengganti Andri Herminanto, S.H dengan hadirnya Terdakwa.Panitera pengganti, Hakim Ketua,Andri Herminanto, S.H Benny Octavianus., SH., M.H
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ANDRIYANA
13 — 1
Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ANDRIYANA
YUSMAWATI,SH
Terdakwa:
HERI SETIAWAN Alias BOY Bin MISMAN
18 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa HERISETIAWAN Alias BOY Bin MISMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERISETIAWAN Alias BOY Bin MISMAN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan ;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajtuhkan
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan
Penuntut Umum:
YUSMAWATI,SH
Terdakwa:
HERI SETIAWAN Alias BOY Bin MISMAN