Ditemukan 705 data
17 — 8
Yosig r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan Sseseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2. Persetubuhan 3.
11 — 7
aedlill Gong r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
21 — 6
No. 0127/Pdt.G/2017/MS.MboPV 02219 igVI JL Lols loas ,9SiJl ois ol:cale yl cel pl pi VI leArtinya: Pendapat Syafiiyah, bahwa yang lebih berhak dalam hadhanahada dalam tiga keadaan, pertama apabila berkumpul keluargalakilaki dan wanita, kedua jika berkumpul keluarga wanita saja,ketiga apabila berkumpul keluarga lakilaki saja, maka padakeadaan pertama yaitu apabila berkumpul keluarga lakilaki danwanita (dalam hak pengasuhan anak), maka didahulukan ibu atasayah, lalu ibu dari ibu (nenek pihak ibu) dan
10 — 4
Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentangmasalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan
6 — 0
Bahwa, akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, Pemohontelah pergi meninggalkan Termohon dari tempat kediaman bersama, dantinggal di pondok As Syafiiyah di Dusun Ngetrep RT 01 RW 01 DesaSedati Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, sehingga antaraPemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal selama 2 tahun ;7. Bahwa, antara Pemohon dan Termohon telah diupayakan untuk dapatrukun kembali oleh keluarga masingmasing, akan tetapi tidak berhasil ;8.
19 — 3
bahwa saksi bernama S hadir saat pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il dilaksanakan, Saksi mengetahui terjadinya akad nikah,mengetahui wali nikah dan saksi nikah, dan adanya mahar;Menimbang, bahwa saksi yang bernama E, bersifat istifadhahkemasyhuran (tidak hadir) pada saat pernikahan Pemohon dengan PemohonIl, tetapi warga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon II mengetahui bahwa Pemohon dan Pemohon Iladalah suami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhab Syafiiyah
18 — 13
LiaJl 9 aiul g wisll 9 avosll 9 Cri 9 Jirsill 9 anilsi9 Jor 9 cs : cli auWLo> 9 Jo adou> gui Ji8sArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadioh dalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorangbudak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
66 — 19
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri;C25 ONG Se 4 a2 5b USa ageas 35 J185 Shel gaa 5 IbUS OES gpata Ca 511155 SLI 5g Gna OS) Ae Ge5 HO Jit agin J) ye i Gis aaAad, GUS Gadd V5 UG US J) Aste baa 14 gis 385 6019 GAS Je ae WeLpias 51 hin 02959 Re Jos UG SLIArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang
14 — 8
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
53 — 7
Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentangmasalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan
46 — 21
Allahmengetahui, sedang kamu tidak mengetahui;sehingga dengan demikian, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,permohonan Pemohon pada petitum angka dua patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan adhalnya wali dilarang dalampandangan syar maka perbuatan tersebut dapat menggugurkan haknya sebagaiwali nikah dan hak perwaliannya berpindah kepada pemerintah melalui penetapanPengadilan, sebagaimana pendapat ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah,yang disebutkan oleh Wahbah Azuhaily
46 — 1
wali muhakkam diperbolehkan dalam kondisi sebagai: Bahwa keadaan calon mempelai berada di tempat yang tidak ada wallnasab yang memenuhi syarat perwalian dan atau tidak ada wali hakim; Bahwa wali muhakkam harus lakilaki yang mujtahid lagi adil, atau lakilaki yang adil meskipun belum mencapai derajat mujtahid karena terdapatsuatu kepentingan yang mendesak; Bahwa calon mempelai berada dalam perjalanan meskipun didaerahyang dilalui terdapat wali hakim, akan tetapi menurut Asnawi (salah satu10ulama syafiiyah
17 — 10
aedlill Gong r0>/ JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seseorangmenjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah besertaseluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasanseseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
14 — 6
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dar!jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
61 — 28
No 0044/Pat.P/2017/PA.Bitg Hal. 10 dari 13 halHal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahidtersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya, karenamujtahid tersebut adalah
37 — 8
Dan orang yang diangkatsebagai hakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri ;Menimbang, bahwa pendapat ulama dalam kitab Nihayatul Muhtaj Li SyarhilMinhaj Juz 20 Hal 308, selanjutnya diambil alih sebagai pendapat majelis,sebagaiberikut :Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama(Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calonsuaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahidyang adil, agar mujtahid
50 — 13
SYAFIIYAH al. SAPATIN (Tergugat Il), danmempunyai 3 (tiga) orang anak antara lain :1) ANI bintiP. SURATIN;Halaman 6 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pat.G/2018/PN Krs2) NOR ASISE binti P. SURATIN (Tergugat );3) MUHAMMAD HILAL bin P. SURATIN.b. SHOLEHA bintiP. SYAFIIYAH al. SAPATIN4. B. NAPSIAH binti P. SITI (sekarang telah meninggal dunia),selama hidupnya mempunyai 1 (satu) orang anak yang bernama : B.MARDOYO binti P.
14 — 6
oleh banyak orang yangdapat memberikan atau melahirkan persangkaan atau keyakinan.Menurut madzhab Syafilyah, kesaksian istifadhah (testimonium deauditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah
16 — 6
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seseorangmenjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah besertaseluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasanseseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
58 — 5
DalamPasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah