Ditemukan 1946 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-12-2012 — Upload : 16-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/PID.SUS/2012
Tanggal 17 Desember 2012 — JODI HARYANTO ;
128111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PeregrineSewu Securities NPWP: 1.348.661.8011 ;9 Surat dari Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP10/PMMI/1992 tanggal 21 Maret 1992 tentang Pemberian Ijin Usahadi Bidang Manager Investasi kepada PT. Peregrine SewuSecurities NPWP : 4.068.140.526 ;10 Surat No. S2594/PM/2003 tanggal 29 Oktober 2003 dariDepartemen Keuangan RI Badan Pengawasan Pasar Modal,perihal Perubahan Nama Perusahaan (foto copy legalisir) ;Dikembalikan kepada saksi ANDJAR W. SOEHENDRO ;Disita dari : Ir.
    BB. 308472tanggal 04 September 2006 senilai Rp. 500.000.000, (lima ratusjuta rupiah) yang diterima oleh RAHMA tanggal 07 September2006 ;Surat dari Badan Pengawasan Pasar Modal No. KEP118/PM/1992 tanggal 04 Maret 1992 tentang Pemberian Ijin Usaha diBidang Penjamin Emisi Efek kepada PT. Peregrine SewuSecurities NPWP : 1.348.661.8011 ;Surat dari Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP117/PM/1992tanggal 21 Maret 1992 tentang Pemberian Ijin Usaha di BidangPerantara Pedagang Efek kepada PT.
    Peregrine Sewu SecuritiesNPWP : 1.348.661.8011 ;Surat dari Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP10/PMMI/1992 tanggal 21 Maret 1992 tentang Pemberian jin Usaha diBidang Manager Investasi kepada PT. Peregrine Sewu SecuritiesNPWP : 4.068.140.526 ;10 Surat No. S2594/PM/2003 tanggal 29 Oktober 2003 dariDepartemen Keuangan RI Badan Pengawasan Pasar Modal,perihal Perubahan Nama Perusahaan (foto copy legalisir) ;Dikembalikan kepada saksi ANDJAR W. SOEHENDRO ;101112131415a Disita dari : Ir.
    BB. 308472 tanggal 04September 2006 senilai Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) yangditerima oleh RAHMA tanggal 07 September 2006 ;Surat dari Badan Pengawasan Pasar Modal No. KEP118/PM/1992tanggal 04 Maret 1992 tentang Pemberian Ijin Usaha di Bidang Penjamin10Emisi Efek kepada PT. Peregrine Sewu Securities NPWP1.348.661.8011 ;Surat dari Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP117/PM/1992 tanggal21 Maret 1992 tentang Pemberian Ijin Usaha di Bidang PerantaraPedagang Efek kepada PT.
    Peregrine Sewu Securities NPWP :1.348.661.8011 ;Surat dari Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP10/PMMI/1992tanggal 21 Maret 1992 tentang Pemberian Ijin Usaha di Bidang ManagerInvestasi kepada PT. Peregrine Sewu Securities NPWP : 4.068.140.526 ;Surat No. S2594/PM/2003 tanggal 29 Oktober 2003 dari DepartemenKeuangan RI Badan Pengawasan Pasar Modal, perihal Perubahan NamaPerusahaan (foto copy legalisir) ;Dikembalikan kepada saksi ANDJAR W. SOEHENDRO ;I Disita dari : Ir.
Putus : 28-09-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1131 K/Pdt/2015
Tanggal 28 September 2015 — LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, dk vs WAHYUDI PRASETIO, dk
224192 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada saat itu melalui pemberitaan di mass media, Penggugatakhirnya mengetahui bahwa produk Reksadana yang dijual oleh Tergugatternyata tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan (BAPEPAM dan LK). Tergugat juga diketahui tidak memiliki izinsebagai Agen Penjual Efek Reksadana (APERD) dari BAPEPAM dan LK;Bahwa setelah mengetahui hal tersebut Penggugat sangat shock dan stresskarena merasa telah dibohongi dan dirugikan oleh Tergugat.
    Modal danLembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) Nomor V.B.3 sebagaimanakeputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep10/BL/2006 TentangPendaftaran Agen Penjual Efek Reksadana;Vide Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAMdan LK) Nomor V.B.3 sebagaimana keputusan Ketua Bapepam dan LK NomorKep10/BL/2006 Tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksadana, angka 3, 4 dan 5menyebutkan bahwa:Hal. 9 dari 83 hal.
    Mas Rahma, S.H., M.H., LL.M..adalah merupakan produk Turut Termohon Kasasi I;13 Bahwa disamping itu, pengaturan atas komoditi produk surat berharga/efekdiatur secara khusus (lex spesialis) dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun1995 tentang Pasar Modal, dimana dalam huruf c konsideran dari undangundang tersebut menyatakan:Bahwa agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanyalandasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukumbagi pihakpihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal sertamelindungi
    Nomor 1131 K/Pdt/20156666berskala besar seperti perbankan, pasar modal, asuransi, biasanyapersyaratanpersyaratan umum tadi diwujudkan dalam standard formatau dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen syarat tadi disebutsebagai klausula baku dimana dalam perkembangan hukum modern inidiperbolehkan demi untuk melindungi kepentingan konsumen;Bahwa sesuai dengan keputusan Bapepam LK Nomor 11/BL/2006angka 3 sebagaimana juga yang ditregaskan Ahli Dr. Mas Rahmah, S.H.
    Modal, Dr.
Putus : 16-10-2013 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 375 B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 — PT. INDAL ALUMINIUM INDUSTRY, Tbk. VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maspionindustrial Estate adalan merupakan transaksi yang mempunyaibenturan kepentingan, dan oleh karenanya sebagai perusahaanpublik Pemohon Peninjauan Kembali terikat syaratsyarat formalsebagai perusahaan publik sebagaimana diatur dalam KeputusanKetua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep84/PM/1996tanggal 24 Januari 1996 tentang Benturan Kepentingan TransaksiTertentu, dimana didalam Keputusan tersebut diatur bahwa untukmelakukan transaksi sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembalilakukan harus melalui
    Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telahmenyerahkan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasaberkaitan dengan rencana restrukturisasi keuangan PerusahaanPemohon Peninjauan Kembali, file suratmenyurat antara PemohonPeninjauan Kembali dengan Badan Pengawas Pasar Modal sebagaiOtoritas Pengawas atas Perusahaanperusahaan yang mencatatkansahamnya di Bursa Efek Indonesia, dan telah mematuhi KeputusanKetua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep84/PM/1996 tanggal24 Januari 1996 tetang Benturan
    VPC Hagai Sejahtera sebagaiBadan Penilai Independen telah memiliki ijin dan penilai adalah SusanWidjojo MAPPI Nomor 95S00610 dengan Valuer License Nomor1.01.0094.Bahwa tentang permintaan appraisal berasal dari pihak ketiga dalamhal ini tidak relevan, walaupun penggunaan appraisal adalah dalamrangka memenuhi persyaratan BAPEPAM terkait Keputusan KetuaBadan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep84/PM/1996 tanggal 24Januari 1996 tetang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.Sebaliknya pihak Termohon Peninjauan
Putus : 07-11-2011 — Upload : 15-12-2013
Putusan PN SENGKANG Nomor 91/Pid.B/2011/PN.SKG
Tanggal 7 Nopember 2011 — Muhammad Arsyad bin Muhammad Tahir
12319
  • Ini berarti pula bahwa suratsurat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktuwaktudapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments).Dalam pengaturan KUHD yang termasuk suratsurat berharga disebutkan wesel (buku Ititel 6), cek (Buku I titel 7) dan aksep/ promes (Buku I titel 6/ Buku I titel 7 afedeeling I).Menimbang bahwa dalam perkembangannya surat berharga ini berkembang menjadiberbagai macam baik yang diperdagangkan di pasar uang maupun pasar modal/ Bursa efek.Menimbang bahwa untuk memahami
    Dalam Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1995tentang Pasar Modal juga hanya menyebut suratsurat yang termasuk dalam surat berharga.
    Pasal 1angka (11) UU Perbankan menyebut bahwa Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel,saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atausuatu kewajiban penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar12uang Sedangkan Pasal 5 UU Pasar Modal menyebut bahwa Surat berharga yaitu surat pengakuanhutang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrakinvestasi kolektif, kontrak
Putus : 11-12-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 846/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. DANA PENSIUN PUSRI
15888 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dari 23 halaman Putusan Nomor 846 B/PK/PJK/2014dengan Peraturan Pemerintah ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuanganyang berlaku;bahwa berdasarkan penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000, Pasal4 alenia 2 dijelaskan bahwa : Adapun atas penghasilan bunga obligasi yangdiperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh dana pensiun yangpembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan yang diterima ataudiperoleh reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar
    Modal (BAPEPAM)selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izan usahadikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf h danhuruf j Undangundang PPh sehingga tidak perlu dikenakan pemotongan PajakPenghasilan;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009, tentang PajakPenghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi Pasal 2 : (2), ketentuansebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima penghasilanberupa
    Modal;d. badan perwakilan negara asing, pejabatpejabat perwakilan diplomatikdan konsulat atau pejabatpejabat lain dari negara asing, organisasiinternasional, dan pejabatpejabat perwakilan organisasi internasionalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undangundang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangundang Nomor 10 Tahun 1994.5 Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 651/ KMK.04/1994tanggal 29 Desember 1994 tentang Bidang Penanaman Modal
    Tertentu yangMemberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Tidak Termasuk sebagai ObyekPajak Penghasilan (selanjutnya disebut KMK : 651), menyatakan sebagai berikut :Pasal Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannyatelah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa :a. bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan,pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank Indonesia;b. bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia
    Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal(BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaanatau pemberian izin usaha;tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat finalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 234/PMK.03/2009 tanggal29 Desember 2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang MemberikanPenghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Obyek pajakPenghasilan (selanjutnya disebut PMK
Register : 08-12-2010 — Putus : 13-12-2011 — Upload : 20-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 731/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 13 Desember 2011 — JEFFRY Y SINAGA, SH., M E L A W A N: PT. BANK INTERNATIONAL INDONESIA FINANCE CENTER, PT. BANK INTERNATIONAL INDONESIA, Tbk (BII),
17686
  • Bahwa berdasarkan bukti P2 Temohon II tunduk kepada ketentuan hukumdan peraturan perundangundangan tentang Pasar Modal, khususnyatentang pelaporan dan keterbukaan informasi, karena sebagai perusahaanpublik diwajibkan kepada Tergugat Il untuk memberikan informasi kepadamasyarakat selaku pemegang saham dan atau para pemegang sahamlainnya terhadap segala kegiatan maupun tindakan korporasi atau prosesperkara aquo, yang dapat mempengaruhi transaksi Tergugat I!
    menlaluipihak yang berwenang seperti Kepala Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan KepalaBadan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) ;Bahwa berdasarkan bukti dan fakta tersebut diatas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q Majelis Hakim Pengadilan Negeri JakartaSelatan yang memeriksa dapat memutuskan :DALAM PROVISI :1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan secara fisikkendaraan roda empat merek/jenis Daihatsu Taruna F500RV No.
    Bahwa perlu Penggugat pahami, keterbukaan informasi dibidangpasar modal telah diatur dengan tegas dalam oleh BadanPengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam Keputusan KetuaBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP86/PM/1996 tanggal24 Januari 1996, Peraturan Nomor X.K.1 ;b.
    Bahwa keterbukaan informasi yang dimaksud dalam Ketua BadanPengawas Pasar Modal Nomor : KEP86/PM/1996 tanggal 24Januari 1996, Peraturan Nomor X.K.1, adalah informasi atau faktamaterial yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan ataukeputusan investasi permodalan ;c.
    Memerintahkan Tergugat Il untuk menginformasikan kepada ParaPemegang saham maupun publik melalui Bursa Efek Jakarta dan BadanPengawas Pasar Modal untuk menunda segala kegiatan maupuntransaksi yang menyangkut Tergugat Ill selama proses perkara aquoberlangsung ;Hal. 29 dari 39. Perk.
Register : 19-06-2020 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN BATAM Nomor 155/Pdt.G/2020/PN Btm
Tanggal 13 Juli 2021 — Penggugat:
JENNY
Tergugat:
1.PT NARADA ASET MANAGEMEN
2.MADE ADI WIBAWA
3.BAYU PRASKORO NUGROHO
4.Bayu Prakoso Nugroho
Turut Tergugat:
1.Sdr MARTO
2.Sdr DENNY KOSASIH
3.Sdr SYAHID LIGA
4.OTORITAS JASA KEUANGAN
5.Marto
6.Denny Kosasih
7.Syahid Liga
8.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
523904
  • modal,dan sektor jasa keuangan nonbank seperti ASuransi, Dana Pensiun, LembagaPembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya1.
    Bahwa TERGUGAT merupakan Perseroan Terbatas yang telahmendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan dengan Nomor : KEP09/BL/MI/2012 Tentang Pemberian IzinUsaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai ManajerInvestasi Kepada PT. Narada Aset Manajemen d/h PT. Narada KapitalIndonesia;4.
    Bahwa dalam investasi dalam pasar modal, khususnya mengenaipembelian produk reksadana saham Indonesia merupakan Investasi yangmemiliki Potensi, baik keuntungan maupun kerugian yang tinggi, dimanaPENGGUGAT selaku marketing TERGUGAT wajib mengetahui danmenginformasikan terkait resikoresiko yang dapat timbul dari investasidalam produk reksadana;5.
    Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI merupakan Perseroan Terbatasyang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan dengan Nomor : KEP09/BL/MI/2012 TentangPemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan UsahaSebagai Manajer Investasi Kepada PT. Narada Aset Manajemen d/h PT.Narada Kapital Indonesia;2.
    Manajer Investasi melakukan pengelolaan portofolioefek nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifatbilateral dan individual yang disusun sesuai peraturan Pengawas Pasar Modal;Manajer Investasi melakukan Pengelolaan portofolio investasi kolektif untukkepentingan sekelompok nasabah melalui wadah produkproduk yang diatur dalamperaturan Pengawas Pasar Modal;Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat sebagaimana telahdibenarkan atau setidaktidaknya tidak disangkal oleh
Register : 16-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 295/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 26 Oktober 2020 — NITA YANTI >< PT. DEXA INDO PRATAMA (DIP) ; PITER RASIMAN, S.E ; PT. POOL ADVISTA INDONESIA
514243
  • Menyatakan seluruh tagihan Pemohon PKPU kepada Para Termohon PKPUtidak jelas, tidak pasti dan tidak dapat dibukikan secara sederhana sehinggamembuktikan lebih lanjutpada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia; dan3.
    Dexa Indo Pratama Nomor:001/DIPLEG/X/2019 Perihaltertanggal 29 Oktober 2019 Kepada Kepala EksekutifPengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan;Keterbukaan Informasi. 32 Putusan No.295/Pdt.Sus.PKPU/PN.
    dan Termohon PKPUIImendalilkan bahwa berdasarkan Perjanjian Penjualan dan Pembelian KembaliSaham (untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Repo), maka sudahsepatutnya Pemohon PKPU melakukan penjualan terhadap saham yangdijaminkan dan apabila mempunyai permasalahan lebih lanjut maka para pihakdapat menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia(BAPMI), hal ini telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (9) Jo.
    Pasal 10 ayat (3)Perjanjian Repo, yang menyatakan:Pasal 3 ayat (9) Perjanjian Repo:Apabila sampai batas waktu tersebut Pihak Pertama tidak melakukanpembellian Kembali, maka pihak kedua berhak melakukan penjualansebagian atau seluruh saham Jaminan tersebut (pencairan SahamJaminan) dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada PihakPertamaPasal 10 ayat (3)Semua perselisinan diantara Paraharus diajukan oleh salah satupihak yang berselisih kepada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia(BAPMI).
    Modal Indonesia (Kewenangan Absolut).Menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian Penjualan dan PembelianKembali Saham (untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Repo), makasudah sepatutnya Pemohon PKPU melakukan penjualan terhadap saham yangdijaminkan dan apabila mempunyai permasalahan lebih lanjut maka para pihakdapat menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia(BAPMI), hal ini telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (9) Jo.
Putus : 22-12-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2845 K/Pdt/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — PT. BIG BIRD, dkk vs. LANI WIBOWO, dkk.
7001079 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) juncto ayat (2) Undang Undang Nomor 8Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UUPM),ditentukan bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehariharikegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modalyang selanjutnya disebut Bapepam, yang berada di bawah danbertanggung jawab kepada Menteri Keuangan;2.
    Modal dan Lembaga Keuangan ke OJk;3.
    Bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang Undang OJK menyatakan:OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan;c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya;. Eksepsi Kompetensi Absolut:1.
    seharihari kegiatan Pasar Modal dilakukan olehBadan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebutBapepam, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepadaMenteri Keuangan;3) Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang Undang OJKmenyatakan:Halaman 38 dari 57 hal.
    Nomor 2845 K/Pdt/20174)"Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenangpengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektorPasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, LembagaPembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dariMenteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan ke OJK;Bahwa berdasaran Pasal 70 angka 4 Undang Undang OJK antaralain menyatakan:"Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku:4.
Register : 09-09-2020 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 852/Pdt.G/2020/PN Sby
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat:
HANAPIE
Tergugat:
1.PT. INFINITY FINANCIAL SERVICES atau dikenal juga PT. INFINITY FINANSIAL SEJAHTERA
2.DANNY alias DANNY WANG
3.JOPHANES SUGIHARTO
4.PT. NARADA ASET MANAJEMEN
21955
  • Gugatan PENGGUGAT atau setidaktidaknya menyatakangugatan PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;DALAM POKOK PERKARAiL.Bahwa TERGUGAT IV menolak dengan tegas seluruh dalildalilGugatan PENGGUGAT kecuali yang diakui secara tegaskebenarannya oleh TERGUGAT IV;Bahwa halhal yang telah dikemukakan dalam bagian Eksepsi secaramutatis mutandis merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkandengan Jawaban dalam pokok perkara ini;Bahwa TERGUGAT IV merupakan Perseroan Terbatas yang telahmendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar
    Modal dan LembagaKeuangan dengan Nomor : KEP09/BL/MI/2012 Tentang PemberianIzin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha SebagaiManajer Investasi Kepada PT.
    Copy dari print out Customer Transaction Portofolio tanggal 07 April 2021,bukti T IV2;Copy dari print out Laporan Akun Statement, bukti T IV3a;Copy dari print out Laporan Akun Statement, bukti T IV3b;Copy dari print out Laporan Akun Statement, bukti T IV3c;an & w&Copy dari Undangundang RI No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukti TIV4a;7. Copy dari Undangundang Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangantentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, bukti T IV4b;8.
    Copy dari Undangundang RI No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukti TIV5;Buktibukti surat tersebut aslinya tidak diperlinatkan di persidangan;Menimbang, bahwa di persidangan, Tergugat IV tidak mengajukan saksi;Menimbang, bahwa akhirnya pihak Penggugat dan Tergugat , Tergugat Il,Tergugat Ill bersamasama mengajukan kesimpulan masingmasing tertanggal 17Mei 2021 sedangakan Tergugat IV mengajukan kesimpulan tertanggal 03 Mei 2021yang selengkapnya terlampir dalam Berita Acara Persidangan;Menimbang, bahwa
    modal;Menimbang, bahwa sebagai yang tidak dibantah oleh para pihak yakniTergugat selaku perusahaan refener dan perjanjian jual beli reksadana terjadiantara Penggugat dengan manager investasi yaitu Tergugat IV;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat menyangkutwanprestasi maka gugatan ditujukan harus kepada pihak yang melakukanwanprestasi dalam perjanjian jual beli Reksadana Narada;Halaman 19 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 852/Padt.G/2020/PN SbyMenimbang, bahwa Penggugat telah menggugat
Register : 03-02-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. REKSA DANA NISP INDEKS SAHAM PROGRESIF;
94351 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Modal Indonesia, yang sangat memerlukankeseragaman perlakuan Penerapan Peraturan Pemerintah termasuk dalam halini penerapan peraturan pajak sehingga asas keadilan bagi seluruh investormaupun calon investor dapat tercipta, maka Pemohon Banding mohon koreksiHalaman 5 dari 31 halaman.
    Butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 8Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan bahwa ReksaDana dapat berbentuk perseroan atau Kontrak InvestasiKolektif (KIK)3.6 Bahwa berdasarkan datadata dan faktafakta di persidangandiketahui halhal sebagai berikut:a.
    Bahwa Reksa Dana NISP Indeks Saham Progresif (TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) adalah reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbukaberdasarkan UndangUndang Pasal Modal Nomor 8 Tahun1995 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas PasarModal (Bapepam) Nomor KEP22/PM/1996 tanggal 17 Januari1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan SuratKeputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan (Bapepam LK) Nomor KEP176/BL/2008tanggali4 Mei 2008 tentang
    modal dan di pasar uang (butir 3 SE18/PJ/1996 tanggal 30 April 1996), selanjutnya pelaksanaanperlakuan Pajak Penghasilan atas Reksa Dana yangberbentuk KIK ini disamakan dengan perlakuan atas perseroankomanditer yang modalnya tidak terbagi atas sahamsaham,persekutuan, firma, dan kongsi.
    Putusan Nomor 291/B/PK/PJK/2017Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Nomor KEP22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan Ketua BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BapepamLK) Nomor KEP176/BL/2008 tanggal14 Mei 2008 tentangPedoman Pengelolaan Reksa dana berbentuk KontrakInvestasi Kolektif;b.
Register : 17-10-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 639/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 3 Januari 2019 —
Terbanding/Turut Tergugat II : DARSUKI GANI
Terbanding/Turut Tergugat V : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OTORITAS JASA KEUANGAN R.I.
204126

  • Terbanding/Turut Tergugat II : DARSUKI GANI
    Terbanding/Turut Tergugat V : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OTORITAS JASA KEUANGAN R.I.
    Bahwa Tergugat begerak dibidang perantara efek danpenjamin emisi efek perusahaanperusahaan yang melakukantransaksi di Pasar Modal (go public), (i.c. Bursa EfekIndoensia/Turut Tergugat VI). (vide UU Nomor 21 Tahun 2011Tentang Otoritas Jasa Keuangan (LN RI Tahun 2011 Nomor111, TLN RI Nomor 5253, UU No. 21 Tahun 2011 TentangOJK) Jo. UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (LN RITahun 1995 Nomor 64, TLN RI Nomor 3608, UU No. 8 Tahun1995 Tentang Pasar Modal).1.3.6.
    KEBERLAKUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI BIDANGPASAR MODAL YANG DITERBITKAN SEBELUM ADANYA UNDANGUNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OJK1.Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) jo ayat (2) Undangundang Nomor 8Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UU PasarModal), ditentukan bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasanseharihari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan PengawasPasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam, yang berada di bawahdan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.Bahwa
    Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal ; danc. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun ;Halaman 84 dari 108 hal Put. Nomor 639/Pdt/2018/PT DKI6.d.
    Dengankata lain bahwa Turut Tergugat V wajidb memenuhi persyaratan perundangundangan dalam melaksanakan seluruh kewenangannya.Bahwa selanjutnya, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, TurutTergugat V juga memperhatikan peraturan perundangundangan yangberlaku (in casu peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal,yaitu Undangundang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, PeraturanNomor V.D.5 : Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja BersihDisesuaikan).Bahwa Tergugat merupakan Perusahaan Efek sebagaimana
    Pasal 100 UU Pasar Modal jo. Pasal 2 PP PPTata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal dan kewenangantersebut telah menjadi kewenangan yang melekatpadaTurut TergugatV.b.
Putus : 27-08-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1150 K/Pdt/2015
Tanggal 27 Agustus 2015 — Tuan ISMERDA LEBANG, dk VS PT HUMPUS INTERMODA TRANSPORTASI, Tbk.
497367 Berkekuatan Hukum Tetap
  • modal;18.2.
    Barito berdasarkan Bare Boat Charter Contract tertanggal29 Maret 2008 sepatutnya diketahui harus ditindaklanjuti denganpenyampaian laporan kepada Bapepam dan pengumuman kepadamasyarakat sesuai dengan ketentuan Pasal 86 UndangUndang Nomor 8Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo.
    modal;4.
    Dalam mempertimbangkan bahwa Turut Termohon Kasasi , TurutTermohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi Ill telah melanggarKeputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal NomorKEP.02/PM/2001.b. Dalam memutuskan bahwa penerbitan LOU pertama dan LOU keduatidak mengikat Termohon Kasasi.c.
    Suatu jaminanperusahaan hanya dianggap sebagai transaksi materialberdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor KEP413/BL/2009 TentangTransaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utamayang berlaku pada tanggal 25 November 2009 (Keputusan413/2009), bukan Keputusan 02/2001.
Register : 03-04-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 212/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 5 Juni 2024 — Penggugat:
Elisabeth Hutagaol
Tergugat:
PT Indosterling Technomedia Tbk, yang diwakili oleh Galuh Damarjati Abdullah selaku Direktur Utama
Turut Tergugat:
1.PT Bursa Efek Indonesia ("BEI"), yang diwakili oleh Iman Rachman selaku Direktur Utama
2.Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Cq Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, yang diwakili oleh Inarno Djajadi selaku Anggota Dewan Komisioner OJK
250
  • Penggugat:
    Elisabeth Hutagaol
    Tergugat:
    PT Indosterling Technomedia Tbk, yang diwakili oleh Galuh Damarjati Abdullah selaku Direktur Utama
    Turut Tergugat:
    1.PT Bursa Efek Indonesia ("BEI"), yang diwakili oleh Iman Rachman selaku Direktur Utama
    2.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cq Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, yang diwakili oleh Inarno Djajadi selaku Anggota Dewan Komisioner OJK
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 609/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
5026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Modal danLembaga Keuangan Nomor KEP104/BL/2006, Produk unit linkHalaman 11 dari 40 halaman.
    pertanggungan risiko kematian alami.serta surat Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan melalui Surat Nomor S5355/BL/2008 tanggal 12Agustus 2008 yang menegaskan bahwa produk unit link adalahproduk asuransi jiwa, dan biaya pengelolaan yang dikenakankepada dana unit link adalah berkenaan dengan pengelolaanpremi asuransi yang diterima dari pemegang polis;Menanggapi adanya Keputusan Ketua Badan Pengawas PasarModal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP104/BL/2006 tanggal31 Oktober 2006 tentang Produk
    Unit Link serta surat BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan melalui SuratNomor S5355/BL/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tersebut di atas,perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:a.
    Demikian juga apabila kondisi terjadisebaliknya; kerugian dari investasi yang ditanamkan parapemegang polis asuransi merupakan kerugian dari parapemegang polis asuransi sendiri;* Artinya, Pemohon Peninjauan Kembali tidak bertanggungjawab dan tidak berkewajiban untuk menggantinilaikerugian para pemegang polis asuransi dari investasi yangditanamkan;Menurut Termohon Peninjauan Kembali, Keputusan KetuaBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga KeuanganNomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 dan suratBadan
    Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuanganmelalui Surat Nomor S5355/BL/2008 tanggal 12 Agustus2008, yang mengatur bahwa produk unit link adalah produkasuransi jiwa; dimaksudkan untuk memberikan penjelasanHalaman 18 dari 40 halaman.
Register : 12-01-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 5/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt.
Tanggal 2 Juli 2015 —
12034
  • Bahwa dalam peraturan hukum positif di Pasar Modal tidak dikenal TransaksiType T Plus:6. Bahwa dari sejak awal dimulainya transaksi efek di tempat Penggugat Konvensi,Tergugat Konvensi tidak pernah memberikan jaminan (deposit) apapun untukmelakukan transaksi efek;7. Bahwa sedari awal Tergugat Konvensi telah mendapatkan fasilitas dariPenggugat Konvensi untuk melakukan transaksi efek tanpa jaminan (tanpadeposit) sampai dengan batasan Rp.5.000.000.000, (lima miliar rupiah);8.
    Dikarenakan BudiartoPranoto tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, membuatGugatan ini menjadi kurang pihak.Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan OJK), selaku pihakyang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,pemeriksaan, dan penyidikan atas suatu Lembaga Jasa Keuangan.Penggugat adalah Lembaga Jasa Keuangan yang melaksanakan kegiatandi sektor Pasar Modal. Bahwa OJK adalah pihak yang harus ditarik dalamperkara, dikarenakan ada 2 (dua) alasan, yaitu:a.
    Suatu Produk Hukum yang dalam hal ini adalah Perjanjian yangmemuat klausaklausa baku yang dikeluarkan/diterbitkan, dandilaksanakan/dijalankan oleh Penggugat, harus memperhatikan dantidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum positif yang ada diindustri Pasar Modal.
    Perjanjianperjanjian yang diterapkan olehPenggugat kepada Nasabahnya, tidak boleh melebihi atau melewatioleh apa yang telah diatur didalam hukum positif di Pasar Modal.Bahwa, yang menjadi soal dalam Perkara ini adalah PerjanjianPembukaan Rekening T Plus (seperti yang didalilkan oleh Penggugatpada halaman 2 angka 2, halaman 3 angka 6 dalam Gugatannya).Padahal, Perjanjian Pembukaan Rekening T Plus a quo, tidakdiatur/tidak ada dalam hukum positif di Pasar Modal.
    Modal sejak tahun 1999 ;Bahwa saksi pernah menjadi Direktur Pasar Modal ;Bahwa menurut saksi ada 2 transaksi yaitu : Efect regular dan effect Marjin, PasarModal (Pembiayaan),Ekuitas dan saham ;Bahwa yang menjadi dasar adalah aturan sesuai P.V.D3 intinya antara perusahaanharus buat perjanjian tentang pembukaan rekening,aturan ini boleh lebih baku,tapitidak boleh lebih longgar ;Bahwa transaksi T Plus, Transaksi tersebut dihentikan karena tidak sesuai hukumPositif ;Bahwa jika penjualan saham nasabah
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 333 B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AVRIST ASSURANCE
2920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NIHILBahwa perbedaan perhitungan dalam jumlah PPN Masa Pajak Maret2010 tersebut disebabkan karena Terbanding secara salah telahmemperlakukan produk unit link yang dipasarkan dan dikelola oleh PemohonBanding (dahulu PT Asuransi AIA Indonesia) bukan sebagai produk asuransi,melainkan sebagai produk pasar modal biasa, sehingga Terbanding secarakeliru telah memperlakukan biayabiaya yang dikenakan oleh Pemohon Bandingkepada para pemegang polis sebagai obyek PPN, khususnya atas BiayaPengelolaan Investasi
    Unit Link adalah Jenis Produk Asuransi JiwaPeraturan perundangundangan yang berlakubahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan ("BapepamLK") Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31Oktober 2006 tentang Produk Unit Link, pada Lampiran Keputusan tersebut,yaitu Butir (1) dinyatakan bahwa Produk Unit Link adalah Produk AsuransiJiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Nilai manfaat yangdijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unitlink
    dari Badan Pengawasan Pasar Modal dan LembagaKeuangan (BAPEPAMLK) Nomor: S5355/BL/2008 tanggal 12Agustus 2008 mengenai Penegasan Struktur Premi dan BiayaPengelolaan Investasi Terhadap Dana Unit Link PemohonBanding.
    Perlu. disampaikan bahwa pertimbangan dan pendapatMajelis yang menyatakan bahwa Unit Link adalah nama jenisproduk asuransi jiwa, didasarkan pada Keputusan KetuaBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga KeuanganNomor: KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link.
    Dalam Lampiran Keputusan Ketua BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tersebut,disebutkan pada angka 1 bahwa:Produk unit link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhikriteria sebagai berikut:a. nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerjasubdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut;b. nilai manfaat yang diperoleh dari subdanainvestasidinyatakan dalam unit; danc. mengandung pertanggungan risiko kematian alami.4.
Putus : 10-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2496 K/Pdt/2012
Tanggal 10 Juli 2013 — MARTHA FEBI LALEB-TAKA VS PT BNI (Persero) Tbk KANTOR CABANG KUPANG, DKK
13396 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Put Nomor 2496 K/Pdt/20126)Bahwa Reksa Dana BNI Dana Plus merupakan Reksa Dana terbukayang terbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berdasarkan Undangundang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta peraturanpelaksanaannya di bidang Reksa Dana, yang dibuat antara Tergugat IIselaku Manajer Investasi dan ABN Amro Bank selaku Bank Kustodian.Hal ini sebagaimana telah dinyatakan secara tagas dalam ProspektusReksa Dana BNI Dana Plus, yang mana Prospektus dimaksud telahdiwajibkan untuk dipelajari
    terlebin dahulu oleh Penggugat sebelummembeli Unit Penyertaan Reksa Dana BNI Dana Plus;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 27 Undangundang No. 8 Tahun 1995tentang Pasar Modal, yang dimaksud dengan Reksa Dana adalah wadahyang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodaluntuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh ManajerInvestasi, yang dalam perkara a quo adalah Tergugat ;Bahwa sebagai Agen Penjual Reksadana BNI Dana Plus yang ditunjukberdasarkan Surat Penunjukan dari Manajer
    adalah merupakan Kustodianyang bekerja sama dengan Termohon Kasasi dan Termohon Kasasi IIIsebagai agen penjualan BNI Invesment dengan menggunakan lebel BNIseharusnya bertanggungjawab dalam memenuhi kewajibannya sesuaidengan kontrak yang telah ditandangani oleh Pemohon Kasasi dalamFormulir Aplikasi karena Formulir Aplikasi adalah merupakan kontrak antarakustodian dan pemegang rekening dalam hal ini Pemohon Kasasi,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undangundang Nomor. 8Tahun 1995 Tentang Pasar
    Modal, demikian pula jika dalam hal penjualankembali saham dengan penurunan nilai aktiva bersih sebagaimana yangdipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam putusannya(hal.55) seharusnya dikonfirmasi terlebin dahulu kepada Pemohon Kasasiatau oleh Termohon Kasasi dan Termohon Kasasi Ill mengkonfirmasikankepada Pemohon Kakasi sehingga ada persetujuan dari Pemohon Kasasi,tetapi nyatanya oleh Termohon Kasasi II sebagai Kustodian tidak memenuhikewajiban tersebut sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 45 UndangundangNomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, maka sesuai Ketentuan Pasal46 Undang undang Nomor. 8 Tahun 1995, Termohon Kasasi II sebagai19Kustodian, demikian pula Termohon Kakasi dan Termohon Kasasi Illsebagai yang menjual produk Termohon Kasasi II harus bertanggungjawabatas kerugian yang diderita olen Pemohon Kasasi karena kesalahannyamenyebabkan Pemohon Kasasi mengalami kerugian;6.
Putus : 31-07-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2026 K/Pdt/2012
Tanggal 31 Juli 2013 — HENDRO TIRTA JAYA VS PT. OPTIMA KHARYA CAPITAL SECURITIES (“OKCS”)
13264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Corporate Action),termasuk namun tidak terbatas pada bonus, deviden, Hakmemesan efek terlebih dahulu, dan lainnya;Penggugat mengkredit setiap hasil penjualan, penukaran ataupenyerahan efek milik Tergugat ke dalam rekening Tergugatpada Penggugat ("Rekening Efek") dan mendebit setiappembayaran komisi, biaya, bea, ganti rugi, denda, dan pelunasankewajiban Tergugat lainnya ke dalam rekening efek; danPenggugat wajib membuka rekening efek atas nama Tergugatpada Kustodian yang ditunjuk oleh otoritas Pasar
    Modal dan atauBursa Efek untuk melaksanakan penyerahan dan penyelesaianefek yang ditransaksikan di Bursa tersebut, dan melakukanpengalihan rekening tersebut sesuai dengan nota transaksi danatau instruksi lisan atau tertulis knusus dari Tergugat;B.
    penitipankolektif pada LPP dan diperdagangkan secara tanpa warkat(Scripiess) dan/atau dititipkan secara kolektif pada LPP:Penggugat wajib melaksanakan instruksi jual/beli dari Tergugatdari waktu ke waktu, baik oleh Penggugat sendiri ataupunmelalui perusahaan efek lain, bilamana dianggap perlu olehPenggugat;Penggugat wajib membuka dan memelihara Rekening Efeksubsub Rekening Efek atas nama Tergugat pada LPP ("SubRekening Efek") dan atau rekening fain pada LPP sesuaiperaturan yang berlaku dibidang pasar
    modal, yang dimilikimanfaaitnya oleh Tergugat (atau secara kolektif denganpemegang Rekening Efek lainnya) selaku pemegang RekeningHal. 4 dari 41 hal.
    Modal; Penggugat wajib menagih, menerima, mengumpulkan, untukkepentingan kami, Efek/dana hasil Corporate Action ke dalamrekening Perseroan pada LPP untuk kepentingan Tergugat; Penggugat menunjukkan bukti kepemilikan Efek dalam penitipankolektif berupa tanda penerimaan penyetoran efek, konfirmasipencatatan efek dalam rekening efek pada LPP, laporanrekening Efek, atau bukti kepemilikan lain yang ditetapkan olehLPP tempat efek tersebut disimpan secara kolektif, sewaktu wakiu apabila Tergugat meminta
Register : 18-12-2012 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 11-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 43/PID.TPK/2012/PT BDG
Tanggal 11 Februari 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : RAHMAN FIRDAUS
Terbanding/Terdakwa : Ahmad Kuncoro SE MBa
8755
  • modal sesuai peraturan/ prosedur yang berlaku;11.Bahwa PT.
    modal sesuai peraturan/ prosedur yangberlaku; 13.Bahwa atas penawaran PT.
    modal yang memberi keuntungan denganmemenuhi ketentuan yang berlaku; Bahwa dana PT.
    modal sesuai peraturan/ prosedur yangberlaku; Bahwa PT.
    modal sesuai peraturan/ prosedur yangberlaku; 2513.14.15.Bahwa atas penawaran PT.