Ditemukan 1411 data
14 — 4
perhbulan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 huruf a Kompilasi HukumIslam bahwa bilamana perkawinan putus karena talak maka bekas suami wajibmemberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas isteri tersebut gabla dukhul.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas dandengan memperhatikan kemampuan Pemohon yang pekerjaannya sebagaiburuh harian lepas dengan penghasilan sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratusribu rupiah) perhbulan, maka secara ex oficio
Majelis patut menghukumPemohon untuk memberikan mutah kepada Termohon berupa uang tunaisebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 huruf b Kompilasi HukumIslam, bahwa bilamana perkawinan putus karena talak maka bekas suami wajibmemberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas dandengan memperhatikan kemampuan Pemohon sebagaimana dipertimbangkandi atas, maka secara ex oficio
64 — 33
Selain itu apabila hal tersebutTsaQ *O QA0x3TOA OTO FDtidak dituntutpun Hakim secara ex oficio dapat membebankan kepada suamiuntuk memberikan hakhak isteri tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,maka dengan memperhatikan penghasilan Tergugat sebagai seorangPanitera Pengganti/Jurusita Pengganti (vide Surat ijin untuk bercerai daripejabat yang berwenang), selain menerima gaji pokok juga mempunyaitunjangan kinerja (remunerasi) yang diterima Tergugat dan diperkirakanseluruhnya
asuhan Penggugat, maka dengan memperhatikankesejahteraan anak yang selama ini sudah terbiasa dengan Penggugat dansesuai pula dengan Pasal 105 huruf b dan Pasal 156 huruf b KompilasiHukum Islam Majelis Hakim Tingkat Banding dapat mengabulkan tuntutanPenggugat tentang hadhanah terhadap anak yang ke tiga dan anak yang keempat;Menimbang, bahwa oleh karena anak ke tiga dan anak ke empatberada dalam hadhanah Penggugat, maka Majelis harus memperhatikanbiaya hidup seharihari anak tersebut, dan secara ex oficio
16 — 3
Aslam;Bahwa berdasarkan laporan mediator tertanggal 06 Nopember 2013,mediasi antara Pemohon dengan Termohon dinyatakan gagal, karena tidakmemperoleh kesepakatan untuk rukun kembali dalam membina rumah tangga;Bahwa oleh karena upaya perdamaian (mediasi) tidak berhasil dikarenakanPemohon tetap ingin bercerai dengan Termohon, kemudian dibacakanlah suratpermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan Pemohon tanpa adanyaperubahan maupun tambahan;Bahwa Majelis Hakim secara ex oficio menjelaskan kepada
keluar dari permasalahanrumah tangga yang membelit keduanya selama ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa Pemohon adalah pihak yang berkeinginan untukmenceraikan Termohon, keduanya telah bergaul selayaknya suami istri (badadukhul) dan penyebabnya adalah karena perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 149 huruf (a) dan (b) KompilasiHukum Islam, maka secara ex oficio
11 — 4
Menimbang, bahwa Termohon berstatus bada dukhul, maka perluditetapkan mutahnya;Menimbang, bahwa untuk mutah ini, Majelis Hakim harusmempertimbangkan tentang lamanya pernikahan yaitu 1 tahun, dan kemampuanPemohon dengan menimbang tentang pekerjaan Pemohon sebagai staffmanajer pada PT Kawan lama, di Jakarta Barat, dengan penghasilan sebesarRp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) setelah dipotong pajaktinggal Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), maka Majelis Hakim secaraex oficio
Kitab Allgna, juz2 halaman 46.Menimbang, bahwa Termohon tidak terbukti sebagai seorang isteriyang nusyuz, sehingga Termohon berhak untuk mendapatkan nafkah iddah,sebagaimana pasal 149 huruf b, danm pasal 152 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut di atas, denganmenimbang bahwa penghasilan Pemohon tersebut di atas, maka MajelisHakim secara ex oficio menetapkan nafkah iddah sebesar Rp. 9.000.000,00(sembilan juta rupiah), sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Halamani2dari14halamanputusan
10 — 5
maka petitum Pemohonpada point 1 dapat pula dikabulkan;Menimbang, bahwa di dalam petitum Pemohon yang diminta hanya 3point, namun didalam diktum Majelis Hakim mengabulkan 5 point, hal inibukanlah ultra petitum partium (melebihi dari apa yang diminta) akantetapi perubahan point ini karena ditambah dengan point 1 sebagaipernyataan legal standing dalam hal Termohon tidak hadir sedangkanTermohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap kepersidangan dan diktum point 4 dimana secara ex oficio
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah kembalidengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang PeradilanAgama yang mewajibkan Panitera mengirimkan salinan penetapan ikrartalak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempatPemohon dan Termohon menikah dan tempat tinggal terakhir Pemohondan Termohon, untuk terlaksananya tugas tersebut dengan baik, makasecara ex oficio majelis berwenang memerintahkannya;Mengingat, segala ketentuan
29 — 21
diajukan oleh Termohon / Pelawan /Pembanding dan kontra memori banding yang diajukan olehPemohon / Terlawan/ Terbanding, selanjutnyamempertimbangkan sebagaiberikut : Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama Karanganyar,baik dalam verstek maupun dalam verzet adalah sudah tepat,hanya karena permohonan ini adalah masalah cerai talak,maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama perlu menegaskanmenggunakan hak eks oficioHakim ; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 Kompilasi HukumIslam, maka secara ex oficio
12 — 0
Membebankan biaya perkara ini menurut hukum ;SUBSIDAIR :Apabila Majelis pemeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohonputusan yang seadiladilnya (Ex Oficio At Bono).Bahwa pada persidangan yang ditetapbkan, Pemohon dan kuasanya hadir dipersidangan, Majelis telah memberikan penjelasan seperlunya, selanjutnya didepan persidangan pada persidangan tanggal 14 Juli 2017, Pemohon menyatakanmencabut kembali permohnannya;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala yang dicatat dalamberita acara
39 — 13
menarik simpati hati pemohon / terbandingmaka majelis hakim telah menemukan fakta bahwa perkawinanantara pemohon / terbanding dengan termohon / pembandingtelah retak yang tidak mungkin untuk disatukan sehinggatujuan perkawinan untuk membentuk' keluarga yang sakinahmawaddah warahmah tidak mungkin akan terwujud dan kalauditeruskan akan menjadi madlarat.Menimbang, bahwa perceraian ini adalah diajukan olehsuami pemohon / terbanding sedang termohon / pembandingdalam keadaan tidak nuzyuz maka secara ex oficio
19 — 6
bahwa permohonan PEMOHON untukmenceraikan TERMOHON sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam telah terbukti dengan meyakinkan, dengandemikian permohonan PEMOHON patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa perceraian ini adalah cerai talak dan akibat dariperceraian ini bekas suami wajid memberikan nafkah iddah terhadapbekas istrinya sesuai dengan ketentuan Pasal 149 huruf (b) KompilasiHukum Islam, maka majelis secara ex oficio
akan memerintahkanPEMOHON untuk membayar nafkah iddah terhadap TERMOHON yangjumlahnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa perceraian ini atas kehendak suami maka sesuaidengan ketentuan Pasal 158 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam Majelissecara ex oficio akan memerintahkan PEMOHON untuk memberikan uangmutah terhadap TERMOHON yang jumlahnya sebagaimana akandisebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 ayat (1) danayat (2) Undangundang
21 — 1
bahwa oleh karena hubungan perkawinan Penggugat dan Tergugatakan diakhiri dengan perceraian, maka sudah barang tentu Perceraian Penggugat danTergugat akan berdampak terhadap anakanak yang dilahirkanya;Menimbang, bahwa terhadap dua orang anak dari perkawinan Penggugat danTergugat, walaupun Penggugat dan Tergugat tidak ada permintaan untuk ditetapkan sebagaihak asuh, namun demikian untuk meminimalisir dampak negative terhadap kedua anaktersebut dari akibat perceraian, maka majlis hakim secara ex oficio
PA.Bbsditentukan bahwa bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikanyang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajibantersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;Menimbang, bahwa walaupun Penggugat tidak ada permintaan untuk agar Tergugatdinukum untuk membayar nafkah 2 orang anak, namun demikian berdasarkan Pasal 156huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 , maka majlis hakimsecara ex oficio
17 — 6
Menghukum Tergugat Rekonvensi secara ex oficio untuk memberikan kepada Penggugat berupa;
13 — 7
di atas, maka gugatan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugatdapat dikabulkan dengan verstek, sesuai Pasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang , bahwa talak dalam perkara ini dijatuhkan olehPengadilan, maka Jjenis talaknya adalah bain shugra , hal ini Sesuai Pasal119 ayat (2) huruf (c) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 84 ayat (1) dan (2)Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 atas perubahan kedua atas Undanguraang nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama, Majelis Hakimsecara ex oficio
24 — 16
(PT.TELKOM) yang memiliki penghasilan perbulan Rp. 24.000.000,00 (dua puluhempat juta rupiah) dan berdasarkan kesediaan Pemohon, majelis Hakimsecara ex. oficio menghukum kepada Pemohon untuk memberikan nafkahiddah kepada Termohon Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah perbtllanselama tiga bulan dengan total sejumlah Rp. 30. 000. 000,00 (tiga puluh jutarupiah).Menimbang, bahwa majelis hakim berpegang pada firman Allah SuratAl Bagarah ayat 241,Terjemahnya:kepada wanitawanita yang diceraikan (hendaklah
kepatutan, Termohontelah mendampingi Pemohon membangun rumah tangga selamatujuh belastahun lamanya dan telah dikaruniai tiga orang anak serta usia termohon telahmemasuki masa pra menopouse sehingga untuk menghibur termohon makatermohon yang tidak punya pekerjaan secara ekonomi perlu ditopang denganmodal usaha agar dapat melanjutkan hidupnya dengan mandiri.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan berdasarpada Pasal 41 (c) UndangUndang perkawinan No. 1 Tahun 1974 majelisHakim secara ex. oficio
9 — 3
, bahwa oleh karena hubungan perkawinan Penggugat danTergugat akan diakhiri dengan perceraian, maka sudah barang tentu PerceraianPenggugat dan Tergugat akan berdampak terhadap anakanak yangdilahirkanya;Menimbang, bahwa terhadap dua orang anak dari perkawinanPenggugat dan Tergugat, walaupun Penggugat dan Tergugat tidak adapermintaan untuk ditetapbkan sebagai hak asuh, namun demikian untukmeminimalisir dampak negative terhadap kedua anak tersebut dari akibatperceraian, maka majlis hakim secara ex oficio
Perkawinan ditentukan bahwa bapak bertanggung jawab atassemua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamanabapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilandapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;Menimbang, bahwa walaupun Penggugat tidak ada permintaan untuk agarTergugat dihukum untuk membayar nafkah 2 orang anak, namun demikianberdasarkan Pasal 156 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, dan SEMA Nomor4 Tahun 2016 , maka majlis hakim secara ex oficio
8 — 0
, bahwa oleh karena hubungan perkawinan Penggugat danTergugat akan diakhiri dengan perceraian, maka sudah barang tentu PerceraianPenggugat dan Tergugat akan berdampak terhadap anakanak yangdilahirkanya;Menimbang, bahwa terhadap dua orang anak dari perkawinanPenggugat dan Tergugat, walaupun Penggugat dan Tergugat tidak adapermintaan untuk ditetapbkan sebagai hak asuh, namun demikian untukmeminimalisir dampak negative terhadap kedua anak tersebut dari akibatperceraian, maka majlis hakim secara ex oficio
Perkawinan ditentukan bahwa bapak bertanggung jawab atassemua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamanabapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilandapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;Menimbang, bahwa walaupun Penggugat tidak ada permintaan untuk agarTergugat dihukum untuk membayar nafkah 2 orang anak, namun demikianberdasarkan Pasal 156 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, dan SEMA Nomor4 Tahun 2016 , maka majlis hakim secara ex oficio
12 — 1
No. 917/Pdt.G/2018 /PAWno.Tanggal 27 September 2018Pemohon tersebut, maka secara ex oficio Majelis patut menghukum Pemohonuntuk memberikan mut'ah kepada Termohon berupa uang tunai sebesar Rp.12.00.000,00 (dua belas juta rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 huruf b Kompilasi HukumIslam, bahwa bilamana perkawinan putus karena talak maka bekas suami wajibmemberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 149 huruf b KompilasiHukum
Islam tersebut di atas dan dengan memperhatikan kemampuanPemohon sebagaimana tersebut di atas, maka secara ex oficio Majelis patutmenghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah selama 3 bulankepada Termohon sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).Menimbang, bahwa pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum lslammenyatakan bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemberikan biaya hadhonah untuk anakanaknya yang belum mencapai umur21 tahun.Menimbang, bahwa sebagaiman telah dipertimbangkan
20 — 10
RekonpensiMenimbang, bahwa putusan Hakim tingkat pertama tentang nafkah anak telahdidasarkan atas pertimbangan hukum yang tepat dan benar maka dapat dipertahankan,namun nominalnya setelah mempertimbangkan akan kemampuan Tergugat Rekonpensi /Terbanding maupun kebutuhan yang wayar untuk saat ini, maka perlu diperbaiki menjadiRp.750.000, ( tuyuh ratus lima puluh ribu rupiah ) ;Menimbang, bahwa kemudian karena nafkah iddah dan mutah telahdipertimbangkan dalam konpensi karena merupakan hak Hakim secara ex oficio
6 — 0
Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, oleh karenanya gugatan Penggugat petitum Primer angka 1 dan 2 dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 UndangUndang Nomor 7tahun 1989 yang telah dirubah untuk kali kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, Majelis Hakim Pengadilan Agama Trenggalek secara Ex Oficio memerintahkankepada Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk mengirimkan salinan putusan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimanadimaksud
17 — 10
depan sidang Pengadilan Agama Pangkajene patutdikabulkan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 41 huruf c UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 ditegaskan bahwa akibat putusnya perkawinan karenaperceraian, maka pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untukmemberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagibekas istri;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dapatditafsirkan bahwa pengadilan a quo dalam hal ini majelis hakim memilikikewenangan secara ex oficio
selama masa iddah kepadatermohon dibayarkan oleh pemohon sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak didepan sidang Pengadilan Agama Pangkajene;Menimbang, bahwa mengenai permohonan pemohon dalam suratpermohonannya petitum nomor 3 agar Majelis Hakim memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Pangkajene untuk menyampaikan salinan putusan perkara iniapabila telah berkekuatan hukum tetap kepada KUA Kecamatan LiukangTupabbiring Utara, namun produk dari perkara ini adalah penetapan maka MajelisHakim secara ex oficio
62 — 19
Majelis Hakim denganmendasarkan kepada pasalpasal tersebut di atas denganmempertimbangkan kelayakan dan kepatutan, maka Majelis Hakim secaraex oficio menetapkan besaran nafkah iddah yang harus diberikan Pemohonkepada Termohon selama masa iddah sebesar Rp 5.000.000,(lima jutarupiah), sebagaimana tersebut dalam diktum putusan ini ;Menimbang, bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 hurufHalaman 13 dari 16 halaman Putusan Nomor 1022/Padt.G/2018/PA.Bgr(a) disebutkan bahwa bilamana perkawinan putus
Majelis Hakim denganmendasarkan kepada pasalpasal tersebut di atas denganmempertimbangkan kelayakan dan kepatutan, maka Majelis Hakim secaraex oficio menetapkan mutah yang harus diberikan Pemohon kepadaTermohon berupa cincin emas 23 karat seberat 5 gram, sebagaimanatersebut dalam diktum putusan ini;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan