Ditemukan 16598 data
12 — 11
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor364/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 25 Mei 2021 dan 24 Juni 2021 Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 4
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
25 — 5
No.224/Pdt.G/2016/MS.Lgsmempertahankan keutuhan rumah tangganya, akan tetapi usaha tersebuttidak berhasil;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepadaPemohon dan Termohon untuk menjalani proses mediasi dengan seorangMediator yang telah ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis yaitu Bukhari, SHkarena para pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untukmenentukan Mediator dan Mediasi telah dilaksanakan namun usaha medias!
17 — 7
telahdipanggil oleh petugas sebanyak tiga kali, pemanggilan tersebut dilaksanakansecara resmi dan patut;Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan, sehingga mediasi tidakdapat dilaksanakan dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan cara menasihatiPenggugat agar tetap mempertahankan rumah tangganya serta hidup rukun dankembali membina rumah tangga dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;Bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias
7 — 3
Put No. 1078/Pdt.G/2021/PA.NgwUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, makaupaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
13 — 8
lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 5
Oleh karena itu,Tergugat harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakberperkara dengan menasihati Penggugat agar mempertahankan rumahtangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat tidak pernah hadir,maka mediasi sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 17 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
20 — 3
bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala halikhwal yang termuat dalam berita acara sidang, oleh Majelis Hakim dianggapsebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandengan memberi nasehat agar Pemohon kembali hidup rukun denganTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang bahwa selanjutnya, terhadap ketentuan tentang medias
15 — 4
/PA.TTDternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
7 — 0
yangberlaku.AtauApabila Pengadilan berpendapat lain , mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan,Penggugat dengan didampingi Kuasanya dan pihak Tergugat datangmenghadap ke persidangan, dan Majelis Hakim telah berusaha mendamaikankedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias
14 — 3
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanadiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan;Hal 6 dari 12 hal.
14 — 7
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
11 — 4
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor165/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 03 Maret 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 1
,MH, dan mediator telah melakukan mediasi yang dihadiri oleh kKedua belah pihak sesuai dengan laporan mediator, bahwa medias!
21 — 6
O02 Maret 2020 dan tanggal O2 April 2020sebagaimana relaas panggilan yang dibuat dan ditanda tangani oleh JurusitaPengganti Pengadilan Agama Jayapura dan Kasubsif pengembangan usaha LPPRRI Jayapura yang dibacakan dalam persidangan, namun Tergugat tidak hadir;Menimbang, bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonselaku pihak yang hadir di persidangan agar bersabar menunggu Termohon danHal.3 PTN NO. 91/Pdt.G/2020/PA Jprmembina rumah tangga yang baik, akan tetapi tidak berhasil, sedangkan medias
44 — 2
Nomor 301/KK/10/2018 tertanggal. 11 Oktober 2018kepada Majelis Hakim ;Menimbang, bahwa oleh karena dalam hal perdamaian ini pihakkuasa Penggugat memiliki legal standing, maka Majelis Hakim berusahadanmendamaikannya dan sekaligus memerintahkan kepada kedua belah pihakuntuk melakukan upaya perdamaian melalui prosedur medias ;Menimbang, bahwa dalam hal mediasi tersebut, ternyata keduabelah pihak telah sepakat memilin dan menjunjuk salah seorang HakimPengadilan Agama Salatiga bernama Dr. H.
30 — 8
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
22 — 17
lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 7
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
16 — 8
menghadap harus dinyatakan tidak hadir danpermohonan tersebut diperiksa secara verstek;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara inidapat dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa setiap persidangan Majelis Hakim telah berusahamenasihati pihak Pemohon agar membina rumah tangga kembalisebagaimana yang telah diamanatkan Pasal 39 ayat 1 UndangundangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, namun tidak berhasil;Menimbang bahwa perkara ini juga tidak melalui upaya medias