Ditemukan 927 data
97 — 81
Penuntut Umum tersebut, Terdakwamaupun Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan tertanggal 18 Maret 2014yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan ;Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Subsidair atauDakwaan Kedua tersebut (Vrisjpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atausetidaktidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onslaag
69 — 26
Harjani dari segala Tuntutan Hukum ( Onslaag van allerecht vervolging ), sesuai Pasal 191 ayat ( 1 ) dan ayat (2 ) KUHAP ;Mengembalikan/Merehabilitasi nama baik Terdakwa 1.
126 — 28
Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD dari segala dakwaantersebut(vrijspraak) atau setidak tidaknya melepaskan Terdakwa MUHAMMAD darisegala tuntutan hukum (onslaag van rechtvervolging) sesuai dengan Pasal 191(1) dan ayat (2) KUHAP ;3. Memulinkan hak terdakwa MUHAMMAD dalam kemampuan, kedudukanharkat dan martabat ;4.
81 — 51
Seltidaknya melepaskan Terdakwa Suyoko dari semua tuntutanhukum ( onslaag van alle rechtvervolging ) ;3.
96 — 17
Membebaskan Ir Agusry membia dariDakwaan Primair dan dakwan Subsidairtersebut ( Vrijspraak) sesuai pasal 191ayat 1 KUHAP atau setidak tidaknyamelepaskan Terdakwa Ir Agusry membiadari semua tuntutan hukum ( Onslaag VanAlle Rechtsvervolging) sesuai Pasal 191ayat 2 KUHAP;5. Menyatakaba barang bukti yang disitadalam perkara ini dikembalikan kepadayang berhak darimana barang buktitersebut disita;6. Mengembalikan dan merehabilitasi namabaik Terdakwa Agusri Membia pada harkatdan martabatnya semula;7.
78 — 25
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000, (lima riburupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut,PenasehatHukum telah mengajukan Pembelaannya tertanggal 25 April 2016, yang padapokoknya sebagai berikut :1.2.3.4.Mebebaskan/melepaskan terdakwa dari segala dakwaan/tuntutan hukum(onslaag);Merehabilitasi nama baik serta harkat dan mertabat terdakwa sebagaimanamestinya;Menjatuhkan putusan seadiladilnya dan seringanringannya kepadaterdakwa;Membebankan biaya
84 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai alasankasasi), Mahkamah Agung atas dasar pendapatnya bahwa pembebasan itu bukanmerupakan pembebasan yang murni harus menerima permohonan kasasi tersebut ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum adalah sebagai berikut :134I Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang telahmembebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni/Vrijspraak) tidaklah tepat yang seharusnya putusanPengadilan Negeri Sidoarjo tersebut merupakan pembebasanyang tidak murni (Onslaag
128 — 34
8265 TAF.Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti.Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkaramasingmasing sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar Pembelaan Pembelaan Penasihat HukumTerdakwa yang dibacakan dipersidangan tanggal 4 Desember 2015 yang padapokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Hukum (Onslaag
RUSLI USMAN, S,H,
Terdakwa:
ALEXANDER ANAK DARI HUSIN HARTONO
192 — 83
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum(vrisprispraak) atau setidaktidaknya melepaskan Terdakwa dari segaladakwaan (onslaag van alle recsvervoelging);2. Merehabilitasi nama baik terdakwa serta memulihkan nama baiknya sertaharkat dan martabatnya, serta uang sebesar Rp. 122.000.000, (Seratusdua puluh dua juta rupiah) milik Terdakwa yang telah dilakukan penyitaanoleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum harus dikembalikan kepada Terdakwa;3.
75 — 26
Membebaskan saya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum(Vrijspraak) atau setidak tidaknya melepaskan saya dari semua tuntuanhukum (Onslaag Van Alle rechtsvervolging) sebagaimana dalam dakwaankedua subsidair;4 Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik saya pada harkat danmartabat semula;5 Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikankepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;6 Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;Menimbang bahwa atas Nota Pembelaan Penasihat
RULLY AFANDI, SH.MH
Terdakwa:
IRFAN HELMI, S.E., Bin HELMI. Alm
145 — 42
Membebaskan Terdakwa IRFAN HELMI, SE Bin HELMI (Alm) dari semuatuntutan hukum (vnjspraak) atau setidaktidaknya melepaskan IRFAN HELMI,SE Bin HELMI (Alm) dari semua tuntutan hukum (onslaag van allerechtvervolling);3.
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
JUNIAR alias VERO
189 — 119
Melepaskan Terdakwa Sdri Juniar Dari Segala Tuntutan Hukum(Onslaag Van Alle Recht Vervolging);9. Membebaskan Terdakwa Sdri Juniar Dari Segala Tuntutan Hukum DanMemerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk merehabilitasi nama baikterdakwa Sdri Juniar;10.
128 — 33
Menyatakan bahwa Terdakwa Gunawan Aminah dari semua tuntutan hokum(onslaag van alle recht vervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP;2. Membebaskan Terdakwa Gunawan Aminah dari tahanan;3.
233 — 145
Vikri Abadi Group tidak terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHal.18 dari 215 Hal.Putusan Perkara Nomor: No.40/PID.SUS.TPK/2017/PN.Bglsebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, dan untuk itumembebaskan terdakwa PT.Vikri Abadi Group dari segaladakwaan (Vrijspraak), setidaktidaknya menyatakan TuntutanPidana Penuntut Umum tidak dapat diterima (Onslaag vanvervolging);2.
NANANG GUNARYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa:
DR. ANDI TATAT BIN M. AZHAR TOHA
515 — 239
Kes AzharToha)dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (onslaag van rechtvervolging).5. Mengembalikan harkat martabat dan kedudukan Terdakwa di dalammasyarakat seperti sediakala;6.
130 — 48
Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP ;Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag) ;Membebaskan terdakwa dari denda yang dituntut oleh JPU sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara ;4. Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Negara ;Hal. 6 dari 191 hal Putusan Nomor 45/Pid.
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
EFFENDY als. ACANG Anak dari alm ATHIAM
197 — 110
.5.000, (lima ribu rupiah) ;Setelah mendengarpembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 13 Oktober 2021, yang padapokoknya sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa EFFENDY als ACANG anak (alm)ATHIAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;Membebaskan Terdakwa EFFENDY alsACANG anak (alm) ATHIAM dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (Vrijpraak) ;Melepaskan Terdakwa EFFENDY als ACANG anak (alm) ATHIAM dari seluruh TuntutanPenuntut Umum (onslaag
118 — 58
demi tegaknya hukum dan keadilan yang objektif berdasarkan hukumacara pidana yang berlaku maka sudah sepatutnya kami mohon kepada yang terhormatJudex Factie Tingkat Banding untuk memperbaiki dan mengoreksi pertimbanganhukum Judex Factie Tingkat Pertama dan membatalkan Judex Factie Tingkat Pertamaserta mengadili sendiri dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan perkaraini bukan merupakan perkara pidana dan oleh karenanya melepaskan ParaPembanding/Para Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag
301 — 216 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 615 K/Pid.Sus/2010CMI), hal tersebut hanya merupakan perbedaan tafsir antara JaksaPenuntut Umum dengan Majelis Hakim, di mana Majelis Hakimberpandangan legal formal dan hanya mengacu kepada kebenaranformal sementara Jaksa Penuntut Umum berusaha mencari kebenaransubstansial / material sesuai dengan asas hukum acara pidana ;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat demikian, maka putusanakhir yang dijatunkan oleh Majelis Hakim seharusnya : lepas dari segalatuntutan hukum (onslaag van vervolging)
100 — 49
Acara Persidangan perkara ini pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim berkenanmenjatuhkan putusan sebagai berikut : Menyatakan terdakwa ANDESPEN, SE, Alias IPEN Bin M.DAILAMTI tidak terbukti bersalahtelah melakukan tindak pidana perbankan yang dilakukan secara bersamasama Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (1) huruf a UU RINomor 10 Tahun 1998 atau membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak) atausetidaknya melepaskan terdakwa dari segala dakwaan (Onslaag