Ditemukan 4486 data
108 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
275 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 891 K/Pdt.SusPailt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan gugatan lainlain padatingkat kasasi telan memutus sebagai berikut dalam perkara:LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASIDAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (LPDBKUMKM), berkedudukan di Jalan Letjen MT Haryono, Kav5253, Jakarta Selatan 12770, diwakili oleh Braman Setyoselaku Direktur Utama, yang dalam hal ini memberi kuasakepada Pebri Kurniawan, S.H., dan kawankawan
SusPailit/20186.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Memerintahkan Tergugat selaku Kurator Pusat Koperasi Industri SusuSekar Tanjung (dalam pailit) untuk tunduk pada hukum Kepailitan;Memerintahkan Tergugat untuk memasukan tagihan Penggugat dalamdaftar utang Pusat Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung (dalam pailit):Menetapkan nilai Piutang Penggugat total keseluruhannya sebesarRp6.952.083.328,00 (enam miliar sembilan ratus lima puluh dua jutadelapan puluh tiga ribu tiga ratus
enam ratus delapan puluh dua ribudelapan ratus delapan puluh satu rupiah);= Tunggakan bunga sebesar Rp245.303.874,00 (dua ratus empatpuluh lima juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empatrupiah);= Tunggakan denda dan kartu denda sebesar Rp679.096.573,00(enam ratus tujun puluh sembilan juta sembilan puluh enam ribulima ratus tujuh puluh tiga rupiah);Memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak bagi Penggugatselaku Kreditur Separatis sebagaimana yang telah ditentukan dalamUndang Undang Kepailitan
Memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak bagi Penggugatselaku Kreditur Separatis sebagaimana yang telah ditentukan dalamUndang Undang Kepailitan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Atau,Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 30 April 2018 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Halaman 4 dari 7 hal. Put.
(dalam pailit) telah terbukti melaksanakan semuaketentuan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 dalam kepailitan a quo;Bahwa batas akhir penentuan perolehan piutang juga telahdiumumkan melalui surat kabar;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Undang Undang Nomor 37 Tahun2004 maka tagihan terhadap debitur pailit hanya dapat diajukan denganmendaftarkan untuk dicocokan;Bahwa Penggugat terbukti lalai sehingga terlambat melakukanpencocokan piutang maka sesuai ketentuan Pasal 133 ayat (2) UndangUndang Nomor 37
133 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
328 — 385 — Berkekuatan Hukum Tetap
., yaitusebagai berikut:Permohonan' perlawanan/keberatan atas Daftar Pembagian tahapPertama dari hasil penjualan/pemberesan harta pailit milik Richard Setiawan(Dalam Pailit) oleh Tim Kurator PT Dhiva Inter Sarana (Dalam Pailit) danRichard Setiawan (Dalam Pailit) masih dalam batas waktu yang ditentukan olehUndang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang; Bahwa Pasal 192 ayat (8) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban
Nomor 806 kK/Pdt.SusPailit/2017Hari Kamis tanggal 2 Februari 2017 yang pada pengumuman tersebutdisebutkan jangka waktu melihat daftar tersebut adalah selama 5 (lima) harisejak diumumkan; Bahwa berdasarkan Pasal 192 ayat (3) Undang Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangJuncto Pasal 193 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tenggang waktuuntuk mengajukan keberatan terhadap daftar pembagian
Karawaci, Tangerang, Banten, sebesar Rp23.100.000.000,00 (dua puluhtiga miliar seratus juta rupiah) sebagaimana Daftar Pembagian Tahap menjadiBagian dari Pemohon;Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Hasil Pemberesan/PenjualanHarta Pailit Richard Setiawan (Dalam Pailit) berupa Rumah di Taman GolfJalan Royal Golf Nomor 11 Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, sebesarRp23.100.000.000,00 (dua puluh tiga miliar seratus juta rupiah) seluruhnya100% (seratus persen) kepada Pemohon setelah dipotong biaya kepailitan
kreditur konkuren termasukPemohon Bank Maybank Indonesia, Tok, (dahulu PT Bank InternasionalIndonesia, Tbk) mendapatkan bagian Rp12.166.213.432,00 (dua belas miliarseratus enam puluh enam juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus tiga puluhdua rupiah) dari hasil penjualan Rp23.100.000.000,00 (dua puluh tiga miliarseratus juta rupiah);Menimbang, bahwa pembagian yang demikian menurut Majelis telah dapatmemenuhi rasa keadilan sebagaimana dimaksudkan dalam Undang UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
SusPailit/2017 PT Bank Rakyat Indonesia;Yang mengucurkan dana untuk membiayai Fasilitas Kreditpembiayaan pembangunan rumah Richard Setiawan (Dalam Pailit);e) Bahwa sama halnya dengan pembiayaan fasilitas kredit kendaraan 1unit Range Rover dan 1 unit Rolls Royce yang dibiayai oleh Krediturbernama Bank Rakyat Indonesia dan PT U Finance Indonesia, seluruhhasil penjualannnya dikembalikan kepada Bank Rakyat Indonesia danPT U Finance Indonesia setelah dipotong Biaya Kepailitan;f) Oleh karenanya, sudah
209 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 356 K/Pdt.SusPailit/2017Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi sebagaiberikut Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidakmembayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatun waktu dandapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik ataspermohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebihkreditornya.;21.
Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakimhakim Niaga di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untukmengawasi jalannya proses Kepailitan Termohon Pailit atas nama AnantaDwi Rajasa dan Riana Dwi Astuti;. Menunjuk dan mengangkat:Halaman 6 dari 11 hal. Put.
., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia denganSurat Bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03233berkantor di Jalan Kaligarang Nomor 2E, Kota Semarang, Jawa Tengahselaku Kurator dalam proses kepailitan Termohon atas nama Ananta DwiRajasa dan Riana Dwi Astuti;5.
Mengangkat Saudara Noer Kholis, S.H., M.H., yang terdaftar di KementerianHukum dan HAM RI Nomor AHU.AH.04.03.233 yang beralamat di JalanKaligarang Nomor 2E, Kota Semarang, Jawa Tengah selaku Kurator dalamperkara kepailitan ini;5. Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapbkan kemudian setelahKurator melaksakan tugasnya;6.
Putusan halaman 19;Menimbang, bahwa dari bukti P. 23 dikuatkan pengakuan Termohondalam jawabannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terbukti secarasederhana adanya kreditur lain selain Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka semuaunsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telahterpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan danPKPU, permohonan pernyataan pailit harus
144 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 633 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus permohonan prosedur renvoi kepailitan/permohonankeberatan atas tagihan pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara antara:ROY R. GAFFAR/Kreditur, bertempat tinggal di Jatibening EstateG.9 RT.014/013, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede,Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Toni Widiatmanto, SH.
SJI (dalam pailit) ;Bahwa terhadap permohonan prosedur renvoi kepailitan/permohonan keberatanatas tagihan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahmengambil putusan, yaitu putusan Nomor. 07/Pailit/Keberatan/2012/PN.Niaga JKT.PSTjo. Nomor: 07/PKPU/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 17 Juli 2012 yang amarnyasebagai berikut:1 Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan Pemohon I dan Pemohon IIatas tagihan yang dibebankan kepada PT.
236 — 189 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 538 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perdata Khusus (Kepailitan) dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES, beralamat di GedungMerpati Jalan Angkasa Blok B.15 Kav. 23 Kemayoran, Jakarta Pusat,dalam hal ini memberi kuasa kepada IMAM TURIDY, SH. dan kawankawan, SVP Corporate Secretary & Legal PT.
E.9/41/X/2008 tertanggal 21 Oktober 2008dan Perubahannya (Amandemen) tertanggal 9 Februari 2009 ;2 Bahwa dasar hukum kurator mengajukan tuntutan kepada Tergugat adalahdengan menunjuk ketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangyaitu :aPasal 3 ayat (1) yang menyatakan Putusan atas permohonan pernyataan pailitdan halhal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini,diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya
harus diajukan oleh atau terhadap Kurator .dPasal 69 ayat (5) dinyatakan Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Kuratorharus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecualimenyangkut sengketa pencocokan piutang atau dalam hal sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 59 ayat(3).ePasal 72, yang mana Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan ataukelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesanyang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit ;f kepailitan
70 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
503 — 200 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 777 K/Pdt.SusPailt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan gugatan lainlain pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (BTBN),berkedudukan di Menara BTPNCBD, Mega Kuningan, Jalan Dr.Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. 5.55.6, Jakarta, dalam hal inimemberi kuasa kepada Sentot Ahmadi, S.H., dan kawankawan,adalah Karyawan pada PT.
Memerintahkan Tergugat, demi hukum untuk menyerahkan Sertifikatkepada Penggugat (Kurator) untuk dilaksanakan penjualan secaraproses kepailitan, berupa: Tanah bedkut bangunan diatasnya seluas 1245 m? (seribu duaratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak dansetempat dikenal sebagai Jalan Wareng Kali Jamber Nomor 99,Kelurahan Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan, KotamadyaBekasi, Prov.
Bahwa Judex Facti pada pokoknya berpendapat bahwa lelang atasobyek sengketa oleh Pemohon Kasasi melalui Turut Termohon Kasasidilakukan setelah lewat batas waktu sebagaimana ditentukan dalamPasal 59 ayat (2) Undang Undang Kepailitan dan PKPU sehinggaberalasan untuk dibatalkan;3.
Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Factisudah tepat dan benar karena berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2)Undang Undang Kepailitan dan PKPU, kreditor separatis dapatmenggunakan haknya untuk menjual objek hak tanggungan dalamHalaman 6 dari 8 hal. Put. Nomor 777 K/Padt.SusPailit/2018waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak debitor berada dalam keadaaninsolvensi;5.
141 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 6386 K/Padt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. ITC AUTO MULTI FINANCE, berkedudukan di Gedung AtriumMulia, Lantai 2, Suite 205, Jalan H.R Rasuna Said Kav.
Permohonan Penunjukan Dan Pengangkatan Hakim Pengawas DanKurator ;TeBahwa sehubungan dengan proses kepailitan Termohon, maka Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat atau Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa danmengadili perkara a quo untuk berkenan menunjuk dan mengangkatHakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan Termohon sertaselanjutnya berkenan menunjuk dan mengangkat :Saudara
Pasal 8 ayat (4)UndangUndang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(UUK dan PKPU) mengatur permohonan pailit dikabulkan dengan didasarkanadanya pembuktian sederhana.Yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) merupakan syarat kepailitan bahwa :Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayarlunas sedikitnya satu utangyang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannyasendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya
No. 636 K/Pdt.Sus/2012Pembuktian Sederhana mengenai (Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2004.Pedoman Menangani Perkara Kepailitan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,hal.141) :a. Eksistensi dari suatu utang debitor yang dimohonkan kepailitan, yangtelah jatuh tempo ;b. Eksistensi dari dua atau lebih kreditor dari debitor yang dimohonkankepailitan ;A.
Bahwa pengertian mengenai utang didalam hukum kepailitan Indonesiamengikuti setiap perubahan aturan kepailitan yang ada. Di dalam Faillissementsverordening tidak diatur tentang pengertian utang.
535 — 199
(Bukti P 9).Utang Jatuh Tempo dari Termohon Pailit tersebut merupakan UT ANGyang sesuai dengan pengertian ketentuan Pasal 1 butir6 UndangundangHal4 dari 22 Putusan Nomor 8/Padt.SusPailit/2019/PN SmgNo. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (UU No. 37/2004) yang menyatakan bahwa : Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalamjumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uangasing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian
Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan Semarang sebagaiKurator dalam kepailitan HADI UTOMO (Termohon Pailit) ini;5: Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara ini.AtauApabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Pailit mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapbkan, PemohonPailit hadir diwakili kKuasanya : 1. SUGIHARTA GUNAWAN,SH.MH, 2.MUH.NAIM SYAHRIR,SH.MH. 3.
iniPemohon Pailittelah diwakili oleh advokat sebagai kuasa hukumnya, sehinggatelah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Menimbang, bahwa untuk dikabulkannya suatu permohonan pernyataanpailit secara tegas UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mensyaratkan permohonantersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 8 ayat (4)UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, yang syaratsyaratnya sebagai berikut:1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih;2. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktudan dapat ditagih;3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebihkreditor;4.
Pasal 8ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang syaratsyaratnya sebagaiberikut:1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih;2.
232 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 965 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Kepailitan pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:1. PT. EXELINDO CELULLAR UTAMA, berkedudukan di JalanMelawai Raya No.23, Jakarta Selatan 12160;2. PT. SARANA MULTI SELULER, berkedudukan di JalanMelawai Raya No.23, Jakarta Selatan 12160, dalamkedudukannya sebagai Corporate Guarantee Termohonl;3.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 43K/N/1999 dalamperkara kepailitan antara (1) Bank Artha Graha dan (2) PT Bank PanHal. 7 dari 35 hal. Put. No. 965 K/Pdt.Sus/2010Indonesia, Tok.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 017PK/N/1999tertanggal 7 September 1999 dalam perkara kepailitan antara PT. KutaiKartanegara Prima Coal dan Ny. Iswati Sugianto melawan Hasim Sutionodan PT. Muji Inti Utama, yang menyatakan :"Bahwa sesuai dengan ciri atau prinsip subsidiare guarantor yangdigariskan Pasal 1820 KUHPerdata dapat dituntut sekaligus debitorprincipal bersamasama dengan semua guarantor.
Pasal 8 ayat (4) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang ("UU Kepailitan") (Bukti P19 dan Bukti P20), yangberbunyi sebagai berikut:Pasal 2 ayat (1) menyatakan:Hal. 11 dari 35 hal. Put.
Gatot Subroto, Jakarta Pusat(Bukti P24), untuk menjabat baik secara Kurator sementara maupunKurator dalam kepailitan yang tidak memiliki benturan kepentingan jikadiangkat sebagai Kurator sementara maupun Kurator dalam Kepailitan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, para Pemohon mohonkepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya (termasukpermohonan pengangkatan Kurator sementara);.
347 — 206 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 20 Desember 2016;Menyatakan Termohon Kasasi pailit dengan segala akibat hukumnya;Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasiproses kepailitan tersebut, serta menunjuk dan mengangkat:1.
524 — 375
Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir ; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1. 451.880 ( Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah ) ;
Menunjuk Hakim Pengawas dari HakimHakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan;4. Meletakkan Sita Umum Kepailitan atas seluruh harta kekayaan TERMOHON PAILIT yangtermasuk namun tidak terbatas kepada :a. SHM No1856, Koripan RT/RW 02/03 Slogohimo;b. SHM Kantor Operasional TERMOHON PAILIT;c. SHM No. 905, Ngerjopuro RT/RW 01/03 Slogohimo;d. SHM No. 1626, Koripan, Bulusari, Slogohimo;e.
kepailitan a quo;6.
Menolak permohonan kepailitan oleh pemohon Pailit untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa penyelesaian perkara antara Pemohon dan termohon Pailit bukanperkara kepailitan tetapi perkara perkoperasian yang penyelesaiannya dengan cara normanorma, sendisendi dan aturanaturan perkoperasian yaitu musyawarah mufakat ;3.
oleh Pemohon Pailit ditolak seluruhnya , dengan inti alasan bahwapenyelesaian perkara antara Pemohon Pailit dengan Termohon Pailit , bukan perkara Kepailitan ,tetapi perkara perkoperasian , yang penyelesaian nya dengan cara norma norma, sendisendi , danaturan aturan perkoperasian yaitu musyawarah mufakat ;Menimbang , bahwa dalam ketentuan pasal pasal yang ada diatur didalam UU No : 37Tahun 2004 , tentang Kepailitan dan PKPU , tidak ada satupun pasal yang mengatur adanyalarangan bahwa terhadap Perkoperasian
Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelahKurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir ;6.
159 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya Kepailitan :Hal. 3 dari 18 hal. Put.
Oleh karena itu seandainya Biaya Kepailitan danImbalan Jasa Kurator dalam proses kepailitan yang berakhir denganperdamaian tersebut harus dibebankan kepada Debitor Pailit (in casuPemohon Peninjauan Kembali), quod non, maka produk hukum yang harusdigunakan adalah "Putusan" dan bukan "Penetapan".
No. 77 PK/PDT.SUS/201215.16.17.Bahwa dalam proses kepailitan hanya dikenal "biaya kepailitan" dan tidakdikenal "biaya operasional".
dalam proses kepailitan tidak dikenal biaya operasional tersebut.
ada) adalah merupakanbagian dari biaya kepailitan dan bukan merupakan "biaya operasional"sebagaimana yang ditetapkan oleh Judex Fact ;18.
124 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
127 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
WahyudiDewantara, SH., Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.04.0339 dan AHU.AH.04.0347, sebagai Kurator dalam kepailitan ;5.
Dalam kepailitan asas keadilanmengandung pengertian bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapatmemenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asaskeadilan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih (kreditur) yang mengusahakan pembayaranatas tagihan masingmasing terhadap debitur dengan tidak memedulikankreditur lain.
No.101 K/Pdt.Sus/2012Termohon Pailit sangat bertentangan dengan asas Keadilan yangmerupakan syarat mutlak dari undangundang kepailitan karena hanyamengutamakan kepentingan tertentu (Termohon Kasasi dahulu PemohonPailit) ;. Asas Keseimbangan.UndangUndang Kepailitan harus memberikan manfaat bukan sajakepada kreditor kepada debitor, karenanya UndangUndang Kepailitanharus memberikan perlindungan yang seimbang bagi kreditur dandebitur.
UndangUndang Kepailitan harus dilandaskan pada asaspemberian manfaat dan perlindungan yang seimbang bagi semua pihakyang terkait dengan semua kepentingan dengan kepailitan seseorangatau. suatu. perusahaan. Karena itu UndangUndang Kepailitansemestinya tidak hanya memberikan manfaat dan perlindungan bagikreditur tetapi juga debitur.
Asas Integrasi.AsasIntergrasi dalam UndangUndang' Kepailitan mengandungpengertian bahwa sistim hukum formal dan hukum materiilnyamerupakan suatu kesatuan yang utuh dari sistim hukum perdata danhukum acara perdata. Dimana setiap Hakim harus tunduk dan patuhpada prosedur hukum formal hukum acara kepailitan maupun hukumacara keperdataan.
292 — 243 — Berkekuatan Hukum Tetap
126 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap