Ditemukan 700 data
52 — 51
Slagjlboll Allg BSeIlosVollo Silly woollg uu,Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadioh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang.
Kematian dan 5.diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. Nashab3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.Miliknya Seseorang;hal. 9 dari 16 hal Pen.
18 — 8
Wahbah Zukhaily dalam bukunya yang berbunyi :4) ol gee Bay) ligt Che Us aol dats ay: Hoes Ct UyGUY) ge gl GE ky GaalArtinya : Pendapatkalangan Syafiiyah : kKewajiban nafkah terhadap anak ituyang dilalaikan orang tuanya (ayah atau bapak) tidak menjadi hutangbagi orang tuanya anak tersebut, kecuali dengan adanyaperintah atauizin (putusan) hakim yang memerintahkan kepada orang tuanyatersebut untuk menanggung nafkah anaknya tersebut, dengan sebaborang tua anak tersebut telah melalaikannya atau tidak
bersediamemberikan nafkah wajib tersebut.Dengan demikian menurut pendapat ulama Syafiiyah, nafkah anak yangtelah diputuskan oleh hakim akan menjadi hutang apabila tidak dibayar ataudilalaikan oleh pihak yang diberi kewajiban..
102 — 101
1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadioh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2. Persetubuhan 3. Nasab 4.
No. 5/Pdt.P/2022/PA.PkyImam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. Nashab3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
21 — 14
Gog rxo>/ JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada limahal, yaitu: 1. Nikah 2. Persetubuhan 3.
Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapatbahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu:1. Nikah 2. Nashab 3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.Wakaf dan 7.
76 — 38
dolly a8g/ly sVollg Givly gallsArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
72 — 20
sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnyayang berjudul Fiqh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alin sebagaipertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :EY ol g Bally Ggally Sa sll g Guill bo ApedLtal) sic Aaa: Salgdill cecal gAbul) g ci slg Asner gly Cx pailly amills dmsl gig CUS y J jally Lib gly AY olsLal,AN 99 Ggally Guuilly dpdally CUS : slidi domed dj gat : Abia gi Jbs LaloY slg Falls galls ceil g CLS ; Aas (6 Cenc : ASL aoa 9 VEN) Jas(Gllaal cttall Wad ot gArtinya : Ulama Syafiiyah
Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapatbahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu :1. Nikah 2. Nashab 3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.Wakaf dan 7.
17 — 13
Halaman 10, Perkara Nomor 47/Pdt.P/2020/PA.MSArtinya: Al Tasamu ialah kesaksian berdasarkan berita yang berkembang(mashur/tersebar) di tengahtengah masyarakat.Menimbang, bahwa kesaksian /stifadhah dan Tasam menurut golonganHanabilah, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah dapat diterima dalam masalahpernikahan dan kematian, sebagaimana disebutkan oleh Abdul Karim Zaidandalam kitabnya Nizam alQadha fi al Syarrati al Islamiyah, halaman 175 danDr.
09Artinya: Ulama Figh empat mazhab (hanafiyah, malikiyah, syafiiyah danhanabilah) sepakat boleh dalam menetapkan garis keturunanberdasarkan tasamu, hal yang sama juga berlaku untuk masalahperkawinan, penyerahan diri istri terhadap suami, sesusuan,kelahiran dan kematian.Halaman 11, Perkara Nomor 47/Pdt.P/2020/PA.MSMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdan dengan mengadopsi pendapatpendapat ulama di atas, maka hakimberpendapat kesaksian saksi 2 tersebut telah memenuhi syarat
77 — 80
Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnyayang berjudul Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alin sebagaipertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :cual po a.nd Lillaic aolaiwVLeolgall quoigwaollgoVaIlgTIS 9 Jiellg OSalloaVollgsVollg gisllyrxilly aulgigMoSlg a%wlg us Slgavoglg wrrillyCIS I:Luislaue> (99 j95 1adsizgl SlagsLoallasVg woolly wuuilly Jg>arIl5CIS san 09 Gros arndLilazsgrao>l Slogjllrall Lally 25o/lgsVollg Sisllg woolly cuuillsArtinya : Ulama Syafiiyah
Kematian dan 5.diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. Nashabhal. 9 dari 16 hal Pen. No. 90/Pdt.P/2021/PA.Pky3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
158 — 47
menambahpertimbangan sebagai berikut :Halaman 12 dari hal.16 Putusan Nomor 3/Pdt.G/2019/PTA.PIkMenimbang, bahwa menurut kontruksi hukum putusan Mahkamah AgungNomor 608 K/AG/2003 menyebutkan bahwa kewajiban seorang ayah memberikannafkah kepada anaknya adalah lil intifa bukan littamlik, maka kelalaian seorangayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah) tidak bisadigugat;Menimbang, bahwa sejalan dengan kontruksi hukum Putusan MahkamahAgung Nomor 608 K/AG/2003, adalah pendapat Ulama Syafiiyah
sebagaimanatertuang dalam kitab Al Fighu Al Islami Wa Adillatuhu Juz VII, halaman 828karangan Syaikh Wahbah Al Zuhaili yang diambil alin menjadi pendapat MajelisHakim tingkat banding yang berbunyi :cal sl a Aa gl ucla Gnd YI all gl gle Liga abgll 48a uot) AaLall li,GY Ge Elibel Ane GuyArtinya : Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa nafkah anak yang tidak dipenuhioleh orang tuanya, tidak dapat berubah menjadi utang orang tua kepadaanak (yang oleh karenanya tidak dapat digugat), kecuali nafkah anakyang
28 — 13
laporan dari Penggugat danTergugat telah menjatuhkan talak tiga kepada Penggugat;Bahwa berdasarkan laporan Penggugat tersebut saksi menanyakanlangsung kepada Tergugat perihal laporan Penggugat tersebut danTergugat membenarkan antara Penggugat dengan Tergugat seringterjadi pertengkaran dan Tergugat menyatakan pernah memukulPenggugat;Bahwa Tergugat mengakui bahwa ia telah menjatuhkan seribu kepadaPenggugat Tergugat telah menjatuhkan talak seribu kepada Penggugat,menurut faham ulama Aceh yang bermazhab Syafiiyah
Dan saksi kedua Penggugat telahmenerangkan bahwa saksi sering mendengar Penggugat dengan Tergugatbertengkar, penyebabnya Tergugat pencemburu dan saksi mendengar Tergugattelah menjatuhkan talak seribu kepada Penggugat, menurut faham ulama Acehyang bermazhab Syafiiyah bahwa talak seribu jatuh tiga;Menimbang, bahwa saksisaksi yang diajukan Penggugat menyatakantidak sanggup lagi mendamaikan Penggugat dengan Tergugat, karena Tergugattelah menjatuhkan talak tiga terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa dari
54 — 39
Di mana pembayaranatas tanah obyek sengketa tersebut di bayarkan bersamaan denganpembayaran tanah milik saudara dari penggugat yakni Syafiiyah olehtergugat Il. Sedangkan hutang piutang berupa gula 4,5 kwintal tersebutmerupakan perkara hukum yang belum di selesaikan oleh penggugat kepada tergugat hingga saat ini.5. Bahwa terhadap dalil point No 3 tergugat menolak keras dalil tersebutkarna penggugat pada tahun 2000 belum mengalami kebuataan.
Namun demikian telah diakui oleh para penggugat bahwa pada tgl 24052000penggugat datangdengan niat menandatangai AJB atas obyek perkara a quo. yangpembayarannya telah di terima lebih dulu oleh penggugat bersama dengansaudaranya syafiiyah yang juga menjual tanahnya kepada tergugat Il.. Bahwa terhadap dalil gugatan penggugat point 5, 6, 7 dan 8para tergugatmembantah dengan keras.
Malang seluas + 2500 M2 dengan batas utara tanah milik Lasmono,Selatan jalan, timur tanah milik Syafiiyah dan barat tanah milik Miatun(adik Sumiati) ;e Bahwa tanah Sumiati dikuasai Mail apa sebabnya saksi tidak tahu ;e Bahwa di Desa Brongkal pekerjaan Sumiati adalah sebagai petani danMail mempunyai toko ;e Bahwa Sumiati mempunyai hutang pada Mail tahunnya saksi lupa saatitu suami Sumiati dalam keadaan sakit ; Bahwa saksi pernah melihat Mail menagih hutang kepada Sumiatidengan marahmarah ;e Bahwatanah
Asmasebelah selatan jalan, sebelah barat Sumiatun ;Bahwa dasar pengukuran karena ada jual beli semula tanah milikSumiati lalu dijual kepada Mail diatas namakan anaknya yang bernamaNawawi kemudian oleh Nawawi dijual lagi kepada Abdul Majid ;e Bahwa saat pengukuran tanah sengketa disaksikan oleh Sumiati,Syafiiyah dan Mail saat itu tidak ada yang mempermasalahkan ; Bahwa saksi tidak tahu proses terjadinya Akta jual beli karena saksihanya disuruh mengukur tanah ;e Bahwa tanah yang diukur seluas 4.000
Asma sebelah selatan jalan, sebelah baratSumiatun, dasar pengukuran karena ada jual beli semula tanah milikSumiati lalu dijual kepada Mail diatas namakan anaknya yang bernamaNawawi, saat pengukuran tanah sengketa disaksikan oleh Sumiati,Syafiiyah dan Mail saat itu tidak ada yang mempermasalahkan, saksitidak tahu proses terjadinya Akta jual beli karena saksi hanya disuruhmengukur tanah, tanah yang diukur seluas 4.000 m2 milik Sumiati danSafiiyah yang letaknya berdampingan masih satu letter C, saat
66 — 47
syahadah bi tasamu Ii itsbat al Nasabi ( Solos lie Fr) 0 MSIL Jeactilyaaskesaksian berdasarkan berita untuk menetapkan garis keturunan, dan yangdimaksud dengan al Tasamu adalah:Vobrio JI wy Sglirolo aK 2SArtinya: Al Tasamu ialah kesaksian berdasarkan berita yang berkembang(mashur/tersebar) di tengahtengah masyarakat.Menimbang, bahwa kesaksian I/stifadhah dan Tasamu menurutgolongan Hanabilah, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah dapat diterima dalammasalah pernikahan dan kematian, sebagaimana disebutkan
LulyArtinya: Ulama Kalangan Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,perwalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduranHalaman. 12, Perkara Nomor 59/Pat.P/2018/PA.!diri (dari jabatan hakim), nikah beserta seluruhmasalahnya...dst.(Fiqhus Sunnah, jilid Ill, hal.426);J pSquSlibliinlos WaSlled SlocJ!
26 — 1
Foto Copy Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat Aliyah Kecamata Sarang,Kabupaten Rembang atas nama Pemohpon yang dikeluarkan oleh KepalaMadrasah Ghozaliyah Syafiiyah Pondok Pesantren Karangmangu,Kecamatan Sarang, Kebupaten Rembang, dan alat bukti tersebutdinasegelen dan telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai Sertabermeterai cukup, lalu oleh Ketua Majelis diberi paraf dan tanggal sertadiberi tanda ( P.4);5.
7 — 1
Foto copy ljazah (Surat Tanda Tamat Belajar) Madrasah Salafiyah Syafiiyah"AlAsy'ari" Tingkat Aliyah di Keras Diwek Jombang, atas nama Pemohon,Him.3 dari 8 him. Penetapan No240 /Pat.P/2019 /PA.Jbg.tanggal 17 Juni 2002, telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya,diberi tanda (P.5);6.
120 — 58
memberikannafkah kepada anaknya adalah lilintifa bukan bersifat litamlik, maka kelalaianseorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyahanak) tidak dapat digugat, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia, sebagaimana putusan nomor 608 K/AG/2003,tertanggal 23 Maret 2005, oleh karenanya gugatan Penggugat Rekonpensimengenai nafkah terutang anak (nafkah madhiyah anak) dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa pertimbangan di atas sejalan dengan pendapatkalangan Syafiiyah
gl Gold yore VI Well Le lus oJ adai pros Y auzslil Jligcle sal xi oll adai rd ig GV (yo Elivol gl ant Cu Yolpidlazlosl eo dloJl Le cuzg QY sdilaiwl Vo Goud ul yo Ylo JI awwas bos azlall cj 295Artinya : Pendapat kalangan Syafiiyah : nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau jjin dari hakimdikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersedia memberikannafkah.
15 — 2
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
Imam Ahmad bin Hambal dan sebagianulama Syafiiyah berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.maka Majelis Hakim berpendapat dapat menerima keterangan para saksitersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan jawaban Tergugat dan keterangansaksisaksi Tergugat, apakah Penggugat termasuk istri yang nusyuz atau tidak,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebin
NUR HASAN
17 — 2
Jjazah Madrasah Aliyah Islamiyah Syafiiyah Paiton, tertanggal 03 Mei 2018, No.015/Ma.13.08.507/PP.01.1/05/2018, atas nama ROFIKATUL FADILAH, diberitanda P7 ;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat tersebut, Pemohon jugamengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah didengar keterangannya masingmasingdibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
17 — 1
Foto copy ljazah Madrasah Tsanawiyah Syafiiyah Pulorejo, Nomor :MTs.615/13.17/PP.01.1/12/2013, atas nama MUHAMMAD LUTFI, tanggal01 Juni 2013, diberi tanda bukti P 5 ; Menimbang, bahwa foto copy buktibukti surat tersebut di atas,telah dibubuhi materai cukup dan telah dicocokkan sama dengan aslinya dipersidangan ; Menimbang, bahwa selain buktibukti surat tersebut, Pemohon juga telahmengajukan 2 (dua) orang saksi, yang telah disumpah terlebin dahulu padapokoknya telah mengemukakan sebagai berikut :
17 — 2
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwaada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah,nasab, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknyaseseorang .
45 — 25
No. 0420/Pdt.G/2015/PA.LwkPemohon untuk memberikan mutah dan nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan,sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah keluarnya wanita dari ketaatan yangwajib kepada suaminya, ringkasnya nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankankewajibankewajibannya;Menimbang, bahwa majelis perlu mengemukakan