Ditemukan 1067 data
9 — 11
kandungan Surat AlBaqaraah ayat 227 sebagai berikut :OUUOUU QOUEUONO CONOOUEO OEUON COR DONO OOoUe0d OBOArtinya : Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnyaAllah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka petitum permohonan Pemohon Konpensi angka 1 dapat dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon Konpensi dikabulkanmaka petitum permohonan angka 2 yang meminta agar diberi jin untukmengucapkan ikar
25 — 6
(dua juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat Rekonvensidikabulkan sebagian maka Majelis Hakim menyatakan menolak selebihnya;Menimbang, bahwa halhal lain yang tidak dipertimbangkan, dianggapdikesampingkan;Menimbang, bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaankewajiban Tergugat Rekonvensi mengenai nafkah iddah, nafkah anak danmutah Maka Majelis menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkankewajiban kewajiban Tergugat Rekonvensi tersebut seketika pada saatdiucapkan ikar
24 — 3
Bahwa TERM()HON menolak dengan tegas point 8permohonan talak PEMOHON, karena berdasarkan Pasal 70 ayat (6)UU Peradilan Agama Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulansejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikar talak, tidak datangmenghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telahmendapat panggilan secara sah atau patut maka gugurlah kekuatanpenetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagiberdasarkan alasan yang sama.Dalam hal ini PEMOHON telah dengan sengaja tidak beritikad
12 — 1
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
21 — 17
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
41 — 7
dan terang,terdakwa BUDI HARYANTO Alias KANJENG WISNU Bin MARDIYO telahmemperdaya saksi korban TARKO Bin KUSMIREJA dengan maksudmenguntungkan terdakwa sendiri secara melawan hukum dengan tipu musiihat,ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan saksi korban Tarko Bin Kusmirejauntuk menyerahkan sejumlah uang, dimana awalnya terdakwa berjanji hendakmembantu untuk mengurus permasalahan hukum yang dialami oleh saksi korbanTARKO Bin KUSMIREJA dengan meminta sejumlah uang, namun padakenyataannya terdakwa ikar
37 — 27
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
16 — 12
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan HukumKamar Agama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMANomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhakperempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraiankhususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkandalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
39 — 37
Oleh karena itu, uang Mut'ahsebesar tersebut di atas sudah sangat pantas diberikan kepadaPenggugat Rekonvensi;Total uang yang harus dibayarkan pada saat sesaat setelah Ikar Talaksenilai Rp.115.000.000, Satu milar seratus lima beas jula rah).
21 — 7
Menghukum pula kepada Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakanpembayaran beban kewajiban sebagaimana tersebut diatas pada saat sebelumsidang Ikar Talak dilangsungkan didepan sidang Pengadilan Agama Tulungagung.DALAM KONVENSI dan REKONVENSI.Menghukum kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarseluruh biaya dalam perkara ini .Atau : Mohon putusan yang seadil adilnya.Hal 11 dari 42 hal Put.
18 — 11
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewajiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
26 — 12
Termohon akan menerima hak-haknya pasca perceraian dari Pemohon sesaat sebelum pengucapan ikar talak berupa:
3.3.1. Nafkah selama Termohon menjalani masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
3.3.2. Nafkah Madhiyah (Nafkah Lampau) berupa uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
3.3.3.
67 — 7
waktu Terdakwa ditangkap olehanggota polisi, dimana Terdakwa menyatakan kalau uang tersebut merupakanuang hasil penjualan ayam, sedangkan menurut Saksi Haryanyo menyatakankalau Terdakwa mengaku sendiri kalau uang tersebut merupakanhasilpenjualan paketpaket ganja, terhadap perbedaan keterangan ini, Majelis Hakimmenilai, berdasarkan hukum acara yang berlaku, memang memberikan hakingkar pada setiap orang yang menjadi Terdakwa, lalu pada kenyataannyaTerdakwa dalam perkara ini juga memberikan bantahan/ ikar
32 — 17
Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi membayarkanpembebanan Nafkah berdasarkan pasal 80 ayat (4) pasal 149 hrurf (a) (b)Kompilasi Hukum Islam sebelum Ikar Talak dilakukan;9.
20 — 30
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
16 — 3
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanHalaman 46 dari 49 halaman, Putusan Nomor 1233/Pdt.G/2021/PA.Mrpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
19 — 12
Tmkpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar talak, maka MajelisHakim berpendapat penghukuman pembayaran mutah dan nafkah iddah sertanafkah madhiyah tersebut dilaksanakan sebelum pengucapan ikrar talak olehTergugat rekonvensi;6.
Terbanding/Penggugat : Wawan Yuli Prasetya bin Dwi Gunadi
61 — 3
--[endif]-->Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikar talak di muka sidang Pengadilan Agama Mungkid, berupa;
< !--[if !supportLists]-->2 1. <;!--[endif]-->Nafkah madhiyah selama 1 tahun sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan x 12 bulan total sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
< !--[if !
14 — 10
Bahwa pembebanan nafkah lampau, nafkah iddah, kiswah danmutah kepada Tergugat Rekonvensi diserahkan secara tunai dansekaligus sebelum ikar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi didepan sidang Pengadilan Agama Ujung Tanjung;7. Bahwa Penggugat Rekonvensi memohon hak pengasuhan anak(hadhonah) atas anak angkat Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi yang bernama DIVA AULIA SAPUTRI Binti SARING,umur 6 tahun;8.
95 — 55
Bahwa, dari bulan Agustus 2016 sampai dengan sekarang Pemohontidak pernah memberi nafkah kepada Termohon, oleh karrena itu Termohonminta nafkah terhutang sebesar Rp.110.000.000, (Sseratus sepuluh jutarupiah) dengan rincian Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) setiap bulannya x22 bulan, yaitu dari bulan Agustus 2016 sampai dengan Juni 2018 danharus dibayar Pemohon sebelum mengucapkan ikar talak secara tunaikepada Termohon;2.