Ditemukan 705 data
11 — 2
berani membangkang, tidak menghargaidan menghormati suami serta memiliki temperamen yang buruk;Hal 16 dari 38 hal Putusan No.2480/Pdt.G/2019/PA.Sbypemarah, sering mengeluarkan katakata kasar/katakata kotor, bahkansering mencaci maki kepada Pemohon, sebagai suaminya; Bahwa Termohon bukanlah seorang istri yang bisamemegang komitmen dalam pernikahan, karena ternyata sejak tahun1995, Termohon diduga telah memiliki Pria Idaman Lain (PIL) atauberselingkuh ;Sehingga apabila mengikuti Ulama Malikiyah, Syafiiyah
Bahwa Tergugat Rekonpensi menolak dengan kerasyang didalilkan oleh Penggugat rekonpensi pada Halaman 5 Romawi Il,berkaitan dengan nafkah iddah sebesar Rp. 2.500.000, x 3 (tiga) Bulan,yaitu sebesar Rp. 7.500.000,(tujuh juta lima ratus ribu rupiah), denganmengingat ketentuan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, maka TergugatRekonpensi tidak berhak mendapatkan nafkah iddah karena dapatdikategorikan nusyuz, ditambah lagi apabila mengikuti Ulama Malikiyah,Syafiiyah dan Hanabilah yang memperluas definisi nusyuz
57 — 36
(Pendapat ini dianut oleh madzhab Syafiiyah dan Hanabaliyah);C. Menurut Syaikhul Islam lbnu Taimiyah dan = muridnya,lbnulQayyim, apabila salah seorang dari pasangan suamiistri murtad, makapernikahannya harus dibekukan. Apabila dia kembali masuk Islam, makapernikahannya sah lagi, baik dia masuk Islam sebelum bersetubuh atauHal. 4 dari 16 hal.
33 — 1
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :Cul 8 &olawwVL soleil ao le plell Jal earl x55aolaiwVL als sola! joni Lad Igalis! gil YI soll5925 peddle cog ablisl! rid , boll 9 Cua! lac Las9 d/l 9 Sllacd!
88 — 43
Menimbang, bahwa walaupun ada pendapat pakar HukumIslam (Ulama Malikiyah) yang menyatakan, bahwa untukmenetapkan seseorang yang mafqud telah meninggal dunia adalahyang bersangkutan diperkirakan telah berusia antara 60 (enampuluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun dengan mendasarkanpada hadits Rasulullah Saw. yang menyatakan, bahwa umatkuberusia antara 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh)tahun, namun Majelis lebih cenderung untuk memegangi pendapatpertama (Ulama MHanafiyah dan Ulama Syafiiyah
96 — 22
Penetapan No.271/Pat.P/2019/PA.PdnArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu. dengan calonsuaminya, karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yangdipersamakan dengan hakim) dan muhakkam kedudukannya sepertihakim.
11 — 8
AzZuhaili dalam kitabnya AlFigh al Islami, halaman 696 juz 7, Kesaksian tersebut di atas disebut dengan alsyahadah bi tasamu li itsbat al Nasabi (CusJ oY golbutl dolgiJl), artinyakesaksian berdasarkan berita untuk menetapkan garis keturunan, dan yangdimaksud dengan al Tasamu adalah:cullArtinya: Al Tasamu ialah kesaksian berdasarkan berita yang berkembang(mashur/tersebar) di tengahtengah masyarakat.Menimbang, bahwa kesaksian Istifadhah dan Tasam menurut golonganHanabilah, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah
23 — 15
Sedangkan menurutulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambaliyah adalah istri yang tidakmenjalankan kewajibankewajibannya, hal ini tertuang dalam positapermohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
Sedangkan menurut ulamaMalikiyah, Syafiiyah, dan WHambaliyah adalah istri yang tidakmenjalankan kewajibankewajibannya, hal ini tertuang dalam positapermohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
100 — 27
Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:a 22 oss Abad: JU Lol sginds J Ws ld 957 al 3die lg>5 8 2gihd ls xl lubls & Ge3il Ul J sl.ado kee aaa dy 9) 1355. pSlallS 585 Sas ayWs S285 Vg: J WS Al astall shad gh ES al Slsiias 81. 5div 02923 &6 Jodi Ji Stel aba,Artinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
12 — 5
Meskipun dalam hukum positif telah diaturSiapa saja yang berhak menjadi wali dalam perkawinan, namun dalambeberapa keadaan yang tidak tercakup dalam peraturan perundangundanganserta adanya Itikad baik pihak yang berperkaraa Hakim dapat bersandarkepada pendapat Mazhab Syafiiyah tentang kebolehan menunjuk orang yangsekurangkurangnya adalah orang yang adil untuk menikahkan seorangperempuan yang tidak memiliki wali nasab dan tidak adanya wali hakim resmiHal. 13 dari 16 Hal.
39 — 21
SEI 5h5 aSaS1 eStadl 98a) WS $285 V5: JUS WS J as led edad gs GSfins $1. jain 02923 & Joi JArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahidtersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya, karenamujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang dipersamakan denganhakim) dan muhakkam kedudukannya
18 — 5
kalangan fugoha terdapat perbedaan apakahpemutusan hubungan perkawinan dengan sebab murtad tersebut dalam bentukfasakh atau talak, selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa apabila murtad salah seorang suami isteri, dankemurtadan itu terjadi sebelum melakukan hubungan suami isteri (qobla aldukhul) maka difasakhlah pernikahannya seketika itu juga dan tidak salingmewarisi, namun apabila kemurtadan terjadi setelan melakukan hubungan suamiisteri (bada aldukhul) menurut kalangan Syafiiyah
31 — 11
memberikan mutah kepada Termohon berupa cincin emas 24 karatseberat 1 gram;Majelis Hakim perlu pula mempertimbangkan rasa keadilan dankepatutan dengan menggali fakta kKemampuan suami (disamakan dengankemampuan Pemohon memberikan mahar kepada Termohon) selain faktakebutuhan dasar hidup istri serta menghitung waktu pernikahan yang terjadiantara Pemohon dan Termohon, hal mana sesuai dengan doktrin fugahaHanafiyah yang menganalogikan bilangan mutah dengan nafkah, danmerupakan pendapat dalam madzhab Syafiiyah
36 — 8
SISjai 02933 &8 Jad Ji 1 pSisJI 28a, GUS garda Vg : J US od astljms sl.Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon suaminya, karena mujtahid tersebut adalahmuhakkam (orang yang angkat sebagai wali) dan muhakkam kedudukannyaseperti hakim.
18 — 13
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :Cul 8 &olawwVL soleil ao le plell Jal earl x55aolaiwVL als sola! joni Lad Igalis! gil YI soll5925 peddle cog ablicl! rid , ball 9 Cua! lac Los9 A8o)l 9 Slo!
57 — 14
Gilly 1 1489 aSlalls hy aSae diy Ais Yang jad Jae agcine (ol) Leal abla asAske cc ye LaS ANS ot) Ala) Badd Jagan OSs al Gly Udall le cue Yue AnsQe gas de aSlal) sha Na Gata Vg Gilagall (8 SUB Atuay bast co shall GyagSacill Shoe cb Hall Cle ely yam ol dus odgayArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil
60 — 18
No. 0010/Padt.P/2016/PA.AmgBiallg Copal BN gM y quill Qo ApdLdl) wis ALL, Salgdill cuctlyAyaagllg Cayailly Syieilly Arulsig ClSilly Selly bss ANolly cd sllswclball g Adu g wertAN 99 Ggally ually Lgdally CUS : shyt Aimed Ajgat : Adin gil ley Lai)Bally Ggally Guuilly CUS : damn cb cua s Ayedldl) Garry seal iby(gual) thal 5 Wid oll cy sllArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang
44 — 16
Liam 02938 & Jods JArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannyaHal. 12 dari 16 Hal.
20 — 5
Ketiga bahwa calon mempelai berada dalamperjalanan meskipun di daerah yang dilalui terdapat wali hakim, akan tetapiHIm. 12 dari 16Penetapan Nomor. 1/Pdt.P/2021/PA.Nlamenurut Asnawi (salah satu Ulama Syafiiyah) kebolehan wali muhakkamtersebut tidak hanya diperuntukkan untuk kondisi tiadanya wali hakimbahkan meskipun terdapat wali hakim baik dalam perjalanan atau ditempattetap boleh menunjuk wali muhakkam;Menimbang, bahwa dari yang telah dipertimbangkan di atas, MajelisHakim berpendapat, penunjukan
11 — 10
Meskipun dalam hukum positif telah diaturSiapa saja yang berhak menjadi wali dalam perkawinan, namun dalambeberapa keadaan yang tidak tercakup dalam peraturan perundangundanganserta adanya Itikad baik pihak yang berperkaraa Hakim dapat bersandarkepada pendapat Mazhab Syafiiyah tentang kebolehan menunjuk orang yangsekurangkurangnya adalah orang yang adil untuk menikahkan seorangperempuan yang tidak memiliki wali nasab dan tidak adanya wali hakim resmiHal. 13 dari 16 Hal.
18 — 4
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.