Ditemukan 727 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana Pemilu Pilkada
Register : 09-05-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PN LANGSA Nomor 67/Pid.Sus/2019/PN Lgs
Tanggal 15 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Zulhelmi, SH
Terdakwa:
M. SALIM HARUN Bin HARUN
21863
  • .; Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di penyidik sehubunganperkara tindak pidana pemilu berkaitan dengan terdakwa; Bahwa saksi adalah Komisioner Panwaslih Kota Langsa; Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 sekira pukul 02.00 WIBsaksi mendapat telepon dari M.
    AMIN , dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga denganTerdakwa.; Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di penyidik sehubunganperkara tindak pidana pemilu berkaitan dengan terdakwa; Bahwa saksi adalah saksi yang hadir saat penghitungan suara dariPartai Golkar; Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 sekira pukul 02.00 WIBsaksi berada di TPS 12 Blang Pase Kota Langsa untuk menyaksikanpenghitungan suara hasil pemilihan anggota
    RISKY JUANDA BIN SYARUL, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga denganTerdakwa.; Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di penyidik sehubunganperkara tindak pidana pemilu berkaitan dengan terdakwa; Bahwa saksi bertugas membacakan hasil surat suara di TPS 12Blang Pase Kota Langsa; Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 sekira pukul 02.00 WIBsaksi berada di TPS 12 Blang Pase Kota Langsa untuk membacakanhasil penghitungan
    KASMIN ABAS, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga denganTerdakwa.; Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di penyidik sehubunganperkara tindak pidana pemilu berkaitan dengan terdakwa; Bahwa saksi bertugas sebagai Linmas di TPS 12 Blang Pase KotaLangsa bersama dengan terdakwa; Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 sekira pukul 02.00 WIBsaksi berada di TPS 12 Blang Pase Kota Langsa untuk bertugas sebagiLinmas di TPS 12
    ABDULLAH BEN PUKAN, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga denganTerdakwa.; Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di penyidik sehubunganperkara tindak pidana pemilu berkaitan dengan terdakwa;Halaman 11 dari 22 Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2019/PN Lgs Bahwa saksi adalah calon legislatif yang ikut dalam pemilihananggota DPRK Kota Langsa untuk yang ketiga kalinya, saat inimenjabat Wakil Ketua DPRK Kota Langsa; Bahwa pada hari Kamis
Register : 12-07-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN DONGGALA Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Dgl
Tanggal 22 Juli 2019 — Penuntut Umum:
RESKY ANDRI ANANDA, S.H.
Terdakwa:
Muhammad Farid
9766
  • Sigi; Bahwa saksi memberikan keterangan dalam perkara ini tentangtindak pidana pemilu perihal dugaan penggelembungan suara salahsatu calon legislatif DPRD tingkat kabupaten Sigi;= Bahwa saksi mengetahui masalah penggelembungan suarasetelah ada panggilan dari pihak Bawaslu Kab. Sigi untukmembandingkan data C1 salinan yang saksi miliki selaku KPPS dengandata DAA1 yang dikeluarkan oleh PPK; Bahwa saksi bertugas di TPS 4 Desa Pesaku Kec. Dolo BaratKab.
    Sigi;= Bahwa tugas PPS pada intinya sebagai penyelenggara pemilu danmelakukan perhitungan ulang berbasis TPS yang dilaksanakan di PPK; Bahwa saksi memberikan keterangan dalam perkara ini tentangtindak pidana pemilu perihal dugaan penggelembungan suara salahsatu calon legislatif DPRD tingkat kabupaten Sigi;= Bahwa saksi mengetahui peggelembungan suara saat dipanggiloleh Bawaslu Kab.
    Sigi; Bahwa tugas PPS pada intinya sebagai penyelenggara pemilu danmelakukan perhitungan ulang berbasis TPS yang dilaksanakan di PPK;= Bahwa saksi memberikan keterangan dalam perkara ini tentangtindak pidana pemilu perihal dugaan penggelembungan suara salahsatu calon legislatif DPRD tingkat kabupaten Sigi; Bahwa saksi mengetahui peggelembungan suara saat dipanggiloleh Bawaslu Kab.
    Sigi; Bahwa saksi memberikan keterangan dalam perkara ini tentangtindak pidana pemilu perihal dugaan penggelembungan suara salahsatu calon legislatif DPRD tingkat kabupaten Sigi;= Bahwa saksi mengetahui peggelembungan suara saat dipanggiloleh Bawaslu Kab. Sigi untuk mengadakan klarifikasi terkait perhitungansuara;= Bahwa Caleg yang bertambah suaranya yaitu Sdr.
    Sigi;= Bahwa saksi memberikan keterangan dalam perkara ini tentangtindak pidana pemilu perihal dugaan penggelembungan suara salahsatu calon legislatif DPRD tingkat kabupaten Sigi; Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui suara caleg siapayang digelembungkan, sekarang saksi sudah tahu bahwa suara yangdigelembungkan adalah suara dari caleg an.
Putus : 08-04-2014 — Upload : 11-04-2014
Putusan PN PALOPO Nomor 114/PID.SUS/2014/PN.PLP
Tanggal 8 April 2014 — YAJAYA Alias JAYA Bin DG. PAROTO
9430
  • Pemilu adalah TindakPidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadapketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diaturdalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 dankemudian pada angka 2 diatur bahwa tindak PidanaPemilu merupakan Tindak Pidana yang timbul karenaBawaslu menerima laporan dugaan adanya Tindak PidanaPemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU Provinsi,Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan pegawai SekretarisKPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan peserta
    Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012, maka dapat dilihat hal inidengan jelas dalam UU No. 8 Tahun 2012 yang mengaturtentang pelanggaran dan kejahatan di Bab XXII UU No. 8Tahun 2012;Menimbang, bahwa tentang pengaturan pengertiandari tindak pidana pemilu) sebagaimana diatur olehPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2Tahun 2013 yang mengatur bahwa Tindak PidanaPemilu. merupakan Tindak Pidana yang timbulkarena Bawaslu menerima laporan dugaan adanyaTindak Pidana
    Pemilu atau pelanggaranadministratif yang mengakibatkan terganggunyapelaksanaan Kampanye Pemilu) yang sedangberlangsung;dengan demikian, maka ketika disinkronisasi denganpasal 263 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 yang mengaturbahwa:Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutusperkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) harisetelah pelimpahan berkas perkara;Dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2013,juga dihubungkan dengan ketentuan yang
    terdapat dalamBab XXII UU No. 8 Tahun 2012, jelas bahwa tindak pidanapemilu bukan hanya ketika dalam masa kampanye saja,melainkan juga ada tindak pidana pemilu lain, apakahpelanggaran ataukah kejahatan, yang terjadi sebelummasa kampanye.
    Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 2 Tahun 2013 bukanlah meniadakanpengertian tentang tindak pidana pemilu@= yangterkandung dalam UU No. 8 Tahun 2012, dengan bunyidalam Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo. 2 Tahun 2012 bahwa tindak pidana pemilu adalahTindak Pidana yang timbul karena Bawaslumenerima laporan dugaan adanya Tindak PidanaPemilu ...dst, namun justru semakin memperjelas bahwaada bagianbagian tertentu yang memang ada tindakpidana pemilu yang harus melalui pelaporan
Register : 20-06-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 02-07-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 132/Pid.Sus/2019/PN Gst
Tanggal 1 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.RIS PIERE HANDOKO, SH
2.SATRIA DHARMA PUTRA ZEBUA, SH
3.SOLIDARITAS TELAUMBANUA, SH
4.FIRMAN H. SIMORANGKIR, SH.MH
5.DONA MARTINUS, SH
6.BOWOARO GULO, SH
7.ERWINTA TARIGAN, SH
8.YAATULO HULU, SH
Terdakwa:
YOHANA DUHA
15228
  • Menyatakan Terdakwa YOHANA DUHA ielah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan Tindak Pidana PEMILU : Setiap orang yangdengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranyalebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 516 UndangUndang No. 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;Halaman 1 dari 25 Putusan Nomor 132/Pid.Sus/2019/PN Gst2.
    Menyatakan Terdakwa Yohana Duha terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dandiancam Pasal 516 Undangundang RI No.7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yohana Duha dengan hukumanpenjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp.5.000.000,00 (lima jutarupiah) subsider 1 (Satu) bulan kurungan;3. Menolak selurunnya nota pembelaan yang diajukan oleh PenasehatHukum yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019;4.
    Alismawati Hulu, S.Pd dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di kantor Polisi dalam perkaraini, Semua keterangan saksi di penyidikan benar; Bahwa saksi memberikan keterangan di polisi tentang laporan saksiterkait mengenai tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Terdakwa yaiumemberikan suara lebih dari satu kali, atau melakukan pencoblosan dua kalipada waktu pemilu hari Rabu tanggai 17 April 2019;Halaman 4 dari 25 Putusan Nomor 132/Pid.Sus/2019
    Pilipus Famazokhi Sarumaha dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di kantor Polisi dalam perkaraini, Semua keterangan saksi di penyidikan benar; Bahwa saksi memberikan keterangan di polisi tentang laporan terkaitmengenai tindak pidana Pemilu memberikan suara lebih dari satu kali ; Bahwa tindak pidana pemilu dilakukan oleh terdakwa terjadi pada waktuberlangsungnya pemilu hari Rabu tanggai 17 April 2019 di TPS 003 desaBawodobara Kecamatan Teluk
    Aswan Laia dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi pernah diperiksan dimintai keterangan di kantor Polisidalam perkara ini, semua keterangan saksi di penyidikan benar; Bahwa peranan saksi pada pemilu tahun 2019 adalah sebagai PanitiaPengawas Pemilu di Kecamatan Teluk Dalam; Bahwa saksi tahu masalah Terdakwa dihadapkan disidang ini tentanglaporan terkait mengenai tindak pidana Pemilu memberikan suara lebih darisatu kali ; Bahwa tindak pidana pemilu dilakukan oleh terdakwa
Register : 07-05-2014 — Putus : 09-05-2014 — Upload : 08-07-2014
Putusan PT JAYAPURA Nomor 36/Pid.Sus/2014/PT.JAP
Tanggal 9 Mei 2014 — JHON PHILIPS WOMPERE
357
  • Menyatakan Terdakwa JHON PHILIPS WOMPERE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu: Dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1(satu) kali ;2.
    Terdakwa dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Supiori guna proseshukum ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 UUNo.8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPR dan DPRD;Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: Reg.Perk.PDM01/Biak/Ep.2/04/2014 tanggal 23 April 2014, telah dituntut oleh Penuntut Umum,dengan tuntutan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa JHON PHILIPS WOMPERE terbukti bersalah melakukantindak pidana
    pemilu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310UndangUndang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD danDPRD dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JHON PHILIPS WOMPERE dengan pidanapenjara selama 6(enam) bulan ;Menyatakan barang bukti berupa :1(satu) lembar surat mandat sakai No. 12/SM/DPC.5/IV/2014 ;Foto copy Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS Sauyas ;Foto copy Daftar Peserta Pemilih TPS Sauyas lakilaki dan perempuan, terlampirdalam berkas
    perkara ;Menyatakan supaya Terdakwa JHON PHILIPS WOMPERE dibebani membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) ;Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan NegeriBiak telah menjatuhkan putusannya Nomor: 28/Pid.Sus/2014/PN.Bik. tanggal 25 April 2013,yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa JHON PHILIPS WOMPERE telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu Dengan sengaja pada saatpemungutan suara
    dengan perkara ini ;MENGADILI:e Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kantor KejaksaanNegeri Biak tersebut ;e Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Biak No. 28/Pid.Sus/2014/PN.Bik.tanggal 25 April 2014 sekedar mengenai: status pidana bersyarat atau masapercobaan dan tambahan pidana denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa JHON PHILIPS WOMPERE telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Pemilu: Dengan sengaja pada saatpemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1(satu) kali ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JHON PHILIPS WOMPERE tersebutdengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan dan pidana denda sebanyak Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama (satu) bulan ;Menetapkan barang bukti berupa :1(satu) lembar surat mandat saksi No. 12/SM/DPC.5/IV/2014 ;Foto copy Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS
Register : 08-03-2019 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 26/Pid.Sus/2019/PN Tdn
Tanggal 15 Maret 2019 — Penuntut Umum:
RIKI APRIYANSYAH, SH., MH.
Terdakwa:
AZHAR ASBATARA Als AZHAR Bin Alm. ABDUL SANI
11827
  • tidak mengajukanKeberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan SaksiSaksi sebagai berikut:Saksi ke1: IHSAN JAYA Als IHSAN Bin SYAIPULLAH, di bawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini untuk menjelaskan bahwa telahterjadinya tindak pidana Pemilu;Halaman 6 dari 35 Putusan Nomor : 26/Pid.Sus/2019/PN.TdnBahwa Yang telah menjadi pelaku dalam tindak pidana tersebut adalahterdakwa yang bernama AZHAR ASBATARA bersama
    Gantung divisi hukum danpenindakan pelanggaran yang telah melaporkan bahwa telah ditemukannyadugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh sdri WAHYUNIRAMADHANI yang membagikan plastik yang berisi Gula pasir merek Lakuseberat 500 gram yang sudah ditempel kartu nama atas nama AZHARASBATARA dan kartu nama Atas nama WAHYUNI RAMADHANI kepadasaksi sdri LELA FITRIANI;Bahwa Sdr.ARI ADRIANSYAH melaporkan temuannya tersebut padatanggal 07 Februari 2019;Bahwa Setelah menerima laporan selanjutnya pada tanggal
    08 Februari2019 = diinternal Bawaslu melakukan kajian pembahasan awal terkaittemuan ini dan Bawaslu langsung menginformasikan ke GAKKUMDUdalam waktu 1x24 jam untuk melakukan pembahasan pertama dariPembahasan pertama tersebut tercapai kesimpulan bersama bahwa telahterjadi pelanggaran tindak pidana pemilu kemudian dilakukan pemanggilankepada saksisaksi untuk klarifikasi,kemudian dilanjutkan denganpembahasan kedua bersama GAKKUMDU dan didapat kesimpulan untukmelaporkan temuan pelanggaran tersebut kepihak
    Pemilu;Bahwa.Yang telah menjadi pelaku dalam tindak pidana tersebut adalahterdakwa yang bernama AZHAR ASBATARA bersama dengan saksi sdri.WAHYUNI RAMADHANI;Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai Caleg anggota DPRD ProvinsiBangka Belitung dari Dapil 4 nomor urut 2 dari partai PAN dan saksi sdriWAHYUNI RAMADHANI adalah caleg Anggota DPRD Kabupaten BelitungTimur dari Dapil 3 nomor urut 6 dari parta PAN;Bahwa.Tindak pidana pemilu tersebut dilakukan oleh terdakwa dan sdri.WAHYUNI RAMADHNI pada hari Senin
    pemilu yang saksi lakukan bersamadengan terdakwa;Bahwa Terdakwa telah menyuruh saksi untuk membagikan sebanyak 30plastik yang berisi gula pasir merek Laku 500 seberat 500 gram yangsudah saya tempelkan kartu nama atas nama saya AZHAR ASBATARAkepada warga JI.
Register : 26-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN SOASIU Nomor 32/Pid.Sus/2019/PN Sos
Tanggal 7 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.SRI. M JOISANGADJI, SH
2.Nurjanah Tuanaya
3.JODHI ATMA ENCHI, SH
4.ASNIAR,SH
Terdakwa:
DAUD SULAIMAN ALIAS AFON
11864
  • pemilu tersebut terjadi padahari Sabtu malam Minggu tanggal 9 Maret 2019 sekitar Pukul 20:30 WIT dirumah Bapak H.
    pemilu yang Terdakwa lakukan sendiri denganmelibatkan ASN paman dan sepupu Terdakwa sendiri yakni H.
    Ali (berkas terpisah), Halil Barakati, dan Samsul Failisa;Bahwa kejadian pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut terjadi padahari Sabtu malam Minggu tanggal 9 Maret 2019 sekitar Pukul 20:30 WIT dirumah Bapak H. Ridwan M.
    pemilu tersebut terjadi padahari Sabtu tanggal 9 Maret 2019 sekitar Pukul 20:30 WIT di rumah H.Ridwan M.
Putus : 08-06-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 K/TUN/2011
Tanggal 8 Juni 2011 — VERRY SOEKMANTO, SH. vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA ; L.M. ASLAN HELMI, S.Sos
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KehormatanKomisi Pemilihan Umum Provinsi terhadap Ketua Komisi PemilihanUmum Kota BauBau/Verry Soekmanto dan Anggota Komisi PemilihanUmum Kota BauBau/Laode Asmadi,S.Pd, sangatlah cacat hukum dantidak berdasar hukum sesuai dengan peraturan Komisi PemilihanUmum No. 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,Komisi Pemilu Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 38Tahun 2008, tentang Tata Kerja Dewan Kehormatan Komisi PemilihanUmum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi ;15161718Bahwa pelanggaran Pidana
    pemilu tentang adanya dugaan penyimpangandan pelanggaran Pidana terhadap pelaksanaan Pilcaleg 2009 yangdijadikan dasar pengaduan kepada Dewan Kode Etik adalah tidak berdasarhukum, karena berdasarkan UndangUndang No. 10 Tahun 2008, tentangPemilu, pelanggaran Pidana pemilu sangatlah jelas dan tegas diatur tentangTindak Pidana Pemilu yang dilaporkan ke Gakkumdu di Provinsi atauKabupaten/Kota ;Bahwa telah terjadi pemecatan terhadap Penggugat secara diamdiamdengan tidak mengikuti aturan formal yang diatur
    Hal ini tentunya bukan menjadi kewenangan Dewan Kehormatanuntuk memeriksa pengaduan atas tindak Pidana pemilu. KewenanganDewan Kehormatan hanya memeriksa pelanggaran Kode Etik KomisiPemilihan Umum. Terhadap pelanggaran Pidana pemilu yang berwenangmemeriksa adalah kewenangan peradilan umum yang patut dibuktikanmelalui proses persidangan.
Register : 18-02-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 11-03-2019
Putusan PN SORONG Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Son
Tanggal 27 Februari 2019 — THEOPILUS YAAM S.Sos.
199116
  • SAKSITOPAN BAHODipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikantersebut benar tanpa adanya paksaan ;Hal 5 Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN.SonBahwa saksi dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangansehubungan dengan tindak pidana pemilu ;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2019sekitar pukul 13.00 Wit bertempat di rumah bapak YOHRAT WAIMBEWERtepatnya
    TEOFILUS YAAM datang ketempat pertemuandengan menggunakan mobil dinas dengan no.pol : PB 5013 VA.Hal 7 Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN.SonBahwa Saksi lihat direkaman hanya 1 (Satu) kali dengan durasi kurang lebih19 (Sembilan belas menit ).Bahwa setahu saksi maksud dan tujuannya terdakwa melakukan PelanggaranTindak Pidana Pemilu agar masyarakat aifat memilih caleg partai PKS dapil 1Maybrat .Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya;.
    SAKSI DOMINGGUS SAADipersidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikantersebut benar tanpa adanya paksaan ;Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangansehubungan dengan tindak pidana pemilu ;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2019sekitar pukul 13.00 Wit bertempat di rumah bapak YOHRAT WAIMBEWERtepatnya dikampung Susumuk
    SAKSIYAKOBUS SORRI,S.PDipersidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikantersebut benar tanpa adanya paksaan ;Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangansehubungan dengan tindak pidana pemilu ;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2019sekitar pukul 13.00 Wit bertempat di rumah bapak YOHRAT WAIMBEWERtepatnya dikampung Susumuk
    TEOFILUS YAAM.Bahwa awalnya saksi hadir pada kegiatan Acara Deklarasi Tim Pemenangan Sahabat Seby dan Penyampaian Arah Politik Partai PKS dengan tujuanuntuk mengawasi acara tersebut tersebut karena menyakut pekerjaan saksiyang sebagai anggota Bawaslu di Kabupaten MaybratBahwa pada saat Saksi mengawasi kegiatan Acara Deklarasi TimPemenangan Sahabat Seby dan Penyampaian Arah Politik Partai PKSHal 9 Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN.Sontersebut ada terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan
Register : 12-05-2014 — Putus : 16-05-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PT KENDARI Nomor 42/PID/2014/PT.SULTRA
Tanggal 16 Mei 2014 — - ASWALUDDIN, SH. BIN H. MUH. TAKDIR
3920
  • PUTUSANNOMOR : 42/PID/2014/PT.SULTRADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan TinggiSulawesiTenggara yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana pemilu pada peradilan tingkat bandingdengan ini telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:Nama LengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis KelaminKebangsaan/KewarganegaraanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanTerdakwa tidak ditahan;: ASWALUDDIN, SH. BIN H.
    TAKDIR telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 309 Jo. Pasal 321 UndangUndang No. 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap ASWALUDDIN, SH. BiNH. MUH. TAKDIR dengan pidana penjara selama 5 (lima)bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluhjuta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) surat suara DPRD Kab.
    membayar biaya perkara dalamkedua tingkat peradilan yang besarnya akan ditetapbkan dalam amarputusan di bawah ini;Mengingat, UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang PemilinanUmum Anggota DPR, DPD dan DPRD, UndangUndang Nomor:8 Tahun1981 tentang KUHAP dan UndangUndang No.2 Tahun 1986 yang telahdiubah dengan UndangUndang No.8 Tahun 2004 yang selanjutnyaditambah dan diubah dengan UndangUndang No.49 Tahun 2009, sertaPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 02 Tahun 2013 tentang TataCara Penyelesaian Tindak Pidana
    Pemilu dan Peraturan PerundangUndangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:e Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;e Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor : 02/Pid.S/2014/PN.
Register : 02-05-2014 — Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 1/PID.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — Elius Laia
689
  • Menyatakan Terdakwa ELIUS LAIA, terbukti bersalah melakukantindak pidana Pemilu Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1(satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan PerhitunganSuara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksipeserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemiluluar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yangsama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 288 Jo.Pasal 182 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD dalam Surat
    Menyatakan saya selaku terdakwa atas nama ELIUS LAIA tidakterbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu seperti yang didakwakan dalam dakwaan pasal 288 jo. pasal 288 jo. pasal 182 ayat(2) UU RI No. 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD, DPRD ;2. Membebaskan saya selaku terdakwa dari dakwaan dari tuntutanpemidanaan yang di ajuka oleh JPU;3. Membebaskan saya dari denda yang diajukan JPU sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) ;4. Merehabilitasi nama baik dan martabat saya selaku terdakwa ;5.
    Dan dari pembahasan tersebut berkesimpulanbahwa termasuk tindak pidana Pemilu;Bahwa seterusnya pihak Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten NiasSelatan meneruskan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut kePolres Nias selatan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku. ;Bahwa saksi sudah mengirimkan surat mengundang KPPS tersebutmembicarakan tentang laporan pelanggaran Pemilu tersebut akantetapi KPPS tersebut tidak menghadirinya.
    Dan daripembahasan tersebut berkesimpulan bahwa termasuk tindak pidanae Bahwa seterusnya pihak Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten NiasSelatan meneruskan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut kePolres Nias selatan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku. ;e Bahwa saksi Yaatulo Halawa sebagai Anggota KomisionerPanwaslu Kab.
Register : 28-11-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 389/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Tanggal 4 Desember 2018 — David H Rahardja
8131
  • Jakarta, yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana pemilu dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : DAVID H. RAHARDJA;Tempat Lahir : Jakarta;Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/26 Desember 1980;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jl. Summagung II Blok J5 No. RT.008/002, Kel.
    PDM:291/JKT.UT/2018,tanggal 16 Nopember 2018 terhadap Terdakwa yang pada pokoknyaagar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadiliperkara ini memutuskan: :1.Menyatakan terdakwa David H Rahardja terbukti bersalah secara sahmenurut hukum melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diaturdalam Pasal 523 ayat (1) jo.Pasal 280 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017tentang Pemilu;Menjatuhkan pidana Terdakwa David H.Rahardja berupa pidana1(satu) tahun penjara;Menyatakan barang bukti berupa:1). 1(satu
    dipersidangan, kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertamamengenai fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut telah sesuaidan didasarkan pada alatalat bukti dan barang bukti yang diajukanHalaman 7 dari 10 Putusan Nomor: 389/Pid.Sus/201 8/PT.DKI.dipersidangan, sehingga kesimpulan mengenai fakta hukum yang terungkapdipersidangan tersebut sudah tepat dan benar ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalampersidangan tersebut telah membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukantindak pidana
    Pemilu dan dengan demikian berdasarkan fakta hukumtersebut, juga telah cukup membuktikan bahwa perbuatan yang terbuktidilakukan oleh Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsurunsur yangdidakwakan oleh Penuntut Umum karena itu kesimpulan dan pendapatmajelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan perbuatan Terdakwaterbukti sudah tepat dan benar serta beralasan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka pertimbanganhukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama oleh Majelis HakimTingkat
Register : 23-12-2014 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 03-02-2022
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 12/B/2015/PT.TUN.MDN
Tanggal 22 Januari 2015 — Pembanding/Tergugat : KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS (SYUKRILLAH, S.E)
Terbanding/Penggugat : WIDAYANTI, A.Ma
7526
  • Pinang dalam pertimbangan hukumnya telah sampaiadpada kesimpulan dengan menyatakan : bahwa ternyata dalamPutusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 18/Pid.B/2014/PN.Rni.tanggal 09 Mei 2014 permasalahan mengenai hak Penggugat untukduduk sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenKepulauan Anambas telah diulas secara mbedWA8m dankomprehensip pada halaman 32 33 Putusan Pengadilan NegeriRanai tersebut, yang selengkapnya sebagai berikut : Menimbang, bahwa selanjutnya supaya dalam perkaratindak pidana
    Pemilu ini tidak menimbulkan multi tafsir dalampelaksanaannya di lapangan bagi Kantor/Instansi/Lembaga yang10terkait, perlu Majelis Hakim ketengahkan terlebih dahulu beberapapertimbangan sebagai berikut dibawah ini;Menimbang, bahwa Pasal 220 ayat (1) UndangUndangNomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRDmenyatakan: Penggantian Calon Terpilih anggota DPR, DPD, DPRDProvinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilihyang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pemilu
    berupapolitik uang atau) pemalsuan dokumen berdasarkan PutsanPengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumTE pm rrDari ketentuan pasal dimaksud, memiliki konsekwensi/akibathukum terhadap Terdakwa yang berdasarkan Putusan Pengadilandinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu maka terhadapTerdakwa tersebut harus dilakukan penggantian sebagai CalonAnggota Terpilih ; Menimbang, bahwa walaupun~ akibat sebagaimanaditerangkan tersebut ditentukan akan tetapi perlu diperhatikan jugaketentuan dalam
    Pasal 265 ayat (1) UU yang sama dinyatakan:Putusan Pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yangmenurut UndangUndang ini dapat mempengaruhi perolehan suarapeserta pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) harisebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secaraNasional jsssssneneneesseenn Menimbang, ...Menimbang, bahwa dalam kaitan tersebut, pemberitaanmedia televisi, cetak dan media informasi lainnya banyak yangmemberitakan rencana KPU menetapkan hasil pemilu secara11nasional pada hari ini, Jumat
Upload : 18-10-2011
Putusan PT AMBON Nomor 12/Pid.Pemilu /2009/PT.MAL
AJAHA LESTALUHU,ST
3116
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 14 Mei 2009 Nomor : 05/PID.S/2009/PN.AB. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----------------- - Menyatakan Terdakwa AJAHA LESTALUHU, ST tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu
    Menyatakan Terdakwa AJAHA LESTALUHU,ST terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukanpelanggaran pidana pemilu sebagaiimana diatur dalamPasal 288 Undang Undang RI No.10 Tahun 2008 jo Pasal55 ayat (1) ke. 2KUHP ; +22 eee eee rere e eee2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AJAHALESTALUHU,ST dengan pidana penjara selama 12 (duabelas ) bulan dan denda sebesar Rp.12.000.000, (duabelas juta rupiah) subsidair 3. (tiga) bulankurungan; 3.
    Menyatakan Terdakwa AJAHA LESTALUHU,ST tersebutdiatas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan Pelanggaran Pidana Pemilu = MEMBUJUKMEMBERI SUARA LEBIH DARI SATU KALI2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AJAHALESTALUHU,ST dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.6.000.000, (enam jutarupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua ) bulan; 3.
    Mei 2009 Nomor : 05/PID.S/2009/PN.AB. sekedarmengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwasehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut Menyatakan Terdakwa AJAHA LESTALUHU, STtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pemilu) *~Membujukmemberi suara (mencontreng) lebih dari satu kali Menghukum , oleh karena itu Terdakwatersebut diatas dengan hukuman pidana penjara selama1 (satu) ) tahun , dengan perintah pidana tersebuttidak usah dijalani kecuali di
Register : 06-05-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 09-10-2019
Putusan PN PALU Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Pal
Tanggal 7 Oktober 2019 — Penggugat:
Hamsir, B.E
Tergugat:
1.Aslan
2.Arlin
3.Amlin
4.Abd.Hamid
Turut Tergugat:
Ketua Bawaslu Kota Palu
999
  • Bahwa berdasarkan laporan Tergugat 1, diadakan kajian olehTurut Tergugat dan menyimpulkan bahwa laporan Tergugat tersebutmemenuhi syarat formal dan materil lapboran dan PENGGGUGAT didugamelangar pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (2)UndangUndang Repoblik IndonesiaNomor7 Tahun 2019 TentangPemilihan Umum;4. Bahwa berhubung dalam laporan Tergugat !
    Wilayah 2 (dua) Kota Palu dengan cara melaporkanPenggugat di Kantor Bawaslu Kota Palu (Turut Tergugat) dengan bukti 1 (Satu)karung beras + 5 kg dan 1 (satu) buah stiker yang terdapat logo lambangHanura dan Foto Penggugat dengan Tulisan Nomor Urut 1 dengan denganregister laporan Nomor 04/PL/PL/Kota/26.01/IV/2019, sehingga berdasarkanlaporan Tergugat diadakan kajian oleh Turut Tergugat dan menyimpulkanbahwa laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materil laporan danPenggugat diduga melanggar pidana
    pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal523 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, PerbuatanMelawan HUkum harus memenuhi unsurunsur sebagai berikut :1.Adanya Perbuatan melawan hukum;2.
    saksi Ilham pada pokoknnya menerangkan bahwa Penggugattetap terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KotaPalu dalam pemilu kemarin, hal mana tidak dibantah oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa selain itu, terhadap laporan Tergugat kepadaBawaslu Kota Palu (Turut Tergugat) yang selanjutnya Turut TergugatHalaman 10 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Palmenyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materillaporan dan Penggugat diduga melanggar pidana
    pemilu sebagaimana diaturdalam Pasal 523 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2019 tentangPemilihan Umum, Majelis Hakim menilai bahwa tidaklah bertentangan denganhukum jika seseorang memasukkan laporan tentang adanya dugaan tindakpidana pemilu kepihak Bawaslu demikian pula tidaklah bertentangan denganhukum jika Bawaslu Kota Palu menindaklanjuti laporan tersebut karenamemang adalah merupakan kewenangannya untuk menindaklanjuti setiaplaporan terkait tindak pidana pemilu sebagaimana diamanahkan oleh
Putus : 27-03-2006 — Upload : 23-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62PK/Pid/2005
Tanggal 27 Maret 2006 — H.M. FAQIH CHAERONI bin CHAERONI;
3224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Faqih Chaeroni bin Chaeroni dengan jatidiritersebut di atas bersalah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimanadiatur dalam Pasal 137 (4) Undang Undang No.12 / 2003;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.M. Faqih Chaeroni binChaeroni dengan jatidiri tersebut diatas dengan pidana penjara selama5 (lima) bulan;3. Menjatuhkan denda sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) subsidair1 (satu) bulan kurungan ;4.
    Bertentangan dengan Pasal 127 s/d 133 Undang Undang No.12 Tahun 2003 yaitu dengan jelas dan tegasmengatur mengenai batas waktu berapa lama masingmasing instansi penegak hukum pemeriksa pelanggaranTindak Pidana Pemilu) (Panwas, Penyidik, PenuntutUmum, Pengadilan Negeri sampai Pengadilan Tinggi)dapat melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka/Terdakwa;b.
    Beberapa putusan Pengadilan Tinggi Semarang apabiladicermati menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan Pasal127 s/d 133 Undang Undang No.12 Tahun 2003 yangmengatur mengenai ketentuan daluwarsa pemeriksaanterhadap pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut. Salahsatu contoh kasus, yang telah diputus oleh Majelis HakimSOERATNO, SH., MH., VITALIEN MARIYANTI, SH. danSOEKARNO MULYO, SH. dalam perkara Nomor : 164/Pid/2004/PT.Smg. tertanggal 27 September 2004 an.
    Untuk itucukup beralasan menurut hukum Mahkamah Agung RepublikIndonesia membatalkannya;PEMERIKSAAN DI PENGADILAN MELAMPAUI BATAS WAKTUMemperhatikan Pasal 133 ayat (4) Undang Undang No.12Tahun 2003 yang mengatur batas waktu~ pemeriksanpelanggaran tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri (TingkatPertama), ditentukan paling lama 21 hari;Kenyataannya dalam pemeriksaan terhadap Pemohon/Terpidanadi Pengadilan Negeri Jepara bahwa untuk pemeriksaan pertamaHal. 9 dari 14 hal. Put.
Register : 14-05-2014 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PT KENDARI Nomor 45/PID/2014/PT.SULTRA
Tanggal 20 Mei 2014 — - BOYAHMAN Als. ABU ANWAR bin IMAN SUMARJO
6519
  • PUTUSANNOMOR : 45/PID/2014/PT.SULTRADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pemilu pada peradilan tingkat banding dengan ini telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : BOYAHMAN Als. ABU ANWAR bin IMANSUMARJO;Tempat lahir : Sleman ;Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun / 11 Nopember 1960 ;Jenis kelamin : lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Ahuhu, Kec.
    Abu Anwar Bin Iman Sumarjo telah melakukan kekeliruan,karena tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidaksebagaimana mestinya dengan alasan keberatan sebagai berikut :e Bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Pemilu pada PengadilanNegeri Unaaha telah keliru dalam pertimbangannya karena salahmenafsirkan ketentuan pasal 79 ayat (1) dan pasal 80 ayat (1) UU.No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRDterkait dengan status Terdakwa baru dapat disebut sebagaipelaksana kampanye pemilu setelah
    untuk kedua tingkat peradilan dibebankankepada Negara ; nn nn none nn nn ne nnn nn ne ncn nn nn nn nena nnnsMengingat, UndangUndang Nomor : 8 Tahun 2012 tentangPemilinan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, UndangUndang Nomor :8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UndangUndang No.2 Tahun 1986yang telah diubah dengan UndangUndang No.8 Tahun 2004 yangselanjutnya ditambah dan diubah dengan UndangUndang No.49 Tahun2009, serta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor:02 Tahun 2013tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana
    Pemilu dan PeraturanPerundangUndangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILI:1.
Putus : 14-09-2016 — Upload : 21-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 14 September 2016 — LALU SUDIARTAWAN VS 1. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK
4828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa seluruh tuduhan terhadap Penggugat tersebut dilancarkan olehTergugat Il dan sebagaimana diketahui bersama adalah masuk dandikategorikan sebagai Tindak Pidana Pemilu dengan penggolongansebagai Pelanggaran Pemilu, yang menurut peraturan perundangundangan yang berlaku diatur dalam Pasal 273 sampai dengan Pasal291 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, dan terhadap setiap tindakpidana Pemilu sebagaimana tersebut di atas akan ditangani pengawasHalaman 5 dari 24 hal. Put.
    Hakim akan mengadili dan menghukum Para Tersangkasesuai dengan ketentuan pidana pemilu, berupa sanksi hukuman penjaradan atau denda;7.
    Nomor 510 K/Padt.SusParpol/2016mengeluarkan putusan Perkara PHPU Nomor 094/DPPPHPU/2014tanggal 16 September 2014 telah melanggar hukum dengan melampauikewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangundangan yangberlaku, yang hanya memberikan kewenangan dalam hal perselisihanyang berkenaan dengan kepengurusan, dan bukan yang lainnya apalagimemproses dan mengadili dugaan tindak pidana pemilu, sedangkanproses penindakan terhadap tindak pidana pemilu berada di tanganInstansi Negara yaitu Kepolisian
    , Kejaksaan dan Hakim, (yang hinggasaat ini tidak ada mengeluarkan suatu putusan apapun terhadap diriPenggugat), namun demikian Tergugat walaupun tidak memilikiwewenang untuk mengadili dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukanPenggugat dan hanya berdasarkan laporan dari Tergugat II telahmemberikan putusan yang isinya sangat merugikan Penggugat dan dilain pihak sangat menguntungan Tergugat II apabila kemudian putusantersebut dilaksanakan oleh Turut Tergugat.10.
    Ag;Bahwa sebagaimana gugatan, sejak awal, Termohon Kasasi Il semulaTergugat Il dengan segala cara baik halal maupun haram berusahamenjatuhkan dan atau menjegal Pemohon Kasasi semula Penggugat di dalamPemilu Legislatif 2014 tersebut, Pemohon Kasasi dilaporkan dan difitnahsetidaknya melakukan tiga tindak pidana Pemilu, yaitu money politik,pengerahan aparatur desa dan dusun dalam kampanye' danpenggelembungan suara, namun karena semua hanya fitnah maka segalaHalaman 21 dari 24 hal. Put.
Register : 15-03-2016 — Putus : 01-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 68/Pid.B/2016/PN.Kpg
Tanggal 1 September 2016 — WELLY M DIMOE DJAMI, S.Pd
232199
  • Suprapto Kecamatan Oebobo Kota Kupang kemudiansesampainya di kantor Bawaslu Propinsi NTT Terdakwa menemui saksi Samy Klomang Hitisdengan maksud membuat Laporan tentang Pelanggaran Pidana Pemilu yakmi Money Politikdan Penipuan Publik tentang Pemberian Bea Siswa yang dilakukan oleh saksi korban DR.JEFRIRSTSON R.
    Suprapto Kecamatan Oebobo Kota Kupang kemudiansesampainya di kantor Bawaslu Propinsi NTT Terdakwa menemui saksi Samy Klomang Hitisdengan maksud membuat Laporan tentang Pelanggaran Pidana Pemilu yakni Money Politikdan Penipuan Publik tentang Pemberian Bea Siswa yang dilakukan oleh saksi korban DR.JEFRIRSTSON R.
    Dari hasil pleno kalau tindak pidana pemilu maka dikoordinasikan dan dibahas diGakumdu dan bila terbukti maka akan diproses, kalau terdapat pelanggaranadiministrasi direkomendasikan ke KPU, kalau terjadi pelanggaran kode etik makaditeruskan ke DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu);g.
    SupraptoKecamatan Oebobo Kota Kupang; Bahwa di kantor Bawaslu Propinsi NTT Terdakwa menemui Samy Klomang Hitisdengan maksud membuat Laporan tentang Pelanggaran Pidana Pemilu yakni adanyaindikasi money politk dan pemakaian fasilitas negara oleh TerlaporDR.JEFRIRSTSON R.
Register : 15-05-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 288 K/TUN/2015
Tanggal 2 Juli 2015 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROV. KEPULAUAN RIAU VS MULKAN SIREGAR, SH;
9299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Pasal 260 menyebutkan Tindak Pidana Pemiluadalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuantindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini;Halaman 14 dari 27 halaman.
    Kejadian tersebut merupakan kekeliruan dan kesalahan yang fatalpara teradu ( dalam hal ini termasuk Penggugat) yang dapat menimbukankekacauan system pemilihan umum dan tatanan pemerintahan demokrasi.Bahwa pertimbangan putusan yang disampaikan DKPP dalam putusannyaselain pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu juga terjadi dugaantindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Penggugat.
    Dalam hal ini sangat jelasselain pelanggaran mengenai kode etik, Penggugat juga dilaporkanmengenai dugaan tindak pidana pemilu, dan dalam perkara Pidana tersebutPenggugat berstatus Terlapor dan telah menjalani pemeriksaanPenyelidikan/penyidikan di Polda Kepri.
    Putusan Nomor 288 K/TUN/2015berhubungan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 260menyebutkan Tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggarandan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimanadiatur dalam UndangUndang iniBahwa gugatan Penggugat Tidak Beralasan Dan Bukan Termasuk DalamRanah Peradilan Tata Usaha Negara, sebab pada dasarnya
    Pemilu,Halaman 17 dari 27 halaman.