Ditemukan 1793 data
AYU WAHYUNI WAHAB,SH
Terdakwa:
BRAM SAPRIYANTO Bin SIMAN
54 — 4
bergerakmaupun barang tidak bergerak dari tempatnya semula atau memindahkanpenguasaan nyata atas sesuatu kepemilikan barang dari pemiliknya semulakepada tempat yang lain atau ke tangan orang yang bukan pemiliknya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum(onrechtmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan haksubyektif seseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajibanhukum pelaku (in snjd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangandengan kesusilaan (tegen de goede zeden
33 — 23
Perbuatan itu melawan hukum: Perbuatan melanggar undangundang; Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum; Perbuatan bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (Goede zeden)c. Ada kesalahan dari si pelaku;d.
101 — 16
perbuatannya;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, unsur kesatuBarang siapa telah terpenuhi;20Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkanunsur kedua Dengan sengaja, Majelis Hakim akanmempertimbangkan ~terlebih dahulu) mengenai unsurketiga dari dakwaan Penuntut Umum yang dianggap palingpokok dan mengandung suatu bentuk perbuatan yaitu:Merusak kesopanan dimuka orang lain, yang hadir tidakdengan kemauannya sendiri;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan"kesopanan dalam pasal ini adalah~ arti kata"kesusilaan (zeden
14 — 3
unsure pokok telah terpenuhiselanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa tersebut dilakukan dengan cara tanpa hak atau melawan hukum atautidak (Unsur ke2) sebagai berikut :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum(onrechmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subjektifseseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukumpelaku (in srijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangan dengankesusilaan (tegen de geode zeden
24 — 3
Sedangkan secara melawan hukum dalam hal ini adalahperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bertentangan dengan hukum dan tidakmemiliki alas hak yang sah sebagai alasan dilakukannya perbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum(onrechtmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektifseseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukumpelaku (in srijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangan dengankesusilaan (tegen de goede zeden)
Julfadli, S.H
Terdakwa:
Darlin Firdaus Als Darlin Bin Jaharudin
86 — 37
yang dimaksud dengan tanpa hak adalah hal tersebutbertentangan atau tanpa alas hukum yang sah atau peraturan hukum yangberlaku yang melekat padanya serta tidak adanya izin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum (onrechtmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif seseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (insrijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangan dengan kesusilaan (tegende goede zeden
67 — 8
merasa diuntungkan atau tidak, cukuplah dibuktikan apakahpada saat pelaku mengambil barang tersebut sudah memiliki maksud untukmemilikinya atau tidak;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hukum(Onrechtmatige Daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan haksubyektif seseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajibanHalaman 9 dari 16 Putusan Nomor 167/Pid.B/2016/PN Spghukum pelaku (in strijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangandengan kesusilaan (tegen de goede zeden
77 — 29
Unsur Dengan Sengaja merusak kesopanan dimuka umumMenimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatuperbuatan yang diketahui apa yang dilakukan dan beserta akibat perbuatantersebut, akibat perbuatan tersebut dilakukan atas keinginan/kehendak daridalam diri terdakwa;Menimbang, bahwa yang dimaksud merusak kesopanan adalahsegala perbuatan yang melanggar kesusilaan (zeden, eerbaarheid) atauperasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnyaHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 151/Pid.B/2014
Adya Larastuti, SH
Terdakwa:
Intan Permata Sari binti Sukni
73 — 10
Yang dimaksud denganMelawan Hukum (Onrecmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangandengan hak subyektif seseorang (het subyectief recht) atau bertentangandengan kewajiban hukum (in strijd is met des daders rechtplicht) ataubertentangan dengan kesusilaan (tegen de geode zeden) atauHalaman 11 dari 16 HalamanPutusan Nomor 617/Pid.B/2020/PN Kagbertentangan dengan tujuan moral dan lalu lintas pergaulan masyarakat(wat indruisch tegen de einschen van de moraal of het naatschappelijkverkeer).
23 — 12
sendiri dengan demikian meskipun pelaku tidak mengetahuibahwa penghancuran atau pengrusakan itu melawan hukum maka pelakutetap dapat disalahkan menurut pasal 406 ayat (1) KUHP(Drs.H.A.K.M.Anwar,SH)Menimbang, bahwa yang di maksud dengan melawan hukum(onrechtmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan haksubyektif seseorang ( het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajibanhukum pelaku (in srijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangandengan kesusilaan (tegen de goede zeden
32 — 3
Sianturi, op.cit, hlm. 597);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hukum(Onrechtmatige Daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan haksubyektif seseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajibanhukum pelaku (in sitrijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangandengan kesusilaan (tegen de goede zeden) atau bertentangan dengan tujuanmoral dan lalu lintas pergaulan masyarakat (wat indruisch tegen de eischen vande moraal of het maatschappelijk verkeer);Menimbang, bahwa
46 — 10
pelakunya; Sedangkan secara melawan hukum dalam hal ini adalahperbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bertentangan dengan hukum dan tidakmemiliki alas hak yang sah sebagai alasan dilakukannya perbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum(onrechtmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektifseseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukumpelaku (in srijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangan dengankesusilaan (tegen de goede zeden
MELISA BATUBARA,SH
Terdakwa:
AHMAD HENDRA WIJAYA alias ENDOT
23 — 4
karena unsure pokok telah terpenuhiselanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa tersebut dilakukan dengan cara tanpa hak atau melawan hukumatau tidak (Unsur ke2) sebagai berikut :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum(onrechmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan haksubjektif seseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengankewajiban hukum pelaku (in snjd is met des daders rechtsplicht) ataubertentangan dengan kesusilaan (tegen de geode zeden
37 — 6
Yang dimaksud dengan MelawanHukum (Onrecmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan haksubyektif seseorang (het subyectief recht) atau bertentangan dengan kewajibanhukum (in strijd is met des daders rechtplicht) atau bertentangan dengankesusilaan (tegen de geode zeden) atau bertentangan dengan tujuan moral danlalu lintas pergaulan masyarakat (wat indruisch tegen de einschen van demoraal of het naatschappelijk verkeer).
1.YANUAR FIHAWIANO SH
2.Irmawati, SH
Terdakwa:
HENDRA Als. PAK IRA Bin MUHTAR
72 — 21
;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Dengan maksudadalah sesuatu yang diniatkan secara sadar oleh seseorang dan diwujudkannyadalam perbuatan nyata untuk mencapai keinginannya tersebut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hukum(Onrecmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan haksubyektif seseorang (het subyectief recht) atau bertentangan dengan kewajibanhukum (in strijd is met des daders rechtplicht) atau bertentangan dengankesusilaan (tegen de geode zeden) atau bertentangan
64 — 26
Sedangkan "secara melawan hukum dalam hal ini adalahperbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bertentangan dengan hukum dantidak memiliki alas hak yang sah sebagai alasan dilakukannya perbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum(onrechtmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektifseseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukumpelaku (in srijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangan dengankesusilaan (tegen de goede zeden
25 — 4
Sedangkan "secara melawan hukum dalam hal ini adalahperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bertentangan dengan hukum dan tidakmemiliki alas hak yang sah sebagai alasan dilakukannya perbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum(onrechtmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektfseseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukumpelaku (in srijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangan dengankesusilaan (tegen de goede zeden)
78 — 11
pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal pelakumempunyai kewajiban hukum untuk berbuat, kewajiban itu timbuldari hukum;Perbuatan itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu,harus melawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam artiseluasluasnya, sehingga meliputi halhal sebagai berikut : Perbuatan melanggar UndangUndang; Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku;Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden
30 — 8
Yang dimaksud dengan Melawan Hukum(Onrecmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektifseseorang (het subyectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukum (instrijd is met des daders rechtplicht) atau bertentangan dengan kesusilaan (tegen degeode zeden) atau bertentangan dengan tujuan moral dan lalu lintas pergaulanmasyarakat (wat indruisch tegen de einschen van de moraal of het naatschappelijkverkeer).
JULFADLI, S.H
Terdakwa:
Raden M. Firdaus Bin Raden Herman
86 — 36
yang dimaksud dengan tanpa hak adalah hal tersebutbertentangan atau tanpa alas hukum yang sah atau peraturan hukum yangberlaku yang melekat padanya serta tidak adanya izin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum (onrechtmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif seseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (insrijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangan dengan kesusilaan (tegende goede zeden