Ditemukan 19088 data
214 — 169
231 — 53
67 — 44
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;------------------------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 5 Pebruari 2013 Nomor: 103 / Pid.Sus/ 2012 / PN.Tipikor.Smg yang dimintakan banding tersebut ;--------------------------------------------------- Menetapkan agar Terdakwa ditahan ;----------------------------------------- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan
feeesecereeen ener nate NAgama : Kristen 3 222 2222Pekerjaan :PNS / Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang(Mantan Kepala RSU Tidar Kota Magelang ;Terdakwa tidak ditahan ;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama YOS BAMBANGSUHENDARTO, SH.MH, dkk Advokat berkantor di JL.Sumbing N0.490Cacaban Timur, Kota Magelang berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 11 Pebruari 20135 20 2nc none ne nonePENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;Membaca, berkas perkara dan berita acara pemeriksaan persidanganPengadilan Negeri Tipikor
Semarang dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 5Pebruari 2013 Nomor :103 / Pid.
70 — 36
SIGIT SRIDOYO Bin ADI tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 1 Agustus 2013, nomor : 35/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg. yang dimohonkan banding tersebut ; - Menyatakan agar Terdakwa Drs. SIGIT SRIDOYO Bin ADI tetap berada dalam tahanan RUTAN ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Mawar II No. 4 RT. 07 RW. 04 DesaTanjung Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan; Agama : Islam ; Pekerjaan : PNS / Pensiunan ; Pendidikan : S 5 2 2222222 nena n enna nnnTelah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan ( di RUTAN ) : 1 Penyidik, sejak tanggal Maret 2013 s/d tanggal 20 Maret 2013 ; 2 Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kajen, sejak tanggal : 7 Maret 2013 s/dtanggal 26 Maret 2013 ; 3 Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal : 21Maret 2013 s/d tanggal 19 April 2013
; Hal 1, put.no. 68/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.4 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan NegeriSemarang, sejak tanggal 20 April 2013 s/d. tanggal 18 Juni 2013 ; 5 Perpanjangan I Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang, sejak tanggal 19 Juni 2013 s/d tanggal 18 Juli 2013 ; 6 Perpanjangan II Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 19 Juli 2013 s/d tanggal 17 Agustus 2013 ; 7 Penahanan Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal
1Agustus 2013 s/d tanggal 30 Agustus 2013 ; 8 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang, sejak tanggal 31 Agustus 2013 s/d tanggal 29 Oktober 2013 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Semarang tersebut :Telah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berhubungandengan perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan TIPIKOR PengadilanNegeri Semarang tanggal 1 Agustus 2013 Nomor: 35/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg. dalam perkara tersebut diatas ; Menimbang
212 — 42
72 — 53
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 25/Tipikor/2013/PN.Mkw., tanggal 25 Februari 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan tersebut pada amar Nomor 4 putusan a quo, sehingga amarnya berbunyi sebegai berikut:- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa THEOPILUS RUMASEB, S.Sos tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan, dan pidana denda
Maniwak,Distrik Wasior, Kab.Teluk Wondama ;Kristen Prostestan ;Pegawai Negeri Sipil ;S1;Terdakwa berada dalam tahanan RUTAN, masingmasing berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan ;12Penyidik sejak tanggal 20 Juni 2013 s/d 9 Juli 2013 ;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2013 s/d 18 Agustus 2013 ;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriManokwari I&II sejak tanggal 19 Agustus 2013 s/d tanggal 15 Oktober 2013 ;Penuntut Umum sejak tanggal 16 Oktober 2013
s/d tanggal 4 Nopember 2013 ;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriManokwari sejak tanggal 5 Nopember 2013 s/d tanggal 4 Desember 2013 ;Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sejaktanggal 7 Nopember 2013 sampai dengan 6 Desember 2013 ;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriManokwari sejak tanggal 7 Desember 2013 s/d tanggal 4 Februari 2014 ;8 Perpanjangan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tinggi
(lima milyarrupiah) ;Setelah membaca Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari,Nomor: 25/Tipikor/2013/PN.Mkw, tanggal 25 Februari 2014, yang amarnya selengkapnyaberbunyi sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa THEOPILUS RUMASEB, S.Sos. tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;2 Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;3 Menyatakan terdakwa THEOPILUS RUMASEB, S.Sos. terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah
Tipikor/2014/PN.Mkw. yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Manokwari yang menerangkan bahwa Penuntut Umum menyatakanbanding pada tanggal 26 Februari 2014 atas Putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Manokwari, Nomor: = 25/Tipikor/ 2013/ PN.Mkw, tanggal 25 Februari 2014 danpermintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Terdakwapada tanggal 26 Februari 2014 ;Setelah membaca Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal28
Februari 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Manokwari, pada tanggal 28 Februari 2014, dan Memori Banding tersebut telahdisampaikan secara seksama kepada terdakwa pada tanggal 28 Februari 2014 ;Setelah membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) yangdibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriManokwari dengan Nomor: W30U7/244/HK.O7/III/2014, tanggal 7 Maret 2014 kepadaPenuntut Umum dan Nomor: W30U7/243
113 — 45
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Nomor: 3/Tipikor/2011/PN.Jpr., tangggal 19 Oktober 2011, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;- Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun;
PUTUS ANNOMOR : 10/TIPIKOR BANDING/2011/PT.JPRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkatbanding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama lengkap : SAKIR, BA alias CH.
/Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 21 September 2011 s/d tanggal 20Oktober 2011; 9.Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Bandingpada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 18 Oktober 2011 s/d tanggal 16Nopember 2011; 10Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Jayapura sejak tanggal 17 Nopember 2011 s/d tanggal 15 Januari 2012; Terdakwa dalam perkara
/Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah). .Membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 19 Oktober2011 Nomor : 03/Tipikor/2011/PN. JPR yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa SAKIR, BA alias CH.
Negeri Klas IAIJayapura Nomor 03/Tipikor/2011/PNJPR Jumat tanggal 19 Oktober 2011, MemoriBanding Penuntut Umum serta suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini,Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis HakimTipikor Tingkat Pertama dimana Terdakwa Terbukti Bersalah melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menimbang, bahwa karena dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum di junctokan dengan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP maka, Pengadilan
tingkat banding berpendapat Terdakwa Tidak adildikenakan Pidana Denda; 14 Menimbang, bahwa berdasarkan Pertimbanganpertimbangan tersebut maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri KlasIA Jayapura Nomor 03/Tipikor/2011/PN.Jpr tanggal 19 Oktober 2011 harus diperbaiki ditingkat banding sebagaimana yang tersebut dalam Amar Putusan dibawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena pertimbanganpertimbangan Majelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Klas
107 — 51
120 — 34
(Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri), masingmasing sebagaiHakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbukauntuk umum pada hari SENIN, tanggal 12 MARET 2012, oleh Hakim Ketua128Majelis, dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, dibantu olehALID BURHAN, SH Panitera Pengganti, dihadapan ARIE CHANDRA DINATA NOOR,SH dan ADNAN HAMZAH, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa didampingioleh Penasihat Hukumnya.HAKIM ANGGOTA,t.t.dISJUAEDI, SH. MH.
107 — 14
66 — 17
Katamso No. 19 C/697 Medan, Telp. 0617851629,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juni 2015, yang telah terdaftarpada Pengadilan TIPIKOR Medan dengan Nomor : 399/Penk/2015/PN.Mdntanggal 30 Juni 2015.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada PN Medan tanggal 16 Juni 2015 Nomor: 57/Pid.SusTPK/2015/PN.Mdn.
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang bahwa Pasal3 UU TIPIKOR berbunyi sebagai berikut:Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan din sendiri atau orang lainatau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjaraseumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama20 (dua puluh) tahun dan atau denda paing sedikit Rp.
61 — 28
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang tanggal, 13 Januari 2014, Nomor : 103/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rembang, sejak tanggal 7Agustus 2013 s/d 5 September 2013;Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang, sejak tanggal 27 Agustus 2013 s/d 25 September 2013 ;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal 26 September 2013 s/dtanggal 24 Nopember 2013 ;Perpanjangan Penahanan (I) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TipikorSemarang, sejak tanggal 25 Nopember 2013 s/d tanggal 24 Desember2013
;Perpanjangan Penahanan (Il) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TipikorSemarang, sejak tanggal 25 Desember 2013 s/d tanggal 23 Januari2014 ;Perpanjangan Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang, sejaktanggal 16 Januari 2014 s/d 14 Pebruari 2014 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang sejak:tanggal 15 Pebruari 2014 s/d 15 April 2014 ;Terdakwa didampingi oleh MOH.
135 — 56
88 — 46
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 19 April 2012 nomor 110 / Pid. Sus / 2011 / PN. Tipikor Smg. yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa SIGIT KAMSENO Bin M.
No. 1039 / 0.321 / Ft.I2011,sejak tanggal 26 Desember 2011 s/d tanggal 8 Januari 2012 ;2 Hakim Pengadilan Tipikor Semarang tanggal 23 Desember 2011, No. 105 / Pen.Pid. Sus / H/ 2011 / PN. TIPIKOR Smg., sejak tanggal 23 Desember 2011 s/d 21Januari 2012 dalam Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) Kls 1 A Semarang ;3 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang tanggal 12 Januari 2012, No. 15 / Pen. Pid/ Sus / K / 2011 / PN.
Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang, tertanggal Mei 2012, No. 129/ Pen. Pid / TPK / 2012 / PT.Smg., sejak tanggal 24 April 2012s/d tanggal 23 Mei 2012 ;7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi JawaTengah di Semarang, tertanggal 7 Mei 2012, No. 141 / Pen.
., sejak tanggal 24 Mei 2012 s/d tanggal 22 Juli 2012 ;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILAN TINGGI TERSEBUTTelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 19April 2012 nomor 110 / Pid. Sus / 2011 / PN. Tipikor.
KAMIL untuk membayarongkos perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah ).Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukanpermintaan banding, dihadapan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri / Niaga / HI /Tipikor Semarang pada tanggal 24 April 2012 sebagaimana ternyata dalam AktaPermintaan Banding Nomor : 36 / Banding / Akta. Pid / 2012 / PN. Tipikor. Smg. JoNomor 110 / Pid. Sus / 2011 / PN. Tipikor.
Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarangsebagai Hakim Ketua Majelis, Hj. SRI ISKANDARYATI, SH. Hakim Tinggi PengadilanTipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang dan Hj. ELIS RUSMIATI, SH. MH. sebagaiHakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang masingmasing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan TipikorPengadilan Tinggi Semarang tanggal 05 Juni 2012 Nomor : 26/ Pend. Pid. Sus / 2012 / PT.TPK.
165 — 67
10/TIPIKOR/2011/PT.PLG.
No.10/TIPIKOR/2011/PT.PLGTempat Tinggal : Jl. Angkatan 45 No.
No.10/TIPIKOR/2011/PT.PLG terdakwa II Prof. dr. H. Syakroni Daud Rusydi, SpOG (K) bin K.H.
No.10/TIPIKOR/2011/PT.PLGGO! Pst Cie Bs Ga!
No.10/TIPIKOR/2011/PT.PLGMuhammad Husin Palembang atas nama dr. H.
No.10/TIPIKOR/2011/PT.PLG2. H. CHAIRUDDIN IDRUS, S.H., M.H.PANITERA PENGGANTI,DTOASBI, S.H.Halaman 74 dari 71 Hal. Put. No.10/TIPIKOR/2011/PT.PLG
64 — 43
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 14/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.PL tanggal 18 Oktober 2012, sehingga amar putusannya menjadi sebagai berikut :1.
MAKKASAU & PARTNERS yang beralamat di JalanSetia Budi No. 65 Palu Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa KhususNo. 20/KSA/I/2012 tertanggal 04 April 2012;Pengadilan Tinggi tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan salinan putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 14/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.PL tanggal 18 Oktober 2012;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor Register Perkara: PDS07/PALU/03/2012, tanggal 30 Maret 2012Terdakwa telah dihadapkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp 5000 (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 14/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.PLtanggal 18 Oktober 2012, Penuntut Umum telah mengajukan permintaanbanding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Palu pada tanggal 22 Oktober 2012, sesuai Akta PermintaanBanding No. 20/Akta.Pid.Sus/2012/PN.PALU dan permintaan banding tersebuttelah
lima ribu rupiah), karenakerugian negara menurut hasil audit BPKP adalah sebesar 424.275.000,(empat ratus dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)dan telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 9.000.000, (Sembilanjuta rupiah);2829Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan memori banding dalamperkara ini;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari denganseksama berkas perkara dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Palu Nomor : 14/Pid.Sus/Tipikor
Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palu Nomor : 14/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.PL tanggal 18 Oktober 2012yang dimintakan banding tersebut perlu diperbaiki sebagaimana tersebutdidalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalahdan dijatuhi hukuman, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkaraini dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebagaimanatersebut
ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1KUHP, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana dan Peraturan Perundangan lainnya yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwatersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palu Nomor : 14/Pid.Sus/Tipikor
69 — 18
61 — 53
118 — 18
73 — 45
Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Pembanding tersebut ;- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 26 Juni 2012, Nomor : 10/PID.SUS/TIPIKOR/ 2012/PN.Pl.R sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan
3/PID.SUS/TIPIKOR/2012/PT.PR
Putusan No. 03/PID.SUS/TIPIKOR/2012/PT.PR4. Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,sejak tanggal 10 Februari 2012 sampai dengan tanggal 10 Maret2012 ;5. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sejak tanggal 11 Maret2012 sampai dengan tanggal 09 Mei 2012 ;6.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sejak tanggal 10 Mei2012 sampai dengan tanggal 08 Juni 2012 ;7. Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor TingkatBanding Pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sejak tanggal 09 Juni2012 sampai dengan tanggal 08 Juli 2012 ;8. Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiPalangka Raya, sejak tanggal 27 Juni 2012 sampai dengan tanggal 26Juli 2012 ;9.
Putusan No. 03/PID.SUS/TIPIKOR/2012/PT.PR30VI. PEK.
Putusan No. 03/PID.SUS/TIPIKOR/2012/PT.PR627.10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.1 (satu) eksemplar Keputusan Kepala Dinas Perindustrian danPerdagangan Kab.
Putusan No. 03/PID.SUS/TIPIKOR/2012/PT.PR66 UNTUK TURUNAN RESMI :Pengadilan TIPIKOR Tingkat Bandingpada Pengadilan Tinggi Palangka RayaPanitera,Drs. PHILIP, SHNIP. 195706261981031005 Panitera PenggantiT.T.D WAYAN WASTA, SH