Ditemukan 4486 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kepailitian
Putus : 15-08-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 15 Agustus 2012 — HERMAN WIJAYA S vs. ROHDIN SUDRAJAT, DKK
13391222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DAN PENUNDAAN KEWAJIBANPEMBAYARAN UTANG ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang disampaikan diatas secara hukumtelah memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan ;Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU :Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunassedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakanpailit dengan Putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendirimaupun atas permohonan
    Dyson ZedmarkIndonesia (dalam pailit) telah dinyatakan pailit dengan segala akibathukumnya ;Bahwa memori kasasi ini disampaikan pada tanggal 11 Mei 2012, sehinggamasih dalam batas waktu yang ditentukan oleh UndangUndang No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (selanjutnya disebut UU Kepailitan) ;Bahwa setelah membaca, menganalisa dan meneliti putusan tersebut makakami menemukan banyak kejanggalankejanggalan atasnya yangkesemuanya merupakan kesalahan Hakim dalam
    , untuk mengajukan Permohonan Kasasi a quo ;Bahwa Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum secara khususPasal 8 Ayat (5) UU Kepailitan ;Telah diatur dengan jelas bahwa batas waktu paling lambat dibacakannyasuatu Putusan Pengadilan Niaga dalam suatu persidangan perkarakepailitan adalah selama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonanpernyataan pailit didaftarkan 60 hari ditetapkan sebagai suatu waktu yangcukup untuk mempertimbangkan suatu perkara kepailitan, tidak terlalu lama,tidak terlalu
    sekalipun hal ini merupakan halyang jarang ditemui dalam perkaraperkara kepailitan lain dan bisa dibilangrekor baru langka sangat special luar biasa, andaikan perlakuan tersebutbukanlah perlakuan special, namun adalah prosedur wajar yang dapatditerima oleh semua pihak berperkara kepailitan, sehingga tidak perlu adapihakpihak yang merasa adanya perlakuan yang pilih kasih ;Kami nyatakan dengan sangat tegas kecurigaan kami atas kejanggalankejanggalan ini, kami mencurigai ada suatu permainan dibalik
    No. 442 K/PDT.SUS/2012keuntungan pribadi, jangan biarkan lembaga kepailitan dipakai denganmudahnya menjadi sarana manipulasi dan kecurangan, diakhir hari kamirakyat kecil yang menderita dan menjadi korban, jangan biarkan pihakpihakegois tertawa diatas penderitaan kami para buruh ;8.
Putus : 16-04-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 16 April 2013 — PT. TRIJASA CITRA MANDIRI. dk ; PT. SIKO NAKAMURA DWI KARYA
15998 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, cukuplah untuk menjelaskanmengenai latar belakang, maksud dan tujuan dari diajukannya PermohonanPernyataan Pailit dalam perkara aquo;Adapun alasanalasan hukum Permohonan Pernyataan Pailit untuk memenuhiKetentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 TentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebutsebagai UU Kepailitan) yang diajukan oleh Pemohon Pailit adalah sebagaiberikut :A.
    TAGIHAN PEMOHON PAILIT TELAH MEMENUHI SYARAT SEBAGAIDASAR UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILITKARENA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANGUNDANG NO. 37 TAHUN 200427.Bahwa dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan secara tegas mengatur syaratlimitatif mengenai pernyataan pailit, yaitu Debitur yang mempunyai dua ataulebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuhwaktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.....28.
    Haji BuangNo. 31, RIT/RW 004/007, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan,Jakarta Selatan, sebagai Kurator Termohon Pailit, atau sebagai Pengurusapabila Termohon Pailit mengajukan Permohonan Penundaan KewajibanUtang (PKPU) sesuai dengan Ketentuan Pasal 225 Ayat (2) UU Kepailitan;Berdasarkan uraian dan alasanalasan hukum diatas, mohon kiranya MajelisHakim Niaga sependapat dengan Para Pemohon Pailit dan karenanya berkenanmemberikan amar putusan sebagai berikut :1.
    Membebankan Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara sebesarRp 3.511.000, (tiga juta lima ratus sebelas ribu rupiah).Bahwa dalam pertimbangan Judex Faxti pada halaman 52 yang pada intinyamenyatakan bahwa "meskipun jumlah utang masih terdapat perbedaan akantetapi berdasarkan Bukti T1 dapat dibuktikan secara sederhana karenamengenai jumlah utang dapat diverifikasi dalam proses kepailitan nantinya.10.Bahwa berdasarkan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 438 K/PDT.SUS/2010,
    Bahwa pembayaran tidakpenuh yang dilakukan Termohon Pailit terlebin hanya membayar tagihanyang kecil milik Pemohon Pailit Il telah menunjukkan itikad burukTermohon Pailit untuk mencegah syarat yang telah ditentukan di dalamPasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan secara tegas mengatur syarat limitatifmengenaipernyataan pailit, yaitu "Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditordan tidak membayar lunas sedikitnya satuutang yang telah jatuh waktudan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan
Putus : 12-11-2012 — Upload : 08-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 PK/PDT.SUS/2012
Tanggal 12 Nopember 2012 — PT. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA terhadap 1. PT. GOLDEN HARVESTINDO
147115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa permohonan pernyataan pailit a quo telahsesuai dan memenuhi ketentuanketentuan yang terdapatdalam Undangundang Kepailitan dan PKPU ;2.
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15UndangUndang ' Kepailitan dan PKPU, KuratorSementara dan Kurator dalam kepailitan yang diusulkanPemohon adalah :Safitri Hariyani, SH.
    sederhanasehingga Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utangtidak terpenuhi ;15.
    Sehingga jelas bahwa kehadiran Kreditor Lain dalamtiap persidangan bukan merupakan syarat kepailitan yangdiatur dalam Undangundang, karena yang harus dibuktikansebagai syarat kepailitan adalah bukti bahwa benar terdapatKreditor Lain, dimana hal tersebut dapat dilakukan melaluibukti surat, pengakuan atau alat bukti lainnya yang diaturdalam Undangundang ;20.
    Bahwa dalam perkara kepailitan tersebut GunawanTjandra terbukti memiliki utang kepada Kreditor Lainberdasarkan bukti utang yang ditunjukkan dalam bentuk SIDBank Indonesia ;35.
Putus : 20-05-2013 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — 1. PT. MASTERPANCANG PONDASI, yang diwakili oleh Direktur Utama, Vonny Iskandar Yatmiko, 2. PT. PLN (Persero) UNIT INDUK PEMBANGUNAN PEMBANGKITAN SUMATERA I, yang diwakili oleh PLT General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkitan Sumatera I, Didik Mardiyanto Terhadap MISBAHUDDIN GASMA, SH., MH., dan MARTIN PASARIBU, SH., selaku Tim Kurator PT. Nincec Multi Dimensi (dalam pailit) dan 1. GUANGDONG POWER ENGINEERING CORP. (GPEC), 2. PT. PANCA DUTA PRAKARSA
396310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomo 187 K/Pdt.SusPailit/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:1.PT.
    Bahwa dalam Kepailitan PT. Nincec Multi Dimensi (Dalam Pailit) tersebutjuga telah diangkat seorang KURATOR TAMBAHAN atas nama MarthinPasaribu, SH., berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 14/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PSTtertanggal 9 Mei 2012;8.
    ., selanjutnya disebut sebagai Tim Kurator dalam kepailitan PT.Nincec Multi Dimensi (Dalam Pailit) tersebut;IIILMENGENAI TAGIHAN PIUTANG PEMOHON DALAM KEPAILITAN PT.NINCEC MULTI DIMENSI (DALAM PAILIT)9. Bahwa berdasarkan Notice Of Acceptance On The Outstanding InvoicePLTU 2 SUMUT 2X200 MW Pangkalan Susu Medan, tertanggal 5 Mei2011 ("Notice of Acceptance") yang ditandatangani bersama olehPemohon dan PT. Nincec Multi Dimensi (Dalam Pailit), baik Pemohondan PT.
    Bahwa Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU")menyebutkan :"Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjianatau UndangUndang yang dapat ditagih di muka pengadilan."16.
    Nomor 187 K/Pdt.SusPailit/2013bunyi ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU tersebut diatas;22.
Putus : 13-03-2008 — Upload : 27-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106K/PDT.SUS/2007
Tanggal 13 Maret 2008 — CV. PASIM TEKNOLOGI ; RINALWAN BUCHARI, MBA ; Dra. RINA NOVITA ; PT. CITRA DANA ASIA
191101 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-01-2018 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 16 Januari 2018 — PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (Persero) VS PT TIRTA CIPTA BUSANA
487236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti memori kasasi tanggal 9 Oktober 2017, dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit tidakmemenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
    dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang;Bahwa terlebih lagi untuk menyelesaikan hubungan hukum antaraPemohon dengan Termohon dalam menyelesaikan perjanjian hutang piutangtersebut masin dapat diajukan melalui gugatan biasa, karena pengajuanpermohonan kepailitan seyogyanya ditempuh sebagai ultimum remedium,Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor44/Pdt.SusPailit/2017/PN Niaga.Jkt.Pst, tanggal 2 Oktober 2017
Putus : 10-09-2003 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 022K/N/2003
Tanggal 10 September 2003 — R. Astuti Sitanggang, SH,; Susanto Soetrisno
8953 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-06-2008 — Upload : 08-08-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 012PK/PDTSUS/2008
Tanggal 23 Juni 2008 — KIM SUNG GON ; JUNG SUNG WON
960 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-09-2006 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 012PK/N/2005
Tanggal 18 September 2006 — PT AJ. Artha Mandiri Prima; Deuthce Bank; Paul Sukran, SH.; PT Dharmala Sakti Sejahtera, Tbk.; Bank Of America Securities, Ltd. (d/h Yamaichi Investment (Singapore) Pte, Ltd.); J.P. Morgan Trustee And Depositary Company Limited (d/h Chace Manhattan Bank); PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
179148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara niaga dalam permohonan peninjauankembali telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara kepailitan antara :1PT. AJ. ARTHA MANDIRI PRIMA, berkedudukan di WismaManulife Indonesia, Jalan Pegangsaan Timur No. 1A, Jakarta10320:2.
    Tobing sebagai Kurator PT, DharmalaSakti...mn LadSakti Sejahtera, Tbk yang baru, yang telah sesuai dengan undangundang;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon Kurator PaulSukran, SH., menolaknya sebagaimana tersebut dalam suratnya tanggal 11 Januari2005 yang pada pokoknya sebagai berikut :Kurator sudah menjalankan tugas sesuai dan berdasarkan UndangUndang Nomor4 Tahun 1998 tentang Kepailitan (sekarang UndangUndana Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    harus ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal 67B (2)UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998 yang merupakan hukum positif yangberlaku pada waktu itu, dan bukannya ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal87 ayat (2) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 yang pada waktu itu belumada.Dalam pertimbangannya di halaman 17 putusan kasasi, Majelis Hakim Kasasimenyatakan ....bahwa para kreditur lainnya yang tidak masuk kembali ke ruangfapat dan tidak menggunakan hak suaranya, sesuai dengan Pasal 87 ayat (2)UndangUndang Kepailitan
Putus : 23-03-2010 — Upload : 27-10-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 080 PK/PDT.SUS/2009
Tanggal 23 Maret 2010 — PT. ARTA GLORY BUANA ;FAKHUR KHAKAM ;MISMAN., dkk.
3020 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-01-2018 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1453 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 24 Januari 2018 — PT PRO ENERGI VS PT DINAR PUTRA MANDIRI
360330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1453 K/Pdt.SusPailit/2017Jakarta Pusat dan memohon untuk memberikan putusan pada pokoknya sebagaiberikut:1.Mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan PemohonPailit terhadap Termohon Pailit;Menyatakan bahwa Termohon Pailit dalam keadaan Pailit dengan segalaakibat hukumnya;Menunjuk Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai HakimPengawas untuk mengawasi proses Kepailitan Termohon Pailit;Menunjuk dan mengangkat: Sdr.
    ;Selaku Kurator dalam proses Kepailitan Termohon Pailit;Menyatakan besamya imbalan jasa Kurator akan ditetapbkan kemudian setelahKurator menjalankan tugasnya;Membebankan biaya Permohonan Pernyataan Pailit ini kepada TermohonPailit;Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut,Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1.2.3.4Permohonan Pemohon salah identitas subjek hukum (error in persona),Pemohon tidak memiliki kapasitas sebagai pemohon (eksepsi disqualifikatoir
    Menunjuk Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai HakimPengawas untuk mengawasi proses Kepailitan Termohon Kasasi (dahuluTermohon Pailit);6. Menunjuk dan mengangkat: Sdr. Anggiat Marulitua Sinurat S.E., S.H., M.H.;Halaman 3 dari 6 hal. Put. Nomor 1453 K/Pdt.SusPailit/2017 Sdr. Abdi Nusantara Manihuruk, S.E., Ak.,CA., CPA.;Selaku Kurator dalam proses Kepailitan Termohon Kasasi (dahuluTermohon Pailit);7.
Putus : 12-03-2004 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 015PK/N/2003
Tanggal 12 Maret 2004 — PT Intercon Kebun Jeruk ( PT Intercon Enterprises); PT Bank International Indonesia, Tbk.,
252145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp. 70.000.000.000.00= MOMKUPOAMN.....c0cccceseccre ccs Rp. 32.539.961.577,37 (bukti P2)Bahwa dengan demikian menurut ketentuan Pasal 117 ayat (4) jo.Pasal 152 UndangUndang Kepailitan pengakuan suatu piutang dalamsuaiu perdamaian yang telah disahkan mempunyai kekuatan mutlakdalam kepailitan dan berlaku bagi semua Kreditur yang tidakmempunyai hak untuk didahulukan dengan tidak ada pengecualian,tidak peduli apakah itu telah memajukan diri dalam kepailitan maupuntidak;Bahwa dalam kasus a quo, Termohon
    ;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 UndangUndang Kepailitankhususnya Pasal 57 ayat (2) UndangUndang Kepailitan, Setelah lewatjangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kurator harusmenuntut diserahkannya barang yang menjadi agunan untukselanjuinya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalamPasal 169, tanpa mengurangi hak pemegang hak tersebut untukmemperoleh hasil penjualan agunan tersebut", sehingga berdasarlanketentuan Pasal 57 ayat (2) UndangUndang Kepailitan tersebut, makapihak
    Sins1berbuat bebas terhadap kekayaannya yang termasuk dalam Kepailitan,begitu pula hak untuk mengurusnya:c. bahwa sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UndangUndang Kepailitan,tuntutan hukum Pemohon tersebut diatas adalah tuntutan hukum yeingberpangkal pada hakhak dan kewajibankewajiban yang termasukharta pailit sehingga yang harus mengajukan tuntutan tersebut adalahKurator, dan bukannya Debitur Pailit (ii Pemohon yang diwakili o'ehkuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Mei 2003;d, bahwa oleh
Putus : 02-08-2006 — Upload : 01-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 016K/N/2006
Tanggal 2 Agustus 2006 — PT Komindo Centuriraya; PT Bank Pan Indonesia, Tbk.
197126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang permohonan pemyataan pailit terhadap Termohon.Bahwa permohonan permyaiaan pailit terhadap Termohon ini telahdiajukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuanketentuan UndangUndang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebutsebagai UU Kepailitan);Bahwa dari uraian tersebut diatas dan buktibukti yang disampaikan,terdapat fakta atau) keadaan (fermasuk hak menagih Pemohon) yangtelah terbukti secara sederhana bahwa persyaratan
    bagi Debitoruntuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)UU Kepailitan telah terpenuhi, karenanya sesuai dengan ketentuanPasal 8 ayat (4) UndangUndang Kepailitan, permohonan pemyataanpailit terhadap Termohon ini harus dikabulkan;Bahwa untuk melindungi kepentingan Kreditor pada umumnya danPemohon pada khususnya selama penetapan/putusan ataspermohonan pernyataan pailit terhadap Termohon belum dikeluarkan,maka sesual dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UndangUndang Kepailitan
    , Pemohon dengan ini mohon dengan hormatkepada Pengadilan untuk menunjuk Kurator sementara gunamengawasi pengelolaan usaha Termohon dan mengawasipembayaran kepada Kreditor, pengalihan atau pengagunan kekayaanTermohon yang dalam ranaka kepailitan memerlukan persetujuanKurator4.
    Ahmad Subarkah, SH., dari Kantor Hukum NengahSujana & Rekan, berkedudukan di Gedung Fuyitno SentraViampang, Lantai 3, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 28, JakartaSelatan sebagai Kuraior dalam Kepailitan ini;5.
    Bahwa dengan masih dalam proses pemeriksaan tingkatbanding kedua perkara di atas, maka sudah cukup alasanpermohonan pernyataan pailit Termohon Kasasi tidaksumir, karenanya harus diadili di luar Kepailitan;3.1.5.
Putus : 22-11-2012 — Upload : 15-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 538 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 22 Nopember 2012 — PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES terhadap RUDY INDRAJAYA, SH.,MH.
236189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 538 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perdata Khusus (Kepailitan) dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES, beralamat di GedungMerpati Jalan Angkasa Blok B.15 Kav. 23 Kemayoran, Jakarta Pusat,dalam hal ini memberi kuasa kepada IMAM TURIDY, SH. dan kawankawan, SVP Corporate Secretary & Legal PT.
    E.9/41/X/2008 tertanggal 21 Oktober 2008dan Perubahannya (Amandemen) tertanggal 9 Februari 2009 ;2 Bahwa dasar hukum kurator mengajukan tuntutan kepada Tergugat adalahdengan menunjuk ketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangyaitu :aPasal 3 ayat (1) yang menyatakan Putusan atas permohonan pernyataan pailitdan halhal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini,diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya
    harus diajukan oleh atau terhadap Kurator .dPasal 69 ayat (5) dinyatakan Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Kuratorharus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecualimenyangkut sengketa pencocokan piutang atau dalam hal sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 59 ayat(3).ePasal 72, yang mana Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan ataukelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesanyang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit ;f kepailitan
Putus : 26-04-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 26 April 2012 — PT. LIDI MANUNGGAL PERKASA terhadap TUTUT ROKHAYATUN, SH.MH., dk.
700 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 30-09-2009 — Upload : 27-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 070PK/PDTSUS/2009
Tanggal 30 September 2009 — KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG DUA, ; DARWIN MARPAUNG, SH., MH,
9353 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-06-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 8_Pdt_Sus_Pailit_2019_PN_Smg
Tanggal 10 Juni 2019 — PT. BERLIAN EMAS SEJAHTERA HADI UTOMO
534199
  • (Bukti P 9).Utang Jatuh Tempo dari Termohon Pailit tersebut merupakan UT ANGyang sesuai dengan pengertian ketentuan Pasal 1 butir6 UndangundangHal4 dari 22 Putusan Nomor 8/Padt.SusPailit/2019/PN SmgNo. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (UU No. 37/2004) yang menyatakan bahwa : Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalamjumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uangasing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian
    Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan Semarang sebagaiKurator dalam kepailitan HADI UTOMO (Termohon Pailit) ini;5: Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara ini.AtauApabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Pailit mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapbkan, PemohonPailit hadir diwakili kKuasanya : 1. SUGIHARTA GUNAWAN,SH.MH, 2.MUH.NAIM SYAHRIR,SH.MH. 3.
    iniPemohon Pailittelah diwakili oleh advokat sebagai kuasa hukumnya, sehinggatelah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Menimbang, bahwa untuk dikabulkannya suatu permohonan pernyataanpailit secara tegas UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mensyaratkan permohonantersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo.
    Pasal 8 ayat (4)UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, yang syaratsyaratnya sebagai berikut:1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih;2. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktudan dapat ditagih;3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebihkreditor;4.
    Pasal 8ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang syaratsyaratnya sebagaiberikut:1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih;2.
Putus : 30-08-2018 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 777 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (BTBN) VS TIM KURATOR PT. MEWAH INDUSTRI DAN MICHAEL CHRISTIANUS HALIM SAPUTRA (Dalam Pailit)
503200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 777 K/Pdt.SusPailt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan gugatan lainlain pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (BTBN),berkedudukan di Menara BTPNCBD, Mega Kuningan, Jalan Dr.Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. 5.55.6, Jakarta, dalam hal inimemberi kuasa kepada Sentot Ahmadi, S.H., dan kawankawan,adalah Karyawan pada PT.
    Memerintahkan Tergugat, demi hukum untuk menyerahkan Sertifikatkepada Penggugat (Kurator) untuk dilaksanakan penjualan secaraproses kepailitan, berupa: Tanah bedkut bangunan diatasnya seluas 1245 m? (seribu duaratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak dansetempat dikenal sebagai Jalan Wareng Kali Jamber Nomor 99,Kelurahan Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan, KotamadyaBekasi, Prov.
    Bahwa Judex Facti pada pokoknya berpendapat bahwa lelang atasobyek sengketa oleh Pemohon Kasasi melalui Turut Termohon Kasasidilakukan setelah lewat batas waktu sebagaimana ditentukan dalamPasal 59 ayat (2) Undang Undang Kepailitan dan PKPU sehinggaberalasan untuk dibatalkan;3.
    Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Factisudah tepat dan benar karena berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2)Undang Undang Kepailitan dan PKPU, kreditor separatis dapatmenggunakan haknya untuk menjual objek hak tanggungan dalamHalaman 6 dari 8 hal. Put. Nomor 777 K/Padt.SusPailit/2018waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak debitor berada dalam keadaaninsolvensi;5.
Putus : 12-11-2012 — Upload : 18-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 636 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 12 Nopember 2012 — PT. ITC AUTO MULTI FINANCE terhadap PT. PASMATRANS BUANA
141126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 6386 K/Padt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. ITC AUTO MULTI FINANCE, berkedudukan di Gedung AtriumMulia, Lantai 2, Suite 205, Jalan H.R Rasuna Said Kav.
    Permohonan Penunjukan Dan Pengangkatan Hakim Pengawas DanKurator ;TeBahwa sehubungan dengan proses kepailitan Termohon, maka Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat atau Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa danmengadili perkara a quo untuk berkenan menunjuk dan mengangkatHakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan Termohon sertaselanjutnya berkenan menunjuk dan mengangkat :Saudara
    Pasal 8 ayat (4)UndangUndang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(UUK dan PKPU) mengatur permohonan pailit dikabulkan dengan didasarkanadanya pembuktian sederhana.Yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) merupakan syarat kepailitan bahwa :Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayarlunas sedikitnya satu utangyang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannyasendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya
    No. 636 K/Pdt.Sus/2012Pembuktian Sederhana mengenai (Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2004.Pedoman Menangani Perkara Kepailitan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,hal.141) :a. Eksistensi dari suatu utang debitor yang dimohonkan kepailitan, yangtelah jatuh tempo ;b. Eksistensi dari dua atau lebih kreditor dari debitor yang dimohonkankepailitan ;A.
    Bahwa pengertian mengenai utang didalam hukum kepailitan Indonesiamengikuti setiap perubahan aturan kepailitan yang ada. Di dalam Faillissementsverordening tidak diatur tentang pengertian utang.
Putus : 02-02-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 965 K/Pdt.Sus/2010
Tanggal 2 Februari 2012 — 1. PT. EXELINDO CELULLAR UTAMA, dkk. vs PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk.
231173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 965 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Kepailitan pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:1. PT. EXELINDO CELULLAR UTAMA, berkedudukan di JalanMelawai Raya No.23, Jakarta Selatan 12160;2. PT. SARANA MULTI SELULER, berkedudukan di JalanMelawai Raya No.23, Jakarta Selatan 12160, dalamkedudukannya sebagai Corporate Guarantee Termohonl;3.
    Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 43K/N/1999 dalamperkara kepailitan antara (1) Bank Artha Graha dan (2) PT Bank PanHal. 7 dari 35 hal. Put. No. 965 K/Pdt.Sus/2010Indonesia, Tok.
    Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 017PK/N/1999tertanggal 7 September 1999 dalam perkara kepailitan antara PT. KutaiKartanegara Prima Coal dan Ny. Iswati Sugianto melawan Hasim Sutionodan PT. Muji Inti Utama, yang menyatakan :"Bahwa sesuai dengan ciri atau prinsip subsidiare guarantor yangdigariskan Pasal 1820 KUHPerdata dapat dituntut sekaligus debitorprincipal bersamasama dengan semua guarantor.
    Pasal 8 ayat (4) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang ("UU Kepailitan") (Bukti P19 dan Bukti P20), yangberbunyi sebagai berikut:Pasal 2 ayat (1) menyatakan:Hal. 11 dari 35 hal. Put.
    Gatot Subroto, Jakarta Pusat(Bukti P24), untuk menjabat baik secara Kurator sementara maupunKurator dalam kepailitan yang tidak memiliki benturan kepentingan jikadiangkat sebagai Kurator sementara maupun Kurator dalam Kepailitan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, para Pemohon mohonkepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya (termasukpermohonan pengangkatan Kurator sementara);.