Ditemukan 1771 data
15 — 3
Disamping itu berdasar SEMARI tanggal 22Oktober 2002 Nomor : 28/TUADA/AG/X/2002 menghendaki untukdicantumkan dalam setiap amar putusan perceraian diPengadilan Agama, oleh karena itu perlu menambahkan amardalam putusan ini ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam lingkupperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 biaya perkara harus dibebankankepada Penggugat ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan perundangundangan yang berlaku dan hukum syara yang berkaitandengan
11 — 1
Sesuai pasal ; 84 ayat (1) dan (2)undangundang No . 7 tahun 1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun 1975 dan SuratEdaran Mahkamah Agung Republik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
9 — 0
pertimbangan tersebut diatas, Penggugat telah dapatmembuktikan kebenaran dalil gugatannya, sedangkan gugatan Penggugat tidak melawanhukum, oleh sebab itu gugatan Penggugat posita angka 3 haruslah dikabulkan; Menimbang, bahwa untuk menjamin terciptanya tertib administrasi perceraiansebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah dirubah menjadi Undangundang nomor 3 tahun 2006 dan Undangundang nomor50 tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan SEMARI
11 — 0
meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, dankepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanKalideres, Kota Jakarta Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu, setelah Pemohon menjatuhkan talak di depan Pengadilan AgamaJakarta Barat, sesuai ketentuan pasal 84 Undangundang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3Tahun 2006 kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 jo SEMARI
11 — 0
1UndangUndang No. 7 Tahun 1989 dan sejalan pula dengan Pasal 129 KompilasiHukum Islam, serta petunjuk Allah, Swt sebagaimana yang termatub dalam Surat AlBagoroh ayat 227 yang berbunyi :Artinya : Dan jika mereka berazam (bertetap hati) untuk bercerai, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui .8 Bahwa untuk memenuhi Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975, dan Pasal 84ayat (1) Undang undang No.7 Tahun 1989 yang di ubah oleh Undang undang No.3tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMARI
7 — 2
Sesuai pasal ; 84 ayat (1) dan (2)undangundang No . 7 tahun 1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun 1975 dan SuratEdaran Mahkamah Agung Republik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
5 — 0
Hakim, secara eksofficio, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tangerang, untukmenyampaikan salinan putusan ini yang telah berkakuatan hukum tetap,kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) KecamatanBenda, Kota Tangerang dan KUA Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, agarmencatat perceraian tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (1) dan(2) undangundang No.7 Tahun 1989, jo. pasal 35 Peraturan Pemerintah No.9Tahun 1975, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia(SEMARI
12 — 4
No. 1439/Pdt.G/2015/PA.JBuntuk itu, setelah Pemohon menjatuhkan talak di depan Pengadilan AgamaJakarta Barat, sesuai ketentuan pasal 84 Undangundang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3Tahun 2006 kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 jo SEMARI Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan
16 — 4
Sesuai pasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No . 7 tahun 1989. jopasal : 35 PP No. 9 tahun 1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.11Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89
9 — 3
Sesuai pasal ;84 ayat (1) dan (2) undangundang No. 7 tahun 1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
9 — 0
Sesuai pasal ; 84ayat (1) dan (2) undangundang No . 7 tahun 1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
8 — 0
Sesuaipasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No . 7 tahun 1989. jo pasal : 35 PP No. 9tahun 1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indoesia (SEMARI) No.28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
32 — 2
Sesuai pasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No .7 tahun1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun 1975 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang PencatatanPerceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
24 — 6
Proses mediasi sebagaimana SEMARI nomor 1tahun 2008 tidak dilaksanakan karena Tergugat tidak hadir di persidangan;Menimbang, bahwa alasan pokok dalil gugatann Penggugat adalah terjadinyaperselisihan dan pertengkarang yang terus menerus antara Penggugat dengan Tergugat,Tergugat juga sering memukul dan menampar serta menjambat rambut Penbggugat bilabertengkar, sudah dua bulan keduanya berpisah tempat tinggal karena Penggugat tidaktahan lagi atas sikap kasar Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa Majelis
9 — 0
Sesuai pasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No . 7 tahun 1989. jopasal : 35 PP No. 9 tahun 1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
8 — 0
Sesuaipasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No . 7 tahun 1989. jo pasal : 35 PP No. 9tahun 1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indoesia (SEMARI) No.28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
8 — 0
Sesuai pasal ; 84ayat (1) dan (2) undangundang No . 7 tahun 1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
7 — 0
Sesuai pasal ; 84 ayat(1) dan (2) undangundang No . 7 tahun 1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun 1975dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
10 — 3
Sesuai pasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No . 7 tahun 1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun 1975 dan Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
10 — 1
Sesuaipasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No . 7 tahun 1989. jo pasal :35 PP No. 9 tahun 1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang PencatatanPerceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telahdipertimbangkan di atas maka halhal lain yang tidak relevan denganpokok perkara ini, majelis berpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka berdasakan ketentuan pasal 89 ayat