Ditemukan 9213 data
52 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
56 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
156 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
57 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
120 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
75 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
180 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
79 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
69 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
102 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
331 — 278 — Berkekuatan Hukum Tetap
285 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 594 PK/Pdt/2019bahwa dalam putusan ini terdapat novum yakni:1.2.3.Surat dan tanda terima Surat Maureen Mewengkang kepada PT.Asuransi Jiwasraya tanggal 3 Mei 2007 diberi tanda P.PK1;Surat dan tanda terima Surat Maureen Mewengkang kepada PT.Asuransi Jiwasraya tanggal 27 Juni 2007 diberi tanda P.PK2;Salinan Putusan Kasasi Nomor 685K/Pdt/2017 diberi tandaP.PK3;kemudian memohon putusan sebagai berikut:1Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali;Membatalkan Putusan Kasasi
Nomor 594 PK/Pdt/2019Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali tanggal 21 Maret 2019 dan tanggal 24 Januari 2019yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan;Bahwa bukti novum bukti tersebut tidak bersifat menentukan karenabukti
94 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
90 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
332 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 7 PK/Pdt/2019alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembaliPemohon Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 April 2018merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, PemohonPeninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan adanya bukti baru(novum) dalam
Peninjauan Kembali/Para Tergugat untukmembayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memoripeninjauan kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat: Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauankembali Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat dihubungkan dengan pertimbangan hukum putusan Judex Juris(kasasi) ternyata 2 (dua) bukti baru (novum
) yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat merupakanbukti yang bersifat menentukan dalam perkara a quo dan buktitersebut belum pernah diajukan dalam perkara a quosebelumnya, dimana berdasarkan kedua bukti baru (novum)antara lain PK2 berupa putusan perkara pidana yang telahHalaman 14 dari 17 hal.
123 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
33 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
120 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
132 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap