Ditemukan 896162 data
17 — 5
- Menyatakan perkara Register Nomor 4118/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 November 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp760.000.00,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
4118/Pdt.G/2023/PA.Krw
28 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 62/Pdt.G/2023/PA.Mnadari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Manna Tahun Anggaran2023.
62/Pdt.G/2023/PA.Mna
43 — 36
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 184/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 21 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
332/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
68 — 49
MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 466/Pdt.G/2023/ PA.Pkj, tanggal 22 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Jumadil Akhir 1445 Hijriah; - Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon/Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
16 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 143/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 143/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
143/Pdt.G/2023/PA.Tnk
53 — 36
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 177/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 25 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
320/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
10 — 6
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 323/Pdt.P/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 323/Pdt.P/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.165.000,- ( seratus enam puluh lima ribu rupiah);
323/Pdt.P/2023/PA.Tsm
10 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 4124/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 November 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
4124/Pdt.G/2023/PA.Krw
26 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 46/Pdt.P/2023/PA.TPI tanggal 13 April 2023 dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
46/Pdt.P/2023/PA.TPI
9 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3829/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 30 Oktober 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000.00,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3829/Pdt.G/2023/PA.Krw
18 — 8
Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 9/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor : 9/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);9/Pdt.P/2023/MS.Tkn
36 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 30/Pdt.G/2023/PA.Adl, tanggal 2 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Andoolo untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
39/Pdt.G/2023/PA.Adl
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 461/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
461/Pdt.P/2023/PA.Cms
24 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 983/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
983/Pdt.G/2023/PA.Kis
49 — 17
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 258/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 19 September 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
377/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
69 — 49
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 126/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 11 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
358/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
BROTO SUSILO, S.H.,M.H.
Terdakwa:
RONAL ELANG SHAPUTRA Bin SISWANTO
30 — 30
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dimasukkan di plastik klip transparan dengan berat bruto 1,29 gram; (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalsitik Nomor : 2832/NNF/2023
tanggal 04 Oktober 2023 sisa BB-6042/2023/NNF berupa irisan daun dengan berat 1,04885 gram)
- 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dimasukkan di plastik klip transparan dengan berat bruto 0,52 gram; (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalsitik Nomor : 2832/NNF/2023 tanggal 04 Oktober 2023 sisa BB-6043/2023/NNF berupa irisan daun dengan berat 0,28346 gram)
- 1 (satu) lintingan bekas pakai dengan berat bruto 0,28 gram;(Berdasarkan
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalsitik Nomor : 2832/NNF/2023 tanggal 04 Oktober 2023 sisa BB-6044/2023/NNF berupa irisan daun dengan berat 0,05748 gram)
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah asbak warna silver;
- 1 (satu) buah handphone Iphone 12 Pro Max No.
311/Pid.Sus/2023/PN Pkl
Dirampas untuk dimusnahkan;
Terbanding/Terdakwa : ANIKE DORA KARTUTU alias IKE
56 — 38
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 190/Pid.B/2023/PN Amb tanggal 22 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ANIKE DORA KARTUTU Alias IKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Telly Nio Nomor rekening 0440152121 Halaman 1/7 Januari 2023: a. Tanggal 05 Januari 2023 sebanyak Rp. 10.000.000,- ; b. Tanggal 05 Januari 2023 sebanyak Rp. 15.000.000,-, c.
Telly Nio Nomor rekening 0440152121 Halaman 2/7 Januari 2023: a. Tanggal 18Januari 2023 sebanyak Rp. 20.000.000,- ;
- 1 (satu) Lembar print koran Rekening Tahapan BCA a.n. Telly Nio Nomor rekening 0440152121 Halaman 5/7 Januari 2023 : a. Tanggal 23 Januari 2023 sebanyak Rp. 20.000.000,- b. Tanggal 24 Januari 2023 sebanyak Rp. 15.000.000,
- 1 (satu) Lembar print koran Rekening Tahapan BCA a.n. Telly Nio Nomor rekening 0440152121 Halaman 3/4 Februari 2023 : a.
Tanggal 19 Februari 2023 sebanyak Rp. 25.000.000,- ;
- 1 (satu) Foto Slip Transferan Bank BRI Tanggal 17 Februari 2023 sebanyak Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) ke Anike Dora Kartutu.
- 1 (satu) Foto Slip Transferan Bank BRI Tanggal 16 Februari 2023 sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ke Anike Dora Kartutu.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 4 Januari 2023 seharga Rp. 100.000.000, pembayaran di Kantor.
dikembalikan kepada Saar Marie Evelin Palijama;
- 1 (satu) rangkap foto copi sertifikat hak milik Nomor 41 a.n. Jonas Frederik Renoult berubah menjadi sertifikat induk 857 a.n Benediktus Renoult.
110/PID/2023/PT AMB
Astrid Nurul Pratiwi, SH MH
Terdakwa:
HARIS FABILLAH Als ARIS Bin HARTANTO (Alm)
41 — 29
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar rekap setoran tunai dari PT SINAR GAS NUSANTARA ke Bank dari bulan Januari sampai Juni
- 1 (satu) lembar alokasi penjualan EL SUMADI dan KANI SYAHPUTRA Tahun 2023
- Rekapan data penjualan gas LPG 3kg atas nama KANI SAPUTRA dan EL SUMADI dari bulan Januari 2023 s/d Juni 2023
- Copy Nota pembayaran PTSINAR GAS NUSANTARA dari bulan Januari 2023 s/d Juni 2023
- Rekening giro dari PT SINAR GAS NUSANTARA Nomor Rekening 542092111 dari bulan Januari 2023 s/d Juni 2023
- 1 (satu) Buku Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT SINAR GAS NUSANTARA tertanggal 26 Agustus 2020.
HARIS FABILLAH Nomor 01/S.Kep.SGN/06/23 Tanggal 12 Juni 2023.
- 1 (satu) Lembar Bukti Transaksi Transfer Dana tanggal 01/06/23 atas nama HARIS FABILLAH.
- 17 (tujuh belas) lembar print out laporan dari web jurnal id yang dimiliki oleh pihak PT SINAR GAS NUSANTARA.
- 1 (satu) unit kendaraan R2 Yamaha Mio warna Hitam Silver Nopol : A-5652-RB Noka MH328D406BK095706, Nosin : 28D3089994.
Dikembalikan kepada saksi VIKTOR SUDANA
Rogas Antonio Singarasa, S.H., M.H.
Terdakwa:
LA HAMKA
121 — 0
laut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal LCT Varita Transportasi 01 170 GT;
- 2 (dua) unit Crane;
- SPB.IDSOQ.0823.0000061 Sorong 09-08-2023
;
- Pas Besar NO.2010 BA NO.2057/L Jakarta 06-12-2016;
- Sert Nasional Garis Muat Kapal NO. 017715;
- Surat Ukur INT NO.4430/IIK Samarinda 07-09-2010;
- SKKKB NO.AL.501/07/08/KSOP.SRG.2023;
- SKPKB NO.AL.501/07/08/KSOP.SRG.2023;
- SKRKB NO.AL.502/04/11/KSOP.SRG.2023;
- Sertifikat ILR NO.248/XIXI/2022/ILR/PMS/SRG;
- Sertifikat FE NO.325/XI/2022/FE/PMS/SRG;
- Sertifikat HRU NO.025/XI/2022/HRU/PMS/SRG;
- Safe Manning/Susunan
Perwira NO.AL.527/16/18/KSOP.SRG-2023;
- Sertifikat Klasifikasi Lambung NO.055841;
- Sertifikat Klasifikasi Mesin NO.036561;
- Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal NO.AL.601/451/18/DK/2023;
- Sertifikat Nasional Anti Teritip NO.AL.601/430/15/DK/2023;
- Surat Izin Trayek NO.AL.103/2000/277029/258624/23;
- SIUPAL NO.AK.001/137/SP-SIUPAL/VII/2019;
- Buku Kesehatan;
- Cargo Manifast;
- Buku Sijil;
- Crew
267/Pid.B/2023/PN Son