Ditemukan 896162 data
19 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 251/Pdt.G/2023/PA.Una tanggal 14 Juni 2023 dari Pemohon ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Unaaha untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 435.000,00 ( empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
251/Pdt.G/2023/PA.Una
32 — 23
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 3306/Pdt.G/2023/PA.Bks tanggal 27 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
25 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 215/Pdt.P/2023/PA.Plh tanggal 05 Juni 2023 dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
215/Pdt.P/2023/PA.Plh
19 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 3951/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 31 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp580.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
3951/Pdt.G/2023/PA.Sby
14 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 141/Pdt.P/2023/MS.Ttn;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Tapaktuan tahun 2023;
141/Pdt.P/2023/MS.Ttn
32 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PA.Tg yang diajukan pada tanggal 16 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 435.000,- ( empat ratus tiga puluh limaribu rupiah );
50/Pdt.G/2023/PA.Tg
8 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 2014/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 12 Juli 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah );
2014/Pdt.G/2023/PA.Pml
17 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 244/Pdt.G/2023/PA.Skg tanggal 7 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sengkang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
244/Pdt.G/2023/PA.Skg
26 — 20
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 284/Pdt.G/2023/PA.Pnj tanggal 25 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Penajam untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
284/Pdt.G/2023/PA.Pnj
29 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 8/Pdt.P/2023/PA.Bmdari para Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 8/Pdt.P/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.295000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
8/Pdt.P/2023/PA.Bm
72 — 47
MENGADILI:Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Mlg tanggal 5 September 2023 yang dimohonkan banding;Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
705/PDT/2023/PT SBY
19 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 4791/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 26 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
4791/Pdt.G/2023/PA.Sby
Farida Arryani
Termohon:
Kepala Polda Jawa Timur cq Kepala Polres Kota Sidoarjo cq Kepala Polsek Candi
23 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Pra Peradilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Sda;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mencoret dari register perkara permohonan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Sda;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
7/Pid.Pra/2023/PN Sda
6 — 9
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 1049/Pdt.P/2023/PA.Cbn di cabut;
- Membebaskan Para Pemohon dari membayar biaya perkara dan biaya sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama CibinongTahun 2023;
1049/Pdt.P/2023/PA.Cbn
1.BENNY SUHARNO LIN
2.EVA SENGSA RANTAU
13 — 12
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 1293/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 1293/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1293/Pdt.P/2023/PN Sby
36 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 39/Pdt.G/2023/PA.Negr tanggal 21 Maret 2023 dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
39/Pdt.G/2023/PA.Negr
22 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1189/Pdt.G/2023/PA.Bm dari Penggugat;
2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mencatatkan pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Bima tahun 20231189/Pdt.G/2023/PA.Bm
39 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Mn. dari para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Mn. selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp 365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu);
22/Pdt.P/2023/PA.Mn
98 — 0
MENGADILI:
1.Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat;
2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor XX/Pdt.G/ 2023/PN Jkt.Tim tanggal 26 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
3.Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);1081/PDT/2023/PT DKI
76 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ciamis Nomor 3169/Pdt.G/2023/PA.Cms, tanggal 01 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Robiul Akhir 1445 Hijriah;
Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
287/Pdt.G/2023/PTA.Bdg