Ditemukan 821 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-05-2010 — Upload : 14-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 PK/PDT.SUS/2009
Tanggal 5 Mei 2010 — PT TELEKOMUNIKASI SELULAR, dkk terhadap KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA dkk
1018721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penelitian yang didukung oleh International Development ResearchCentre Kanada yang menggunakan pendekatan InternationalTelecommunications union (ITU) menunjukan bahwa tarif seluler diIndonesia relatif lebih rendah dibandingkan tariff seluler lain di daerahsekitarnya. Data ITU juga menunjukan bahwa untuk tahun 2005, tarifseluler bagi 3 menit panggilan saat offpeak di Indonesia merupakanyang paling murah di Negaranegara Asia dan Eropa Timur.