Ditemukan 2311 data
51 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Interpretasi atas Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPN34.Bahwa Kontrak Karya Pemohon Banding tidak secara spesifik menyebutkanmekanisme restitusi pada akhir tahun pajak. Akan tetapi Pasal 13 ayat (6)disusun berdasarkan UU PPN 1994.
Putusan Nomor 1349/B/PK/PJK/201549.Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp1.162.802.770.
Setelah melakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA III menyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") No.00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 ("SKPLB 00006")sejumlah Rp. 1.162.802.770. Hal ini menunjukkan bahwa permohonanrestitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;ii) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp/7.789.993.784.
Hal ini disebabkan karena dasar hukumyang dipakai WBN dalam pengajuan restitusi tidak pernahberubah yaitu Kontrak Karya WBN dan UU PPN 1994.7. Bahwa terdapat Surat Direktur Jenderal Pajak No. S1198/PJ.51/1998 tanggal 25 Mei 1998 kepada PT Nityasa Primatentang Pengkreditan Pajak Masukan (Surat Dirjen Pajak S1198) yang pada pokoknya memberikan penegasan bahwadalam hal restitusi maka pajak masukan atas biayabiaya yangterjadi dapat dikreditkan, yaitu sebagai berikut:1.
Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun bukudapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakahperusahaan telah berproduksi atau belum;20. Bahwa Penjelasan pada butir i sampai dengan iv diatas adalahsesuai dengan kondisi persengketaan PEMOHON PENINJAUANKEMBALI (Kontrak Karya Generasi VII) yang belum berproduksidan mengajukan pemohonan kompensasi PPN ke masa pajakberikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajak Desember2009;21.
41 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian tidak mungkin juga Pemohon Bandingmelakukan kompensasi/restitusi Karena untuk mengkreditkan pajakmasukan saja tidak diperbolehkan oleh UndangUndang..
Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPNBahwa Kontrak Karya Pemohon Banding tidak secara spesifik menyebutkanmekanisme restitusi pada akhir Tahun Pajak.
Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp 1.162.802.770.
Sebagai tambahan informasi,sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Desember 2006,Termohon Peninjauan Kembali selalu memberikan kompensasi PPNke masa pajak berikutnya dan restitusi PPN Pemohon PeninjauanKembali sebagai berikut:a) Pada masa Februari Tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran telah memohon restitusi PPN sejumlahRp 1.162.802.770, Adapun atas restitusi ini, setelah dilakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA III pada
Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;b) Pada masa Desember Tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPN sejumlahRp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujui pihak KPPPMA Ill pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLB No.Halaman 43 dari 51 halaman Putusan Nomor 1350 B/PK/PJK/201619.00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN juga telahdikabulkan;Akan tetapi
113 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Chatulistiwa Andalas Permai dengan NomorRekening : 1.001.938122 pada Bank Bukopin Cabang Bandar Lampungyang akan digunakan untuk menerima uang kelebihan pembayaran pajakPPN (restitusi) dan alasan saksi Limarwan Surya dan saksi Su'aidi Ariefmengajukan restitusi PPN milik PT.
Untuk digunakan dalam pengajuan restitusi PPN PT CAP.Padahal Terdakwa Sri Purwati mengetahui benar bahwa PT. CAPtidak berhak untuk mengajukan restitusi PPN. Apa lagi saksiIsmed Anwar (suami Terdakwa Sri Purwati) juga melarangHal. 65 dari 74 hal. Put. No. 2238 K/Pid.Sus/2009Terdakwa untuk mengajukan Restitusi PPN PT. CAP. NamunTerdakwa Sri Purwati tetap memberikan nomor Rekening PT.CAP.
apakahdana restitusi PPN PT.
pajak sebanyak2 (dua) kali yaitu restitusi masa pajak Januari 2003 s/d masa pajak Maret2003.
Rajawali Pers).Berdasarkan pemahaman tersebut dapat Pemohon Kasasi uraikan bahwaTerdakwa tidak pernah mengajukan restitusi pajak, Terdakwa tidak pernahmenyerahkan dokumen, Terdakwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan,kemudian Terdakwa tidak pernah membuat dokumen apapun untuk restitusi,Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan Limarwan Surya dalam rangkapengajuan restitusi pajak.
163 — 27
Menyatakan Barang bukti berupa :- Surat Nomor : 09/Pro-Tax/II/03 tanggal 13 Januari 2003 perihal penawaran Kompensasi/ Restitusi atas Kelebihan PPh Pasal 21 atas nama Divisi Kosultan Pajak yang ditujukan kepada Bupati Kab. Simalungun dan ditanda tangani oleh Drs. H. Hasnil, MM selaku Managing Partner Konsultan Pajak dan Abdul Muis Nasution, SH, MM selaku Sekda Kab. Simalungun.- Surat No. 09/HYR-KP/I/2003 tanggal 10 Februari 2003 perihal Perjanjian Kerja antara KAP. HASNIL, M.
Simalungun.- Surat Tanda Penerimaan Pembayaran Honorarium (Imbalan Jasa) pengurusan Restitusi/Kompensasi PPh pasal 21 Tahun 2001 dan 2002 kepada KAP. HASNIL, M. YASIN & REKAN, ditanda tangani oleh Drs. L Dermansius Purba selaku Atasan Langsung Bendahara Kab. Simalungun, Sugesti Sinaga selaku Bendaharawan Rutin Kab. Simalungun dan Drs. H. Hasnil, MM selaku Managing Partner KAP. HASNIL, M.
Pandapotan Purba ;e Bahwa pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa membicarakan tentangadanya restitusi PPH Pasal 21 ;Hal 49 dari 136 hal Putusan No.255/Pid.B/2009/PN.SimBahwa selanjutnya saksi di tugaskan oleh Terdakwa untuk mengantarkanpenawaran pengurusan restitusi PPH Pasal 21 ke kantor Pemkab Simalungundengan di dampingi oleh Jon Toguh Damanik ;Bahwa setahu saksi sebenarnya bukan hanya Pemkab Simalungun saja saksimemasukkan penawaran negurusan restitusi PPH Pasal 21 tetapi yang disetujui hanya
Yasin & Rekan, dimana dalam surattersebut jelas tertera honorarium atas pengurusan restitusi PPH Pasal 21tersebut adalah sebesar Rp.1.854.552.326, ;Bahwa oleh karena dana pengurusan restitusi PPH Pasal 21 ini belumdianggarkan di dalam APBD, maka saksi Dra. Hj.
Yasin & Rekan sebagai Konsultan Publik yangmelaksanakan pekerjaan pengurusan restitusi PPH Pasal 21 berdasarkanpenawaran dari terdakwa Drs.
ABDUL MUIS, SH., MM. sebagai pihak yangmenyerahkan pekerjaan pengurusan restitusi PPH Pasal 21, sedangkan TerdakwaDrs.
apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahuntidak dimohonkan restitusi PPH pasal 21, maka kelebihan dana pajak yang sudahdibayarkan tersebut tidak akan dapat dikembalikan lagi kepada PemerintahKabupaten Simalungun;Menimbang, bahwa dengan telah dilakukannya kegiatan restitusi PPHpasal 21 Pemerintah Kabupaten Simalungun telah dapat memanfaatkan danakompensasi restitusi pajak sebesar Rp.7.418.209.304, (tujuh milyar empat ratusHal 126 dari 136 hal Putusan No.255/Pid.B/2009/PN.Simdelapan belas juta
61 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Masa/bulan Lebih bayar (dim Kcterangan2008 Rp)1 Januari 405.956.775 Restitusi (tidak diproses)2 Pebuari 540.810.244 Restitusi (tidak diproses)3 Maret 617.479.444 Restitusi (tidak diproses)4 April 907.180.991 Restitusi (tidak diproses)5 Mei 1.007.036.3738 Restitusi (tidak diproses)6 Juni 1.096.129.403 Restitusi (tidak diproses)7 Juli 1.318.862.795 Restitusi (tidak diproses)8 Agustus 1.810.817.740 Restitusi (tidak diproses)9 September 1.822.195.174 Kompensasi10 Oktober 1.934.244 322 Kompensasi11 November
2.191.347.561 Kompensasi12 Desember 2.243.172.182 Restitusi diproses dan diakuikelebihan pajak diakui olehpemeriksa Halaman 7 dari 21 halaman.
Selanjutnya untuk permohonan restitusi PPN yang diterima setelahberlakunya Peraturan Dirjen pajak Nomor Per122/PJ./2006, agar :a.
Masa/bulan 2008 Lebih bayar (dim Rp) Keterangan1 Januari 405.956.775 Restitusi (tidak diproses)2 Pebuari 540.810.244 Restitusi (tidak diproses)3 Maret 617.479.444 Restitusi (tidak diproses)4 April 907.180.991 Restitusi (tidak diproses)5 Mei 1.007.036.373 Restitusi (tidak diproses) Halaman 13 dari 21 halaman.
Putusan Nomor 785/B/PK/PJK/2014 6 Juni 1.096.129.403 Restitusi (tidak diproses)7 Juli 1.318.862.795 Restitusi (tidak diproses)8 Agustus 1.810.817.740 Restitusi (tidak diproses)9 September 1.822.195.174 Kompensasi10 Oktober 1.934.244.322 Kompensasi11 Nopember 2.191.347.561 Kompensasi12 Desember 2.243.172.182 Restitusi diproses dandiakui kelebihan pajakdiakui oleh pemeriksa Bahwa berdasarkan tabel di atas telah sangat jelas bahwasanya TermohonPeninjuaan Kembali telah tidak menyelesaikan permohonan
35 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksi maupunyang belum berproduksi;Pemohon Banding (selaku perusahaan Kontrak Karya generasi VII) sejakKontrak Karya ditandatangani selalu mengajukan restitusi PPN, dan ataspengajuan restitusi PPN tersebut selalu mendapat persetujuan dariTerbanding sampai dengan tahun pajak 2006 dengan berdasarkan S488;Halaman 4 dari 45 halaman.
Interpretasi atas Pasal 13 ayat (6)(v) Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPN9.
sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut :i) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp 1.162.802.770,00;bahwa setelah melakukan pemeriksaan pajak, Terbanding meyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan PajakLebin Bayar (SKPLB) Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13November
;Bahwa Pemohon Banding dapat melakukan restitusi ataskelebihnan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun bukuHalaman 27 dari 45 halaman.
Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPN sejumlahRp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujui pihak KPPPMA Ill pada tanggal 1 April 2007 melalui SKPLB No.00046/407/06/056/07 sejumlah Rp /7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN juga telahdikabulkan;Akan tetapi, pada masa Agustus 2008, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan
240 — 250
permohonan restitusi; Bahwa Dana restitusi ini harus dikirim ke Wajib Pajak yaitu PT Harapan Sinarabadi; Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa ini mengirim surat ke Pajaktentang Nomor Rekening Bahwa dana restitusi tersebut masuknya gelondongan dan tidak ada rinciannyaini restitusi pajak yang mana; Bahwa tidak bisa hanya mengurus pengembalian pajak dari satu proyek saja; Bahwa sesuai mekanisme harus glondongan dan dilaksanakan pada akhir tahun;Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak
tidak ada lagi perjanjian yangdibuat dihadapan Notaris terkait proyek pengadaan alat kesehatan;Bahwa rekening penampungan di Bank DKI berdasarkan perjanjian tersebuthanya digunakan untuk penampungan dana hasil tagihan proyek;Bahwa tidak diatur mengenai rekening restitusi pajak dalam perjanjian denganbapak Parlin, dan tidak ada perjanjian lain yang terdakwa buat terkait denganjangka waktu dan pengembaiian restitusi pajak;Bahwa modal pengadaan proyek ini adalah modal bapak ParlindunganPanggabean;Bahwa
pajak;Bahwa Saksi Denny Agusta tidak membicarakan halhal sehubungan dengannomor rekening tujuan dari restitusi pajak;Bahwa dana restitusi pajak sebagaimana dimaksud masih tetap ada dan tidakpernah dipergunakan oleh terdakwa;Bahwa setelah Terdakwa menerima Surat Kementrian Kesehatan RI NomorJP.02.02/11/0052/2014 tertanggal 12 Maret 2014 yang menyatakan bahwa 62item dari 160 item yang diperjanjikan dalam kontrak belum dipenuhi olehpeminjam bendera, Terdakwa kaget dan khawatir mengapa bisa ada barangyang
kurang padahal sudah keluar Berita Acara 100 % (seratus persen);24e Bahwa dana restitusi tersebut dicarikan pada tanggal 11 Juni 2014, sedangkanSurat Kementrian Kesehatan RI Nomor JP.02.02/11/0052/2014.
Harapan Sinar Abadi sehingga menjadikan hasil restitusi pajak /kelebihan bayar PPH dan PPN tersebut sebagai jaminan agar peminjam bendera maumenyelesaikan proyeknya ;Menimbang, dari faktafakta hukum dibuktikan juga bahwa dari kerja samaberdasarkan perikatan/perjanjian antara PT.
48 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Angka 5 dari S488 menyebutkan bahwa:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksi maupunyang belum berproduksi."
;bahwa Pemohon Banding (selaku perusahaan Kontrak Karya generasiVII) sejak Kontrak Karya ditandatangani selalu mengajukan restitusi PPN,dan atas pengajuan restitusi PPN tersebut selalu mendapat persetujuandari Terbanding sampai dengan tahun pajak 2006 dengan berdasarkanS488. Akan tetapi sejak tahun pajak 2007, permohonan restitusi WBNditolak dikarenakan adanya perbedaan interpretasi dari Terbanding atasUU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya;Halaman 4 dari 47 halaman.
sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding , yang antara lain, sebagai berikut:Halaman 11 dari 47 halaman.
Putusan Nomor 25/B/PK/PJK/2016i) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp.1.162.802.770. Setelah melakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA Ill meyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") No.00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 ("SKPLB 00006")sejumlah Rp.1.162.802.770.
Putusan Nomor 25/B/PK/PJK/201619)2007 melalui SKPLB No. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp7.789.993.784, Hal ini menunjukkan bahwa seluruhpermohonan restitusi PPN juga telah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Juli 2008, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan kompensasi PPN kemasa pajak berikutnya dan permohonan restitusi pada masapajak Desember 2008, KPP PMA Ill telah menolakpermohonan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember 2008tersebut dengan alasan
43 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
restitusi secara bulanan;Bahwa adapun sejak Kontrak Karya ditandatangani, Terbanding jugasepaham dengan maksuddaripada ketentuan tersebut, hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi PPN Pemohon Banding yang sampaidengan 'Mahon Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;Halaman 7 dari 47 halaman.
, sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding yang antara lain sebagai berikut:1) Bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakFebruari 2006, telah memohon restitusi PPN atas kelebinan PajakMasukan terhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp. 1.162.802.770,00,setelah melakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA III menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajaklebin Bayar Nomor: 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November2006
sejumlah Rp. 1.162.802.770,00, hal ini menunjukkan Bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;2) Bahwa Pemohon Banding melalui SP.M.
:Bahwa Pemohon Banding dapat melakukan restitusi ataskelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun bukuHalaman 23 dari 47 halaman.
Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujuipihak KPP PMA III pada tanggal 1 April 2007 melalui SKPLBNo. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Oktober 2008, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan
57 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
PPN yangdiajukan Pemohon Banding atas Masa Pajak sejak Kontrak KaryaPemohon Banding ditandatangani sampai dengan Desember 2006,namun demikian, meskipun tidak terdapat peraturan Baru atauperubahan terhadap UU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya(dasar hukum untuk permohonan restitusi PPN untuk periode sampaidengan Desember 2006 dan periode selanjutnya adalah sama),Terbanding menolak permohonan restitusi PPN Pemohon Bandingsejak tahun 2007;c) Terbanding keberatan berpendapat bahwa perbedaan perlakuan
PPN secara tahunan, oleh karena itu,Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak Karya Pemohon Banding seharusnyadipahami sebagai fasilitas kemudahan apabila Pemohon Banding inginmelakukan restitusi secara bulanan;bahwa adapun sejak Kontrak Karya ditandatangani, Terbanding jugasepaham dengan maksud daripada ketentuan tersebut, hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi PPN Pemohon Banding yang sampai denganTahun Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;bahwa dalam hal di atas juga di dukung dengan Surat
PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember2008 (termasuk mengkompensasi Pajak Masukan Pemohon Banding untukMasa Pajak September 2008;bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani, sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding yang antara lain sebagai berikut1) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari2006, telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp. 1.162.802.770,, setelahmelakukan
Putusan Nomor. 1206/ B /PK/PJK/201634.35.36.37.Nomor : 00006/407/06/056/06 tanggal 13 Nopember 2006 sejumlahRp. 1.162.802.770,, hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusiPPN telah dikabulkan seluruhnya;2) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakDesember 2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan PajakMasukan terhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp. 7.789.993.784,,setelah melakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA HI menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan SKPLB Nomor00046
Putusan Nomor. 1206/ B /PK/PJK/201642.43.44.diajukan permohonan pengembalian (UU PPN 1994 Pasal 9 ayat (10));3) bahwa Kontrak Karya Generasi VII tidak mengatur secara khususmengenai restitusi kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku,oleh karena itu ketentuan yang berlaku adalah berdasarkan Pasal 9ayat (10) Undangundang PPN 1994;4) bahwa kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun bukudapat dimintakan restitusi tanpoa memperhatikan apakah perusahaantelah berproduksi atau belum;bahwa
112 — 30
./99/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PenggugatMenurut Majelis: Gugatan Pajak Pertambahan Nilai: 2010: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SuratPermohonan Pertama Restitusi Wajib Pajak Masa Juni s.d Desember 2010 Nomor :072/BBT/314/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 dan dengan Surat Keputusan TergugatNomor : S4443/WPJ.12/KP.09/2012 tanggal 29 Agustus 2012 telah ditolak,;: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : S4947/WPJ.02/KP.09/
2012tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan KeduaRestitusi Wajib Pajak;: bahwa Penggugat mengajukan permohonan Gugatan atas Surat KeputusanTergugat Nomor : S4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihalTanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak;: bahwa Surat Gugatan Nomor : 154/BBT/314/X1/2012 tanggal 26 November 2012ditandatangani oleh Sdr.
Wajib Pajak atas nama Penggugat;bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi PPN Masa Pajak Juni sampaidengan Desember 2010;bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Restitusi didasarkan pada faktabahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan PengusahaKena Pajak No.
Indosat Tbk yang menurutPenggugat seharusnya tidak terutang;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi pertama dengan surat nomor072/BBT/314/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 yang dijawab oleh Tergugat denganKeputusan Tergugat Nomor : S4443/WPJ.12/KP.09/2012 tanggal 29 Agustus 2012dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;bahwa kemudian Penggugat mengajukan permohonan restitusi kedua dengan suratnomor : 118/BBT/314/IX/2012 tanggal 21 September 2012 yang dijawab olehTergugat
Nomor 16 Tahun 2000 merupakan kelanjutan Pasal25 ayat (1) huruf e Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan UmumPerpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16Tahun 2000 sehingga permohonan restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17ayat (2) Undangundang aquo merupakan objek keberatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undangundang aquo;bahwa oleh karena permohonan restitusi Penggugat merupakan objek keberatanmaka menurut Majelis jika Penggugat
43 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1345/B/PK/PJK/2015dipertahankan dan terhadap kelebihan Pajak Masukan dapatdimintakan restitusi tanoa memperhatikan apakah PemohonBanding telah berproduksi atau belum."
Sebagai tambahan informasi, sejakKontrak Karya ditandatangani sampai dengan Desember 2006,Termohon Peninjauan Kembali selalu memberikan restitusi PPNPemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:a) Pada masa Februari tahun 2006, Pemohon PeninjauanKembali melalui SPM PPNnya, atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran telah memohon restitusi PPNsejumlah Rp1.162.802.770,00.
Adapun atas restitusi ini,setelah dilakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill padatanggal 13 November 2006 telah menerbitkan Surat KetetapanPajak Lebin Bayar (SKPLB) Nomor 00006/407/06/056/06sejumlah Rp 1.162.802.770. Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, Pemohon PeninjauanKembali melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp7.789.993.784,00.
Adapun atas restitusi ini,disetujui pihak KPP PMA III pada tanggal 1 Maret 2007 melaluiSKPLB Nomor 00046/407/06/056/07 sejumlahRp7.789.993.784,00.
Hal ini menunjukkan bahwa seluruhpermohonan restitusi PPN juga telah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Desember 2008, sewaktu PemohonPeninjauan Kembali mengajukan permohonan restitusi PPN, KPPPMA Ill telah menolak restitusi tersebut dengan alasan bahwaPasal 13 ayat (6) angka (v) Kontrak Karya hanya mengizinkankompensasi;Perlu kami informasikan, bahwa Pasal 13 ayat (6) angka (v)Kontrak Karya tersebut diatas telah tercantum dalam KontrakKarya antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan PemerintahRepublik
65 — 41
SE01/PJ.7/2003,tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak; Tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasikarena berdasarkan data yang ada wajib pajak telah memenuhi kewajibannyauntuk menyetorkan kembali restitusi yang telah dilakukan sesuai denganmekanisme PPN sehingga tidak ada satu pihakpun yang diperkaya sehubungandengan proses restitusi yang saya kerjakan; Adapun rincian pembayaran PPN untuk tahun pajak 2003 yangtelah dilakukan wajib pajak sehubungan dengan restitusi yang
Astoto (permohonan restitusi yang ke2 sebesar Rp. 868.915.909,);Hal 13 dari 26 hal Putusan Nomor: 213/G/2011/PTUNJKT.Dengan demikian tidak ada satu pihak pun yang diperkaya sehubungan denganpermohonan restitusi tersebut; 4 Majelis Hakim telah berbuat khilaf karena tidak mempertimbangkanbahwa telah terjadi kesalahan dalam penerapan undangundang,dimana kejadian yang sebenarnya sesuai Laporan Hasil Penyidikanyang dilakukan oleh aparat PPNS DJP dari Kantor Pemeriksaan danPenyidikan Pajak Bandar Lampung
CAP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya telah mematuhi peraturanperpajakan yang berlaku sehingga tidak terdapat alasan secara teknis untuk menolakpermohonan restitusi PT.
Selanjutnya kewenangan untuk mengabulkan atauHal 17 dari 26 hal Putusan Nomor: 213/G/2011/PTUNJKT.menolak permohonan restitusi berada sepenuhnya di tangan Kepala Kantor.
Dan tanggung jawab atas pelaksanaanwewenang tersebut masih tetap menjadi tanggung jawab dari pemberi mandat(Kepala Kantor), yang sangat mengherankan saya adalah bagaimana mungkinKepala Kantor selaku Pejabat yang menandatangani dan menetapkan 4 (empat)dokumen yang berkaitan dengan pencairan restitusi PT.
40 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kronologis Permohonan Restitusi Pajak ;1.1 Pengajuan Permohonan Restitusi PPN ;Bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai(PPN) per 31 Desember 2005 sejumlah tersebut di atas dengan alasan sebagaiberikut: Selama periode Januari s.d.
PPN dipungut Pemungut PPN s.d.a Rekening Koran Bank BCA (Rp.) s.d.a SPT PPh Badan Tahun 2005 SPT PPh Pasal 21 Tahun 2005 Surat Kitasa Khusus (Asli) Kontrak Kerja Proyek ( SPK )1.4 Tenggang Waktu Penyelesaian Restitusi ;Bahwa berdasarkan penyampaian Permohonan Restitusi secara lengkapmelalui SPM Masa Desember 2005 tanggal 23 Februari 2006 dan dokumenpendukung permohonan restitusi telah Penggugat serahkan kepada Tergugatpada tanggal 23 Mei 2006 sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf aKeputusan
dengan selurun dokumen pendukung restitusi padatanggal 23 Mei 2006, sampai dengan tanggal Pemberitahuan HasilPemeriksaan tanggal 26 Januari 2007 telah melebihi tenggang waktupenyelesaian restitusi.
permohonan restitusi,yakni lebih bayar Rp.1.321.043.117,00;2.
Penolakan Pemberian Imbalan Bunga ;2.1 Permohonan Imbalan Bunga ;Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian yang Penggugat sampaikan di atas,menunjukan bahwa permohonan restitusi tersebut tidak diselesaikan olehTergugat sampai dengan tenggang waktu permohonan restitusi berakhir, yaitutanggal 23 Juni 2006.
36 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi terdapatkompensasi dari Masa PajakMasa Pajak sebelumnya, maka pemeriksaanharus mencakup seluruh Masa Pajak yang menyatakan Lebih BayarKompensasi tersebut dengan menerbitkan 2 (dua) Surat PerintahPemeriksaan, yaitu 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk Masa Pajakyang menyatakan Lebih Bayar Restitusi dan 1 (satu) Surat PerintahPemeriksaan untuk Masa PajakMasa Pajak Lainnya yang menyatakanLebih
PadaSPT PPN Pembetulan ke1 Masa Januari 2007 telah kami kurangkan angkaLebih Bayar tahun 2006 yang sebelumnya Pemohon Peninjauan Kembali keMasa Januari 2007, mengingat SPT PPN Masa Desember 2006 telahPemohon Peninjauan Kembali ajukan restitusi;2. Bahwa mengingat telah terbitnya kepastian hukum atas Lebih Bayar tahun2006, Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan pelaporan SPTPembetulan ke2 Masa April 2007 pada tanggal 20 Mei 2009 dengan angkaLebin Bayar Restitusi sebesar Rp 817.724.095.
Sehingga menurut Pemohon Peninjauan kembali SP3tersebut terbit sebagai akibat dari permohonan restitusi yang PemohonPeninjauan Kembali ajukan pada SPT PPN Pembetulan ke2 Masa April2007;Bahwa apabila SPT PPN Pembetulan ke2 Masa April 2007 tidak diakuisebagai SPT Restitusi dikarenakan sudah lewat jatuh tempo pembetulan,seharusnya SP3 sehubungan dengan permohonan restitusi tersebut tidakditerbitkan terlebin dahulu mengingat DJP seharusnya memberikaninformasi kepada Wajib Pajak apabila telah terjadi
Dalam hal pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN yang menyatakanlebih bayar restitusi terdapat kompensasi dari masa pajak sebelumnya,maka pemeriksaan harus mencakup seluruh masa pajak yangmenyatakan lebih bayar kompensasi tersebut dengan menerbitkan 2surat perintah pemeriksaan, yaitu 1 surat perintah pemeriksaan untukmasa pajak masa pajak yang menyatakan lebih bayar restitusi dan satusurat perintah pemeriksaan untuk masa pajak masa pajak lainnya yangmenyatakan lebih bayar kompensasi.Maka jika kita melihat
dari Surat Perintah Permeriksaan Pajak yangditerbitkan oleh DJP dalam hal pemeriksaan SPT PPN lebih bayar untuktahun 2007, maka dapat disimpulkan bahwa sebenarnya DUP telahmengakui SPT PPN Lebih bayar dengan restitusi dan SPT PPN lebih bayardengan Kompensasi, sebagai contohnya adalah : bahwa PemohonPeninjauan Kembali menerima Surat Perintah Pemeriksaan sebagai berikut:a.
96 — 30
Yasin & rekanmenanda tangani kuitansi tanda terima No. 030/PJR/VIII/03 untuk sisapembayaran Pengurusan Restitusi/Kompensasi Pajak Penghasilan pasal21 Tahun Pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp. 793.574.876,00 yangdiketahui dan disetujui oleh Bupati Langkat (H. Syamsul Arifin, SE)dimana kenyataannya anggaran untuk pembayaran sisa biayapengurusan restitusi/kompensasi PPh pasal 21 tersebut belum tersediadi APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2003, dan kemudian olehDrs.
Yasin & rekanmenanda tangani kuitansi tanda terima No. 030/PJR/VIII/03 untuk sisapembayaran Pengurusan Restitusi/Kompensasi Pajak Penghasilan pasal21 Tahun Pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp. 793.574.876,00 yangdiketahui dan disetujui oleh Bupati Langkat (H. Syamsul Arifin, SE)dimana kenyataannya anggaran untuk pembayaran sisa biayapengurusan restitusi/ kompensasi PPh pasal 21 tersebut belum tersediadi APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2003, dan kemudian olehDrs.
K.2013.PN.MdnHalaman 4142Bahwa seharusnya bila ada restitusi pajak yaitu adanya kelebihan pajakPemda Langkat tentang Gaji, didiskusikan kepada Bupati atau KabagKeuangan apakah harus mengerjakan sendiri atau menunjuk konsultanyang bisa mengurus hal tersebut dengan cara membuat pengumamanuntuk mengundang Konsultan tersebut.Bahwa saksi tidak tahu mengenai berapa nilai restitusi awal yang masuk kePemda Langkat.Bahwa saksi mengetahui tentang adanya restitusi tersebut setelahmasuknya uang yang Rp. 400.000.000
Dan dalam PPh Pasal 21ini ialah kurang bayar.Bahwa di dalam Surat Edaran No 49 tertulis untuk Restitusi padahalPPhPasal 21 ini sebuah Konpensasi adalah karena di dalam Surat DirekturJenderal Pajak No. 221/PJ 43/2003 sudah dijelaskan itu ialah restitusi bagikaryawan untuk dipotong lebih pajak nya bukan restitusi pemberi kerja danitu berarti tetap Konpensasi;Bahwa ahli hanya mengetahui bahwa dana yang 5,9 % tersebut sudahdimasukkan ke kas negara.Bahwa Bendahara Pemerintah Kab.
Hasnil, MM dalam membuatpenawaran untuk melaksanakan pekerjaan pengurusan restitusi/kompensasi pajakpenghasilan pasal 21 di Pemkab Langkat, Terdakwa menentukan sendiri besarnyatarif honorarium sebesar 20% dari pekerjaan pengurusan restitusi pajakpenghasilan pasal 21 dan dalam Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani olehTerdakwa, Bupati Langkat H. Syamsul Arifin, SE dan Drs.
83 — 14
(satu) lembar Kwintansi Nomor : 0031 / PUK / VIII / 03 / tertanggal 10uli 2003 untuk pembayaran sebagian pengurusan restitusi/ Kompensasi Halaman 5 dari 112Putusan Nomor : 52 / Pid. Sus. K / 2013 /PN.
Syamsul Arifin, SE) dimana kenyataannya anggaranuntuk pembayaran sisa biaya pengurusan restitusi / kompensasi PPhpasal 21 tersebut belum tersedia di APBD Kabupaten Langkat TahunAnggaran 2003, dan kemudian oleh terdakwa Drs.
Syamsul Arifin, SE) dimana kenyataannya anggaranuntuk pembayaran sisa biaya pengurusan restitusi / kompensasi PPhpasal 21 tersebut belum tersedia di APBD Kabupaten Langkat TahunAnggaran 2003, dan kemudian oleh Terdakwa Drs.
Yasin & Rekan untuk pembayaran pengurusan restitusi /kompensasi Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun pajak 2001 dan2002 ;Bahwa pada tanggal 28 Juli 2003 saksi Drs. Hasnil, M.
Yasin & Rekan untuk pembayaran pengurusan restitusi /kompensasi Pajak Penghasilan pasal 21 untuk tahun pajak 2001 dan 2002 ;Bahwa pada tanggal 28 Juli 2003 saksi Drs. Hasnil, M.
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Rp) iPPN yang Kurang (Lebih) Bayar 0 0 0Sanksi Bunga 0 0 0Sanksi Kenaikan 0 0 0Jumlah PPN yang masih (lebih) dibayar 0 0 0 Il PROSES PERMOHONAN RESTITUSI PPN1.
Interpretasi atas Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPN34.35.Bahwa Kontrak Karya Pemohon Banding tidak secara spesifikmenyebutkan mekanisme restitusi pada akhir tahun pajak. Akan tetapiPasal 13 ayat (6) disusun berdasarkan UU PPN 1994.
Lebih lanjut, Pemohon Banding berhak untukmendapatkan restitusi PPN secara tahunan (yaitu pada masaDesember);. Terbanding memiliki penafsiran ganda.48.
Setelahmelakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan PajakLebin Bayar (SKPLB) No. 00006/407/06/056/06 tanggal 13November 2006 (SKPLB 00006) sejumlah Rp. 1.162.802.770. Halini menunjukkan Bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;ii) PPemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp 7.789.993.784.
Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujuipihak KPP PMA III pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLBNo. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa September 2009, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
seharusnyadikompensasi dan direstitusi (terlampir Pemohon Bandingsampaikan Perincian masalah dalam SPT PPN Masa Oktober 2005);Bahwa dalam tahap pemeriksaan, pada saat Pemohon Bandingdiberitahukan tentang kesalahan dalam laporan PemohonBanding, Pemohon Banding mengakui kesalahan staf PemohonBanding menyusun Laporan SPT Masa PPN dan Pemohon Bandingmemohon untuk diberi kesempatan mengajukan pembetulan atasjumlah kompensasi dan jumlah yang seharusnya direstitusiyaitu. sebagai berikutJumlah Kompensasi dan Restitusi
dalam SPT Masa PPNyang salah = Rp.996 .399.083,00Jumlah Kompensasi dan Restitusi yang seharusnya566.863 .855,00Bahwa namun tidak ada tanggapan dari pemeriksa.
Nomor56/B/PK/PJK/2011102005 dimana jumlah lebih bayar Masa Pajak Septemberyang telah kami restitusi masih diperhitungkan sebagaikompensasi kelebihan PPN bulan lalu sehinggamengakibatkan jumlah yang dapat diperhitungkan ke masaberikutnya menjadi lebih besar, sehingga pemeriksamelakukan koreksi atas kompensasi kelebihan PPN bulanlalu. sebesar Rp 734.361.305,00 dikarenakan pada masasebelumnya yaitu) Masa Pajak September 2005 PemohonBanding sudah mengajukan permohonan restitusi ataskelebihan pembayaran
259 — 112
INTERTEX selanjutnya disebut sebagai Wajib Pajaktelah melaporkan SPT Masa PPN Masa Oktober 2000 denganstatus LB (lebin bayar) ke KPP Surakarta pada tanggal20 Nopember 2000 untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPTMasa PPN Masa Oktober 2000 tersebut telah dilakukanpemeriksaan dengan Produk Hukum Surat Ketetapan Pajak LebihBayar (SKPLB) Nomor : 00125/407/00/526/01 tanggal 5 AprilBahwa Wajib Pajak telah melaporkan SPT Masa PPN MasaJanuari 2001 dengan status LB (lebin bayar) ke KPP Surakartapada tanggal
19 Pebruari 2001, untuk dimintakan Restitusi,terhadap SPT Masa PPN Masa Januari 2001 tersebut, telahdilakukan pemeriksaan dengan Produk Hukum Surat KetetapanPajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor : 0009/407/01/526/01 tanggal23 Mei 2001, Wajib Pajak melaporkan pada tanggal 21 Maret2001 untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPT Masa PPN MasaPebruari 2001 tersebut belum dilaksanakan pemeriksaan ;hal 3 dari 23 hal Put.No.107/Pid/2012/PT.Smge Bahwa wajid pajak melaporkan SPT Masa PPN Maret 2001dengan stastus
LB (lebih bayar) ke KPP Surakarta pada tanggal20 April 2001, untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPT MasaPPN Masa April 2001 untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPTMasa PPN Masa April 2001 tersebut belum dilaksanakanpemeriksaan ; e Bahwa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukanpemeriksaan Bukti permulaan terhadap PT.INTERTEX denganlaporan Nomor : LAP032/PJ.701/2002 tanggal 30 Januari 2002,untuk tahun Pajak 2000 diduga bahwa Wajib Pajakmengkreditkan Faktur Pajak masukan bermasalah
Berkas restitusi PPN Masa Januari 2000 S/d Desember 2000sebanyak 21 bundel ; 2. SPT PPh Badan tahun 1999 dan tahun 2000 ; 3. SPT PPh tahun 1999 dan 2000 sebanyak 2 map ; 4. SPT Masa PPh 21 bulan Januari 2000 s/d Desember 2000Sebanyak 1 Map 5 nn nnn n nnn n cence ncn ncn nce5. Induk berkas subjek pajak sebanyak 1 map ; 6. LPP tahun 1998 sebanyak 1 buku ; 7. SPT Masa PPh 21 bulan Januari 2001 s/d Maret 2001 sebanyakmap8. Filefile rekening tahun 2000 sebanyak 1 odner ; 9.
Berkas restitusi PPN Masa Januari 2000 S/d Desember 2000Sebanyak 21 DUNE! ;