Ditemukan 3657 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 53/Pdt.P/2019/PN Kis
Tanggal 24 September 2019 — Pemohon:
Ratna
366
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti tempat tanggal lahir Pemohon dari Tanjung Tiram, 05 Oktober 1969 menjadi Bagan Luar, 31 Desember 1965;
3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi untuk mencatat tentang pergantan tempat tanggal lahir Pemohon tersebut pada Paspor yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp343.000,00 (tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
PENETAPANNomor 53/Pdt.P/2019/PN KisDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan telah memberikan penetapan atas permohonanPemohon:RATNA, Umur 54 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam,beralamat di Bagan Luar Lingkungan KelurahanBagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram, KabupatenBatu Bara, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah meneliti suratsurat bukti
Bahwa untuk sahnya ganti Tempat tanggal lahir tersebut adalah harusada penetapan dari Pengadilan Negeri Kisaran.Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas Pemohon mohon kepada KetuaPengadilan Negeri Kisaran agar sudilah kiranya menerima permohonanPemohon ini, memanggil Pemohon untuk didengar keterangannyadipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagaiberikut:Mengabulkan permohonan Pemohon ;Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Tempat Tanggal LahirPemohon dari Tanjung Tiram
persidangan yaitu bernama: Rosnidan Edi yang mana Saksi tersebut telah bersumpah menurut cara agamanyayang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: 1.ROSNI, menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon merupakantetangga saksi;Bahwa saksi mengetahui Pemohon pernah mengurus pasportnamun pasport tersebut salah menginput tempat dan tanggal lahirPemohon;Bahwa dalam Pasport tersebut tertuang tempat lahir Pemohon diTanjung Tiram
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwaIdentitas Pemohon yang tertera di Paspor No A 5930673 (P1) tidak sesuaidengan identitas Pemohon yang tertera pada Kartu Keluarga Nomor1219062111070803 (P2), Kartu Tanda Penduduk Nomor1219067112650062 (P3), Kutipan Akta Nikah Nomor 285/36/VII/197.7 (P4),dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1219LT210520190038 (P5);Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa TempatTanggal Lahir Pemohon yang tertera di Paspor No A 5930673 (P1) yaituTanjung Tiram
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Tempat TanggalLahir Pemohon dari Tanjung Tiram, 05 Oct 1969 menjadi Bagan Luar, 31Desember 1965;3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi untuk mencatat tentangpenggantian tempat tanggal lahir Pemohon tersebut Pada Paspor yangbersangkutan;4.