Ditemukan 1410 data
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rahmad Bagio
12 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa RAHMAD BAGIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rahmad Bagio
25 — 5
KARSADI alias BAGIO bin RASDI dan Terdakwa II. TARYONO bin SUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. KARSADI alias BAGIO bin RASDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II. TARYONO bin SUSMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
KARSADI alias BAGIO bin RASDI2. TARYONO bin SUSMAN
PUTUSANNomor 113 / Pid.B/ 2016 / PN PmlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan NegeriPemalang yang mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:Terdakwa NamaTempat LahirUmur/Tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanAgamaTempat TinggalPekerjaanTerdakwa IlNamaTempat LahirUmur/Tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanAgamaTempat TinggalPekerjaan: KARSADI alias BAGIO bin RASDI:
Karsadi alias Bagio bin Rasdi dan terdakwa Il. Taryono0bin Susman bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menawarkanatau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judisebagaimana dalam dakwaan Primair; Pasal 303 (1) ke2 ;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa .
KUHP.Subsidair :Bahwa mereka terdakwa KARSADI Alias BAGIO Bin RASDI danterdakwa I.
Saksi SLAMETBahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;Bahwa saksi adalah anggota Polres Pemalang;Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 kurang lebih pukul 23.30 Wib. dihalaman depan sebuah rumah di Dusun Arjosari Desa Sukorejo KecamatanUlujami Kabupaten Pemalang saksi bersama dengan rekan polisi yang lain telahmenangkap KARSADI alias BAGIO bin RASDI dan TARYONO bin SUSMAN(para terdakwa);Halaman 6 dari 17 halaman perkara Nomor 113 / Pid. B/2016 /PN.
Menyatakan terdakwa KARSADI alias BAGIO bin RASDI dan Terdakwa Il.TARYONO bin SUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatankepada khalayak umum untuk bermain judi;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa . KARSADI alias BAGIO bin RASDIdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa ll. TARYONO binSUSMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
YUDA DILLIANSYAH, SH
Terdakwa:
BAGIO TJANDRA
85 — 26
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BAGIO TJANDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh
Penuntut Umum:
YUDA DILLIANSYAH, SH
Terdakwa:
BAGIO TJANDRAMenjatukan pidana terhadap terdakwa BAGIO TJANDRA dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalamtahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menjatuhkan Pidana Denda kepada terdakwa BAGIO TJANDRA sebesarRp. 1.000.000.000, (Satu miliyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara;4.
AHMAD, terdakwa BAGIOTJANDRA kemudian menghubungi saksi TENG CHENG YING KEENE yangberada di Singapura, dan memerintahkan terdakwa BAGIO TJANDRA untukmemastikan hal tersebut;e Pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019, terdakwa BAGIO TJANDRA bersamadengan saksi MARK TAN CHEN CHU FENG Als ATAN dan saksi HASAN BinH.
Wib, terdakwa BAGIO TJANDRAbersama dengan saksi MARK TAN CHEN CHU FENG Als ATAN, saksiHASAN Bin H.
AHMAD, saksi dan rekan yakniKhoirul Ikhwan, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., selanjutnya melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa BAGIO TJANDRA dan saksi TENGCHENG YING KEENE yang merupakan Warna Negara Singapura di KotaBatam;Bahwa Terdakwa BAGIO TJANDRA ditangkap pada hari Jumat tanggal 5Juli di loby Hotel Utama Komplek Paradise Centre Kota Batam;Bahwa saksi MARK TAN CHEN CHU FENG Als ATAN saksi HASAN Bin H.AHMAD bekerja sama dengan Terdakwa BAGIO TJANDRA dan TENGCHENG YING KEENE dalam hal jual beli
. terdakwa BAGIO TJANDRAmenjawab BAIK, PAK.
Terdakwa:
BAGIO
61 — 58
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BAGIO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAGIO oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa hukuman Terdakwa adalah masa Terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan setelah putusan
dibacakan;
- Memerintahkan agar Terdakwa BAGIO menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi di Loka Rahabilitasi Deli Serdang;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik minuman ringan yang terangkai 2 (dua) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah pipa kaca terdapat bercak sabu;
- 2 (dua) buah mancis gas;
- 1 buah plastik klip transparan.
Sembiring
Terdakwa:
BAGIO
WEMPIRIANTO
Terdakwa:
ANANG BAGIO
14 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Anang Bagio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemis dimuka umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu)
Penyidik Atas Kuasa PU:
WEMPIRIANTO
Terdakwa:
ANANG BAGIO
Terdakwa:
BAGIO
4 — 4
- Menyatakan Terdakwa BAGIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Terdakwa:
BAGIO
Bambang Suratno
Terdakwa:
Rachmad Bagio
7 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa RACHMAD BAGIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Rachmad Bagio
24 — 9
WINARYO ; MUDHAR ; JOHN LESMONO ; BAGIO HARTONO ; DARWIN YANUARKO ; POSMAN TAMPUBOLON ;
Bagio Hartono, terdakwa V.
Keterangan terdakwa Bagio Hartono :Bahwa kejadian permainan judi pada pada hari Rabu tanggal 16 September 2009,di Jalan Simpang Sulfat Utara VIIE9 Rt. 06 RW. 05 Kel.
BAGIO HARTONO mempunyai pekerjaan swasta, terdakwa V. DARWIN YANUARKOmempunyai pekerjaan sebagai cleaning servive dan terdakwa VI.
BAGIO HARTONO mempunyai uang sebanyakRp.80.000,, terdakwa V. DARWIN YANUARKO mempunyai uang sebanyak Rp.90.000,danterdakwa VI.
BAGIO HARTONO,terdakwa V. DARWIN YANUARKO dan terdakwa VI.
Terdakwa:
BAGIO Bin BURHAN
27 — 4
- Menyatakan terdakwa Bagio Bin Burhan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN,;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Terdakwa:
BAGIO Bin BURHANNama lengkap : Bagio Bin Burhan2. Tempat lahir : Kertasari3. Umur/Tanggal lahir : 22/7 Agustus 19964. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Islam6. Tempat tinggal : Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo KabupatenMusi Rawas Utara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : PetaniTerdakwa Bagio Bin Burhan ditangkap sejak tanggal 3 April 2018 sampaidengan tanggal 4 April 2018;Terdakwa Bagio Bin Burhan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
Penyidik sejak tanggal 4 April 2018 sampai dengan tanggal 23 April 2018Terdakwa Bagio Bin Burhan ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 April 2018sampai dengan tanggal 2 Juni 2018Terdakwa Bagio Bin Burhan ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal3 Juni 2018 sampai dengan tanggal 2 Juli 2018Terdakwa Bagio Bin Burhan ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juli 2018 sampai dengan tanggal 21 Juli2018Terdakwa Bagio Bin Burhan ditahan dalam tahanan rutan oleh:5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juli 2018 sampai dengan tanggal14 Agustus 2018Terdakwa Bagio Bin Burhan ditahan dalam tahanan rutan oleh:6.
Menyatakan Terdakwa Bagio Bin Burhan telah terbukti secarasah menurut hukum bersalan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengankekerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat(2) Ke1, Ke2 KUHPidana. dalam surat dakwaan Jaksa penuntut Umum;2.
Bagio , sdr. Gendi , sdr , Ebit , sdr Yudi , sdrHanafi , sdr. Jur Bin Bakar , Sdr. Sepri Din Bakar , Sdr. Ican , Sdr Ari (Alm),sdr. Bambang (tertangkap) yang mana mereka semua tersebut warga Desakertasari Kec. Karang Dapo Kab.
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rahmad Bagio
13 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rahmad Bagio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum-minuman keras ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rahmad Bagio
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rahmad Bagio
17 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rahmad Bagio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum-minuman keras ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rahmad Bagio
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Rahmad Bagio
10 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Rahmad Bagio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Rahmad Bagio
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rahmad Bagio
12 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rahmad Bagio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum-minuman keras ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rahmad Bagio
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Rahmad Bagio
16 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Rahmad Bagio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Rahmad Bagio
14 — 2
Kep Binti Djama'un;Bagio Bin Mad Khasan;
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Rahmad Bagio
9 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Rahmad Bagio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Rahmad BagioPENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 1956/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Rahmad Bagio;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 10031974;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JL SRIGADING
Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Rahmad Bagio;Memperhatikan ketentuan Pasal 492 Ayat 1 KUHP tentang tindakpidana mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum danUndangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan
Menyatakan Terdakwa Rahmad Bagio telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum danmengganggu ketertiban umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 5 (lima) hari;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di Kemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (limabelas) hari berakhir;4.
Terdakwa:
Rahmad Bagio
15 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RAHMAD BAGIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa 2 (DUA) BOTOL MINUMAN KERAS JENIS ARAK
Terdakwa:
Rahmad BagioPENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 1999/Pid.C/2020/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Rahmad Bagio;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 46/10 Maret 1974;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JL
Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Rahmad Bagio;Memperhatikan ketentuan Pasal 2 (1) staatblad no 277 tahun 1949tentang ordinatie bahanbahan berbahaya dan Undangundang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan
Menyatakan Terdakwa Rahmad Bagio telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman kerastanpa izin;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa 2 (DUA) BOTOL MINUMAN KERAS JENISARAK JOWO dirampas untuk dimusnahkan;4.
Polres Jember
Terdakwa:
Slamet Bagio
18 — 8
Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Slamet Bagio
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rahmad Bagio
8 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Rahmad Bagio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rahmad Bagio
BAGIO Bin SUKADI
SLAMET Bin AKAD
23 — 3
BAGIO Bin SUKADI, dan terdakwa III. SLAMET Bin AKAD tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA TANPA KEAHLIAN/ KEWENANGAN MEMPRODUKSI/MENGEDARKAN OBAT KEFARMASIAN
AGUNG WIYATNO Bin SUKARJAN
BAGIO Bin SUKADI
SLAMET Bin AKADBAGIO alamat Ds.Brenggolo Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, setelah bertemu dengan Sdr,BAGIO uang diberikan dan terdakwa disuruh menunggu sebentar sekiraLima Menit Sdr. BAGIO kembali sambil memberikan Pil jenis LL tersebutsetelah Pil jenis LL di terima terdakwa langsung pulang dan memberikan Piltersebut pada Sdr. HERU, namun pil jenis LL belum sempat di berikan padaSdr.
BAGIO,dalam setiap Botolnya Pil jenis LL dijual pada BAGIO dengan harga Rp.250.000;(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;Bahwa, menurut keterangan BAGIO Pil tersebut akan di dijual pada oranglain atau temantemannya yang membutuhkan ;Bahwa, terdakwa mendapatkan Pil jenis LL tersebut dari membeli padaseorang yang nama panggilannya KECENG (Belum tertangkap) alamat Ds.Kandat Kec. Kandat Kab.
, kemudian saksimelakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapanterhadap BAGIO pada hari jum'at tanggal 11 Juni 2010 sekira pukul06.00 wib di rumahnya di Ds.
, kemudian saksi melakukanpengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap BAGIO pada hari jumattanggal 11 Juni 2010 sekira pukul 06.00 wib di rumahnya di Ds.
BAGIO BinSUKADI selama 11 (SEBELAS) BULAN, dan terdakwa I.