Ditemukan 10029 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - kefarmasian
Putus : 01-02-2017 — Upload : 22-02-2017
Putusan PN AMUNTAI Nomor 353/Pid.Sus/2016/PN.Amt
Tanggal 1 Februari 2017 — - MARSON Bin KIROK (Alm)
284
  • dan juga tidak mempunyai apotek di rumahnya sertatidak mempunyai ijazah dalam bidang kefarmasian.
    dan juga tidakmempunyai apotek di rumahnya serta tidak mempunyai ijazah dalambidang kefarmasian.
Register : 19-04-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Tanggal 7 Juni 2021 — Penuntut Umum:
DANY FEBRIYANTO, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD YAFIS RISWANTO Bin NOP
234
  • Farm Apt, di bawah sumpah dibacakandi persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS jabatan Apoteker Madya padaSeksi Makanan Minuman dan Kefarmasian di Dinkes Kab. Magelangdan Pendidikan S1 Kefarmasian Profesi Apoteker.Untuk RiwayatPekerjaan adalah sebagai berikut : Apoteker di Puskesmas Salaman Kabupaten Magelang. Staf Seksi Makanan Minuman dan Kefarmasian di DinkesKab.
    Tenaga kefarmasian adalah Tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian Bahwa yang mempunyai hak untuk dapat melakukan penjualan obattersebut adalah sarana yang telah memiliki izin dan kKewenangan yaituApotek, Rumah Sakit, Klinik dan Pedagang Besar Farmasi untukpenyaluran ke sarana pelayanan.Halaman 9 dari 22 Putusan Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Mkd Bahwa cara mengedarkan sediaan farmasi terutama yang masukdalam daftar G, yang pertama sarana yang
    Bahwa pil/tablet berlogo huruf Y mengandung Trihexilfenidil yangtermasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G yang peredarannya hanyaboleh dilakukan di sarana distribusi kefarmasian berijin dan oleh tenagakefarmasian yang memiliki kKompetensi di bidang kefarmasian, danobat/pil mengandung Trihexilfenidil hanya boleh diberikan berdasarkanresep dokter dengan kewajiban melengkapi dokumen/pencatatandistribusi di Sarana kefarmasiannya. Bahwa: Obat diperoleh dari sarana distribusi berijin (PBF resmi).
    Diserahkan di sarana pelayanan kefarmasian yang memilikiiin Operasional dari lembaga atau instansi yang berwenang sesuaiperaturan perundangundangan (apotek, rumah sakit, klinik,puskesmas). Dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memilikikewenangan sesual dengan kompetensinya dengan jin praktekyang masih berlaku (STR, SIP).Halaman 10 dari 22 Putusan Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Mkd Memberikan obat kepada pasien berdasarkan resep dokter.
    yang dimaksud pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang dimaksud tenaga kefarmasian adalah Tenaga yang melakukan
Register : 04-01-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 28-04-2017
Putusan PN RANTAU Nomor -2/Pid.Sus/2017/PN.Rta
Tanggal 1 Maret 2017 — -KAMARULLAH als IDUN bin TAMRIN (Alm)
377
  • yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetik Sesuai dengan Pasal 1Ayat (4) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasianadalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yangterdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker;Tenaga
    teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yangterdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analiskesehatan dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker;Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajid memiliki Surat izin Sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, Surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa :e SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitaspelayanan kefarmasian;e SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas
    pelayanankefarmasian;e SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaankefarmasian difasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;e SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yangmelakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitaskefarmasian. sesuai dengan PERMENKES REPUBLIKINDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER / V / 2011,tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerja TenagaKefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan2);Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasiantanpa memiliki
    keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuantenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor889 / MENKES / PER/ V/ 2011 tentang registrasi, izin praktikdan izin kerja tenaga kefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secarabebas apalagi dijual dirumah rumah penduduk, obat/bahansediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayananHalaman 11 dari 22 Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2017/PN.Rtakefarmasian (Apotek, toko obat berijin, rumah sakit atau fasilitasdistribusi
    Dalam hal ini yang memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 28-03-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 10-05-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 69 / Pid. Sus / 2016 / PN. Rta.
Tanggal 28 April 2016 — -HAMDAN Bin HAMSI
383
  • Terdakwa menjual obat tersebuttanpa ijin, tanpba menerima resep dokter dan terdakwa tidakmemiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian sebagaimanadiatur dalam PERMENKES RI Nomor 889/MENKES/ PER/ V/2011 dan dari penjualan tersebut terdakwa mendaDatkankeuntunaan sebesar Rp. 10.000, per keping / 10 butir yangdipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari hari;Bahwa dari barang bukti berupa obat jenis carnophen zeriithwarna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan padasisi lainnya, telah
    Terdakwa menjual obat tersebuttanpa ijin, tanpa menerima resep dokter dan terdakwa tidakmemiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian sebagaimanadiatur dalam PERMENKES RI Nomor 889/MENKES/ PER/ V/2011 dan dari penjualan tersebut terdakwa mendaDatkankeuntunaan sebesar Rp. 10.000, per keping / 10 butir yangdipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari hari;Bahwa dari barang bukti berupa obat jenis carnophen zeriithwarna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan padasisi lainnya, telah
    Apt :e Bahwa saksi adalah Apoteker bagian profesi, bekerja sebagaiPegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin;e Bahgwa menurut saksi Pekerjaan kefarmasian adalah perbuatanyang termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan perndistribusian obat, pengelolaanobat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obatHalaman 11 Putusan Nomor : 69/Pid.Sus/2015/PN.Rtadan obat tradisionil sesuai ketentuan pasal 98 ayat 2 dan 3Undangundang Nomor : 36 Tahun
    adalah :Wajib memiliki surat tanda registrasi berupa : STRA bagi apotekerdan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasian sebagaimanatercantum dalam pasal 2 PERMENKES REPUBLIK INDONESIA,NOMOR 889 / MENKES / PER/ V/ 2011.Halaman 12 Putusan Nomor : 69/Pid.Sus/2015/PN.Rtae Bahwa ahli menerangkan Yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian tersebut adalah Tenaga Kefarmasian, yang manaTenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian.e
    Terdakwa menjualHalaman 16 Putusan Nomor : 69/Pid.Sus/2015/PN.Rtaobat tersebut tanpa ijin, tanoa menerima resep dokter dan terdakwa tidakmemiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian sebagaimana diaturdalam PERMENKES RI Nomor 889/MENKES/ PER/ V/ 2011 dan daripenjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesarRp10.000, per keping/10 butir yang dipergunakan terdakwa untukmemenuhi kebutuhan seharihari.e Bahwa terdakwa menjual dan mengedarkan sediaan Farmasi berupaObat Jenis Carnophen Zenith
Register : 08-10-2013 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 21-09-2014
Putusan PN RANTAU Nomor 256/Pid.Sus/2013/PN.Rtu
Tanggal 9 Desember 2013 — -RUDI Bin KADRI
336
  • cn cnn en nneseBahwa Terdakwa RUDI Bin KADRI pada hari Jum/at tanggal 26 Juli 2013sekira jam 22.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2013 ataupada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Desa Purut Kecamatan BungurKabupaten Tapin (Rutan Rantau) atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili,telah menyimpan, mengadakan, mendistribusikan obat tanpa memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian
    yangterdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian , Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian, yaitu tenaga yang membantu Apoteker dalammejalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli MadyaFarmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker ,Bahwa sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 198 UndangundangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka setiap orang tidakdiperbolehkan melakukan
    pekerjaan kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan , Bahwa sediaan farmasi dapat digolongkan dalam Obat Bebas, Obat BebasTerbatas, Obat Keras, Narkotik dan Psikotropika , Bahwa obat Dekstrometorphan adalah termasuk golongan Obat Bebas Terbatas,dimana penggunaannya harus sesuai dengan indikasi (harus sesuai denganpenggunaannya) , Bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar adalah mengedarkan sediaan farmasi17dan/atau alat kesehatan
    yang belum didaftarkan izin edarnya atau yang sudahdicabut atau dibatalkan izin edarnya , e Bahwa yang dimaksud dengan keahlian dan kewenangan adalah TenagaKefarmasian yang dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik , e Bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan TenagaTekhnis Kefarmasian.
    Adapun yang dimaksud dengan Apoteker adalah sarjanafarmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpahjabatan Apoteker , e Bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri dariSarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga MenengahFarmasi atau Asisten Apoteker , e Bahwa yang dimaksud dengan Praktik Kefarmasian adalah pekerjaankefarmasin yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian
Register : 08-03-2017 — Putus : 03-05-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 68/Pid.Sus/2017/PN Bjb
Tanggal 3 Mei 2017 — H. HARNADI MUHAMMAD ARSYAD SANI Bin M. ARSYAD SANI.
5125
  • ARSYAD SANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    Landasan Ulin Kota Banjarbaru atausetidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, tidak memiliki keahlian atau kKewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perobuatan mana dilakukan olehTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Halaman 5 dari 22, Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2017/PN BjbBahwa pada wakiu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas BadanPengawas Obat
    memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan pekerjaan kefarmasian terutama dalam hal memiliki,menyimpan dan mengedarkan Obat keras daftar G;> Bahwa saksi mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh Terdakwamelanggar pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009tentang Kesehatan, dan Terdakwa hanya memiliki pendidikan SekolahMenengah Kejujuran dan tidak memiliki latar belakang pendidikankefarmasian dengan sendirinya tidak memiliki kewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian hanyalah
    tenaga kesehatan yangmemilki latar belakanng pendidikan kefarmasian yaitu Apoteker atauAsisten Apoteker yang mempunyai Surat Izin Kerja dari DepartemenRepublik Indonesia.
    yaitu Apoteker atau Asisten Apoteker,seperti disebutkan dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor26/MenKes/PER/V/1981 pasal 1 huruf a : Apoteker adalah mereka yangberdasarkan peraturan PerundangUndangan yang berlaku berhakmelakukan berdasarkan pekerjaan kefarmasian di Indonesia;> Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepanpersidangan.Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidakkeberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan TerdakwaH.
    ARSYAD SANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tidak memiliki keahlian untuk melakukanpraktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 UU No. 36tahun 2009 tentang Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama 1 (satu) bulan;3.
Register : 07-09-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 463/Pid.Sus/2015/PN Gpr
Tanggal 22 September 2015 — DONI ABIDIN SETIAWAN bin WIWIN ABIDIN
3610
  • ,tenaga kesehatan tertentu dapatmelakukan praktek kefarmasiansecara terbatas, misalnya dokter,dokter gigi, bidan dan perawatyang dilaksanakan sesuaiketentuan ;Bahwa tenaga kefarmasian terdiriatas apoteker dan tenaga tekniskefarmasian dan yang dimaksudApoteker adalah sarjana farmasiyang telah lulus sebagai apotekerdan telah mengucapkan sumpahjabatan apoteker sedangkan tenagateknis kefarmasian adalah tenagayang membantu apoteker dalammenjalani pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas sarjana farmasi,
    ahli madya farmasi, analis farmasidan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker ;e Bahwa sediaan farmasi berupa obatdan bahan baku obat yangdiperbolehkan dalam pengadaan,penyimpanan, pengolahan, promosidan peredarannya adalah yangsudah memenuhi syarat farmakopeIndonesia atau buku standarlainnya dan sudah mendapat jinpemerintah ;e Bahwa menurut pendapat ahlibarang bukti pil warna putihdengan logo LL tersebut adalahsediaan farmasi yang berupa obat ;e Bahwa apabila Terdakwa bukantenaga kefarmasian atau
    karena Terdakwa bukan seorang apoteker,dokter, asisten apoteker atau tenaga kesehatan lainnya sehinggaTerdakwa tidak memiliki kewenangan di bidang kefarmasian;Bahwa selain kepada Saksi Youngki, Terdakwa tidakmenjualnya kepada orang lain, dan hanya digunakan sendiri,tetapi bila ada yang mau membeli juga Terdakwa layani ;Bahwa pil LL tersebut hanya dibungkus dengan plastik klipbening dan tidak ada pelabelan atau penandaan yang lengkaptentang obat tersebut;Bahwa Terdakwa sedang tidak menderita sakit
    Selainkepada Saksi Youngki, Terdakwa tidak menjualnya kepada orang lain, dan hanyadigunakan sendiri, tetapi bila ada yang mau membeli juga Terdakwa layani;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak bekerja dan tidak mempunyai keahliandi bidang kefarmasian karena Terdakwa bukan seorang apoteker, dokter, asistenapoteker atau tenaga kesehatan lainnya sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangandi bidang kefarmasian;Menimbang, bahwa pil LL tersebut hanya dibungkus dengan plastik klipbening dan tidak ada pelabelan
Putus : 22-10-2013 — Upload : 04-02-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 248/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 22 Oktober 2013 — NOOR FAJARIAH Als. MAMA ANDRE Binti ABDURAHMAN
2810
  • ZENITH) seharga Rp5.000, per butir atau dengan harga Rp 10.000, per 3 butir, untuk obat DEXTROdijual kembali dengan harga Rp 10.000, per 20 butir atau seharga Rp 25.000, per60 butir dan untuk obat Tryhexyphendyil HCI dijual dengan harga Rp 5.000, per 3butir atau seharga Rp 10.000, per 7 butir , disamping itu terdakwa tidak memilikiizin mengedarkan obat yang mengandung CARNOPHEN (ZENITH) dan terdakwajuga tidak pernah mengikuti pendidikan tentang obatobatan dan tidak memilikikeahlian dalam bidang kefarmasian
    Unsur = melakukan praktik kefarmasian yaitu = menyimpan danmendistribusikan obat ;3. Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktikkefarmasian ;ad.1.
    Unsur melakukan praktik kefarmasian yaitu menyimpan dan mendistribusikan obat ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, alat bukti surat,petunjuk, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti yang dihadirkan didepan persidangan, diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 19September 2012 sekitar jam 21.30 Wita, terdakwa telah tertangkap tanganmelakukan praktik kefarmasian yaitu menyimpan dan mendistribusikan /menjual obat berupa 1.633 obat jenis dekstro dan 260 butir obat jenis20Carnophen
    Unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Yang tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana diterangkanoleh saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, sdr.
    MAMA ANDRE BintiABDURAHMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edarnya danmelakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari, serta denda sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ;243.
Register : 15-10-2014 — Putus : 01-12-2014 — Upload : 13-03-2015
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 582/Pid.Sus/2014/PN Gpr
Tanggal 1 Desember 2014 — Joni Hariono bin Sumaji
596
  • David Setiawan als Grandong bin Agus Harianto dengan caramembeli sebanyak 1000 (seribu) butir kemudian terdakwa menjual kepada Sdr Prassebanyak 60 (enam puluh) butir, kemudian 20 (dua puluh) butir terdakwa konsumsisendiri, sehingga tersisa 920 (sembilan ratus dua puluh) butir yang disita Polisi.Bahwaterdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang kefarmasian danterdakwa bukan tenaga kefarmasian dan juga tidak ada iin dari pihak yangberwenang.2.Saksi M.
    Bahwaterdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang kefarmasian danterdakwa bukan tenaga kefarmasian dan juga tidak ada iin dari pihak yangberwenang.Menimbang,bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakanbenar dan tidak keberatan ; Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keteranganterdakwa,pada pokoknya terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian pada hari Jumat tanggal 13Agustus 2014 sekitar jam 20.30 Wib
    Bahwaterdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang kefarmasian danterdakwa bukan tenaga kefarmasian dan juga tidak ada iin dari pihak yangberwenang.Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalambentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim bebas untuk memilih dakwaan mana yangakan dipertimbangkan terlebih dahulu namun berdasarkan fakta yang terungkapdipersidangan menurut majelis Hakim,dakwaan yang lebih tepat dipertimbangkanadalah dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 197 UU
    Bahwaterdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang kefarmasian danterdakwa bukan tenaga kefarmasian dan juga tidak ada iin dari pihak yangberwenang. bahwa pil LL yang didapat dari terdakwa hanya dibungkus plastik bening tanpa adakemasan kefarmasiannya yang menunjukkan kemasan kandungan obat, tata carapemakaian, ijin produksi atau ijin edarnya serta waktu kedaluarsanya.Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang
Register : 20-01-2014 — Putus : 04-03-2014 — Upload : 16-07-2014
Putusan PN KOTABARU Nomor 10/Pid.Sus/2014/PN.Ktb
Tanggal 4 Maret 2014 — RIDUANSYAH Als. DUAN Bin RAMANSYAH
256
  • Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, DAN melakukan praktik kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasiansebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 198 Jo.
    PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuanyin edar dan penghentian kegiatan produksi.Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang untuk melakukan praktik kefarmasian,sebab terdakwa tidak pernah mendapatkan ijin dari pihak Dinas Kesehatan KabupatenKotabaru untuk melakukan praktik kefarmasian baik berupa penyimpanan maupunpendistribusian obat.Bahwa obat jenis Dekstro boleh dijual dan diedarkan, namun hanya toko obat resmi danberijin saja yang boleh menjual dan mendistribusikannya.Bahwa
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah segalasesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obattradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan serta pengawasannya);Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
    berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;14Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 197 Jo.
    DUAN Bin RAMANSYAH tersebut,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGANSENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZINEDAR dan MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKIKEAHLIAN DAN KEWENANGAN;2.
Register : 20-01-2014 — Putus : 12-03-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN KOTABARU Nomor 11/Pid.Sus/2014/PN.Ktb
Tanggal 12 Maret 2014 — YUSRON MUHARRAM Bin ABDUL WAHAB
3110
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang untuk melakukan praktik kefarmasian,sebab terdakwa tidak pernah mendapatkan ijin dari pihak Dinas Kesehatan KabupatenKotabaru untuk melakukan praktik kefarmasian baik berupa penyimpanan maupunpendistribusian obat. Bahwa obat jenis Dekstro boleh dijual dan diedarkan, namun hanya toko obat resmidan berijin saja yang boleh menjual dan mendistribusikannya.
    Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad. 1.
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan;13Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalahsegala sesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia(obat tradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan serta pengawasannya);Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
    berupa mengedarkansediaan farmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahliandan kewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 197 Jo.
    Menyatakan terdakwa YUSRON MUHARRAM Bin ABDUL WAHAB tersebut,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGANSENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANGTIDAK MEMILIKIIZIN EDAR dan MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKIKEAHLIAN DAN KEWENANGAN;2.
Register : 27-08-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN MARTAPURA Nomor 253/Pid.Sus/2015/PN Mtp
Tanggal 7 Oktober 2015 — RIFAN alias PANAI bin HADRAN
366
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir SekolahDasar (SD) dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baiksebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasiuji Konpetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwatelah mengedarkan/ mendistribusikan sediaan farmasi atau menjual obat obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayanipembeli
    yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir SekolahDasar (SD) dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baiksebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasiuji Konpetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwatelah mengedarkan/ mendistribusikan sediaan farmasi atau menjual obat obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayanipembeli obat keras dan terdakwa mengetahui bahwa terdakwa tidak bolehmenjual Obat Keras
    Banjar;Bahwa yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkansediaan farmasi tersebut adalah apoteker dan dibantu oleh tenaga teknisHal 7 dari 15 Putusan Nomor 253/Pid.Sus/2015/PN Mtpkefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) PP Nomor:51tahun 2009 ttg.Pekerjaan Kefarmasian ; Bahwa fasilitas pelayanan yang digunakan Apoteker dan Tenaga tekhnisKefarmasian adalah di Apotik, Instalasi Farmasi rumah Sakit, Puskesmas,Klinik, Toko Obat dan pedagang Besar Farmasi (PBF) ; Bahwa menurut
    ZENITH yang sudahditarik ijn edarnya sehingga Carnophen dan Dextromethorphan seharusnyasudah tidak boleh diperjualbelikan ; Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan karena terdakwatidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta ijin praktek untukmelakukan pekerjaan Kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi atauapotik;Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwayang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa pada Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 15.00 Wita ketika
    namun terdakwa hanya lulusan sekolahdasar saja ; Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan ijin untuk melakukanpekerjaan kefarmasian;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut : 45 (empat puluh lima) butir Carnophen; Uang sejumlah Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut : Bahwapada Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 15.00 Wita ketika ituterdakwa
Putus : 28-03-2013 — Upload : 18-06-2013
Putusan PN LUMAJANG Nomor 11/Pid.An.Sus/2013/PN.Lmj
Tanggal 28 Maret 2013 — FANDI FATHURROSY ALS ROSSI BIN AMSU’I
3510
  • tanpa adanya iin dari pihak yang berwenangdan terdakwa bukan lulusan dari kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dibidang farmasikkarena terdakwa hanya sekolah sampai SMA;Bahwa sepengatahuan saksi obat/pil tersebut dijual per butir dengan harga Rp.2.500,sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut sebesarRp.12.000, per box/ 100 butirnya yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup seharihari terdakwa;Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tabnpa keahlian dan kewenangan
    dengansengaja melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenangdan terdakwa bukan lulusan dari kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dibidang farmasikarena terdakwa hanya sekolah sampai SMA;Bahwa sepengetahuan saksi obat / pil tersebut dijual per butir dengan harga Rp.2.500,sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut sebesarRp.12.000, per box/ 100 butirnya yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup seharihari terdakwa;Bahwa setelah ditunjukkanm
    BAGONG (belum tertangkap) alamat Ds/Kec.Tanggul,Kab.Jember dengan cara membeli seharga Rp.130.000, sebanyak 100 butir;Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengajamelakukan pekerjaan kefarmasian tanpa adanya iin dari pihak yang berwenangdan terdakwa bukan lulusan dari kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dibidang farmasikkarena terdakwa hanya sekolah sampai SMA;e Bahwa sepengatahuan saksi obat/pil tersebut dijual per butir dengan harga Rp.2.500,sehingga terdakwa
    mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut sebesarRp.12.000, per box/ 100 butirnya yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup seharihari terdakwa;e Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tabnpa keahlian dan kewenangan dengansengaja melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenangdan terdakwa bukan lulusan dari kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dibidang farmasikarena terdakwa hanya sekolah sampai SMA;e Bahwa sepengetahuan saksi obat / pil tersebut
    dari Dinas Kesehatan sebagaimana ketentuan hukum yang ada ;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas perbuatan terdakwa membeli danmengedarkan pilpil Trihexyphenidyl dilakukan tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Dinaskesehatan sebagai distributor kefarmasian sehingga tidak terpenuhinya ketentuan standar,kemanfaatan dan mutu dari sediaan farmasi yang diedarkan, menurut Hakim telah memenuhi unsurketiga secara sah menurut hukum ;10Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan materiil
Register : 01-10-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 300/Pid.Sus/2020/PN Tsm
Tanggal 2 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SITI HALIMATUN, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD HANDI NUGRAHA Als OPET Bin SUDARYANTO
11330
  • Selain itu terdakwatidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian karena latar belakang pendidikan hanya sampai SMA dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasiataupun kesehatan.
    tugas pokokmelaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakanteknis, pembinaan, supervisi dan pelaporan bidang kefarmasian dan alatkesehatan.
    Tsm.Ayat (2) Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatanyang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah danbertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya KesehatanAyat (3) Rincian tugas Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan : a.
    Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan dan kebijakan teknislingkup Kefarmasian dan Alat Kesehatan.b.Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasiserta advokasi lingkup Kefarmasian dan Alat Kesehatan.Melaksanakanperencanaan dan pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan obat, vaksin,obat program dan bahan habis pakai.d.Melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan pelayanan kefarmasian danalat kesehatan.e.
    Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian.
Register : 20-10-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 21-04-2016
Putusan PN BARABAI Nomor 212/Pid.Sus/2015/PN Brb
Tanggal 3 Desember 2015 — - SAHRUDIN Als ARCA Bin MUSRAN
574
  • dengan rekannya saksiISMET NURI melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 30 (tigapuluh) butir obat jenis Carnophen yang dimasukkan terdakwa didalam kotak rokokSampoerna yang kemudian disimpan terdakwa di rumput atau atau tanah dekat dimanaterdakwa berdiri pada saat penangkapan;e Bahwa terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp. 45.000, (empat puluh limaribu rupiah) per kepingnya dan Rp. 4.500, (empat ribu lima ratus rupiah) perbutirnya; e Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian kefarmasian
    adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik;Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan, ahli berpendapat obat tersebut berjenisCarnophen yag merupakan obat keras dengan penandaan lingkaran merah danbertuliskan huruf K dalam lingkaran hitam dengan dasar merah dan bertuliskanharus dengan resep dokter;Bahwa yang dapat mengedarkan obat jenis carnophen tersebut dengan cara dijualhanyalah Apotek oleh karena apotek dikelola oleh seorang apoteker yang mempuyaikeahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian
    puluh) butir obat jenis Carnophen yang dimasukkanterdakwa didalam kotak rokok Sampoerna yang kemudian disimpan terdakwa dirumput atau atau tanah dekat dimana terdakwa berdiri; Bahwa terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp. 45.000, (empat puluh limaribu rupiah) per kepingnya dan Rp. 4.500, (empat ribu lima ratus rupiah) perbutirnya; e Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari seorang yang tidak dikenal terdakwadi Kecamatan Labuhan Amas Selatan;e Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian kefarmasian
    (tiga puluh) butir obat jenis Carnophen yang dimasukkanterdakwa didalam kotak rokok Sampoerna yang kemudian disimpan terdakwa dirumput atau atau tanah dekat dimana terdakwa berdiri;Bahwa terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp. 45.000, (empat puluh limaribu rupiah) per kepingnya dan Rp. 4.500, (empat ribu lima ratus rupiah) perbutirnya; Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari seorang yang tidak dikenal terdakwadi Kecamatan Labuhan Amas Selatan;Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian kefarmasian
    tetapi dengan syarat yaitu harusdengan resep dokter, diluar dari pada itu dilarang untuk mengedarkan obat tersebut;Bahwa penyalahgunaan obat jenis Carnophen dapat mengakibatkan terjadinyaresistensi mikroba, toksisitas dan efek samping lainnya yang dapat membahayakankesehatan;Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian kefarmasian apapun dan tidak memiliki usahaToko Obat atau Apotik dan tidak memiliki ijin untuk menjual obat jenis Carnophentersebut;Bahwa obat tersebut sudah ditarik izin edarnya;Menimbang
Register : 11-09-2015 — Putus : 15-10-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 260/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 15 Oktober 2015 — -Padiansyah alias Erik Bin Musa (alm)
323
  • Rifni Ridhanibeserta uang hasil penjualan sebesar Rp100.000,00 (seratus riburupiah), dimana menurut pengakuan terdakwa membeli obat dari Ipin(DPO) yang tinggal di daerah Banua Halat ;Bahwa menurut saksi terdakwa menjual obat dexktrometrofan dan obatcarnophen zenith tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak adamempunyai keahlian dan praktek kefarmasian ;Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya tidakberkeberatan ;3.
    edar, sebagaimana tercantum dalamPasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai dengan Pasal 106ayat (1) sediaan farmasi dan alat kKesehatan hanya dapat diedarkansetelah mendapat izin edar berupa nomor registrasi dari BPOM dan titikberat objek pada Pasal 197 yaitu sediaan farmasi (barangnya) dan dipertegas pada Pasal 106 Undangundang Kesehatan No. 36 Tahun2009 ;Bahwa yang dimaksud tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan untukmelaksanakan praktik kefarmasian, sebagaimana tercantum dalamPasal 198
    Rtaapoteker dan juga memiliki izin praktik kefarmasian sesuai dengansyarat dan ketentuan tenaga kefarmasian yang diatur dalam PermenkesRI, Nomor 889/Menkes/PER/V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik danizin kerja Tenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan/dilarang untukmelaksanakan praktik kefarmasian seperti halnya menjual ataumengedarkan kesediaan farmasi ; Bahwa yang di maksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratankeamanan, khasiat atau
    Rtabelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, toko Obat Berizin,Rumah Sakit, puskesmas atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF) ; Bahwa benar menurut ahli Septi Heryani, S.Farm, Apt, untuk barang buktiberupa obat carnophen produksi Zenith Pharmaceutical obat ini termasukdalam obat keras daftar G yang sudah dibatalkan izin edarnya dan sudahdihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No.
    diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat jenis dextromethorphan dan obatjenis carnophen zenith tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan tanpamemperhatikan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutu dari obatobatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelisberpendapat untuk unsur ke2 (dua) inipun telah terpenuhi ;Ad.3.
Register : 14-02-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 30-04-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 47/Pid.Sus/2017/PN.Rta
Tanggal 16 Maret 2017 — -AHMAD RAHIM Als. AMAT Bin AHMAD KUSASI
358
  • dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4)Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa
    Rtao SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan
    adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
    AMAT Bin AHMAD KUSASI juga tidak memiliki latarbelakang pendidikan dibidang kefarmasian; Bahwa Terdakwa AHMAD RAHIM Als.
Register : 03-04-2013 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 24-06-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 105/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 18 Juni 2013 — SITI FATIMAH Alias TIMAH Binti SARKAWI.
316
  • ZENITHPharmaceutikal adalah termasuk jenis obat yang telah dicabut ijin edarnya olehBPOM RI berdasarkan Surat Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009dan terdakwa juga tidak pernah mengikuti pendidikan tentang obatobatan dantidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
    Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :16Ad.1.
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah segalasesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obattradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan serta pengawasannya);Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
    layaknya seorang apoteker atau dokter yang mengerti tentangdosis atau takaran yang sesuai dan benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;17Menimbang
    Menyatakan terdakwa SITI FATIMAH Alias TIMAH Binti SARKAWI tersebut,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZINEDAR dan MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKIKEAHLIAN DAN KEWENANGAN;2.
Register : 17-10-2019 — Putus : 31-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN Mjl
Tanggal 31 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Agus R Senjaya S.H.
Terdakwa:
DEDE UHEN SUHENDAR Alias. UENG BIN ATUNG
10219
  • Dan pada saat ada warga yang membeli obatkepada terdakwa tidak menggunakan resep dokter.Bahwa menurut keterangan terdakwa keuntungan menjual ataumengedarkan obat jenis Trihexphenidyl tersebut per 10 (Sepuluh)butirnya sebesar Rp. 60.000, (Enam puluh ribu rupiah).Bahwa dalam mengedarkan atau menjual obat jenis Trihexphenidyltersebut terdakwa tidak memenuhi syarat di bidang kesehatan danbidang kefarmasian.
    Dan pada saat ada warga yang membeli obatkepada terdakwa tidak menggunakan resep dokter.Halaman 7 dari 20 Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN MilBahwa menurut keterangan terdakwa keuntungan menjual ataumengedarkan obat jenis Trihexphenidyl tersebut per 10 (Sepuluh)butirnya sebesar Rp. 60.000, (Enam puluh ribu rupiah).Bahwa dalam mengedarkan atau menjual obat jenis Trihexphenidyltersebut terdakwa tidak memenuhi syarat di bidang kesehatan danbidang kefarmasian.
    Bahwa ahli di bidang obatobatan dan kefarmasian.
    , menyimpan, danmenyerahkan sediaan farmasi berupa obat Trihnexyphenidyl karena bukantenaga kefarmasian melainkan terdakwa profesinya buruh sehinggaterdakwa tidak mempunyai keahlian kefarmasian sehingga melanggarpasal 196 Jo.
    Bahwa prosedur penjualan obat Trihexyphenidyl harus dijual ditempatresmi seperti apotik bukan perorangan.Bahwa yang boleh menyimpan, mengedarkan, menyerahkan ObatTrihnexyphenidyl yaitu apoteker / asisten apoteker yang telah mempunyalSurat Tanda Register Apoteker / Asisten Apoteker dan mendapat tandaregister tenaga teknis kefarmasian sebagaimana PP No. 51 Tahun 2009dan Permenkes No. 889 Tahun 2010.
Putus : 07-06-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan PN KEDIRI Nomor 112/Pid.Sus/2017/PN Kdr
Tanggal 7 Juni 2017 — RIZKI WINDIA PERDANA Bin SOERYANTO (Alm)
5919
  • dan juga tidakmempunyai ijin dari pihak yang berwenang didalam pengadaan maupunpenyimpanan, memilki dan mengedarkan pil double L tersebut dan Terdakwatidak mempunyai latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian;Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah swasta;Bahwa kemudian Saksi dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian ResorKediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan
    Pesantren Kec.Pesantren Kota Kediri;e Bahwa pada waktu penangkapan, petugas kepolisian mengamankan barangbukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru kombinasi hitamNomor SIM Card 085736463275, 3 (tiga) buah bekas bungkus plastik double L,1 (satu) buah bekas bungkus rokok Apache dan 1 (satu) buah dompet warnahitam yang berisi uang tunai sejumlah Rp. 82.000,00 (delapan puluh dua riburupiah); Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian bidang kefarmasian dan juga tidakmempunyai ijin dari
    Dan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian disebutkan bahwa yang memiliki keahlian dan kewenanganuntuk mengedarkan sediaan farmasi adalah Apoteker dan dibantu oleh tenaga tekniskefarmasian ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Apoteker adalah sarjana farmasi yangtelah menempuh pendidikan Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apotekersedangkan yang dimaksud dengan tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam melaksanakan pekerjaan
    kefarmasian, yang terdiri dari:Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Farmasi.
    Kediri;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian bidang kefarmasian danjuga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang didalam pengadaan maupunpenyimpanan, memilki dan mengedarkan pil double L tersebut dan Terdakwa tidakmempunyai latar belakang pendidikan di bidang kefarmasian dan pekerjaan Terdakwaadalah kuli serta jaga di toko kopi tidak ada hubungannya dengan kefarmasian;Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistiksebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium