Ditemukan 700 data
27 — 6
dengan tegas dalildalil Penggugat, bagaimanasikap dan perilaku Penggugat selama ini akan Tergugat buktikan dalampembuktian ; bahwa Tergugat menolak permintaan Penggugat pada poin 6 karena tidakdisandarkan pada ketentuan hukum yang berlaku serta merupakan suatuhal yang mustahil jauh dari kepatutan dan kewajaran ; Tergugat menolak uang iddah dengan alasan sesuai Pasal 152Kompilasi Hukum Islam Penggugat tidak berhak mendapatkan nafkahiddah karena nusyuz, hal ini sejalan dengan pendapat ulama Malikiyah,Syafiiyah
a dan b, Pasal 105 Kompilasi Hukum IslamTahun 1991, dan Pasal 86 (1) jo Pasal 66 (5) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 ;Menimbang, bahwa Penggugat menuntut nafkah selama menjalani masaiddah sejumlah Rp. 30.000.000, per bulan x 3 bulan = Rp. 90.000.000,(sembilan puluh juta rupiah), Ssementara Tergugat di dalam jawabannyamenolak memberikan nafkah iddah kepada Penggugat dengan alasanPenggugat telah nusyuz terhadap Tergugat karena tidak lagi menjalankankewajibannya, sesuai dengan pendapat di kalangan Syafiiyah
55 — 15
ini para Imam Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnyayang berjudul Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alih sebagaipertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :cums 5S asoslLil wis arcloiwVL solgill qaigJj2Jlg BSqIlq UVoaJlg SVollg gidlg wgollg srVollgst Ig Aruoglg GaypriIIg JerxtJIlg aulgig qLSulyLoJlg adawlecUsJI: sLosl auos 9959 ri 1 a rir gil JL55slLoall wVog waolly wl Jg>rlyCUSI : anna on 9 cuos : aredLiull Garg r0>1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah
15 — 11
aedlill Gong r0>/ JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
31 — 5
Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masihdalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
21 — 13
Penetapan No.25/Pdt.P/2021/PA.Pdntentang Wali Muhakkam sebagai berikut: Jika seorang perempuan tidakmempunyai wali (nasab), sebagian Ulama Syafiiyah berpendapat bahwadiperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calon suaminya menyerahkanurusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya, karenamujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang dipersamakan dengan hakim)dan muhakkam kedudukannya seperti hakim.
16 — 8
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dar!jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
52 — 31
nasab;Bahwa Pemohon II sebelum menikah telah memeluk agama Islam ; Bahwa saksi mengetahui Pemohon I telah menikah dengan Pemohon II pada 13Pebruari 2008 di Klungkung namun saksi lupa tempat pelaksanaannya, dan saksiikut hadir dalam pelaksanaan akad nikah tersebut; Bahwa saksi tahu yang ditunjuk sebagai wali nikah pada pelaksanaan akad nikahtersebut adalah MARWAL YUSUF, yang di lingkungan masyarakat dikenalsebagai tokoh ; Bahwa saksi mengetahui amaliyah ibadah masyarakat setempat menggunakan mazhab Syafiiyah
51 — 2
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
31 — 17
Selain itu, sebagaimana pendapat Syafiiyah dan Hanabilahmensyaratkan wanita pelaksana hadlanah harus Islam, tiada hak dankewenangan wanita kafir atas anak muslim karena akan mempengaruhi agamasi anak;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (11) UU Nomor 23 tahun2002 tentang perlindungan anak menjelaskan kekuasaan orang tua yang dalammengasuh dan menumbuhkembangkan anak harus sesuai dengan agama yangdianutnya, dan Pasal 42 ayat (2) UndangUndang tersebut menyatakan agamaanak sebelum ia dapat menentukan
25 — 15
Bahwa, adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yangminim tentang masalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Hakim mengemukakan doktrinHukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz Hal 308yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskan tentang WallMuhakkam sebagai berikut:Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon
44 — 5
Pendapat hukum kalangan Syafiiyah sebagaimana dipaparkan pakarhukum Islam Wahbah al Zuhaily dalam kitab A/ Figh al Islam waAdillatuhd Juz 7 halaman 829, sebagai berikut:ABE oo etl) Ae JL go) Cl Ge ds GS!)
at gl te Liga ot gla gl) A Sg GLAU) Qs EL tia) yi Lee Gs Gal fl i 4Halaman 33 dari 44 halamanPutusan Nomor 0193/Pdt.G/2018/PA.Mncoe ay Lig) Atal Sy Gd gE Cet Ge el (cae Lgl) wisCd dae De Aaa) Cot ay Ag dla) edad 11) ollArtinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersediamemberikan nafkah.
Jiwa yurisprudensi terletak pada /egal resoningnya dalampenyelesaian perkara terkait, sehingga Hakim bebas menyimpangiyurisprudensi tersebut sepanjang /egal reasoningnya dipandang tidaktepat untuk diterapkan pada kasus atau perkara yang dihadapi;Bahwa pendapat hukum kalangan Syafiiyah yang juga turut dijadikanacuan dalam berbagai putusan yang meniadakan nafkah lampau(madhiyah) anak, memuat pengecualian bahwa Hakim dapat memberiputusan yang mewajibkan orang tua (ayah) untuk membayar nafkahlampau (
68 — 6
Dalam Pasal 1 angka1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, mengatur bahwa anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalamkandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz ll, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya, kemudianorang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek), kKemudian qadli (hakim)atau orang yang diangkat oleh hakim untuk mengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah berpendapat bahwa
46 — 14
(Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut: Darul Fikr,1995, juz Il, hal. 39)Juga pendapat ahli fiqh dalam kitab AlMaus0dah AlFighiyyah disebutkan:ol ESIlall te J355 ALlisdls abl le Meslduls afaisdl slgaall 39435 i835furo pai Agadi g 5734/1 22 JES eG jiArtinya: Jumhur fugahaulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurutpendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalanganulama Malikiyahberpendapat bahwa pernikahan orangorang kafir selainOrangorang yang murtad adalah
21 — 11
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Sseseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
18 — 10
0d aedlidl ric acleiwYL solgiwl mai g9 TLS 9 isl 5 BoJl 9 AuVo/l 9 SVoIl 5 Gisll 9 ool9 Jgsxtl g CLSMI: clint aunod QS jo ri: Amir gil Jldy ayedlLuidl 2 9 2orl JLS 9. slLiadll a9 9 Wool 9 Guu9 Voll 9 Gill 9 Sg ol 9 Cuil g CLS : der 8 Quai.Gllao) 9 AWall 5 259Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta
29 — 17
9 cLloll 9 adoArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadioh dalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorangbudak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
18 — 10
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dar!jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
44 — 15
Dan orang yang diangkatsebagai hakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri ;Menimbang, bahwa pendapat ulama dalam kitab Nihayatul Muhtaj Li SyarhilMinhaj Juz 20 Hal 308, selanjutnya diambil alih sebagai pendapat majelis,sebagaiberikut :Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama(Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calonsuaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahidyang adil, agar mujtahid
70 — 37
No 0044/Pat.P/2017/PA.Bitg Hal. 10 dari 13 halHal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahidtersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya, karenamujtahid tersebut adalah
57 — 12
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianHalaman 25 dari 30 hlm. Putusan Nomor 0101/Pdt.G/2017/PA.Dumistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pembenankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175:gpd Lo Alia) agal YI Ba gly Gull (8 Asus YL salgll dace Glo abel!