Ditemukan 3201 data
31 — 2
1370/Pdt.G/2022/PA.Amb
12 — 1
1370/Pdt.G/2022/PA.Pdlg
25 — 3
1370/Pdt.G/2022/PA.Btl
23 — 0
1370/Pdt.G/2023/PA.Kbm
26 — 0
1370/Pdt.G/2024/PA.Kbm
20 — 10
1370/Pdt.G/2023/PA.Bwi
9 — 2
1370/Pdt.G/2020/PA.Kng
13 — 6
1370/Pdt.G/2020/PA.Bjn
11 — 2
1370/Pdt.G/2018/PA.Lpk
13 — 6
1370/Pdt.G/2021/PA.Bbs
5 — 3
1370/Pdt.G/2024/PA.Sor
43 — 1
1370/Pdt.G/2022/PA.Rks
12 — 0
1370/Pdt.G/2019/PA.Smn
6 — 7
1370/Pdt.G/2023/PA.Lpk
52 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
SULAIMAN terdiri dari 1(satu) pintu ruko; Sertifikat Hak Milik Nomor 1370 atas nama H. SULAIMAN terdiri dari 1(satu) pintu ruko;Hal. 2 dari 25 hal. Put. No. 1697 K /Pid/2015 Sertifikat Hak Milik Nomor 1371 atas nama H. SULAIMAN terdiri dari 1(satu) pintu ruko; Sertifikat Hak Milik Nomor 1372 atas nama H.
SULAIMAN terdiri dari 1(satu) pintu ruko; Sertifikat Hak Milik Nomor 1370 atas nama H. SULAIMAN terdiri dari 1(satu) pintu ruko; Sertifikat Hak Milik Nomor 1371 atas nama H. SULAIMAN terdiri dari 1(satu) pintu ruko; Sertifikat Hak Milik Nomor 1372 atas nama H. SULAIMAN terdiri dari 1(satu) pintu ruko;Bahwa setelah selesai membangun ruko tersebut, Saksi Korban H.SULAIMAN, S.E., M.H. menyewakan per pintu ruko tersebut sehargaRp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per tahunnya.
Sulaiman tanggal 20 Februari 2003yang telah dilegalisir Nomor 1370 terdiri dari 1 (Satu) pintu ruko;Y Sertifikat Hak Milik atas nama H. Sulaiman tanggal 20 Februari 2003yang telah dilegalisir Nomor 1371 terdiri dari 1 (Satu) pintu ruko;Hal. 19 dari 25 hal. Put. No. 1697 K /Pid/2015Y Sertifikat Hak Milik atas nama H.
64 — 28
seluas 267 M2 (dua ratus enampuluh tujuh meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal07082000 (tujuh Agustus dua ribu), Nomor : 32/Kp.Bandar/2000;Sertipikat tersebut terletak di :Provinsi : Riau;Kota : Pekanbaru;Kecamatan : Senapelan;Kelurahan : Kampung Bandar;Terdaftar atas nama ERMIDAR;Sertipikat Hak Milik Nomor : 98, seluas 162 M2 (seratus enam puluhdua meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 08051992 (delapan Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Nomor :1370
PT. CENTREPARK CITRA CORPORA
Tergugat:
1.PT. SUMBER JAYA KELOLA INDONESIA
2.PT. JAYA REAL PROPERTY, Tbk
285 — 246
Bahwa kalaupun tuntutan kerugian imateriil di dalam gugatan a quodimungkinkan namun telah melanggar ketentuan pada YurisprudensiPutusan Peninjauan Kembali Perkara No. 650/PK/Pdt/1994 secara tegasmenentukan bahwa: Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan, dankarenanya tuntutan imateriil gugatan a quo tersebut bukan termasukdalam salah satu kategori sesuai Yurisprudensi
Selain itu, Sesuai dengan Yurisprudensi berupa PutusanPeninjauan Kembali Perkara No. 650/PK/Pdt/1994 secara tegasmenentukan bahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdataganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Dikarenakan perkara a quo bukan termasuk salah satu kategori sesuaiYurisprudensi dimaksud, yaitu perkara a quo bukan perkara berdasarkanPasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata berupa perkara kematian, luka
l atau kerugian yang sungguhsungguh diderita dari suatuperbuatan yang menentukan tuntutan ganti rugi harus merupakan suatukerugian nyata dan/atau kerugian langsung yang sungguhsungguhdiderita dari suatu perbuatan Tergugat ;Dalam hukum terdapat pemenuhan gugatan imateril hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka beratdan penghinaan berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdatasebagaimana menurut putusan Mahkamah Agung RI No.650/PK/Pdt/1994 yang menyatakan bahwa
:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianimmatenil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan.
4 — 0
1370/Pdt.G/2021/PA.Ckr
15 — 2
1370/Pdt.G/2022/PA.Lpk
6 — 0
1370/Pdt.G/2013/PA.Sda