Ditemukan 2204 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2011 — Putus : 14-02-2012 — Upload : 09-04-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 213/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 14 Februari 2012 — Astoto, SE;1.Menteri Keuangan Republik Indonesia,2.Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
5635
  • SE01/PJ.7/2003,tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak; Tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasikarena berdasarkan data yang ada wajib pajak telah memenuhi kewajibannyauntuk menyetorkan kembali restitusi yang telah dilakukan sesuai denganmekanisme PPN sehingga tidak ada satu pihakpun yang diperkaya sehubungandengan proses restitusi yang saya kerjakan; Adapun rincian pembayaran PPN untuk tahun pajak 2003 yangtelah dilakukan wajib pajak sehubungan dengan restitusi yang
    Astoto (permohonan restitusi yang ke2 sebesar Rp. 868.915.909,);Hal 13 dari 26 hal Putusan Nomor: 213/G/2011/PTUNJKT.Dengan demikian tidak ada satu pihak pun yang diperkaya sehubungan denganpermohonan restitusi tersebut; 4 Majelis Hakim telah berbuat khilaf karena tidak mempertimbangkanbahwa telah terjadi kesalahan dalam penerapan undangundang,dimana kejadian yang sebenarnya sesuai Laporan Hasil Penyidikanyang dilakukan oleh aparat PPNS DJP dari Kantor Pemeriksaan danPenyidikan Pajak Bandar Lampung
    CAP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya telah mematuhi peraturanperpajakan yang berlaku sehingga tidak terdapat alasan secara teknis untuk menolakpermohonan restitusi PT.
    Selanjutnya kewenangan untuk mengabulkan atauHal 17 dari 26 hal Putusan Nomor: 213/G/2011/PTUNJKT.menolak permohonan restitusi berada sepenuhnya di tangan Kepala Kantor.
    Dan tanggung jawab atas pelaksanaanwewenang tersebut masih tetap menjadi tanggung jawab dari pemberi mandat(Kepala Kantor), yang sangat mengherankan saya adalah bagaimana mungkinKepala Kantor selaku Pejabat yang menandatangani dan menetapkan 4 (empat)dokumen yang berkaitan dengan pencairan restitusi PT.
Register : 19-09-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1351 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — PT. WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPNBahwa Kontrak Karya Pemohon Banding tidak secara spesifik menyebutkanmekanisme restitusi pada akhir Tahun Pajak.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali mempunyai standar penafsiranganda atau inkonsistensi atas permohonan kompensasi PPN ke masapajak berikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajak Desember2009 Pemohon Peninjauan Kembali karena sebelum 2006,permohonan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember PemohonPeninjauan Kembali selalu disetujui oleh Termohon PeninjauanKembali, namun permohonan kompensasi PPN ke masa pajakberikutnya dan permohonan restitusi pada
    Sebagai tambahan informasi,sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Desember 2006,Termohon Peninjauan Kembali selalu memberikan kompensasi PPNke masa pajak berikutnya dan restitusi PPN Pemohon PeninjauanKembali sebagai berikut:Halaman 43 dari 51 halaman Putusan Nomor 1351 B/PK/PJK/201619.a) Pada masa Februari Tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran telah memohon restitusi PPN sejumlahRp 1.162.802.770, Adapun atas restitusi
    ini, setelah dilakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA Ill pada tanggal 13 November2006 telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) No. 00006/407/06/056/06 sejumlah Rp 1.162.802.770.Hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telahdikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember Tahun 2006, Pemohon PeninjauanKembali melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPN sejumlahRp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujui pinak KPPPMA Ill pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLB No.00046/
    407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Februari 2009, sewaktu Pemohon PeninjauanKembali mengajukan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember 2009, KPP PMA IIItelah menolak permohonan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnyadan permohonan restitusi pada masa pajak Desember 2009 tersebutdengan alasan bahwa Pasal 13 Ayat (6) angka (v) Kontrak Karya hanyamengizinkan
Putus : 25-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1351/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian tidak mungkin juga Pemohon Bandingmelakukan kompensasi/restitusi, karena untuk mengkreditkan pajakmasukan saja tidak diperbolehkan oleh UndangUndang;IV.
    Banding tidak secara spesifik menyebutkanmekanisme restitusi pada akhir tahun pajak.
    :i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp 1.162.802.770.
    Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujuipihak KPP PMA III pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLBNo. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Mei 2009, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan
    Kontrak Karya Generasi VII tidak mengatur secara khususmengenai restitusi kelebinan Pajak Masukan pada akhir tahunbuku, oleh karena itu. ketentuan yang berlaku adalahberdasarkan Pasal 9 Ayat (10) UndangUndang Nomor11/1994.iv.
Putus : 25-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1343/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksi maupunyang belum berproduksi;Pemohon Banding (selaku perusahaan Kontrak Karya generasi VII) sejakKontrak Karya ditandatangani selalu mengajukan restitusi PPN, dan ataspengajuan restitusi PPN tersebut selalu mendapat persetujuan dariTerbanding sampai dengan tahun pajak 2006 dengan berdasarkan S488;Halaman 4 dari 45 halaman.
    Interpretasi atas Pasal 13 ayat (6)(v) Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPN9.
    sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut :i) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp 1.162.802.770,00;bahwa setelah melakukan pemeriksaan pajak, Terbanding meyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan PajakLebin Bayar (SKPLB) Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13November
    ;Bahwa Pemohon Banding dapat melakukan restitusi ataskelebihnan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun bukuHalaman 27 dari 45 halaman.
    Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPN sejumlahRp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujui pihak KPPPMA Ill pada tanggal 1 April 2007 melalui SKPLB No.00046/407/06/056/07 sejumlah Rp /7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN juga telahdikabulkan;Akan tetapi, pada masa Agustus 2008, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan
Register : 20-09-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1235 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — PT. WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • restitusi secara bulanan;Bahwa adapun sejak Kontrak Karya ditandatangani, Terbanding jugasepaham dengan maksuddaripada ketentuan tersebut, hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi PPN Pemohon Banding yang sampaidengan 'Mahon Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;Halaman 7 dari 47 halaman.
    , sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding yang antara lain sebagai berikut:1) Bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakFebruari 2006, telah memohon restitusi PPN atas kelebinan PajakMasukan terhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp. 1.162.802.770,00,setelah melakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA III menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajaklebin Bayar Nomor: 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November2006
    sejumlah Rp. 1.162.802.770,00, hal ini menunjukkan Bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;2) Bahwa Pemohon Banding melalui SP.M.
    :Bahwa Pemohon Banding dapat melakukan restitusi ataskelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun bukuHalaman 23 dari 47 halaman.
    Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujuipihak KPP PMA III pada tanggal 1 April 2007 melalui SKPLBNo. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Oktober 2008, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan
Putus : 27-10-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1206/B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PT. WEDA BAY NICKEL vsDIREKTUR JENDERAL PAJAK
5230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPN yangdiajukan Pemohon Banding atas Masa Pajak sejak Kontrak KaryaPemohon Banding ditandatangani sampai dengan Desember 2006,namun demikian, meskipun tidak terdapat peraturan Baru atauperubahan terhadap UU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya(dasar hukum untuk permohonan restitusi PPN untuk periode sampaidengan Desember 2006 dan periode selanjutnya adalah sama),Terbanding menolak permohonan restitusi PPN Pemohon Bandingsejak tahun 2007;c) Terbanding keberatan berpendapat bahwa perbedaan perlakuan
    PPN secara tahunan, oleh karena itu,Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak Karya Pemohon Banding seharusnyadipahami sebagai fasilitas kemudahan apabila Pemohon Banding inginmelakukan restitusi secara bulanan;bahwa adapun sejak Kontrak Karya ditandatangani, Terbanding jugasepaham dengan maksud daripada ketentuan tersebut, hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi PPN Pemohon Banding yang sampai denganTahun Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;bahwa dalam hal di atas juga di dukung dengan Surat
    PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember2008 (termasuk mengkompensasi Pajak Masukan Pemohon Banding untukMasa Pajak September 2008;bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani, sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding yang antara lain sebagai berikut1) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari2006, telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp. 1.162.802.770,, setelahmelakukan
    Putusan Nomor. 1206/ B /PK/PJK/201634.35.36.37.Nomor : 00006/407/06/056/06 tanggal 13 Nopember 2006 sejumlahRp. 1.162.802.770,, hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusiPPN telah dikabulkan seluruhnya;2) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakDesember 2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan PajakMasukan terhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp. 7.789.993.784,,setelah melakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA HI menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan SKPLB Nomor00046
    Putusan Nomor. 1206/ B /PK/PJK/201642.43.44.diajukan permohonan pengembalian (UU PPN 1994 Pasal 9 ayat (10));3) bahwa Kontrak Karya Generasi VII tidak mengatur secara khususmengenai restitusi kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku,oleh karena itu ketentuan yang berlaku adalah berdasarkan Pasal 9ayat (10) Undangundang PPN 1994;4) bahwa kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun bukudapat dimintakan restitusi tanpoa memperhatikan apakah perusahaantelah berproduksi atau belum;bahwa
Register : 27-11-2012 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44459/PP/M./99/2013
Tanggal 15 April 2013 — Penggugat dan Tergugat
10727
  • ./99/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PenggugatMenurut Majelis: Gugatan Pajak Pertambahan Nilai: 2010: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SuratPermohonan Pertama Restitusi Wajib Pajak Masa Juni s.d Desember 2010 Nomor :072/BBT/314/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 dan dengan Surat Keputusan TergugatNomor : S4443/WPJ.12/KP.09/2012 tanggal 29 Agustus 2012 telah ditolak,;: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : S4947/WPJ.02/KP.09/
    2012tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan KeduaRestitusi Wajib Pajak;: bahwa Penggugat mengajukan permohonan Gugatan atas Surat KeputusanTergugat Nomor : S4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihalTanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak;: bahwa Surat Gugatan Nomor : 154/BBT/314/X1/2012 tanggal 26 November 2012ditandatangani oleh Sdr.
    Wajib Pajak atas nama Penggugat;bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi PPN Masa Pajak Juni sampaidengan Desember 2010;bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Restitusi didasarkan pada faktabahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan PengusahaKena Pajak No.
    Indosat Tbk yang menurutPenggugat seharusnya tidak terutang;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi pertama dengan surat nomor072/BBT/314/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 yang dijawab oleh Tergugat denganKeputusan Tergugat Nomor : S4443/WPJ.12/KP.09/2012 tanggal 29 Agustus 2012dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;bahwa kemudian Penggugat mengajukan permohonan restitusi kedua dengan suratnomor : 118/BBT/314/IX/2012 tanggal 21 September 2012 yang dijawab olehTergugat
    Nomor 16 Tahun 2000 merupakan kelanjutan Pasal25 ayat (1) huruf e Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan UmumPerpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16Tahun 2000 sehingga permohonan restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17ayat (2) Undangundang aquo merupakan objek keberatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undangundang aquo;bahwa oleh karena permohonan restitusi Penggugat merupakan objek keberatanmaka menurut Majelis jika Penggugat
Register : 02-04-2012 — Putus : 20-06-2012 — Upload : 17-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 22/G/2012/PHI. PN.BDG
Tanggal 20 Juni 2012 — PT.HATTORI INDONESIA; LAWAN; H. TEDI HERDIANA, SE;
4863
  • Penerimaan Restitusi pada Bank Permata yang tidak disetorkanSelurunnya ....... 0c eee eee eee 44seluruhnya ke rekening resmi perusahaan (BCA), 8 X Transaksi,sehingga terjadi kekurangan yang menjadi kerugian Perusahaancece eeaeeeeaeeeeceeeeseaeeeeceaeeesceeeseeeeeeeceeeseeaeeeseeeeeeas Rp. 11.105.276.692,3.
    General Manager yang mengurus Perpajakan Perusahaan(termasuk resititusi pajak) dan mengetahui mekanisme KeuanganPerusahaan, serta yang bersangkutan/Tergugat telah mengetahui adapermasalahan dalam masalah keuangan khususnya restitusi pajak,seharusnya Tergugat sdr.
    pajak ;Bahwa setahu saksi masalah Restitusi pajak ada kejanggalan ;Bahwa yang memeriksa untuk PT.
    Hattori bekerja mengekspor kain itu tidakdikenai PPN karena untuk membuat kain tersebut perusahaanmembeli benang dan saat membeli benang sudah dikenai PPN itudapat faktur pajak PPn itu disebut pajak pengeluaran dan pajakmasukan namanya Restitusi ;Bahwa setahu saksi yang mengurus Restitusi adalah Tergugat ;Bahwa setahu saksi setoran pajak yang seharusnya melalui BankPermata, ternyata sama Tergugat melalui Bank BRI ;Bahwa setahu saksi SSP (surat Setoran Pajak) setelah dilampirkan kekantor pelayanan
    Hattori Indonesia) melalui suratnya tertanggal31 Agustus 2010 telah menegur Tergugat supaya Tergugat sebagaiyang menangani dan berwenang mengurusi Restitusi PPNmemberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis mengenaiKejanggalan ............:.
Putus : 25-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1350/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal ini, tidak ada pembatalan atasketentuanketentuan tersebut sehingga masih berlaku sampai sekarang;b) bahwa Terbanding telah mengabulkan permohonan restitusi PPN yangdiajukan Pemohon Banding atas Masa Pajak sejak Kontrak KaryaPemohon Banding ditandatangani sampai dengan Desember 2006;bahwa namun demikian, meskipun tidak terdapat peraturan baru atauperubahan terhadap UU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya(dasar hukum untuk permohonan restitusi PPN untuk periode sampaidengan Desember 2006
    sejumlah Rp.1.162.802.770,00, hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusi PPNtelah dikabulkan seluruhnya;2) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakHalaman 11 dari 46 halaman.
    Hal ini disebabkan karena dasar hukumyang dipakai WBN dalam pengajuan restitusi tidak pernah berubahyaitu Kontrak Karya WBN dan UU PPN 1994.7. Bahwa terdapat Surat Direktur Jenderal Pajak No. S1198/PJ.51/1998 tanggal 25 Mei 1998 kepada PT Nityasa Primatentang Pengkreditan Pajak Masukan (Surat Dirjen Pajak S1198) yang pada pokoknya memberikan penegasan bahwa dalamhal restitusi maka pajak masukan atas biayabiaya yang terjadidapat dikreditkan, yaitu sebagai berikut:1.
    padamasa pajak Desember 2008 PEMOHON PENINJAUAN KEMBALIkarena sebelum 2006, permohonan kompensasi PPN ke masapajak berikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajakDesember 2008 PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI selaludisetujui oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI, namunpermohonan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember 2008PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI ditolak.
    Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujuipihak KPP PMA III pada tanggal 1 April 2007 melalui SKPLBNo. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa November 2008, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan
Register : 07-05-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan MS JANTHO Nomor 16/JN/2021/MS.Jth
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.Shidqi Noer Salsa, S. H., M.Kn
2.Wira Fadillah, S. H
3.Rais Aufar, S. H
Terdakwa:
SURIADI Bin ABDULLAH B
424272
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
  • Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 180 (serratus delapan puluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi
    Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi anak korbanANAK KORBANatau ahli warisnya sejumlah Rp14.258.000 (empat belasjuta dua ratus lima puluh delapan) dan apabila Terdakwa tidak membayaruang restitusi tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan yangHalaman 9 dari 8 hal.
    Putusan Sela Nomor 16/JN/2021/MS.Jthberkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita olehPenuntut Umum dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut, denganketentuan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untukpembayaran restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;4.
    Pasal 1 angka (1) Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang MenjadiKorban Tindak Pidana, bahwa Restitusi adalah sejumlah uang atau hartatertentu berupa pembayaran ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pelakuJarimah, keluarganya, atau pihak ketiga berdasarkan perintah hakim kepadakorban atau keluarganya, untuk penderitaan, kehilangan harta tertentu, ataupenggantian biaya untuk tindakan tertentu.Halaman 21 dari 8 hal.
    Putusan Sela Nomor 16/JN/2021/MS.JthMenimbang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 43 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (1) bahwa Permohonan Restitusi diajukanoleh pihak korban.
    Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelumputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSKdapat mengajukan Restitusi kepada penuntut umum untuk dimuat dalamtuntutannya (Pasal 7A ayat 4);Menimbang, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2017 bahwa Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidanaberupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan; b. ganti kerugian ataspenderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c. penggantian biayaperawatan medis
Register : 15-05-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 05-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 62/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn
Tanggal 18 Maret 2014 — - Drs. H. HASNIL, MM
8430
  • Yasin & rekanmenanda tangani kuitansi tanda terima No. 030/PJR/VIII/03 untuk sisapembayaran Pengurusan Restitusi/Kompensasi Pajak Penghasilan pasal21 Tahun Pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp. 793.574.876,00 yangdiketahui dan disetujui oleh Bupati Langkat (H. Syamsul Arifin, SE)dimana kenyataannya anggaran untuk pembayaran sisa biayapengurusan restitusi/kompensasi PPh pasal 21 tersebut belum tersediadi APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2003, dan kemudian olehDrs.
    Yasin & rekanmenanda tangani kuitansi tanda terima No. 030/PJR/VIII/03 untuk sisapembayaran Pengurusan Restitusi/Kompensasi Pajak Penghasilan pasal21 Tahun Pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp. 793.574.876,00 yangdiketahui dan disetujui oleh Bupati Langkat (H. Syamsul Arifin, SE)dimana kenyataannya anggaran untuk pembayaran sisa biayapengurusan restitusi/ kompensasi PPh pasal 21 tersebut belum tersediadi APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2003, dan kemudian olehDrs.
    K.2013.PN.MdnHalaman 4142Bahwa seharusnya bila ada restitusi pajak yaitu adanya kelebihan pajakPemda Langkat tentang Gaji, didiskusikan kepada Bupati atau KabagKeuangan apakah harus mengerjakan sendiri atau menunjuk konsultanyang bisa mengurus hal tersebut dengan cara membuat pengumamanuntuk mengundang Konsultan tersebut.Bahwa saksi tidak tahu mengenai berapa nilai restitusi awal yang masuk kePemda Langkat.Bahwa saksi mengetahui tentang adanya restitusi tersebut setelahmasuknya uang yang Rp. 400.000.000
    Dan dalam PPh Pasal 21ini ialah kurang bayar.Bahwa di dalam Surat Edaran No 49 tertulis untuk Restitusi padahalPPhPasal 21 ini sebuah Konpensasi adalah karena di dalam Surat DirekturJenderal Pajak No. 221/PJ 43/2003 sudah dijelaskan itu ialah restitusi bagikaryawan untuk dipotong lebih pajak nya bukan restitusi pemberi kerja danitu berarti tetap Konpensasi;Bahwa ahli hanya mengetahui bahwa dana yang 5,9 % tersebut sudahdimasukkan ke kas negara.Bahwa Bendahara Pemerintah Kab.
    Hasnil, MM dalam membuatpenawaran untuk melaksanakan pekerjaan pengurusan restitusi/kompensasi pajakpenghasilan pasal 21 di Pemkab Langkat, Terdakwa menentukan sendiri besarnyatarif honorarium sebesar 20% dari pekerjaan pengurusan restitusi pajakpenghasilan pasal 21 dan dalam Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani olehTerdakwa, Bupati Langkat H. Syamsul Arifin, SE dan Drs.
Register : 01-09-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1207 B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PT. WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,d) Bahwa Pemohon Banding (selaku perusahaan Kontrak Karyagenerasi VII) sejak Kontrak Karya ditandatangani selalumengajukan restitusi PPN, dan alas pengajuan restitusi PPNtersebut selalu mendapat persetujuan dari Terbanding sampaidengan Tahun Pajak 2006 dengan berdasarkan S488.
    PPN Pemohon Banding karena sebelum TahunPajak 2007, permohonan restitusi PPN Pemohon Banding selaluHalaman 12 dari 60 halaman.
    Setelahn melakukan pemeriksaan pajak,KPP PMA Ill meyetujui permohonan restitusi ini denganmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006(SKPLB 00006) sejumlah Rp 1.162.802.770,00. Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;ii) Bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk MasaPajak Desember 2006 telah memohon restitusi PPN ataskelebihnan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sejumlahRp 7.789.993.784.
    ;Bahwa Pemohon Banding dapat melakukan restitusi ataskelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahunHalaman 34 dari 60 halaman.
    Adapunatas restitusi ini, disetujui pihak KPP PMA Ill padatanggal 1 April 2007 melalui SKPLB Nomor00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784,00.
Putus : 06-06-2012 — Upload : 28-04-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 107/Pid/2012/PT.Smg
Tanggal 6 Juni 2012 — RA. SAPTO ASIH SUMIATI DARMAYATUN
24094
  • INTERTEX selanjutnya disebut sebagai Wajib Pajaktelah melaporkan SPT Masa PPN Masa Oktober 2000 denganstatus LB (lebin bayar) ke KPP Surakarta pada tanggal20 Nopember 2000 untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPTMasa PPN Masa Oktober 2000 tersebut telah dilakukanpemeriksaan dengan Produk Hukum Surat Ketetapan Pajak LebihBayar (SKPLB) Nomor : 00125/407/00/526/01 tanggal 5 AprilBahwa Wajib Pajak telah melaporkan SPT Masa PPN MasaJanuari 2001 dengan status LB (lebin bayar) ke KPP Surakartapada tanggal
    19 Pebruari 2001, untuk dimintakan Restitusi,terhadap SPT Masa PPN Masa Januari 2001 tersebut, telahdilakukan pemeriksaan dengan Produk Hukum Surat KetetapanPajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor : 0009/407/01/526/01 tanggal23 Mei 2001, Wajib Pajak melaporkan pada tanggal 21 Maret2001 untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPT Masa PPN MasaPebruari 2001 tersebut belum dilaksanakan pemeriksaan ;hal 3 dari 23 hal Put.No.107/Pid/2012/PT.Smge Bahwa wajid pajak melaporkan SPT Masa PPN Maret 2001dengan stastus
    LB (lebih bayar) ke KPP Surakarta pada tanggal20 April 2001, untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPT MasaPPN Masa April 2001 untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPTMasa PPN Masa April 2001 tersebut belum dilaksanakanpemeriksaan ; e Bahwa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukanpemeriksaan Bukti permulaan terhadap PT.INTERTEX denganlaporan Nomor : LAP032/PJ.701/2002 tanggal 30 Januari 2002,untuk tahun Pajak 2000 diduga bahwa Wajib Pajakmengkreditkan Faktur Pajak masukan bermasalah
    Berkas restitusi PPN Masa Januari 2000 S/d Desember 2000sebanyak 21 bundel ; 2. SPT PPh Badan tahun 1999 dan tahun 2000 ; 3. SPT PPh tahun 1999 dan 2000 sebanyak 2 map ; 4. SPT Masa PPh 21 bulan Januari 2000 s/d Desember 2000Sebanyak 1 Map 5 nn nnn n nnn n cence ncn ncn nce5. Induk berkas subjek pajak sebanyak 1 map ; 6. LPP tahun 1998 sebanyak 1 buku ; 7. SPT Masa PPh 21 bulan Januari 2001 s/d Maret 2001 sebanyakmap8. Filefile rekening tahun 2000 sebanyak 1 odner ; 9.
    Berkas restitusi PPN Masa Januari 2000 S/d Desember 2000Sebanyak 21 DUNE! ;
Register : 16-10-2012 — Putus : 28-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50785/PP/M.XVA/99/2014
Tanggal 28 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
22248
  • Bpk Wiku SKPLB 29 Maret 2011Mei Rp 281.800.000 Rp 28.180.000 Rp 58.000,000 Restitusi Bpk Wiku SKPLB 29 Maret 2011Juni Rp 611.818.182 Rp 61.181.818 Rp 119.181.818 Restitusi Bpk Christian SKPLB 07 Juli 2011Juli Rp 365.454.546 Rp 36.545.455 Rp 155.727.273 Restitusi Bpk Wiku SKPLB 07 Juli 2011Agst : : Rp 155.727.273 Kompensasi Bpk Wiku SKPN 07 Juli 2011Sep Rp 677.727.274 Rp67.772.727 Rp 233.500.000 Kompensasi Bpk Wiku SKPLB 07 Juli 2011Okt Rp 451.818.183 Rp45,181.818 Rp 268.681.818 Kompensasi Bpk Wiku
    SKPLB 07 Juli 2011Nov Rp 549.090.910 Rp 54.909.091 Rp 323.590.909 Kompensasi Bpk Subkhan SKPKB 04 Januari 2012Des : Rp 323,590,909 Restitusi Bpk Subkhan SKPLB 04 Januari 2012Jumlah Rp 323.590.909Tabel 2Tabel 1Saldo Kena Dalam 4 eulgt Tanggalcue Saldo DPP Pajak PPN pengisian oo aul a ae iia aeenewalebih bayar SPT PPN dikeluarkan SKPJan = : Bpk Wiku SKPN 29 Maret 2011Feb : Bpk Wiku SKPN 29 Maret 2011Mar Rp 74.550,000 Rp 7.455.000 Rp 7.455.000 Kompensasi Bpk Wiku SKPN 29 Maret 2011Apr Rp 223.650.000
    Rp 22.365.000 Rp 29.820.000 Restitusi Bpk Wiku SKPLB 29 Maret 2011Mei Rp 281.800.000 Rp 28.180.000 Rp 58.000.000 Restitusi Bpk Wiku SKPLB 29 Maret 2011Juni Rp 611.818.182 Rp 61.181.818 Rp 119.181.818 Restitusi Bpk Christian SKPLB 07 Juli 2011Juli Rp 365.454.546 Rp 36.545.455 Rp 155,727.273 Restitusi Bpk Wiku SKPLB 07 Juli 2011Agst = : Rp 155,727.273 Restitusi Bpk Wiku SKPN 07 Juli 2011 .Sep Rp 677.727.274 Rp67.772.727 Rp 233.500.000 Restitusi Bpk Wiku SKPLB 07 Juli 2011 %Okt Rp 451,818,183 Rp 45.181.818
    Rp 268.681.818 Restitusi Bpk Wiku SKPLB 07 Juli 2011Nov Rp 549.090,910 Rp 54.909.091 Rp 323.590.909 Kompensasi Bpk Subkhan SKPKB 04 Januari 2012Des : Rp 323,590,909 Restitusi Bpk Subkhan SKPLB 04 Januari 2012Jumlah Rp 323.590.909 bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P6, diketahui halhalsebagai berikut :e bahwa untuk Masa Pajak AprilOktober 2010, Penggugat mencontreng dalam formulir1107 romawi II pada kotak Dikembalikan (Restitusi),e bahwa dalam Masa Pajak MeiNovember 2010, Penggungat
    atau dengan kata lain Penggugatmelaporkan dengan mencontreng kotak Dikembalikan (Restitusi) tetapidalam pelaksanaannya Penggugat melakukan kompensasi.bahwa Majelis berpendapat kesalahan pencontrengan tersebut merupakankesalahan manusiawi dan bukan merupakan kesalahan yang disengaja olehPenggugat.bahwa Majelis berpendapat kesalahan justru ada pada Tergugat, dimanaTergugat menerbitkan SKPLB pada bulan April, Mei, Juni, Juli, Septemberdan Oktober yang totalnya berjumlah Rp268.681.818,00.
Register : 19-09-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1350 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — PT. WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian tidak mungkin juga Pemohon Bandingmelakukan kompensasi/restitusi Karena untuk mengkreditkan pajakmasukan saja tidak diperbolehkan oleh UndangUndang..
    Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPNBahwa Kontrak Karya Pemohon Banding tidak secara spesifik menyebutkanmekanisme restitusi pada akhir Tahun Pajak.
    Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp 1.162.802.770.
    Sebagai tambahan informasi,sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Desember 2006,Termohon Peninjauan Kembali selalu memberikan kompensasi PPNke masa pajak berikutnya dan restitusi PPN Pemohon PeninjauanKembali sebagai berikut:a) Pada masa Februari Tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran telah memohon restitusi PPN sejumlahRp 1.162.802.770, Adapun atas restitusi ini, setelah dilakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA III pada
    Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;b) Pada masa Desember Tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPN sejumlahRp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujui pihak KPPPMA Ill pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLB No.Halaman 43 dari 51 halaman Putusan Nomor 1350 B/PK/PJK/201619.00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN juga telahdikabulkan;Akan tetapi
Putus : 29-02-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
44151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Angka 5 dari S488 menyebutkan bahwa:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksi maupunyang belum berproduksi."
    ;bahwa Pemohon Banding (selaku perusahaan Kontrak Karya generasiVII) sejak Kontrak Karya ditandatangani selalu mengajukan restitusi PPN,dan atas pengajuan restitusi PPN tersebut selalu mendapat persetujuandari Terbanding sampai dengan tahun pajak 2006 dengan berdasarkanS488. Akan tetapi sejak tahun pajak 2007, permohonan restitusi WBNditolak dikarenakan adanya perbedaan interpretasi dari Terbanding atasUU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya;Halaman 4 dari 47 halaman.
    sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding , yang antara lain, sebagai berikut:Halaman 11 dari 47 halaman.
    Putusan Nomor 25/B/PK/PJK/2016i) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp.1.162.802.770. Setelah melakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA Ill meyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") No.00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 ("SKPLB 00006")sejumlah Rp.1.162.802.770.
    Putusan Nomor 25/B/PK/PJK/201619)2007 melalui SKPLB No. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp7.789.993.784, Hal ini menunjukkan bahwa seluruhpermohonan restitusi PPN juga telah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Juli 2008, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan kompensasi PPN kemasa pajak berikutnya dan permohonan restitusi pada masapajak Desember 2008, KPP PMA Ill telah menolakpermohonan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember 2008tersebut dengan alasan
Putus : 21-12-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1828/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NATARANG MINING
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehubungan dengan permohonan tersebut, PT NatarangMining ( PT NM) telah menerima restitusi periode Januari Desember 2009sejumlah Rp.4.206.149.676,00;Bahwa pada bulan Juni 2011 Pemohon Banding mengajukan restitusi PPNuntuk periode Januari Desember 2010 dengan cara yang sama sepertitahun sebelumnya, yaitu dengan melakukan pembetulan SPT MasaDesember 2010 yang semula mengkompensasi lebih bayar PPN menjadirestitusi;Bahwa dalam rangka pembetulan SPT Masa Desember 2010 tersebutPemohon Banding meneliti
    ganda2)atas PPN masukan sebesar Rp 3.4 M pada saat mengajukanpermohonan restitusi PPN Masa Pajak Januari Desember2010.Bahwa seperti yang telah Pemohon Banding uraikan dalam bagianlatar belakang di atas, sebelum mengajukan restitusi PPN untukmasa pajak Januari Desember 2010, Pemohon Banding telahmelakukan penelitian dan mengetahui bahwa terdapat jumlahsebesar Rp 3,4 M yang masih terbawa dalam SPT PPN masa pajakJanuari Desember 2010.
    Dengan demikian sepanjang periode Januari Desember 2010tidak pernah ada pajak yang kurang dibayar;Bahwa atas penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:a) Pemohon Banding tidak melakukan restitusi ganda atas PPNmasukan sebesar Rp 3,4 M,b) Pemohon Banding tidak pernah berada dalam posisi kurangbayar PPN dan selalu berada dalam posisi lebih bayar PPN,danc) Pemohon Banding tidak pernah mengajukan restitusi yangbukan merupakan hak Pemohon Banding dan dengan demikiantidak ada kerugian negara
    Bahwa atas lebih bayar pajak tersebut Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) meminta pengembalian(restitusi) sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU PPN.4.3.
    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonanpengembalian (restitusi) PPN Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), telah diterbitkan SKPLB PPNNomor 00110/407/09/056/11 tanggal 28 Februari 2011 dengannilai lebin bayar sebesar Rp4.256.444.550,00 (mengabulkanseluruh permintaan lebih bayar Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding)).4.4.
Putus : 20-11-2009 — Upload : 05-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2238 K /Pid. Sus/2009
Tanggal 20 Nopember 2009 — SRI PURWATI binti SUPANDI
106107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Chatulistiwa Andalas Permai dengan NomorRekening : 1.001.938122 pada Bank Bukopin Cabang Bandar Lampungyang akan digunakan untuk menerima uang kelebihan pembayaran pajakPPN (restitusi) dan alasan saksi Limarwan Surya dan saksi Su'aidi Ariefmengajukan restitusi PPN milik PT.
    Untuk digunakan dalam pengajuan restitusi PPN PT CAP.Padahal Terdakwa Sri Purwati mengetahui benar bahwa PT. CAPtidak berhak untuk mengajukan restitusi PPN. Apa lagi saksiIsmed Anwar (suami Terdakwa Sri Purwati) juga melarangHal. 65 dari 74 hal. Put. No. 2238 K/Pid.Sus/2009Terdakwa untuk mengajukan Restitusi PPN PT. CAP. NamunTerdakwa Sri Purwati tetap memberikan nomor Rekening PT.CAP.
    apakahdana restitusi PPN PT.
    pajak sebanyak2 (dua) kali yaitu restitusi masa pajak Januari 2003 s/d masa pajak Maret2003.
    Rajawali Pers).Berdasarkan pemahaman tersebut dapat Pemohon Kasasi uraikan bahwaTerdakwa tidak pernah mengajukan restitusi pajak, Terdakwa tidak pernahmenyerahkan dokumen, Terdakwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan,kemudian Terdakwa tidak pernah membuat dokumen apapun untuk restitusi,Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan Limarwan Surya dalam rangkapengajuan restitusi pajak.
Putus : 25-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1342/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding tidak secara spesifikmenyebutkan mekanisme restitusi pada akhir tahun pajak.
    Putusan Nomor 1342/B/PK/PJK/201549.50.permohonan restitusi PPN Pemohon Banding selalu disetujui olehTerbanding, namun permohonan restitusi PPN Pemohon Banding untukMasa Pajak Desember 2009 (termasuk mengkompensasi PajakMasukan Pemohon Banding untuk Masa Pajak April 2009) ditolak;bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak
    Februari2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp1.162.802.770.
    Setelahmelakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan PajakLebih Bayar (SKPLB) Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13November 2006 ("") sejumlah Rp1.162.802.770. Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;ii) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp7.789.993.784.
    Adapun atas restitusi ini,setelah dilakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill padatanggal 13 November 2006 telah menerbitkan SuratKetetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB) Nomor00006/407/06/056/06 sejumlah Rp1.162.802.770,00. Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telahdikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, Pemohon PeninjauanKembali melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp7.789.993.784,00.
Putus : 27-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205/B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PT WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian tidak mungkin juga Pemohon Bandingmelakukan kompensasi/restitusi, karena untuk mengkreditkan PajakMasukan saja tidak diperbolehkan oleh undangundang;IV.
    Hal ini disebabkan karena dasarhukum yang dipakai Pemohon Banding dalam pengajuan restitusi tidak pernahberubah yaitu Kontrak Karya Pemohon Banding dan UndangUndang PPN1994;Halaman 11 dari 57 halaman.
    Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp1.162.802.770.
    Setelahn melakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA III menyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) No.00006/407/06/056/06 + tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00. Hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusiPPN telah dikabulkan seluruhnya;ii) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp7.789.993.784,00.
    Hal ini menunjukkanbahwa seluruh permohonan restitusi PPN juga telahdikabulkan;Akan tetapi, pada Masa Juli 2009, sewaktu PemohonPeninjauan Kembali mengajukan kompensasi PPN keMasa Pajak berikutnya dan permohonan restitusi padaMasa Pajak Desember 2009, KPP PMA III telah menolakpermohonan kompensasi PPN ke Masa Pajak berikutnyadan permohonan restitusi pada Masa Pajak Desember2009 tersebut dengan alasan bahwa Pasal 13 ayat (6)angka (v) Kontrak Karya hanya mengizinkan kompensasi;Perlu kami informasikan